Back to announcement
20230927_TPMA_Perubahan Profesi Penunjang_31423638_lamp1.pdf
Other Text extracted TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 200/TPMA/KA/IX/2023
Jakarta, 25 September 2023
Kepada Yth.
Direksi PT Trans Power Marine Tbk
di tempat
Perihal : Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
audit atas informasi keuangan Konsolidasian PT Trans Power Marine Tbk (“Perseroan”) untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP dari
kantor KAP Teramihardja, Pradhono dan Chandra.
Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:
1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
Bahwa AP, KAP dan tim audit adalah adalah pihak yang independen terhadap Perseroan. Tidak
terdapat adanya hubungan – dalam arti terafiliasi, antara personel di KAP dengan karyawan maupun
manajemen Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
2. Ruang lingkup audit
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah mengaudit laporan posisi keuangan tanggal 31 desember 2023, serta
laporan laba rugi dan penghasilan Komprehensif lainnya, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus
kas konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang disusun
berdasarkan Standar Akutansi keuangan di Indonesia (“SAK”).
3. Imbalan Jasa Audit
Imbalan jasa audit untuk periode 31 Desember 2023 berdasarkan pertimbangan dan perhitungan
professional adalah wajar dan sepandan dengan ruang lingkup audit. Imbalan jasa audit tidak
termasuk biaya perjalanan, akomodasi, cetak laporan, dan biaya out-of-pocket lain akan dibebankan
kepada Perseroan.
PT Trans Power Marine Tbk
Centennial tower 26th fl, Unit A & B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25
Jakarta Selatan 12930
T: +62-21-22958999 (hunting)
www.transpowermarine.com
Page 2
4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
KAP, AP dan Team Audit telah berpengalaman dalam menangani Emiten dan Perusahaan Publik, KAP
dan AP telah memiliki izin dan terdaftar di OJK serta memahami Peraturan terkait.
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
Berdasarkan komunikasi antara AP dan Komite Audit dalam perikatan terdahulu, baik dalam rapat-
rapat yang dilaksanakan saat interim maupun menjelang penyelesaian audit umum atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2022, kami telah memperoleh
pemahaman bahwa KAP maupun pihak terasosiasi telah melaksanakan metodologi, pendekatan
audit, tehnik dan sarana audit yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan yang berlaku.
6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari
KAP
KAP telah melaksanakan ketentuan rotasi AP yang bertanggung jawab dalam perikatan audit sesuai
dengan ketentuan OJK yang berlaku. AP yang bertanggung jawab atas hasil audit Perseroan saat ini
beserta engagement partner telah memenuhi pembatasan pengunaan jasa audit dan masa jeda,
sehingga diperoleh manfaat fresh eye perspective yang baik. Berdasarkan pengamatan dan
komunikasi dengan AP terkait, kami cukup merasakan fresh eye perspectives tersebut atas masukan
konstruktif diberikan selama pertemuan dengan Komite Audit.
7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun
waktu yang cukup panjang
Berdasarkan pengunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh KAP Teramihardja,
Pradhono dan Chandra untuk tahun buku 2023 tidak ada pelanggaran atas ketentuan berikut :
(i) Pasal 7 ayat 1 dan 3 POJK 9 yang mengatur pihak erupa bank umum, emiten dan perusahaan
public wajib membatasi penggunaan jasa audit atas infromasi keuangan historis tahunan dari AP
yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017;
(ii) Pasal 7 ayat 2 POJK 9 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 hanya dapat
menggunakan kembali jasa audit atas infromasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama,
setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan;
(iii) Pasal 7 ayat 4 POJK 9 yang mengatur pemenuhan pembatasan jasa audit dan masa jeda yang
diatur dalam kode etik Aosiasi profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai praktik akuntan publik.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, kami menyimpulkan bahwa AP Perseroan telah
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9.
PT Trans Power Marine Tbk
Centennial tower 26th fl, Unit A & B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25
Jakarta Selatan 12930
T: +62-21-22958999 (hunting)
www.transpowermarine.com
Page 3
8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya.
Kami menilai baik atas atas pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan PT Trans Power Marine Tbk
oleh KAP sebelumnya.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami
Komite Audit PT Trans Power Marine Tbk
Hongsisilia
Ketua Komite Audit
PT Trans Power Marine Tbk
Centennial tower 26th fl, Unit A & B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25
Jakarta Selatan 12930
T: +62-21-22958999 (hunting)
www.transpowermarine.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.