Skip to content
Back to announcement

20230925_CNTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31422680_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.953
NOTARIS
IRENE YULIA, SH.
Jl. Boulevard Timur Raya
Auto SV. Blok CA No. 12
Kelapa Gading Permai
Telp. 4528757
Jakarta Utara

SURAT KETERANGAN
Nomor: 1959/NOT/IY/IX/2023

-Yang bertandatangan di bawah ini:

Irene Yulia Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berkantor di Auto SV Blok CA,
Jl. Boulevard Timur Raya No. 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara,

-dengan ini menerangkan:

A. bahwa pada hari ini, Jum'at, tanggal 22 September 2023, bertempat di Pabrik Perseroan,
Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa “PT. Century Textile Industry Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk”, suatu
perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan
Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (selanjutnya “PT. Century Textile Industry
Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk” akan disebut “Perseroan”, Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan akan disebut “RUPST” dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan akan disebut “RUPSLB”):

B. bahwa kuorum untuk RUPST dan RUPSLB, sebagaimana masing-masing disyaratkan
berdasarkan ayat 23.1.a Pasal 23 dan ayat 26.1 Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan telah
dipenuhi, sehingga RUPST dan RUPSLB adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam RUPST dan
RUPSLB tersebut,

C. bahwa risalah RUPST dan RUPSLB termaktub dalam akta saya, Notaris, masing-masing
nomor 10 dan 11, keduanya tertanggal hari ini: dan

D. bahwa RUPST dan RUPSLB telah mengambil keputusan yang sah sebagai berikut:
RUPST

Mata acara pertama:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan
kewenangan mereka serta kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang
disahkan.

Mata acara kedua:

Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada
pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
Page 2 OCR 0.938
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor
akuntan publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh
perubahan pada kantor akuntan publik karena alasan yang tak terduga, RUPST
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:

To

menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, dengan
ketentuan bahwa kantor akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki
reputasi yang baik: dan

menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.

Mata acara keempat:

1

Mengangkat kembali:

- Bapak Toshiyuki Takahashi sebagai Presiden Direktur Perseroan,

- Bapak Muljadi Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan,

- Bapak Tomoaki Nakajima sebagai Direktur Perseroan,

- Bapak Teh Hock Soon sebagai Direktur Perseroan,

- Bapak Suhardi Budiman sebagai Presiden Komisaris Perseroan,

- Bapak Kazuhiko Shiomura sebagai Komisaris Perseroan, dan

- Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan,
-semuanya untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST.

Mengangkat Bapak Masamitsu Kamada sebagai Direktur Perseroan, untuk masa
jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST.

Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang keempat berikutnya setelah RUPST adalah

sebagai berikut:

Direksi:

- Presiden Direktur : Bapak Toshiyuki Takahashi,

- Wakil Presiden Direktur : Bapak Muljadi Budiman,

- Direktur : Bapak Tomoaki Nakajima,

- Direktur : Bapak Teh Hock Soon, dan

- Direktur : Bapak Masamitsu Kamada,
Dewan Komisaris:

- Presiden Komisaris 1 Bapak Suhardi Budiman, ,

- Komisaris : Bapak Kazuhiko Shiomura, dan
- Komisaris Independen — : Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro,

-dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
memberhentikan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di
atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan,
SH, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau
semua keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST dalam bahasa
Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan seorang Notaris dan
memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
Page 3 OCR 0.956
diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan pada

akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta melakukan

setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut.

-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain:

b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST, dan

Cc. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.

Mata acara kelima:

1

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kotor per
tahun, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2023 dan memberi wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.

RUPSLB

1

Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”), menyetujui penghapusan kegiatan usaha
pemintalan benang dalam ketentuan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha Perseroan, dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
3.1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan
dan penyempurnaan kain.
3.2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

(a) menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan
menggunakan mesin tenun atau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia: 13121),

(b) menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan,
pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia: 13132): dan

(c) memasarkan dan menjual produk-produk tersebut pada huruf (a) dan (b) di
atas, baik di dalam negeri maupun ekspor.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH
untuk menyatakan perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
diputuskan dalam butir 1 di atas, membuat setiap perubahan dan/atau penambahan
sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi, dan menyatakan kembali ketentuan
lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah, di hadapan notaris dan
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk maksud permohonan persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menkumham dan
membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya, jika disyaratkan oleh
pihak yang berwenang.
Page 4 OCR 0.952
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak lain,
2. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB, dan

3. RUPSLB setuju untuk mensahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.94 MB
Published25 Sep 2023
Pages4
Characters8,547
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 142 ms 13 Sep 2026 17:27

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-09-22',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result