Back to announcement
20230921_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31412054_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.942
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA KARGO TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMOR PTAP II : KEP.08.03.01/00/09/2023/0477 NOMOR KSA 1 KSA 208/10/1x/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA KARGO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0020686.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 22 April 2016 beserta perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1. PT Angkasa Pura II, suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wendo Asrul Rose, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter, PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 199.900 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 199.900.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). 2. Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar Saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Kargo (selanjutnya PT Angkasa Pura Kargo disebut “Perseroan”). Paraf safuda Nanas mnatan Paraf PT AP II KA oreo
Page 2 OCR 0.946
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 8 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham mnemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS": Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16, angka 9 sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016, yang menyatakan bahwa "Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham" 2. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan efektifitas organisasi di PT Angkasa Pura Kargo, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Angkasa Pura II telah menyampaikan keputusan penetapan Sdr. Ali Mohammad Amin sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1478 tanggal 18 September 2023 tentang Penetapan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Kargo: 3. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan kepengawasan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku. 2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Paraf Cena Paraf PT AP II ON nc
Page 3 OCR 0.930
Dewan Komisaris Perseroan Komisaris Utama : Mohammad Rizal Pahlevi Komisaris : Agus Wialdi Komisaris : Ali Mohammad Amin 3. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana pada angka 1. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk dirangkap dengan Jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari Jabatannya tersebut. 4. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 6. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham. ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan) Paraf KSA Matan. Paraf PT API... G.......
Page 4 OCR 0.908
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Kargo, a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA" WENDO ASRUL ROSE Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Operasi Tanggal: 20 September 2023 Tanggal: 20 September 2023 4 Paraf KSA da Paraf PT AP IL Koo (Sereac
Page 5 OCR 0.943
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA KARGO TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMORPTAPII : KEP.08.03.01/00/09/2023/0477 NOMOR KSA 1 KSA 208/10/1X/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA KARGO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0020686.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 22 April 2016 beserta perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1. PT Angkasa Pura II, suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wendo Asrul Rose, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 199.900 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 199.900.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Kargo (selanjutnya PT Angkasa Pura Kargo disebut “Perseroan”). Paraf KSA spa Paraf PT AP II KI anna
Page 6 OCR 0.947
Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 8 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham mmemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai Kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS": Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16, angka 9 sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn., Nomor 8 tanggal 20 April 2016, yang menyatakan bahwa "Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham” 2. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan efektifitas organisasi di PT Angkasa Pura Kargo, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Angkasa Pura II telah menyampaikan keputusan penetapan Sdr, Ali Mohammad Amin sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1478 tanggal 18 September 2023 tentang Penetapan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Kargo: 3. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan kepengawasan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku. 2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Paraf KSA |.dx krn Paraf PT AP II Yoo...
Page 7 OCR 0.947
2. Dengan adanya pengangkatan Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Perseroan Komisaris Utama : Mohammad Rizal Pahlevi Komisaris : Agus Wialdi Komisaris : Ali Mohammad Amin 3. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana pada angka 1. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk dirangkap dengan Jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari Jabatannya tersebut. 4. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 6. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham. (Sisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkanj Paraf abad
Page 8 OCR 0.891
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Kargo, a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA" Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Operasi Tanggal: 20 September 2023 Tanggal: 20 September 2023 4 Paraf KSA ...w Paraf PT AP IT Mu. AG wo.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
240 ms
13 Sep 2026 17:28
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Ali Mohammad Amin',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme '
'dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal '
'tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham '
'Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan '
'sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat '
'Saudara Ali Mohammad Amin selaku Komisaris '
'Perseroan, dengan masa jabatan kepengawasan '
'selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal '
'terakhir ditandatanganinya Keputusan ini tanpa '
'mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu sebelum berak'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}