Skip to content
Back to announcement

20260313_TRON_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053913.pdf

Other Needs review TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          017/TKDN-OJK/3/2026

 Nama Perusahaan                      PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.

 Kode Emiten                          TRON

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03141/BEI.PP3/03-2026 tanggal 11
Maret 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah disampaikan kepada
    1      publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
           dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
           oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan
           peraturan perundang undangan di bidang pasar modal yang berlaku

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
    2
           investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
           Informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
           peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan akan menyampaikan keterbukaan informasi
           kepada publik apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    3
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik. Perseroan akan segera mengumumkan jika terdapat perkembangan material di kemudian
           hari sesuai POJK 31/POJK.04/2015
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak mengetahui
           adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan
           saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
           04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu
        paling kurang 3 (tiga) bulan mendatang. Sebagai informasi, Perseroan sebelumnya telah memperoleh
  5     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 25 Juni 2025 untuk melaksanakan
        Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
        Namun demikian, rencana PMHMETD tersebut masih dalam tahap evaluasi terkait penunjukan standby
        buyer dan belum bersifat final sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam surat kepada Bursa Nomor
        066TKDN-IDX/12/2025 dan 067TKDN-IDX/12/2025. Sampai dengan tanggal penyampaian surat ini tidak
        terdapat perkembangan material terkait rencana tersebut. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
        informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut
        Corporate Secretary Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan
  6
        dan memperoleh informasi dari Pemegang Saham Utama bahwa belum ada rencana tertentu dari
        kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat informasi tambahan terkait hal
        tersebut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.




Wendy

Corporate Secretary




PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Telepon : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id



Nama Pengirim                       Wendy

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   13-03-2026 18:52

Lampiran                           1. Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          017/TKDN-OJK/3/2026

Issuer Name                        PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.

Issuer Code                        TRON

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03141/BEI.PP3/03-2026
dated 11 Maret 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah disampaikan kepada
  1     publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
        dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
        oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
        Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan
        peraturan perundang undangan di bidang pasar modal yang berlaku

        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak mengetahui
        adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
  2
        investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
        Informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
        peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan akan menyampaikan keterbukaan informasi
        kepada publik apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
  3
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik. Perseroan akan segera mengumumkan jika terdapat perkembangan material di kemudian
        hari sesuai POJK 31/POJK.04/2015
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4     Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan tidak mengetahui
        adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan
        saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
        04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu
        paling kurang 3 (tiga) bulan mendatang. Sebagai informasi, Perseroan sebelumnya telah memperoleh
  5     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 25 Juni 2025 untuk melaksanakan
        Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
        Namun demikian, rencana PMHMETD tersebut masih dalam tahap evaluasi terkait penunjukan standby
        buyer dan belum bersifat final sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam surat kepada Bursa Nomor
        066TKDN-IDX/12/2025 dan 067TKDN-IDX/12/2025. Sampai dengan tanggal penyampaian surat ini tidak
        terdapat perkembangan material terkait rencana tersebut. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
        informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut
        Corporate Secretary Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan
  6
        dan memperoleh informasi dari Pemegang Saham Utama bahwa belum ada rencana tertentu dari
        kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat informasi tambahan terkait hal
        tersebut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Page 5
Wendy

Corporate Secretary




PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Phone : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id



Sender Name                         Wendy

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-03-2026 18:52

Attachment                         1. Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   This is an official document of PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. that does not require a signature as it was
      generated electronically by the electronic reporting system. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Mar 2026
Pages5
Characters13,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved person Wendy · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 613 ms 12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '017/TKDN-OJK/3/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result