Skip to content
Back to announcement

20230929_ASDF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31423936_lamp2.pdf

Board change Needs review ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")
No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023

member of ASTRA

Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
(“Perseroan”):

1. Bapak Rudy, Presiden Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta,
2. Bapak Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta, dan
3. Bapak Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi,

selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan Komisaris",

dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

| A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp200.000.000.000,00 wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi,

B. Bahwa Bapak Suparno Djasmin telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Presiden
Komisaris Perseroan, dan pengunduran diri tersebut telah diterima dan diputuskan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan pada tanggal 29 Maret 2023 yang
keputusannya telah dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 66 tanggal 19 April
2023 yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0112417 tanggal 20 April 2023,

C. Bahwa Bapak Buyung Syamsudin selaku Komisaris Independen Perseroan yang juga merangkap
| sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, diangkat berdasarkan Surat
| Persetujuan Dewan Komisaris No. 06/CIR-BOC/KNR/ASF/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022, meninggal
dunia pada tanggal 23 Mei 2023:

D. Bahwa berdasarkan poin B dan C di atas, Dewan Komisaris bermaksud mengangkat anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru untuk masa jabatan sampai dengan
penutupan RUPST Perseroan tahun 2024,

BOC ASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 1 Vig 2

PT Astra Sedaya Finance
JILTB Simatupang No. 90 p 1621217885 9000

Jagakar:
Jakarta Selatan 12530

Page 2 OCR 0.946
E. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan Dewan Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui
secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis, dan

F. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan Komisaris ini dan
dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan
yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian, Keputusan Dewan
Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat
Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran

Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan:

1, Mengangkat:
(i) Bapak Aridono Sukmanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
menggantikan Bapak Buyung Syamsudin, dan
(ii) Bapak Rudy sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menggantikan
Bapak Suparno Djasminj

sehingga, dengan demikian susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
menjadi sebagai berikut:

Ketua : Bapak Aridono Sukmanto
Anggota : Bapak Rudy
Anggota : Ibu Katarina Wulandari

berlaku efektif sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun
2024:

2. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi setiap anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dalam jumlah sebagaimana tercantum dalam Lampiran A terlampir, dan

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris: dan
b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada anggota terkait.

'BOCASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VI11/2023 2

In
Page 3 OCR 0.894
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang kesemuanya
merupakan satu kesatuan dokumenj dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti keputusan yang diambil
dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar

Perseroan. 7

Tanggal : 29 September 2023

Dewan Komisaris
PT ASTRA SEDAYA FINANCE

TB.

METERAI
TEMPEL
175174750

Presiden Komisaris Komisaris

aa

Arit
Komisaris Independen

NN

'BOC ASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published29 Sep 2023
Pages3
Characters4,764
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 155 ms 13 Sep 2026 17:26

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'anggota sebagai pengangkatan dan penunjukan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result