Skip to content
Back to announcement

20260313_NATO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32053854_lamp2.pdf

Board change Needs review NATO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.929
PIAGAM
KOMITE AUDIT
(AUDIT COMMITEE CHARTER)

PT OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA TBK
Page 2 OCR 0.958
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Mengacu pada peraturan dan ketentuan Bapepam-LK dan PT Bursa Efek Indonesia
maka PT Olympus Strategic Indonesia, Tbk. ("Perseroan") telah membentuk
Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab pengawasan Terhadap jalannya kegiatan usaha
Perseroan oleh Direksi.

Pembentukan Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk
melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance atau GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
independensi dan keadilan. Komite Audit membantu Dewan Komisaris menjalankan
fungsi pengawasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit wajib memiliki Pedoman Kerja Komite
Audit (Audit Committee Charter) untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi
Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pedoman Kerja Komite Audit disusun agar dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya setiap anggota Komite Audit mempunyai acuan dan kerangka kerja yang
jelas. Dengan demikian, Komite Audit dapat bekerja secara independen, obyektif,
mandiri dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

1.

PENGERTIAN

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang dimaksud
dengan Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris

KEANGGOTAAN

a. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik:

b. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen:

Cc. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 3 OCR 0.953
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

a. Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Dewan Komisaris:
b. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan
dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham:

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai
dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik:

b. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan
layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan
perundang-undangan terkait lainnya:

C. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan:

d. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan
pelatihan,

e. Memiliki paling sedikit satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dan
keahiian di bidang akuntansi dan keuangan:

f. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum,
Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa
non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir:

9. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi
kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris
Independen:

h. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan:

i. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib
dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah diperolehnya saham tersebut,

ji. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan: dan

k. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
Page 4 OCR 0.953
RAPAT KOMITE AUDIT

a. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan,

b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah anggota:

Cc. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat:

d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila
terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh
seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan
Komisaris

FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB

1.

HUBUNGAN KERJA

Komite Audit mempunyai hubungan kerja langsung dan bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris serta hubungan kerja tidak langsung dengan auditor internal.

TUGAS

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali
hanya untuk satu periode berikutnya

KEWENANGAN

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan
sumber daya perusahaan yang diperlukan:

b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas
dan tanggung jawab Komite Audit:

C. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): dan

d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab

antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keusngan yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan:
Page 5 OCR 0.959
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan:

c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee:

e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal:

f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
bawah Dewan Komisaris:

9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Perseroan:

h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
adanya potensi benturan kepentingan: dan

i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

PELAPORAN

a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap
penugasan yang diberikan:

b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit
yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan:

c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit daiam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian:

d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam huruf c wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan.

KETENTUAN MENGENAI PENANGANAN ATAU PELAPORAN SEHUBUNGAN
DENGAN PELANGGARAN TERKAIT PELAPORAN KEUANGAN

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Komite Audit untuk menelaah
pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan, apabila diperoleh keyakinan adanya hal-hal yang dapat mengganggu
kewajaran penyajian, maka Komite Audit dapat mendiskusikan hal tersebut dengan
Direksi dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Page 6 OCR 0.932
PENUTUP

T Pedoman Kerja Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Maret 2026

2, Pedoman Kerja Komite Audit ini secara berkala akan dievaluasi untuk disesuaikan
dengan perkembangan peraturan yang berlaku.

3. Evaluasi kinerja terhadap Komite Audit, baik secara individual maupun secara

kolektif, dilakukan setiap tahun secara self-assessment dan hasilnya disampaikan
kepada Dewan Komisaris bersamaan dengan Laporan Tahunan Pelaksanaan
Kegiatan Komite Audit

Disahkan di: Badung, Bali
Tanggal : 10 Maret 2026

Dewan Komisaris
PT Olympus Strategic Indonesia Tbk.

1198218ANX308682651

Hasan enedictus Calvin Ardisa
Komisaris Utama Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.8 MB
Published13 Mar 2026
Pages6
Characters8,855
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA TBK p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 42 ms 13 Sep 2026 14:35

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result