Back to announcement
20260313_PTPP_Laporan Hasil Pemeringkatan_32053784_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 1000/EXT/PP/DK/2026 13 Maret 2026
Lampiran : 1 (satu) dokumen
Kepada
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
2. Yth. Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Perihal : Laporan Hasil Pemeringkatan PT PP (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Hasil Pemeringkatan Perusahaan dan Efek
bersifat utang berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor l-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan sertifikat Hasil Pemeringkatan PT PP (Persero) Tbk
yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek PT PEFINDО sebagai berikut:
Periode
No Keterangan Rating
Mulai Sampai dengan
1 Perusahaan idBBB+/Negative 6 Maret 2026 1 Maret 2027
(Triple B Plus; Negative
Outlook)
LEGAL FINACC CORSEC
Hal. 1 dari 2
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
Periode
No Keterangan Rating
Mulai Sampai dengan
2 Obligasi Berkelanjutan IV Tahun idBBB+ 6 Maret 2026 1 Maret 2027
2024
(Triple B Plus)
3 - Obligasi Berkelanjutan III idBBB+ 6 Maret 2026 1 Maret 2027
PTPP Tahap I Tahun 2021
(Triple B Plus)
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III
PTPP Tahap II Tahun 2022
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III
PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligsi Berkelanjutan IV
PTPP Tahap I Tahun 2024
4 - Sukuk Mudharabah I Tahap I idBBB+(sy) 6 Maret 2026 1 Maret 2027
Tahun 2023 Seri B
(Triple B Plus Syariah)
- Sukuk Mudharabah I Tahap
II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah I Tahap
III Tahun 2023
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
AGUS PURBIANTO
Direktur Keuangan
Nomor . 1000/EXT/PP/DK/2026
LEGAL FINACC CORSEC
Hal. 2 dari 2
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 3
Jakarta, 9 Maret 2026
Nomor : RC-0299/PEF-DIR/III/2026
Lampiran : 6 (enam) berkas
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan serta Draft Rating Summary PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Yth. Bapak Agus Purbianto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh
Komite Pemeringkatan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan.
2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
(satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudari Naomi Lamria Rismauli
Sihombing dan Saudara Yogie Surya Perdana.
Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 4
Jakarta, 9 Maret 2026
Nomor : RC-0300/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027
Yth. Bapak Agus Purbianto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idBBB+
(Triple B Plus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PTPP senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama
2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (24 Juni 2024) sampai dengan 24 Juni 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
“Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang memin ta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
Jakarta, 9 Maret 2026
Nomor : RC-0301/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022
Seri B, Tahap III Tahun 2023; serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
Yth. Bapak Agus Purbianto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idBBB+
(Triple B Plus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, Tahap III Tahun 2023; serta Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk senilai Rp1.992.845.000.000,00 (satu triliun sembilan
ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September
2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diang gap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan i nformasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 6
Jakarta, 9 Maret 2026
Nomor : RC-0302/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022
Seri B dan Tahap III Tahun 2023 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027
Yth. Bapak Agus Purbianto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idBBB+(sy)
(Triple B Plus Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Tahap III Tahun 2023 PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk senilai Rp531.754.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah)
untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idBBB(sy) mengindikasikan parameter proteksi yang memadai. Namun demikian, kondisi
ekonomi yang memburuk atau perubahan keadaan akan lebih mungkin memperlemah kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang kontrak pendanaan syariah, relatif terhadap emiten Indonesia lainnya.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 7
Jakarta, 9 Maret 2026
Nomor : RC-0303/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Periode 6 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027
Yth. Bapak Agus Purbianto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idBBB+/Negative
(Triple B Plus; Negative Outlook)
terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2025 dan Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan
buruk keadaan dan kondisi ekonomi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan ha sil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan in formasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT PEFIND
p.1
unresolved
person
AGUS PURBIANTO
· Direktur Keuangan
p.2 ×5
unresolved
person
Naomi Lamria Rismauli Sihombing
p.3
unresolved
person
Yogie Surya Perdana.
p.3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.3 ×9
unresolved
org
PT PEFINDO
p.4 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.