Back to announcement
20230926_EURO_Perubahan Profesi Penunjang_31423218_lamp4.pdf
Other Text extracted EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
4 a1 Ia In “ Pj Ta nia ni PT. ESTEE GOLD FEET Tbk JL. Kapuk Utara 1!/2 RT.001/003 Kapuk Muara, Penjaringan JAKARTA UTARA 14460 Telp : (021) 6190528 — 6190568 Website : www.esteegoldaerosol.com Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id Nomor :002/KA-EGF/V/2023 Lampiran #- Perihal : Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, dengan ini kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Tjahjadi & Tamara. Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut : 1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP Pihak AP, KAP, dan Orang Dalam KAP tidak mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan PT Estee Gold Feet Tbk sehingga tidak ada hal-hal yang akan menyebabkan konflik independesi seperti kepentingan keuangan maupun hubungan istimewa antara AP, KAP dan orang dalam KAP dengan PT Estee Gold Feet Tbk. 2. Ruang lingkup audit a, Melakukan audit Laporan Keuangan PT Estee Gold Feet Tbk Tahun yang disusun dengan Standar Akuntansi Indonesia. b. Melakukan penelaahan atas sistem akuntansi PT Estee Gold Feet Tbk. Cc. Audit atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku. Evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. 3. Imbalan jasa audit a. Kami menilai biaya jasa audit yang ditawarkan masih dalam batas wajar dan sesuai dengan lingkup tanggung jawab dari Akuntan Publik. b. Biaya jasa audit dibuat dalam mata uang rupiah dan prosedur pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja. 4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP a. KAP selama ini terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). b. KAP memiliki ijin dari Departemen Keuangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. c. Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai signing partner tidak sedang menjalani sanksi, baik sanksi profesi maupun sanksi hukum dari institusi berwenang. d. Personil yang melakukan audit memahami atau menguasai Standar Profesional Akuntan Publik.
Page 2 OCR 0.926
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP a. Melakukan pengujian atas dokumen/bukti pendukung atas transaksi-transaksi yang tercatat dalam akun pembukuan. b. Melakukan pengujian keberadaan fisik dari Aset Tetap Perusahaan. €. Melakukan konfirmasi langsung atas piutang serta asset da liabilitas tertentu melalui korespondensi kepada pelanggan, pemasok, dan bank. d. Melakukan pengujian dan pengajuan pertanyaan pada kegiatan operasional selama periode audit. 6. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada) Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Jakarta, 10 Mei 2023 tandi urniawan Josdaan Ketua Komite Audit
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.