Back to announcement
20260313_NATO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32053854_lamp2.pdf
Board change Needs review NATOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.929
PIAGAM KOMITE AUDIT (AUDIT COMMITEE CHARTER) PT OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA TBK
Page 2 OCR 0.958
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Mengacu pada peraturan dan ketentuan Bapepam-LK dan PT Bursa Efek Indonesia
maka PT Olympus Strategic Indonesia, Tbk. ("Perseroan") telah membentuk
Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab pengawasan Terhadap jalannya kegiatan usaha
Perseroan oleh Direksi.
Pembentukan Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk
melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance atau GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
independensi dan keadilan. Komite Audit membantu Dewan Komisaris menjalankan
fungsi pengawasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit wajib memiliki Pedoman Kerja Komite
Audit (Audit Committee Charter) untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi
Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pedoman Kerja Komite Audit disusun agar dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya setiap anggota Komite Audit mempunyai acuan dan kerangka kerja yang
jelas. Dengan demikian, Komite Audit dapat bekerja secara independen, obyektif,
mandiri dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
1.
PENGERTIAN
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang dimaksud
dengan Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris
KEANGGOTAAN
a. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik:
b. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen:
Cc. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 3 OCR 0.953
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA a. Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Dewan Komisaris: b. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: PERSYARATAN KEANGGOTAAN a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik: b. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya: C. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan: d. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan, e. Memiliki paling sedikit satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahiian di bidang akuntansi dan keuangan: f. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir: 9. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen: h. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan: i. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut, ji. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan: dan k. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
Page 4 OCR 0.953
RAPAT KOMITE AUDIT a. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota: Cc. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat: d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB 1. HUBUNGAN KERJA Komite Audit mempunyai hubungan kerja langsung dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris serta hubungan kerja tidak langsung dengan auditor internal. TUGAS Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya KEWENANGAN Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: a. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan: b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit: C. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): dan d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut: a. Melakukan penelaahan atas informasi keusngan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan:
Page 5 OCR 0.959
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan: c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee: e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal: f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris: 9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan: h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan: dan i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. PELAPORAN a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan: b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan: c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit daiam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian: d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan. KETENTUAN MENGENAI PENANGANAN ATAU PELAPORAN SEHUBUNGAN DENGAN PELANGGARAN TERKAIT PELAPORAN KEUANGAN Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Komite Audit untuk menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, apabila diperoleh keyakinan adanya hal-hal yang dapat mengganggu kewajaran penyajian, maka Komite Audit dapat mendiskusikan hal tersebut dengan Direksi dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Page 6 OCR 0.932
PENUTUP T Pedoman Kerja Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Maret 2026 2, Pedoman Kerja Komite Audit ini secara berkala akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku. 3. Evaluasi kinerja terhadap Komite Audit, baik secara individual maupun secara kolektif, dilakukan setiap tahun secara self-assessment dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Komisaris bersamaan dengan Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit Disahkan di: Badung, Bali Tanggal : 10 Maret 2026 Dewan Komisaris PT Olympus Strategic Indonesia Tbk. 1198218ANX308682651 Hasan enedictus Calvin Ardisa Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:35
no text layer - needs OCR