Skip to content
Back to announcement

20230927_NICL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31423458_lamp1.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1

          
Page 2
Lampiran Surat No : 143/PAM-Mineral/JKT/Dir/IX/2023

Perkembangan Kegiatan Usaha

1. Sehubungan dengan kegiatan bisnis Perseroan, berikut penjelasan;
   a. Perkembangan terkini atas kegiatan bisnis Perseroan, termasuk penutupan akses
      jalan dari dan ke area tambang Perseroan.
      Jawaban :
      Sampai saat ini, kegiatan penutupan akses jalan dari dan ke area tambang
      perseroan masih berlangsung. Sehingga, perseroan belum dapat melakukan
      kegiatan penjualan untuk material yang berada di IUP PT PAM Mineral. Tetapi
      untuk kegiatan operasional pertambangan masih terus dilakukan dari Pit ke
      ETO/Stockpile yang sampai saat ini stock ore yang sudah terkumpul volume
      213,700 WMT, dengan total produksi sebesar 270,297.60 WMT atau pencapaian
      sebesar 31,76% dari RKAB tahun 2023.
      Adapun untuk entitas anak PT Indrabakti Mustika sampai saat ini masih berjalan
      dengan lancar dengan pencapaian penjualan sebesar 1,08Juta WMT dan total
      produksi sebanyak 1,12Juta WMT atau pencapaian sebesar 62,05% dari
      RKAB tahun 2023

   b. Rencana   strategis Perseroan untuk tahun 2023-2025, meliputi rencana
      pengembangan bisnis existing dan rencana pengembangan bisnis baru (jika ada).
      Jawaban :
      Rencana strategis Perseroan untuk tahun 2023-2025 adalah adanya perubahan
      dokumen-dokumen pendukung aktivitas penambangan seperti FS dan Laporan
      KCMI, untuk dapat meningkatkan target produksi Perseroan.

   c. Penjualan aset tetap dan latar belakangnya (jika ada).
      Jawaban :
      Tidak terdapat penjualan aset tetap Perseroan.

   d. Penghentian karyawan dan latar belakangnya (jika ada).
      Jawaban :
      Tidak terdapat Penghentian karyawan Perseroan.

   e. Ringkasan gugatan hukum terhadap Perseroan (jika ada)
      Jawaban :
      Tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan terhadap Perseroan.
Page 3
Transaksi Material

2. Sehubungan dengan Keterbukaan Informasi Perseroan mengenai penandatanganan
   Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (PPSBB) atas saham baru yang akan
   dikeluarkan oleh PT Sumber Mineral Abadi (SMA), berikut penjelasannya:

   a. Apakah transaksi ini wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen?
      Jawaban :
      Mengingat saat ini rencana transaksi masih belum selesai dilakukan, maka dalam
      hal transaksi Perseroan mengandung benturan kepentingan, Perseroan akan
      mengungkapkan perolehan persetujuan RUPS Independen berdasarkan POJK No.
      42 tahun 2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan pada
      tanggal efektif. Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tanggal 14
      September 2023, tanggal efektif berarti tanggal penyelesaian dari transaksi yaitu
      selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2023(“Tanggal Efektif”).

   b. Pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat, telepon, faksimili,
      pengurusan, dan pengawasan).
      Jawaban :
      Berdasarkan PPSBB maka pihak yang akan bertransaksi adalah SMA selaku
      penerbit saham baru dan Perseroan selaku pembeli saham baru tersebut.
      Berikut adalah rincian pihak-pihak yang melakukan transaksi :
      PT Sumber Mineral Abadi
        Alamat Pos            : Jalan Pecenongan No. 16, RT 001/RW 004, Kelurahan Kebon
                                Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
                                10120
        Nomor Telepon         : 0813-1818-6688
        Susunan Direksi       : Direktur Utama Rosmin Salim
                                Direktur Shelly
        Susunan Komisaris     : Komisaris Utama Christopher Sumasto Tjia
                                Komisaris Mantjung Widjaja
      PT. PAM Mineral Tbk
        Alamat Pos          : Jalan Batu Jajar nomor 37, RT.3, RW.1, Kel Kebon Kelapa,
                              Kec.Gambir, Jakarta Pusat.
        Nomor Telepon       : 021-3453888
        Susunan Direksi     : Direktur Utama Ruddy Tjanaka
                              Direktur Herman
                              Direktur Roni Permadi Kusumah
        Susunan Komisaris   : Komisaris Utama David Kristiali
                              Komisaris Independen Yamin Dharmawan
                              Komisaris Independen Sudung Situmorang
Page 4
c. Setelah terjadinya transaksi, apakah Perseroan akan menjadi Pengendali SMA dan
   melakukan konsolidasi laporan keuangan Perseroan dengan SMA? Jika tidak,
   siapa pihak yang akan menjadi Pengendali SMA dan bagaimana perlakuan
   akuntansi atas investasi Perseroan di SMA?
   Jawaban :
   Mengingat saat ini transaksi masih dalam proses, para pihak dalam PPSBB masih
   belum dapat memastikan apakah Perseroan akan menjadi pengendali SMA
   dan/atau melakukan konsolidasi laporan keuangan Perseroan dengan SMA. Dalam
   hal Perseroan akan menjadi pengendali SMA maka Perseroan akan melakukan
   keterbukaan informasi dan memenuhi kepatuhan kepatuhan lainnya sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Ringkasan laporan Penilai yang melakukan penilaian atas objek transaksi dengan
   detail berikut:
   i.      Identitas Pihak
   ii.     Obyek penilaian
   iii.    Tujuan penilaian
   iv.     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
   v.      Pendekatan dan metode penilaian
   vi.     Kesimpulan nilai
   vii.    Informasi lain yang relevan
   Jawaban :
    Perseroan akan menyampaikan ringkasan dari laporan penilai kepada OJK dan
    BEI selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Tanggal Efektif transaksi.

e. Data keuangan SMA sesuai Pasal 18 angka (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   Jawaban :
   Perseroan akan menyampaikan informasi data keuangan kepada OJK dan BEI
   sesuai dengan Pasal 18 angka (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
   No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Tanggal Efektif
   transaksi
Page 5
   f. Pernyataan Direksi serta Pernyataan Direksi dan Komisaris Pasal 17 huruf b dan g
      POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha.
      Jawaban :
      Perseroan akan menyampaikan Pernyataan Direksi serta Pernyataan Direksi dan
      Komisaris kepada OJK dan BEI sesuai dengan Pasal 17 huruf b dan g Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha selambat-lambatnya 2 (dua)
      hari kerja sejak Tanggal Efektif transaksi

3. Sehubungan dengan PPSBB, jelaskan dampak dalam hal perjanjian ini dibatalkan
   berdasarkan skema:
   a. Perseroan maupun SMA membatalkan perjanjian secara sepihak.
      Jawaban :
      Dalam hal perjanjian dibatalkan, maka seluruh kewajiban yang telah dilaksanakan
      oleh Perseroan akan dikembalikan oleh SMA kepada Perseroan selambat-
      lambatnya 14 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran PPSBB.

   b. Terdapat kesalahan Perseroan maupun SMA sehingga mengakibatkan PPSBB
       dibatalkan.
       Jawaban :
       Dalam hal perjanjian terdapat kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh
       Perseroan maupun SMA, maka PPSBB akan dibatalkan dan seluruh kewajiban
       yang telah dilaksanakan oleh Perseroan akan dikembalikan oleh SMA kepada
       Perseroan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
       pengakhiran PPSBB dan juga terdapat pemberian ganti rugi.

4. Terkait rencana transaksi pembelian saham SMA, Jelaskan :
   a. Kegiatan usaha SMA.
       Jawaban :
       Kegiatan usaha SMA berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para
       Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sumber
       Mineral Abadi Nomor. 36 tanggal 25 September 2020 yang dibuat oleh dan
       dihadapan Notaris Mulyani S.H., M.Kn yaitu pertambangan bijih nikel dan
       aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
       Adapun, berdasarkan NIB SMA, maka kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMA
       hanya pertambangan bijih nikel.
Page 6
b. Bagaimana pembelian saham SMA dapat meningkatkan kinerja keuangan
     Perseroan
     Jawaban :
     Pembelian saham SMA dapat meningkatkan cadangan nikel Perseroan yang
     dimiliki Perseroan. Dengan meningkatnya cadangan nikel, dapat meningkatkan
     produksi serta sustainabilitas produksi Perseroan lebih terjaga. Pada akhirnya akan
     meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

c. Struktur pemegang saham SMA sebelum dan setelah Perseroan membeli saham
     SMA
     Jawaban :
     Berikut struktur pemegang saham SMA saat ini:
                                         Jumlah Nominal
       Pemegang Saham     Jumlah Saham       Saham          Persentase (%)
                                         (@Rp1.000.000)
       Mantjung Widjaja      8.750       Rp8.750.000.000         35
       PT Gatra Perkasa      12.500      Rp12.500.000.000        50
       Mineral
       Benni Chandra         3.750       Rp3.750.000.000         15
       TOTAL                 25.000      Rp25.000.000.000        100



     Selanjutnya, struktur pemegang saham SMA setelah transaksi akan disampaikan
     selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Tanggal Efektif transaksi

d. Pertimbangan Perseroan melakukan investasi di SMA.
     Jawaban :
     Pembelian saham SMA dapat meningkatkan cadangan nikel Perseroan yang
     dimiliki Perseroan. Dengan meningkatnya cadangan nikel, dapat meningkatkan
     produksi serta sustainabilitas produksi Perseroan lebih terjaga. Pada akhirnya akan
     meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

e. Bagaimana pembelian saham SMA dapat mempengaruhi kegiatan operasional
     Perseroan
     Jawaban :
     Pembelian saham SMA dapat meningkatkan cadangan nikel Perseroan yang
     dimiliki Perseroan. Dengan meningkatnya cadangan nikel, dapat meningkatkan
     produksi serta sustainabilitas produksi Perseroan lebih terjaga. Pada akhirnya akan
     meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

f.   Sumber dana untuk melakukan pembelian saham SMA. Jelaskan dengan detail.
     Jawaban :
     Sumber dana untuk melakukan pembelian saham SMA berasal dari dana hasil
     pelaksanaan waran dimana pembelian saham tersebut dilakukan dalam rangka
     penambahan cadangan melalui penambahan IUP sesuai dengan Akta Berita Acara
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. PAM Mineral Tbk Nomor. 12
     tanggal 03 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Christina Dwi Utami,
     S.H., M.Hum., M.Kn.
Page 7
    g. Apakah terdapat negative covenant yang harus dipenuhi Perseroan maupun SMA
       terkait transaksi ini?
       Jawaban :
       Sampai dengan tanggal surat jawaban ini, tidak terdapat negative covenant yang
       harus dipenuhi oleh Perseroan maupun SMA sehubungan dengan pelaksanaan
       transaksi ini.

Lain-lain

5. Mohon penjelasan atas informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan
    dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
    belum diungkapkan kepada publik.
    Jawaban :
    Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum
    diungkapkan kepada publik

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published27 Sep 2023
Pages7
Characters11,336
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result