Back to announcement
20230922_ANTM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31412545_lamp1.pdf
Other Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.931
Jakarta, 22 September 2023 Nomor 1 2811/692/DCS/2023 Perihal : Penyampaian Penjelasan Bursa Yang Terhormat, Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 u.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-08030/BEI.PP1/09-2023 tanggal 20 September 2020 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini kami sampaikan penjelasan PT Aneka Tambang Tbk (“Perseroan”) terkait pemberitaan yang ada di Media, bahwa Perseroan menghormati putusan tersebut. Namun, Perseroan masih menunggu untuk memperoleh salinan resmi atas putusan dimaksud untuk dipelajari isinya secara lebih detail. Terkait permintaan penjelasan dari BEI, bersama dengan ini kami sampaikan penjelasan Perseroan sebagai berikut: 1. Apakah kasus gugatan oleh Budi Said kepada Perseroan tersebut berdampak material kepada Perseroan? Hal ini tidak berdampak material bagi Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, dikarenakan Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada Laporan Keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57. 2. Dalam hal Perseroan belum dapat menentukan tingkat materialitas dampak kasus tersebut agar dijelaskan alasannya. Sebagaimana yang dijelaskan pada point 1 diatas. 3. Dalam hal Perseroan diharuskan membayar kewajiban sebagaimana keputusan pengadilan agar dijelaskan: a. Kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban tersebut. ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023. b. Apakah Perseroan sudah melakukan provisi dana sehubungan dengan kasus tersebut. Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pencatatan provisi sudah dilakukan pada Laporan Keuangan sebelumnya, dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57. PTANTAMTbk Head Office Gedung Aneka Tambang Jl Letjen T.B. Simatupang No. 1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia WW anta m | T (6221) 7891234 F (6221)789 1224 E corsec@antam.com wwwantam.com
Page 2 OCR 0.907
Cc. Bagaimana analisa dampak hal tersebut nantinya kepada Perseroan dari segi kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. Hal ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, hal ini juga tidak berdampak material bagi Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, dikarenakan Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada Laporan Keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57. Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan Tata Kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan. Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti Perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Perseroan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Corporate Secretary Division Head PTANTAMTbk Head Office Gedung Aneka Tambang Jl Letjen T.B. Simatupang No. 1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia WW anta m | T (6221) 7891234 F (6221)789 1224 E corsec@antam.com wwwantam.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.