Back to announcement
20260313_CBRE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053942_lamp2.pdf
Other Text extracted CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERUGIAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B, Jl. Jendral Sudirman Kav.86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Telp: (021) 2585 8070
Website: https://www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
Website: https://www.cbre.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sebelas ribu delapan ratus enam) Saham Baru atau sebesar
73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh
lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 90 (sembilan puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas 253 (dua ratus lima puluh tiga) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan berkisar antara Rp100,- (seratus Rupiah) – Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per
saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp1.913.551.770.900 (satu triliun sembilan ratus tiga belas miliar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus) Rupiah
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas
dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
PT Omudas Investment Holdco adalah pemilik 2.774.000.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta) saham yang mewakili 61,13% (enam puluh satu koma satu tiga
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan PT Republik Capital Indonesia adalah pemilik 513.000.000 (lima ratus tiga belas juta) saham
yang mewakili 11,30% (sebelas koma tiga puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan tersebut, PT Omudas
Investment Holdco berhak atas 7.798.022.222 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua) HMETD dan PT Republik
Capital Indonesia berhak atas 1.442.100.000 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta seratus ribu) HMETD. PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital
Indonesia menyatakan tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD kepada (i) Hilong Shipping Holding Limited (“HSIL”), (ii) PT
Saga Investama Sedaya (“SIS”), (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“SKRN”).
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 November 2025, HSIL akan menkonversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai
dengan seluruhnya senilai Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) dengan
asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, SIS akan menkonversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai
dengan seluruhnya senilai Rp210.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat)
dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, Yafin Tandiono Tan akan menkonversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober
2025 sampai dengan seluruhnya senilai Rp184.800.000.000 (seratus delapan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD11.000.000 (sebelas juta
dolar Amerika Serikat) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, SKRN akan menkonversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai
dengan seluruhnya senilai Rp109.200.000.000 (seratus sembilan miliar dua ratus juta rupiah) atau setara dengan USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu dolar Amerika
Serikat.) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5
(LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 4 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA
TANGGAL 4 JUNI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 10 JUNI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 73,76% (TUJUH PULUH TIGA KOMA TUJUH ENAM PERSEN)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI PERMINTAAN JASA PELAYARAN DAN OFFSHORE. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
KECUALI DALAM RANGKA MEMENUHI PP NO. 29/1999, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI
BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN
AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 18 Desember 2025
Tanggal Efektif : 18 Mei 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Mei 2026
• Pasar Tunai : 2 Juni 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 29 Mei 2026
• Pasar Tunai : 3 Juni 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 2 Juni 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 3 Juni 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 4 Juni 2026
Periode Perdagangan HMETD : 4 – 10 Juni 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 4 – 10 Juni 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 8 – 12 Juni 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 12 Juni 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 15 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 18 Juni 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta
sebelas ribu delapan ratus enam Saham Baru atau sebesar 73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh enam persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 90 (sembilan puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 253 (dua ratus lima
puluh tiga) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan berkisar antara
Rp100,- (seratus Rupiah) – Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari
PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.913.551.770.900 (satu triliun sembilan ratus tiga belas miliar
lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus) Rupiah
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Omudas Investment Holdco adalah pemilik 2.774.000.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta)
saham yang mewakili 61,13% (enam puluh satu koma satu tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan dan PT Republik Capital Indonesia adalah pemilik 513.000.000 (lima ratus tiga
belas juta) saham yang mewakili 11,30% (sebelas koma tiga puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan tersebut, PT Omudas Investment Holdco berhak atas
7.798.022.222 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh
dua) HMETD dan PT Republik Capital Indonesia berhak atas 1.442.100.000 (satu miliar empat ratus empat puluh
dua juta seratus ribu) HMETD. PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia menyatakan
tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD kepada (i) Hilong
Shipping Holding Limited (“HSIL”), (ii) PT Saga Investama Sedaya (“SIS”), (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) PT
Superkrane Mitra Utama Tbk (“SKRN”).
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 November 2025, HSIL akan menkonversi hak tagih miliknya
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan seluruhnya senilai Rp420.000.000.000
(empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika
Serikat) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
1
Page 3
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, SIS akan menkonversi hak tagih miliknya
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan seluruhnya senilai Rp210.000.000.000
(empat ratus dua puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, Yafin Tandiono Tan akan menkonversi hak tagih
miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan seluruhnya senilai
Rp184.800.000.000 (seratus delapan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara dengan
USD11.000.000 (sebelas juta dolar Amerika Serikat) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga
pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 November 2025, SKRN akan menkonversi hak tagih miliknya
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan seluruhnya senilai Rp109.200.000.000
(seratus sembilan miliar dua ratus juta rupiah) atau setara dengan USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat.) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 (dua belas miliar tujuh ratus
lima puluh tujuh juta sebelas ribu delapan ratus enam) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) – Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per
saham
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.913.551.770.900 (satu triliun sembilan
ratus tiga belas miliar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu sembilan ratus) Rupiah
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 90 (sembilan puluh) Saham Lama berhak
mendapatkan 253 (dua ratus lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
Saham penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 73,76% (tujuh
puluh tiga koma tujuh enam persen).
Tanggal RUPSLB : 18 Desember 2025
Periode Perdagangan HMETD : 4 –10 Juni 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya,
termasuk hak atas dividen.
Page 4
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 28 Februari 2026, dengan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang
ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Invesment 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13%
2. PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 12.825.000.000 11,30%
3. Andry Hakim 228.000.074 5.700.001.850 5,02%
4. Masyarakat 1.023.067.367 25.576.684.175 22,55%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.538.067.441 113.451.686.025 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.461.932.559 86.548.313.975
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD I
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan
setelah PMHMETD I dengan asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia
tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD nya kepada (i) HSIL,
(ii) SIS, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) SKRN serta masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp100 per saham :
Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 200.000.000.000 30.488.673.428 762.216.835.690
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Invesment Holdco 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13% 2.774.000.000 69.350.000.000 16,04%
2. PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 12.825.000.000 11,30% 513.000.000 12.825.000.000 2,97%
3. Hilong Shipping Holding Limited - - - 4.200.000.000 105.000.000.000 24,28%
4. PT Saga Investama Sedaya - - - 2.100.000.000 52.500.000.000 12,14%
5. Yafin Tandiono Tan - - - 1.848.000.000 46.200.000.000 10,69%
6. PT Superkrane Mitra Utama Tbk - - - 1.092.000.000 27.300.000.000 6,31%
7. Andry Hakim 228.000.074 5.700.001.850 5,02% 868.933.615 21.723.340.384 5,02%
8. Masyarakat 1.023.067.367 25.576.684.175 22,55% 3.899.023.410 97.475.585.245 22,55%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.538.067.441 113.451.686.025 17.294.957.025 432.373.925.629 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 3.461.932.559 86.548.313.975 13.193.716.402 329.842.910.062
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan
setelah PMHMETD I dengan asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia
tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan atau seluruhnya HMETD nya kepada (i) HSIL, (ii) SIS, (iii)
Yafin Tandiono Tan, dan (iv) SKRN serta masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp100 per saham :
Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 200.000.000.000 24.288.872.072 607.221.801.797
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Invesment Holdco 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13% 2.774.000.000 69.350.000.000 20,13%
2. PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 12.825.000.000 11,30% 513.000.000 12.825.000.000 3,72 %
3. Hilong Shipping Holding Limited - - - 4.200.000.000 105.000.000.000 30,48%
4. PT Saga Investama Sedaya - - - 2.100.000.000 52.500.000.000 15,24%
5. Yafin Tandiono Tan - - - 1.848.000.000 46.200.000.000 13,41%
6. PT Superkrane Mitra Utama Tbk - - - 1.092.000.000 27.300.000.000 7,93%
7. Andry Hakim 228.000.074 5.700.001.850 5,02% 228.000.074 5.700.001.850 1,65%
8. Masyarakat 1.023.067.367 25.576.684.175 22,55% 1.023.067.367 25.576.684.175 7,43%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.538.067.441 113.451.686.025 13.778.067.441 344.451.686.025 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 3.461.932.559 86.548.313.975 10.510.804.631 262.770.115.772
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi
maksimum sebesar 73,76% % (tujuh puluh tiga koma tujuh enam persen). setelah periode pelaksanaan HMETD.
Page 5
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dan memiliki 90 (sembilan puluh) Saham Lama
akan memperoleh masing-masing 253 (dua ratus lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan berkisar antara Rp100,- (seratus Rupiah) – Rp150,-
(seratus lima puluh Rupiah) per saham . Dengan demikian, total saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sebelas ribu delapan
ratus enam) saham biasa atas nama yang mewakili 73,36% (tujuh puluh tiga koma tujuh enam persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp1.913.551.770.900 (satu triliun sembilan ratus tiga belas miliar lima ratus
lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus) Rupiah
2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 3 Juni 2026 di
kantor Pusat BAE:
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5,
Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
dimulai pada tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi
atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham
tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak,
maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang
dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan
Page 6
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan
= Rp a
HMETD
Harga Pelaksanaan HMETD = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I = B
(Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
Harga teoritis saham setelah PMHMETD I =
(A + B)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Page 7
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
10. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi,
harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Nilai
No. Bulan
(Rp) (Rp) (satuan lot) (ribuan Rp)
1. Maret 2025 30 23 23.914.900 636.856
2. April 2025 28 22 21.503.100 530.422
3. Mei 2025 42 26 51.360.900 1.753.574
4. Juni 2025 103 46 404.097.900 30.068.014
5. Juli 2025 85 62 207.488.300 14.286.270
6. Agustus 2025 194 85 233.945.000 27.745.562
7. September 2025 680 212 2.725.356.500 1.367.556.717
8. Oktober 2025 2.000 735 4.166.202.700 6.130.446.438
9. November 2025 1.420 1.010 1.241.727.400 1.486.529.578
10. Desember 2025 1.250 910 864.243.800 961.571.844
11. Januari 2026 1.030 735 487.174.400 451.970.973
12. Februari 2026 950 720 284.959.800 238.649.376
Sumber: Bursa Efek Indonesia
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Dalam PMHMETD I ini, utang Perseroan kepada (i) Hilong Shipping Holding Limited, (ii) PT Saga Investama
Sedaya, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar Rp924.000.000.000 (sembilan
ratus dua puluh empat miliar rupiah) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 akan dikonversi menjadi
modal disetor Perseroan (“Konversi Utang”).
Lebih lanjut, seluruh dana bersih yang diperoleh oleh Perseroan setelah proses Konversi Utang dan setelah
dikurangi biaya-biaya PMHMETD I, akan Perseroan gunakan untuk:
a. Sebanyak Rp150.000.000.000 akan dialokasikan untuk belanja modal berupa pembelian kapal Anchor
Handling Tug Supply (AHTS) dan
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, dan sesuai
dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD
I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh
dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil
PMHMETD I sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang
merupakan transaksi Afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan dan/atau transaksi material, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No.
17/2020..
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.
Page 8
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen”, laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan
yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi
Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen
Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA. (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1014) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00035/2.0752/AU.1/05/1014-3/1/III/2026 tertanggal 6
Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas dan setara kas 14.299.014.327 3.251.404.222
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 25.772.292.417 7.799.713.266
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.138.443.486 319.711.092
Persediaan 6.164.981.599 5.616.404.888
Biaya dibayar dimuka 341.397.435 582.658.472
Pajak dibayar dimuka - 1.484.550.922
Uang muka 2.483.200.883 545.957.946
Deposit sewa 453.300.000 3.574.446.667
Jumlah Aset Lancar 54.652.630.147 23.174.847.475
Uang muka pembelian aset tetap - 874.746.601
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 2.988.885.984
Aset tetap, neto 1.944.491.209.818 288.131.096.234
Aset hak-guna, neto 5.700.083.416 17.258.270.878
Deposit sewa 400.000.000 1.225.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.950.591.293.234 310.477.999.697
JUMLAH ASET 2.005.243.923.381 333.652.847.172
Utang usaha
Pihak ketiga 20.673.662.066 14.151.571.475
Utang lain-lain
Pihak berelasi 1.419.000.000 570.000.000
Pihak ketiga 758.701.750.189 11.750.189
Utang jaminan 5.712.660.000 9.772.660.000
Utang pajak 3.149.463.892 656.023.863
Page 9
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Biaya yang masih harus dibayar 1.113.752.722 5.634.887.144
Pinjaman bank 9.657.868.000 -
Pendapatan diterima dimuka - 11.683.333.334
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Pinjaman bank 7.359.723.627 21.223.542.259
Liabilitas sewa 1.221.476.287 5.241.383.211
Utang pembiayaan - 167.570.850
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 809.009.356.783 68.812.722.325
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Pinjaman bank 170.165.396.872 113.930.617.666
Liabilitas sewa 5.132.768.079 13.449.891.658
Utang lain-lain
Pihak ketiga 923.010.000.000 -
Pihak berelasi 50.191.767.222 20.136.095.714
Liabilitas imbalan pascakerja 105.129.671 203.024.867
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.149.325.061.844 147.719.629.905
JUMLAH LIABILITAS 1.958.344.418.627 216.532.352.230
Modal saham - nilai nominal
Rp25 per saham, modal dasar 8.000.000.000 saham,
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
4.538.067.441 saham pada tanggal
31 Desember 2025 dan 4.538.065.482 pada tanggal
31 Desember 2024 113.451.686.025 115.451.637.050
Tambahan modal disetor 59.489.071.396 59.488.614.949
Penghasilan komprehensif lain 118.666.443 (24.782.546)
Defisit (126.149.919.110) (55.794.974.511)
JUMLAH EKUITAS 46.909.504.754 117.120.494.942
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.005.243.923.381 333.652.847.172
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 55.163.208.359 62.173.596.046
Beban Pokok Pendapatan (53.646.763.562) (56.120.537.866)
Laba Bruto 1.516.444.797 6.053.058.180
Beban umum dan administrasi (31.790.879.159) (32.576.623.273)
Penghasilan (beban) lain-lain-neto (20.143.445.664) (9.726.188.741)
Rugi Usaha (50.417.880.026) (36.249.753.834)
Beban keuangan (19.275.106.074) (14.665.557.902)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (69.692.986.099) (50.915.311.736)
Beban Pajak Penghasilan (661.958.500) (746.083.153)
Page 10
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rugi Neto Tahun Berjalan (70.354.944.599) (51.661.394.889)
Penghasilan (beban) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja 143.448.989 90.259.100
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan (70.211.495.610) (51.571.135.789)
Laba Per Saham:
Dasar (15,50) (11,38)
Dilusian (12,88) (11,38)
ANALISIS RASIO KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan (Diaudit)
2025 2024
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Penjualan 2,75% 9,74%
EBITDA/Penjualan -41,09% -16,41%
Laba Bruto/Jumlah Aset 0,08% 1,81,%
Laba Bruto/Jumlah Ekuitas 3,23% 5,17%
Laba Tahun Berjalan/Penjualan --127,54% -83,09%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset -3,51% -15,48%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas -149,98% -44,11%
Laba Sebelum Pajak/Aset -3,37% -15,26%
Laba Sebelum Pajak/Ekuitas -138,35% -43,47%
Laba Sebelum Pajak/Penjualan -122,87% -81,89%
Likuiditas (%)
Kas dan Setara Kas/Liabilitas Jangka Pendek (%) 1,77% 4,74%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek (%) 6,76% 33,81%
Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,98 0,65
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 41,75 0,65
Pertumbuhan (%)
Pendapatan -11,28% 45,51%
Laba Bruto -74,95% -59,98%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 36,88% -3692,71%
Laba Tahun Berjalan 36,18% -5811,94%
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 36,14% -6607,75%
Aset 501,00% -5,47%
Liabilitas 804,41% 17,50%
Ekuitas -59,95% -30,57%
Page 11
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan (Diaudit)
2025 2024
Rasio keuangan (x)
Interest Coverage Ratio (ICR) 117,60% 69,58%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -14,53% -9,05%
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Fluktuasi Permintaan Jasa Pelayaran Dan Offshore
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko operasional dan teknis kapal
2. Risiko fluktuasi harga komoditas
3. Risiko keselamatan dan lingkungan (hse)
4. Risiko regulasi dan perizinan
5. Risiko ketersediaan dan kinerja awak kapal
6. Risiko kenaikan biaya operasional
7. Risiko persaingan
8. Risiko pembiayaan dan likuiditas
9. Risiko force majeure
C. Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
2. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
3. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Faktor risiko Perseroan selengkapnya dicantumkan pada Bab VI dalam Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi
dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cakra Buana Resources Energi
Tbk No. 31 tanggal 13 Maret 2026 dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Yulia SH, Notaris di
Jakarta Selatan.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD I dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang saham yang memiliki 90 (sembilan puluh) Saham Lama berhak memperoleh 253 (dua ratus
lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan Harga
Pelaksanaan berkisar antara Rp100,- (seratus Rupiah) – Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang
harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Page 12
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana
diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 2 Juni 2026
pukul 16.00 WIB.
1. Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 2 Juni 2026 pada pukul 16.00
WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh
pemegang saham di BAE dengan membawa bukti jati diri yang masih berlaku dan bukti
kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya di KSEI.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat
mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan
saham dalam PMHMETD I di BAE mulai tanggal 8 Juni 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
dengan membawa bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa asli
surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.
2. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 3 November 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023.
Prosedur pelaksanaan:
1) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
2) Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan.
3) Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan,
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi
lembaga/Badan Hukum);
Page 13
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima
kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
4 Juni 2026 sampai dengan tanggal 10 Juni 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
3. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Page 14
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan
melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
- Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan
dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang
telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juni 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
4. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 15 Juni 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan
dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham
tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
Page 15
5. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
Bank: Bank Central Asia
Cabang: KCU Thamrin
No. Rekening: 206-815-8899
Atas Nama: PT Cakra Buana Resources Energi
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 12 Juni 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar
daripada haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 18 Juni 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Page 16
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil
SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah penjatahan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD I akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu
tanggal 2 Juni 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta
asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Indonesia
Telepon: (6221) 2974 5222
Faksimili: (6221) 2928 9961
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Telp: (021) 2585 8070
Website: https://www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
Website : https://www.cbre.co.id
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Omudas Investment Holdco
p.1 ×8
unresolved
org
Hilong Shipping Holding Limited
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×4
unresolved
org
PT Omudas Invesment
p.4
unresolved
org
PT Omudas Invesment Holdco
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.8
unresolved
person
Aris Suryanta
p.8
unresolved
person
Yulia SH
· Notaris
p.11
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.15
unresolved
org
PT Cakra Buana Resources Energi Semua
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.