Back to announcement
20230925_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31422976.pdf
Asset transaction Parsed CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 040/CS/CTI-OJK/IX/2023
Nama Perusahaan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Kode Emiten CENT
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Transaksi Afiliasi dalam
Perihal
penandatanganan beberapa Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi
Telepon 021 - 2967 8240
Faksimili 021 - 2967 8241
Alamat Surat Elektronik (email) cti@centratamagroup.com
Tanggal Kejadian 21 September 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan beberapa
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah dilakukan
Transaksi Afiliasi dengan penandatanganan beberapa
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan dengan
beberapa keterangan penting, antara lain sebagai berikut:
1.) Keterangan Transaksi
a) Antara PT Mac Sarana Djaya (MAC) sebagai
Pemberi Pinjaman dengan PT Centratama Menara Indonesia
(CMI) sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian 1);
b) Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman dengan PT
Fastel Sarana Indonesia (FSI) sebagai Penerima Pinjaman
(Perjanjian 2);
c) Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman dengan
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian 3);
d) PT Epid Menara Assetco (EMA) sebagai Pemberi
Pinjaman dengan CMI sebagai Penerima Pinjaman (Perjanjian
4)
2.) Jumlah Fasilitas :
a) Perjanjian 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun
Rupiah);
b) Perjanjian 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Empat Ratus
Miliar Rupiah);
c) Perjanjian 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus
Miliar Rupiah);
d) Perjanjian 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Lima Triliun
Rupiah).
3.) Jangka Waktu :
Tanggal Jatuh Tempo untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4 adalah 4
(empat) tahun setelah tanggal Perjanjian.
4.) Tujuan penggunaan dana :
Tujuan penggunaan dana untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4
adalah digunakan untuk keperluan perusahaan Penerima
Pinjaman secara umum.
5.) Bunga
Bunga Pinjaman yang berlaku untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4
adalah sebesar 7% (tujuh persen) per tahun (atau tingkat
bunga lainnya sebagaimana disetujui oleh Para Pihak) dan
dibayarkan pada saat pembayaran kembali pinjaman atau
pada waktu lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
6.) Keterangan Para Pihak
Para Pihak dalam Perjanjian 1, 2, 3 dan 4 adalah sebagai
berikut:
a) Perseroan;
b) CMI yang merupakan anak perusahaan Perseroan
yang 99,99% sahamnya dimiliki Perseroan;
c) EMA yang merupakan anak perusahaan CMI yang
99,93% sahamnya dimiliki CMI;
d) MAC yang dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung sebesar 99,99% melalui PT Network Quality
Indonesia (NQI); dan
e) FASTEL yang dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung sebesar 99,99% melalui MAC.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan
material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
operasional, hukum, kondisi keuangan, usaha Perseroan atas ditandatanganinya Perjanjian.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17). Lebih lanjut, transaksi ini
merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42, sehingga
hanya diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian tersebut.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Corporate Secretary
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Telepon : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com
Nama Pengirim Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 25-09-2023 22:15
Lampiran 1. CENT - Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan
tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Centratama Telekomunikasi
Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 040/CS/CTI-OJK/IX/2023
Issuer Name PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Issuer Code CENT
Attachment 1
Subject Material Information or Facts Report Affiliate Transactions in execution of
several Inter-Company Loan Facility Agreements
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi
Telephone 021 - 2967 8240
Faximile 021 - 2967 8241
Email Address cti@centratamagroup.com
Date of Event 21 September 2023
Affiliate Transactions in execution of several Inter-Company
Type of Material Information or Facts Loan Facility Agreements
Page 5
Description of Material Information or Whereas on 21 September 2023, an Affiliate Transaction was
Facts carried out with the signing of several Inter-Company Loan
Facility Agreements with several important information,
including the following:
1.) Transaction Description
a) Between PT Mac Sarana Djaya (MAC) as lender and
PT Centratama Menara Indonesia (CMI) as borrower
(Agreement 1);
b) Between MAC as lender and PT Fastel Sarana
Indonesia (FSI) as borrower (Agreement 2);
c) Between MAC as lender and the Company as
borrower (Agreement 3);
d) Between PT Epid Menara Assetco (EMA) as lender
and CMI as borrower (Agreement 4).
2.) Total Facilities:
a) Agreement 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (One Trillion
Rupiah);
b) Agreement 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Four Hundred
Billion Rupiah);
c) Agreement 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Two Hundred
Billion Rupiah);
d) Agreement 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Five Trillion
Rupiah).
3.) Time Period:
The Maturity Date for Agreements 1, 2, 3 and 4 is 4 (four)
years after the date of the Agreement.
4.) Purpose of use of funds:
The purpose of using funds for Agreements 1, 2, 3 and 4 is to
be used for the general needs of the respective borrowers.
5.) Interest
Interest for Agreements 1, 2, 3 and 4 shall bear interest at 7%
(seven per cent) per annum (or such other interest rate as may
be agreed by the Parties). The Interest is payable on
repayment of the loan or as otherwise agreed by mutual
consent of both parties.
6.) Statement of the parties
The Parties in the Agreements 1, 2, 3 and 4 are as follow:
a) The Company;
b) CMI which is subsidiary of the Company which
99.99% owned by the Company.
c) EMA is a subsidiary of CMI which 99.93% owned by
CMI;
d) MAC which is 99.99% indirectly owned by the
Company through PT Network Quality Indonesia (NQI); and
e) FASTEL which is 99.99% indirectly owned by the
Company through MAC.
Impact of event, material information or There is no material impact to the operational activities, legal
facts towards Issuers or Public or financial conditions or the business continuity of the
Company’s operational activities, legal, Company due to the signing of the Agreement.
financial condition, or going concern
Other Information
Page 6
The signing of the above transaction does not constitute a conflict of interest transaction as referred to POJK 42.
The transactions mentioned above does not constitute a material transactions as referred to Financial Services
Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities (POJK
17). Furthermore, this transaction is an affiliate transaction which is excluded based on the provisions of Article 6
paragraph (1) letter b POJK 42, so it is only required to be reported to the OJK no later than 2 working days after
the signing of the Agreement.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Corporate Secretary
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
TCC Batavia Tower One 16th & 19 Floor
Phone : 021 - 2967 8240, Fax : 021 - 2967 8241, www.centratamagroup.com
Sender Name Antonius Ardityo Budi Susetiatmo
Function Corporate Secretary
Date and Time 25-09-2023 22:15
Attachment 1. CENT - Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi.pdf
This is an official document of PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.818
455 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah '
'dilakukan'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan beberapa',
'issuer_name': 'PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '040/CS/CTI-OJK/IX/2023',
'object_text': 'Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah dilakukan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'CENT',
'transaction_date': '2023-09-21',
'valuation_date': None,
'value': None}