Back to announcement
20260313_NATO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32053854_lamp1.pdf
Board change Needs review NATOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
PT Olympus Strategic Indonesia Tbk.
O LYM PUS JL. Sarinande No. 20
Bali- Indonesia
(0361)738163
admin@olympusstrategicindonesia.com
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA Tbk.
No. 001/DEKOM-NATO!III/2026
Dewan Komisaris PT. OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA Tbk. suatu Perseroan Terbuka yang
didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Badung, Bali ("Perseroan"), yaitu
A. Hasan, lahir di Jambi pada tanggal 4 Oktober 1963, Warga Negara Indonesia, beralamat di JL
Plamongan Indah Jasmine Park J.6 No 1 RT/RW 010/034, Kelurahan Batursari, Kecamatan
Mranggen, Kabupaten Demak, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3311090410630001
dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:
B. Benedictus Calvin Ardisa, lahir di Jakarta, pada tanggal 26 September 1993 Warga Negara
Indonesia, beralamat di Cluster Serenade Lake Jl. Papirus VI Blok B8 No.17 RT/RW 003/021
Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Banten, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3173012609930002 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku
Komisaris Independen Perseroan,
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.
3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat
Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara
sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.
Page 2 OCR 0.948
PT Olympus Strategic Indonesia Tbk. '@) NY M PUS JL. Sarinande No. 20 Bali- Indonesia (0361)738163 admin@olympusstrategicindonesia.com Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka dan dengan keputusan ini mengangkat: 1. Benedictus Calvin Ardisa, lahir di Jakarta, pada tanggal 26 September 1993 Warga Negara Indonesia, beralamat di Cluster Serenade Lake Jl. Papirus VI Blok B8 No.17 RT/RW 003/021 Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173012609930002, sebagai Ketua Komite Audit Perseroan 2. Rizki Sandra, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 1991, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek POLRI No. 40 RT 003 RW 002 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174045607910001, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: 3. Sucintini Mataniputta, lahir di Tangerang, 10 Januari 1980, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang, Jl. RHM Noeradji GG. Aliawarga II No 10, RT/RW 003/001, Kel. Sumur Pacing, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3671075001800003, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan: b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan. Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Badung, Bali pada tanggal 10 Maret 2026. Dewan Komisaris PT. Olympus Strategic Indonesia Tbk. Hasan Benedictus Calvin Ardisa Komisaris Utama KomisarisIndependen
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Benedictus Calvin Ardisa
p.2
unresolved
person
Rizki Sandra
p.2
unresolved
person
Sucintini Mataniputta
p.2
unresolved
person
Demikianlah
· Komisaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:32
no text layer - needs OCR