Back to announcement
20230929_ASDF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31423936_lamp1.pdf
Board change Needs review ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")
No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023
member of ASTRA
Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
(“Perseroan”):
1. Bapak Rudy, Presiden Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta,
2. Bapak Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta, dan
3. Bapak Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi,
selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan Komisaris",
dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
| A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp200.000.000.000,00 wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi,
B. Bahwa Bapak Suparno Djasmin telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Presiden
Komisaris Perseroan, dan pengunduran diri tersebut telah diterima dan diputuskan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan pada tanggal 29 Maret 2023 yang
keputusannya telah dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 66 tanggal 19 April
2023 yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0112417 tanggal 20 April 2023,
C. Bahwa Bapak Buyung Syamsudin selaku Komisaris Independen Perseroan yang juga merangkap
| sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, diangkat berdasarkan Surat
| Persetujuan Dewan Komisaris No. 06/CIR-BOC/KNR/ASF/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022, meninggal
dunia pada tanggal 23 Mei 2023:
D. Bahwa berdasarkan poin B dan C di atas, Dewan Komisaris bermaksud mengangkat anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru untuk masa jabatan sampai dengan
penutupan RUPST Perseroan tahun 2024,
BOC ASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 1 Vig 2
PT Astra Sedaya Finance
JILTB Simatupang No. 90 p 1621217885 9000
Jagakar:
Jakarta Selatan 12530
Page 2 OCR 0.946
E. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis, dan F. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan Komisaris ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan: 1, Mengangkat: (i) Bapak Aridono Sukmanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menggantikan Bapak Buyung Syamsudin, dan (ii) Bapak Rudy sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menggantikan Bapak Suparno Djasminj sehingga, dengan demikian susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Bapak Aridono Sukmanto Anggota : Bapak Rudy Anggota : Ibu Katarina Wulandari berlaku efektif sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2024: 2. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam jumlah sebagaimana tercantum dalam Lampiran A terlampir, dan 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris: dan b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada anggota terkait. 'BOCASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VI11/2023 2 In
Page 3 OCR 0.894
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumenj dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. 7 Tanggal : 29 September 2023 Dewan Komisaris PT ASTRA SEDAYA FINANCE TB. METERAI TEMPEL 175174750 Presiden Komisaris Komisaris aa Arit Komisaris Independen NN 'BOC ASF No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
154 ms
13 Sep 2026 17:27
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'anggota sebagai pengangkatan dan penunjukan'}