Back to announcement
20230925_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31422976_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 25 September 2023
No. : 040/CS/CTI-OJK/IX/2023
Kepada / To :
Yth.
Bapak Inarno Djajadi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Indonesia
Perihal/ Subject: Laporan Informasi atas Fakta Material Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan
beberapa Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan/ Information Report
on Material Facts Affiliate Transactions in execution of several Inter-Company
Loan Facility Agreements
Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dalam penandatanganan
beberapa Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-Perusahaan, dengan uraian sebagaimana dibawah ini:
We refer to Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions
and Conflict of Interest (“POJK 42”), PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (the “Company”),
hereby submit Report on Information in relation with Affiliate Transactions in execution of several
Inter-Company Loan Facility Agreements, with details as follow:
Nama Emiten atau Perusahaan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Publik/ (“Perseroan” / “Company”)
:
Name of the Issuer or Public
Company
Bidang Usaha/ Business activities : Penyedia layanan infrastruktur penunjang
telekomunikasi independen yang meliputi penyediaan,
pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi dan
jaringan kabel serat optik berikut sarana pendukungnya,
baik secara langsung maupun melalui entitas anak.
Independent telecommunication support infrastructure
services provider which includes provision, operation, and
lease of telecommunication site and fibre optic network
including their supporting facilities, either directly or
through subsidiaries.
Telepon / Telephone : (6221) 2952-9404
Faksimili / Facsimile : (6221) 2967-8232
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : cti@centratamagroup.com
Page 2
1. Tanggal kejadian/ 21 September 2023.
Date of occurrence 21 September 2023.
2. Uraian Informasi atau Fakta Bahwa pada tanggal 21 September 2023, telah
Material dilakukan Transaksi Afiliasi dengan penandatanganan
beberapa Perjanjian Fasilitas Pinjaman Antar-
Description of Material or Facts
Perusahaan dengan beberapa keterangan penting,
Information
antara lain sebagai berikut:
1.) Keterangan Transaksi
a) Antara PT Mac Sarana Djaya (“MAC”) sebagai
Pemberi Pinjaman dengan PT Centratama
Menara Indonesia (“CMI”) sebagai Penerima
Pinjaman (“Perjanjian 1”);
b) Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman
dengan PT Fastel Sarana Indonesia (“FSI”)
sebagai Penerima Pinjaman (“Perjanjian 2”);
c) Antara MAC sebagai Pemberi Pinjaman
dengan Perseroan sebagai Penerima Pinjaman
(“Perjanjian 3”);
d) PT Epid Menara Assetco (“EMA”) sebagai
Pemberi Pinjaman dengan CMI sebagai
Penerima Pinjaman (“Perjanjian 4”)
2.) Jumlah Fasilitas :
a) Perjanjian 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu
Triliun Rupiah);
b) Perjanjian 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Empat
Ratus Miliar Rupiah);
c) Perjanjian 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Dua
Ratus Miliar Rupiah);
d) Perjanjian 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Lima
Triliun Rupiah).
3.) Jangka Waktu :
Tanggal Jatuh Tempo untuk Perjanjian 1, 2, 3 dan 4
adalah 4 (empat) tahun setelah tanggal Perjanjian.
4.) Tujuan penggunaan dana :
Tujuan penggunaan dana untuk Perjanjian 1, 2, 3
dan 4 adalah digunakan untuk keperluan
perusahaan Penerima Pinjaman secara umum.
Page 3
5.) Bunga
Bunga Pinjaman yang berlaku untuk Perjanjian 1, 2,
3 dan 4 adalah sebesar 7% (tujuh persen) per tahun
(atau tingkat bunga lainnya sebagaimana disetujui
oleh Para Pihak) dan dibayarkan pada saat
pembayaran kembali pinjaman atau pada waktu
lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
6.) Keterangan Para Pihak
Para Pihak dalam Perjanjian 1, 2, 3 dan 4 adalah
sebagai berikut:
a) Perseroan;
b) CMI yang merupakan anak perusahaan
Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki
Perseroan;
c) EMA yang merupakan anak perusahaan CMI
yang 99,93% sahamnya dimiliki CMI;
d) MAC yang dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung sebesar 99,99% melalui PT Network
Quality Indonesia (“NQI”); dan
e) FASTEL yang dimiliki oleh Perseroan secara
tidak langsung sebesar 99,99% melalui MAC.
Whereas on 21 September 2023, an Affiliate
Transaction was carried out with the signing of several
Inter-Company Loan Facility Agreements with several
important information, including the following:
1.) Transaction Description
a) Between PT Mac Sarana Djaya (“MAC”) as
lender and PT Centratama Menara Indonesia
(“CMI”) as borrower (“Agreement 1”);
b) Between MAC as lender and PT Fastel Sarana
Indonesia (“FSI”) as borrower (“Agreement
2”);
c) Between MAC as lender and the Company as
borrower (“Agreement 3”);
d) Between PT Epid Menara Assetco (“EMA”) as
lender and CMI as borrower (“Agreement 4”).
2.) Total Facilities:
a) Agreement 1 : Rp. 1.000.000.000.000,- (One
Trillion Rupiah);
b) Agreement 2 : Rp. 400.000.000.000,- (Four
Hundred Billion Rupiah);
c) Agreement 3 : Rp. 200.000.000.000,- (Two
Hundred Billion Rupiah);
Page 4
d) Agreement 4 : Rp. 5.000.000.000.000,- (Five
Trillion Rupiah).
3.) Time Period:
The Maturity Date for Agreements 1, 2, 3 and 4 is
4 (four) years after the date of the Agreement.
4.) Purpose of use of funds:
The purpose of using funds for Agreements 1, 2, 3
and 4 is to be used for the general needs of the
respective borrowers.
5.) Interest
Interest for Agreements 1, 2, 3 and 4 shall bear
interest at 7% (seven per cent) per annum (or such
other interest rate as may be agreed by the
Parties). The Interest is payable on repayment of
the loan or as otherwise agreed by mutual consent
of both parties.
6.) Statement of the parties
The Parties in the Agreements 1, 2, 3 and 4 are as
follow:
a) The Company;
b) CMI which is subsidiary of the Company which
99.99% owned by the Company.
c) EMA is a subsidiary of CMI which 99.93%
owned by CMI;
d) MAC which is 99.99% indirectly owned by the
Company through PT Network Quality
Indonesia (“NQI”); and
e) FASTEL which is 99.99% indirectly owned by
the Company through MAC.
3. Dampak kejadian, informasi atau Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan
fakta material tersebut terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan atau
kegiatan operasional, hukum, kelangsungan usaha Perseroan atas ditandatanganinya
kondisi keuangan, atau Perjanjian.
kelangsungan usaha Emiten atau
There is no material impact to the operational activities,
Perusahaan Publik
legal or financial conditions or the business continuity of
The impact of such event, the Company due to the signing of the Agreement.
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
Page 5
business continuity of the Issuer or
Public Company
4. Keterangan lain-lain Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana
Other information
dimaksud dalam POJK 42.
Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”)
Lebih lanjut, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf b POJK 42, sehingga hanya diwajibkan
dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja
setelah ditandatanganinya Perjanjian tersebut.
The signing of the above transaction does not constitute
a conflict of interest transaction as referred to POJK 42.
The transactions mentioned above does not constitute
a material transactions as referred to Financial Services
Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business
Activities ("POJK 17")
Furthermore, this transaction is an affiliate transaction
which is excluded based on the provisions of Article 6
paragraph (1) letter b POJK 42, so it is only required to
be reported to the OJK no later than 2 working days
after the signing of the Agreement.
Demikian kami sampaikan laporan keterbukaan informasi transaksi afiliasi ini. Atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
We hereby conclude the report on information affiliated transaction. Thank you for your attention and
cooperation.
Hormat kami/ Best Regards,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk
_________________________________
A. Ardityo Budi Susetiatmo
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
487 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}