Skip to content
Back to announcement

20230929_META_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31423953_lamp1.pdf

Other Text extracted META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                PT Nusantara Infrastructure Tbk.
                                                                Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD)
                                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9, Jakarta 12190 - Indonesia
                                                                P : +62 21 515 0100, F : +62 21 515 1221
                                                                www.nusantara infrastructure.com
                                                                W: www.nusantarainfrastructure.com




 Jakarta, 29 September 2023
 No.      :058/NI-CORSEC/IX/23
 Lamp. : -

 Kepada Yth.,
 PT Bursa Efek Indonesia
 Indonesia Stock Exchange Building Tower I lantai 4
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
 Jakarta 12190
 Up : Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan (PP) 1


 Perihal :   Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


 Dengan hormat,

 Menjawab permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melalui surat nomor S-
 08175/BEI.PP1/09-2023 tanggal 25 September 2023 tentang Permintaan Penjelasan atas volatilitas
 transaksi efek PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perseroan) dimana telah terjadi fluktuasi harga dan
 aktivitas transaksi efek Perseroan, sebagai berikut :

     1. Harga ditutup meningkat sebesar Rp39 atau 30,95% dari harga penutupan hari bursa
        sebelumnya pada Rp126 menjadi Rp165.
     2. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 891.512.700 saham dengan frekuensi
        38.433 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak57.760.000 saham dengan
        frekuensi 1.062 kali.


 Dengan ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
    nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
    Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
    Penjelasan:
    Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK 31/2015”) Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
    Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Keterbukaan Informasi atau Fakta Material telah
    Perseroan sampaikan kepada publik sesuai dengan POJK 31/2015.

2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi Ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEJ/01-2021.
     Penjelasan:
     Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
     Kewajiban Penyampaian Informasi Ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 Lampiran Keputusan
Page 2
   Direksi PT Bursa Efek Indoensia Kep-306/BEJ/07-2004. Sebagaimana yang telah Perseroan jelaskan
   pada penjelasan pertanyaan nomor 1 di atas.

3. Informasi /fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
   Penjelasan:
   Perseroan akan menyampaikan sesegera mungkin jika terdapat informasi /fakta/kejadian penting
   lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
   Perseroan.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   Penjelasan:
   Tidak, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Penjelasan:
   Perseroan belum dapat menyampaikan kepada publik dikarenakan penyelesaian transaksi untuk
   informasi material tersebut masih tunduk pada penyelesaian persyaratan pendahuluan dan
   segera akan Perseroan sampaikan setelah tersedianya keseluruhan informasi dan persyaratan.


Demikian kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,
PT Nusantara Infrastructure Tbk




Dahlia Evawani
Corporate Secretary


Tembusan:
- Yth. Direksi PT Nusantara Infrastructure Tbk;
- File.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published29 Sep 2023
Pages2
Characters5,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result