Back to announcement
20230929_META_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31423953_lamp1.pdf
Other Text extracted METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Nusantara Infrastructure Tbk.
Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9, Jakarta 12190 - Indonesia
P : +62 21 515 0100, F : +62 21 515 1221
www.nusantara infrastructure.com
W: www.nusantarainfrastructure.com
Jakarta, 29 September 2023
No. :058/NI-CORSEC/IX/23
Lamp. : -
Kepada Yth.,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Up : Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan (PP) 1
Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Menjawab permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melalui surat nomor S-
08175/BEI.PP1/09-2023 tanggal 25 September 2023 tentang Permintaan Penjelasan atas volatilitas
transaksi efek PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perseroan) dimana telah terjadi fluktuasi harga dan
aktivitas transaksi efek Perseroan, sebagai berikut :
1. Harga ditutup meningkat sebesar Rp39 atau 30,95% dari harga penutupan hari bursa
sebelumnya pada Rp126 menjadi Rp165.
2. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 891.512.700 saham dengan frekuensi
38.433 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak57.760.000 saham dengan
frekuensi 1.062 kali.
Dengan ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK 31/2015”) Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Keterbukaan Informasi atau Fakta Material telah
Perseroan sampaikan kepada publik sesuai dengan POJK 31/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi Ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEJ/01-2021.
Penjelasan:
Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi Ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 Lampiran Keputusan
Page 2
Direksi PT Bursa Efek Indoensia Kep-306/BEJ/07-2004. Sebagaimana yang telah Perseroan jelaskan pada penjelasan pertanyaan nomor 1 di atas. 3. Informasi /fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan: Perseroan akan menyampaikan sesegera mungkin jika terdapat informasi /fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan: Tidak, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Perseroan belum dapat menyampaikan kepada publik dikarenakan penyelesaian transaksi untuk informasi material tersebut masih tunduk pada penyelesaian persyaratan pendahuluan dan segera akan Perseroan sampaikan setelah tersedianya keseluruhan informasi dan persyaratan. Demikian kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Nusantara Infrastructure Tbk Dahlia Evawani Corporate Secretary Tembusan: - Yth. Direksi PT Nusantara Infrastructure Tbk; - File.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.