Skip to content
Back to announcement

20230921_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31412054_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.942
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA KARGO
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMOR PTAP II : KEP.08.03.01/00/09/2023/0477

NOMOR KSA 1 KSA 208/10/1x/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA KARGO, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di
Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH.,
M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0020686.AH.01.01.Tahun
2016, tanggal 22 April 2016 beserta perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham
Perseroan terdiri dari:

1. PT Angkasa Pura II, suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wendo Asrul
Rose, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang
tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040
tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors
Charter, PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk
dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 199.900 (seratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 199.900.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah).

2. Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum
koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam
kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya
Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan
Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23
Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT
Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar
Saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Kargo (selanjutnya PT Angkasa Pura
Kargo disebut “Perseroan”).

Paraf safuda Nanas mnatan Paraf PT AP II KA oreo
Page 2 OCR 0.946
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
8 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham
juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
mnemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS":

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16, angka 9 sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat
dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016, yang
menyatakan bahwa "Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham"

2. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan efektifitas organisasi di PT Angkasa Pura
Kargo, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Angkasa
Pura II telah menyampaikan keputusan penetapan Sdr. Ali Mohammad Amin sebagai
Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1478 tanggal 18
September 2023 tentang Penetapan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Kargo:

3. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti
keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris Perseroan,
dengan masa jabatan kepengawasan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku.

2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Paraf Cena Paraf PT AP II ON nc
Page 3 OCR 0.930
Dewan Komisaris Perseroan

Komisaris Utama : Mohammad Rizal Pahlevi
Komisaris : Agus Wialdi
Komisaris : Ali Mohammad Amin

3. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
pada angka 1. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
Peraturan Perundang-undangan untuk dirangkap dengan Jabatan Dewan Komisaris
Perseroan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari Jabatannya tersebut.

4. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik
dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

6. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham.

ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)

Paraf KSA Matan. Paraf PT API... G.......
Page 4 OCR 0.908
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Kargo,

a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI
PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA"

WENDO ASRUL ROSE
Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Operasi
Tanggal: 20 September 2023 Tanggal: 20 September 2023

4
Paraf KSA da Paraf PT AP IL Koo (Sereac
Page 5 OCR 0.943
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA KARGO
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMORPTAPII : KEP.08.03.01/00/09/2023/0477

NOMOR KSA 1 KSA 208/10/1X/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA KARGO, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di
Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH.,
M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0020686.AH.01.01.Tahun
2016, tanggal 22 April 2016 beserta perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham
Perseroan terdiri dari:

1.

PT Angkasa Pura II, suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wendo Asrul
Rose, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang
tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040
tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors
Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk
dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 199.900 (seratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 199.900.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah).

Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum
koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam
kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya
Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan
Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23
Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT
Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar
saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Kargo (selanjutnya PT Angkasa Pura
Kargo disebut “Perseroan”).

Paraf KSA spa Paraf PT AP II KI anna
Page 6 OCR 0.947
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
8 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham
juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
mmemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,

mempunyai Kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS":

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16, angka 9 sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat
dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016, yang
menyatakan bahwa "Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham”

2. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan efektifitas organisasi di PT Angkasa Pura
Kargo, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Angkasa
Pura II telah menyampaikan keputusan penetapan Sdr, Ali Mohammad Amin sebagai
Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1478 tanggal 18
September 2023 tentang Penetapan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Kargo:

3. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti
keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris Perseroan,
dengan masa jabatan kepengawasan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku.

2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Paraf KSA |.dx krn Paraf PT AP II Yoo...
Page 7 OCR 0.947
2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

Komisaris Utama : Mohammad Rizal Pahlevi
Komisaris : Agus Wialdi
Komisaris : Ali Mohammad Amin

3. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
pada angka 1. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
Peraturan Perundang-undangan untuk dirangkap dengan Jabatan Dewan Komisaris
Perseroan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari Jabatannya tersebut.

4. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik
dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

6. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham.

(Sisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkanj

Paraf abad
Page 8 OCR 0.891
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Kargo,

a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI
PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA"

Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Operasi
Tanggal: 20 September 2023 Tanggal: 20 September 2023
4
Paraf KSA ...w Paraf PT AP IT Mu. AG wo.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published21 Sep 2023
Pages8
Characters14,379
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 240 ms 13 Sep 2026 17:28

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Ali Mohammad Amin',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme '
                             'dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal '
                             'tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham '
                             'Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan '
                             'sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat '
                             'Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris '
                             'Perseroan, dengan masa jabatan kepengawasan '
                             'selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal '
                             'terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa '
                             'mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan '
                             'sewaktu-waktu sebelum berak'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result