Skip to content
Back to announcement

20230926_EURO_Perubahan Profesi Penunjang_31423218_lamp4.pdf

Other Text extracted EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.933
4 a1 Ia In “ Pj Ta nia ni
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara 1!/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 — 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id

Nomor :002/KA-EGF/V/2023
Lampiran #-
Perihal : Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau

Kantor Akuntan Publik
Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit
atas informasi keuangan historis tahunan posisi tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, dengan
ini kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Tjahjadi & Tamara.

Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut :

1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
Pihak AP, KAP, dan Orang Dalam KAP tidak mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung
dengan PT Estee Gold Feet Tbk sehingga tidak ada hal-hal yang akan menyebabkan konflik independesi
seperti kepentingan keuangan maupun hubungan istimewa antara AP, KAP dan orang dalam KAP dengan PT
Estee Gold Feet Tbk.

2. Ruang lingkup audit
a, Melakukan audit Laporan Keuangan PT Estee Gold Feet Tbk Tahun yang disusun dengan Standar
Akuntansi Indonesia.
b. Melakukan penelaahan atas sistem akuntansi PT Estee Gold Feet Tbk.
Cc. Audit atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.

3. Imbalan jasa audit
a. Kami menilai biaya jasa audit yang ditawarkan masih dalam batas wajar dan sesuai dengan lingkup
tanggung jawab dari Akuntan Publik.
b. Biaya jasa audit dibuat dalam mata uang rupiah dan prosedur pembayaran sesuai dengan perjanjian
kerja.

4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
a. KAP selama ini terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. KAP memiliki ijin dari Departemen Keuangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
c. Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai signing partner tidak sedang menjalani sanksi, baik sanksi
profesi maupun sanksi hukum dari institusi berwenang.
d. Personil yang melakukan audit memahami atau menguasai Standar Profesional Akuntan Publik.
Page 2 OCR 0.926
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP

a. Melakukan pengujian atas dokumen/bukti pendukung atas transaksi-transaksi yang tercatat dalam
akun pembukuan.

b. Melakukan pengujian keberadaan fisik dari Aset Tetap Perusahaan.

€. Melakukan konfirmasi langsung atas piutang serta asset da liabilitas tertentu melalui korespondensi
kepada pelanggan, pemasok, dan bank.

d. Melakukan pengujian dan pengajuan pertanyaan pada kegiatan operasional selama periode audit.

6. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 10 Mei 2023

tandi urniawan Josdaan
Ketua Komite Audit

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published27 Sep 2023
Pages2
Characters3,076
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result