Skip to content
Back to announcement

20231002_SDPC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31434062.pdf

Other Text extracted SDPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           481/MPI/DIR/X/2023

 Nama Perusahaan                       Millennium Pharmacon International Tbk

 Kode Emiten                           SDPC

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08303/BEI.PP3/09-2023 tanggal 27
September 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
            Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
            Perusahaan Publik?
    1
            Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
            Perusahaan Publik.
            Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
            Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
            Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
            Perseroan sejauh ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
            efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
            Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
            Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
            Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
            kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
            Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
            Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
            Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
            Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
            Perseroan sejauh ini tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
            dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
            Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
            Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
            rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5       3 bulan mendatang)?
            Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu 3 bulan kedepan.

            2.       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
            ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
    6       dalam menjawab konfirmasi tersebut.
            Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.


 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Millennium Pharmacon International Tbk




 Mohamad Fazly bin Hassan

 Direktur
Page 2
Millennium Pharmacon International Tbk
Crown Bungur Arteri Lantai 2-4, Jl. Sultan Iskandar Muda No.18, Kel. Kebayoran
Telepon : 021-270 85961; 270 85964, Fax : 021-270 85958, www.mpi-indonesia.co.id



Nama Pengirim                      Mohamad Fazly bin Hassan

Jabatan                            Direktur
Tanggal dan Waktu                  02-10-2023 10:20

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas_27Sept2023.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Millennium Pharmacon International Tbk yang tidak memerlukan tanda
 tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Millennium Pharmacon International
                 Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            481/MPI/DIR/X/2023

Issuer Name                          Millennium Pharmacon International Tbk

Issuer Code                          SDPC

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08303/BEI.PP3/09-2023
dated 27 September 2023 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan sejauh ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan sejauh ini tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu 3 bulan kedepan.

          2.       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
          ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
   6      dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Millennium Pharmacon International Tbk




Mohamad Fazly bin Hassan

Direktur
Page 4
Millennium Pharmacon International Tbk
Crown Bungur Arteri Lantai 2-4, Jl. Sultan Iskandar Muda No.18, Kel. Kebayoran
Phone : 021-270 85961; 270 85964, Fax : 021-270 85958, www.mpi-indonesia.co.id



Sender Name                        Mohamad Fazly bin Hassan

Function                           Direktur

Date and Time                      02-10-2023 10:20

Attachment                        1. Penjelasan Volatilitas_27Sept2023.pdf


 This is an official document of Millennium Pharmacon International Tbk that does not require a signature as it was
    generated electronically by the electronic reporting system. Millennium Pharmacon International Tbk is fully
                           responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Oct 2023
Pages4
Characters9,254
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result