Skip to content
Back to announcement

20230925_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31422976.pdf

Asset transaction Parsed CENT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           040/CS/CTI-OJK/IX/2023

 Nama Perusahaan                       PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                           CENT

 Lampiran                              1
                                       Laporan Informasi atau Fakta Material Transaksi Afiliasi dalam
 Perihal
                                       penandatanganan beberapa Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.

 Bidang Usaha                                  Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi

 Telepon                                       021 - 2967 8240

 Faksimili                                     021 - 2967 8241

 Alamat Surat Elektronik (email)               cti@centratamagroup.com


 Tanggal Kejadian                              21 September 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan beberapa
                                               Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah dilakukan
                                       Transaksi Afiliasi dengan penandatanganan beberapa
                                       Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan dengan
                                       beberapa keterangan penting, antara lain sebagai berikut:

                                       1.)       Keterangan Transaksi
                                       a)        Antara PT Mac Sarana Djaya (MAC) sebagai
                                       Pemberi Pinjaman dengan PT Centratama Menara Indonesia
                                       (CMI) sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian 1);
                                       b)        Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman dengan PT
                                       Fastel Sarana Indonesia (FSI) sebagai Penerima Pinjaman
                                       (Perjanjian 2);
                                       c)        Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman dengan
                                       Perseroan sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian 3);
                                       d)        PT Epid Menara Assetco (EMA) sebagai Pemberi
                                       Pinjaman dengan CMI sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian
                                       4)

                                       2.)      Jumlah Fasilitas :
                                       a)       Perjanjian 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun
                                       Rupiah);
                                       b)       Perjanjian 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Empat Ratus
                                       Miliar Rupiah);
                                       c)       Perjanjian 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus
                                       Miliar Rupiah);
                                       d)       Perjanjian 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Lima Triliun
                                       Rupiah).

                                       3.)      Jangka Waktu :
                                       Tanggal Jatuh Tempo untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4 adalah 4
                                       (empat) tahun setelah tanggal Perjanjian.

                                       4.)      Tujuan penggunaan dana :
                                       Tujuan penggunaan dana untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4
                                       adalah digunakan untuk keperluan perusahaan Penerima
                                       Pinjaman secara umum.

                                       5.)      Bunga
                                       Bunga Pinjaman yang berlaku untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4
                                       adalah sebesar 7% (tujuh persen) per tahun (atau tingkat
                                       bunga lainnya sebagaimana disetujui oleh Para Pihak) dan
                                       dibayarkan pada saat pembayaran kembali pinjaman atau
                                       pada waktu lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

                                       6.)      Keterangan Para Pihak
                                       Para Pihak dalam Perjanjian 1, 2, 3 dan 4 adalah sebagai
                                       berikut:
                                       a)       Perseroan;
                                       b)       CMI yang merupakan anak perusahaan Perseroan
                                       yang 99,99% sahamnya dimiliki Perseroan;
                                       c)       EMA yang merupakan anak perusahaan CMI yang
                                       99,93% sahamnya dimiliki CMI;
                                       d)       MAC yang dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                                       langsung sebesar 99,99% melalui PT Network Quality
                                       Indonesia (NQI); dan
                                       e)       FASTEL yang dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                                       langsung sebesar 99,99% melalui MAC.
Page 3
 Dampak kejadian, informasi atau fakta       Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan
 material tersebut terhadap kegiatan         operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
 operasional, hukum, kondisi keuangan,       usaha Perseroan atas ditandatanganinya Perjanjian.
 atau kelangsungan usaha Emiten atau
 Perusahaan Publik



Informasi Lain

Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17). Lebih lanjut, transaksi ini
merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42, sehingga
hanya diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian tersebut.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.




Antonius Ardityo Budi Susetiatmo

Corporate Secretary




PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Telepon : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com



 Nama Pengirim                     Antonius Ardityo Budi Susetiatmo

 Jabatan                           Corporate Secretary
 Tanggal dan Waktu                 25-09-2023 22:15

 Lampiran                          1. CENT - Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan
 tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Centratama Telekomunikasi
            Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           040/CS/CTI-OJK/IX/2023

 Issuer Name                         PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.

 Issuer Code                         CENT

 Attachment                          1

 Subject                             Material Information or Facts Report Affiliate Transactions in execution of
                                     several Inter-Company Loan Facility Agreements

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.

 Business Activities                          Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi

 Telephone                                    021 - 2967 8240

 Faximile                                     021 - 2967 8241

 Email Address                                cti@centratamagroup.com


 Date of Event                                21 September 2023

                                              Affiliate Transactions in execution of several Inter-Company
 Type of Material Information or Facts        Loan Facility Agreements
Page 5
 Description of Material Information or     Whereas on 21 September 2023, an Affiliate Transaction was
 Facts                                      carried out with the signing of several Inter-Company Loan
                                            Facility Agreements with several important information,
                                            including the following:

                                            1.)     Transaction Description
                                            a)      Between PT Mac Sarana Djaya (MAC) as lender and
                                            PT Centratama Menara Indonesia (CMI) as borrower
                                            (Agreement 1);
                                            b)      Between MAC as lender and PT Fastel Sarana
                                            Indonesia (FSI) as borrower (Agreement 2);
                                            c)      Between MAC as lender and the Company as
                                            borrower (Agreement 3);
                                            d)      Between PT Epid Menara Assetco (EMA) as lender
                                            and CMI as borrower (Agreement 4).

                                            2.)       Total Facilities:
                                            a)        Agreement 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (One Trillion
                                            Rupiah);
                                            b)        Agreement 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Four Hundred
                                            Billion Rupiah);
                                            c)        Agreement 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Two Hundred
                                            Billion Rupiah);
                                            d)        Agreement 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Five Trillion
                                            Rupiah).

                                            3.)      Time Period:
                                            The Maturity Date for Agreements 1, 2, 3 and 4 is 4 (four)
                                            years after the date of the Agreement.

                                            4.)      Purpose of use of funds:
                                            The purpose of using funds for Agreements 1, 2, 3 and 4 is to
                                            be used for the general needs of the respective borrowers.

                                            5.)       Interest
                                            Interest for Agreements 1, 2, 3 and 4 shall bear interest at 7%
                                            (seven per cent) per annum (or such other interest rate as may
                                            be agreed by the Parties). The Interest is payable on
                                            repayment of the loan or as otherwise agreed by mutual
                                            consent of both parties.

                                            6.)       Statement of the parties
                                            The Parties in the Agreements 1, 2, 3 and 4 are as follow:
                                            a)        The Company;
                                            b)        CMI which is subsidiary of the Company which
                                            99.99% owned by the Company.
                                            c)        EMA is a subsidiary of CMI which 99.93% owned by
                                            CMI;
                                            d)        MAC which is 99.99% indirectly owned by the
                                            Company through PT Network Quality Indonesia (NQI); and
                                            e)        FASTEL which is 99.99% indirectly owned by the
                                            Company through MAC.
 Impact of event, material information or   There is no material impact to the operational activities, legal
 facts towards Issuers or Public            or financial conditions or the business continuity of the
 Company’s operational activities, legal,   Company due to the signing of the Agreement.
 financial condition, or going concern




Other Information
Page 6
The signing of the above transaction does not constitute a conflict of interest transaction as referred to POJK 42.
The transactions mentioned above does not constitute a material transactions as referred to Financial Services
Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities (POJK
17). Furthermore, this transaction is an affiliate transaction which is excluded based on the provisions of Article 6
paragraph (1) letter b POJK 42, so it is only required to be reported to the OJK no later than 2 working days after
the signing of the Agreement.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.




Antonius Ardityo Budi Susetiatmo

Corporate Secretary




PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Phone : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com



Sender Name                           Antonius Ardityo Budi Susetiatmo

Function                              Corporate Secretary

Date and Time                         25-09-2023 22:15

Attachment                           1. CENT - Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi.pdf


 This is an official document of PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. that does not require a signature as it
  was generated electronically by the electronic reporting system. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. is
                          fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Sep 2023
Pages6
Characters14,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.818 455 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah '
                            'dilakukan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan beberapa',
 'issuer_name': 'PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '040/CS/CTI-OJK/IX/2023',
 'object_text': 'Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah dilakukan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': 'CENT',
 'transaction_date': '2023-09-21',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result