Skip to content
Back to announcement

20230925_CNTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31422680_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                 dan
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk

Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan
OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur
Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan
Ciracas, Jakarta Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan
risalah ini, Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
A.   Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
     Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Jum’at, 22 September 2023 dan tempat pelaksanaannya di
     Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
     Waktu Pelaksanaan:
     RUPST : pukul 09:35 s.d. 10:05 Waktu Indonesia Barat.
     RUPSLB : pukul 10:11 s.d. 10:20 Waktu Indonesia Barat.
     Mata Acara RUPST:
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Maret 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret
         2023.
     2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada
         pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
     3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun
         buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan penetapan honorarium Kantor
         Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
     4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan.
     5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
     Mata acara RUPSLB:
     Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan.

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
     Direksi:
     - Presiden Direktur         :   Toshiyuki Takahashi;
     - Wakil Presiden Direktur   :   Muljadi Budiman; dan
     - Direktur                  :   Tomoaki Nakajima.
     Dewan Komisaris:
     - Komisaris Independen      :   Satryo Soemantri Brodjonegoro

C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
     kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000 (terdiri atas 70.000.000
     saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)
Page 2
     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah
     sebagai berikut 51.559.200 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus)
     saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau 90,78% (sembilan puluh
     koma tujuh delapan persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
   acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
     kesempatan kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

E.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat
     Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan
     pada semua mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
     Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
     dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
     pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam RUPST untuk semua keputusan RUPST, sedangkan untuk RUPSLB
     keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga)
     bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.

G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
     Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak menyetujui atau
     mengeluarkan suara blanko untuk keputusan yang diusulkan pada semua mata acara Rapat, maka
     tidak dilakukan pemungutan suara.

H. Keputusan Rapat
     Keputusan RUPST:
     Mata acara pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta
          Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Maret 2023.
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
          Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta
          kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
          lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, sepanjang tindakan
          tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan
          Keuangan Perseroan yang disahkan.
     Mata acara kedua:
     Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada pembagian
     dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
     Mata acara ketiga:
     Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
     Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik
     yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada kantor akuntan
     publik karena alasan yang tak terduga, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
     untuk:
     1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
          buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, dengan ketentuan bahwa kantor
          akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik; dan
Page 3
2.   menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
     penunjukannya.


Mata acara keempat:
1. Mengangkat kembali:
   - Bapak Toshiyuki Takahashi sebagai Presiden Direktur Perseroan;
   - Bapak Muljadi Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;
   - Bapak Tomoaki Nakajima sebagai Direktur Perseroan;
   - Bapak Teh Hock Soon sebagai Direktur Perseroan;
   - Bapak Suhardi Budiman sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
   - Bapak Kazuhiko Shiomura sebagai Komisaris Perseroan; dan
   - Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan,
   -semuanya untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST.
2. Mengangkat Bapak Masamitsu Kamada sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya
   RUPST.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif
   sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Perseroan yang keempat berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
   Direksi:
   - Presiden Direktur         : Bapak Toshiyuki Takahashi;
   - Wakil Presiden Direktur : Bapak Muljadi Budiman;
   - Direktur                  : Bapak Tomoaki Nakajima;
   - Direktur                  : Bapak Teh Hock Soon; dan
   - Direktur                  : Bapak Masamitsu Kamada,
   Dewan Komisaris:
   - Presiden Komisaris        : Bapak Suhardi Budiman;
   - Komisaris                 : Bapak Kazuhiko Shiomura; dan
   - Komisaris Independen : Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro,
   -dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
   memberhentikan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut
   sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.
4. Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas,
   memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik
   bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang
   diambil dalam mata acara keempat RUPST dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris
   dalam suatu akta di hadapan seorang Notaris dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau
   penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta
   melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut.
   -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain;
   b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
   c. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa
      berdasarkan kuasa ini.
Mata acara kelima:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
   tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang akan berakhir
   pada tanggal 31 Maret 2024.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan
   semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kotor per tahun, yang berlaku
   sejak tanggal 1 April 2023 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menentukan alokasi pembagiannya.
Page 4
Keputusan RUPSLB:
1.   Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia (“Menkumham”), menyetujui penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang
     dalam ketentuan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya
     mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang secara keseluruhan selanjutnya menjadi
     sebagai berikut:
                             Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                                Pasal 3
     3.1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan
            penyempurnaan kain.
     3.2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
            kegiatan usaha sebagai berikut:
            (a) menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin
                 tenun atau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia: 13121);
            (b) menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan
                 dan penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                 Indonesia: 13132); dan
            (c) memasarkan dan menjual produk-produk tersebut pada huruf (a) dan (b) di atas,
                 baik di dalam negeri maupun ekspor.
2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH untuk
     menyatakan perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
     butir 1 di atas, membuat setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dianggap perlu
     oleh Direksi, dan menyatakan kembali ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan
     yang tidak diubah, di hadapan notaris dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk
     maksud permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut
     kepada Menkumham dan membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya, jika
     disyaratkan oleh pihak yang berwenang
     -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak lain;
     2. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
     3. RUPSLB setuju untuk mensahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
          berdasarkan kuasa ini.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan dari Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah disahkan pada mata acara
pertama RUPST adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media
Indonesia dan Kontan pada tanggal 28 Juli 2023.

                                  Jakarta, 25 September 2023
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published25 Sep 2023
Pages4
Characters13,571
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Sep 2023 · 09:35–10:05
Present130,000,000 (90.78%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 512 ms 12 Sep 2026 22:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-09-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.78',
 'shares_present': '130000000',
 'time_end': '10:05:00',
 'time_start': '09:35:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result