Back to announcement
20230919_PANI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411584_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS II
DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk) (selanjutnya disebut
“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS (”PUT”) II KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan dengan ini melakukan PUT II kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli saham biasa menawarkan
sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili
sebanyak-banyaknya 37,16% (tiga puluh tujuh koma satu enam persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah
PUT II, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Setiap pemegang saham yang memiliki [_] ([_]) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 28 November 2023 pukul 16.00 WIB berhak
atas [_] ([_]) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PUT II
dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Saham yang ditawarkan dalam rangka PUT II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan
yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan
PUT II Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 15 September 2023.
PT Multi Artha Pratama (“MAP”) sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT II sebanyak 7.045.744.298 (tujuh miliar empat
puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan) HMETD.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”), maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila
setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham
dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 18, tanggal 15 September
2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 6 Desember 2023 dimana hak yang
tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya
akan dimasukan ke rekening Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN
SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT II
INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) MAKSIMUM
SEBESAR 37,16% (TIGA PULUH TUJUH KOMA SATU ENAM PERSEN).
MAP (PIHAK TERAFILIASI) BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD
TIDAK BERLAKU LAGI.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal RUPSLB : 15 September 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 29 November 2023
Tanggal Pencatatan Saham di Bursa
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK : 16 November 2023 Efek Indonesia (“BEI”) : 30 November 2023
Tanggal Cum-HMETD di Pasar Regular dan Periode Perdagangan 30 November - 6 Desember
Pasar Negosiasi : 24 November 2023 SBHMETD : 2023
Periode Penyerahan Saham Hasil
Tanggal Cum-HMETD di Pasar Tunai : 28 November 2023 Pelaksanaan HMETD : 4 - 8 Desember 2023
Tanggal Ex-HMETD di Pasar Regular dan Tanggal Terakhir Pembayaran
Pasar Negosiasi : 27 November 2023 Pemesanan Saham Tambahan : 7 Desember 2023
Tanggal Penjatahan Pemesanan
Tanggal Ex-HMETD di Pasar Tunai : 29 November 2023 Saham Tambahan : 8 Desember 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan dalam DPS yang Tanggal Pembayaran Penuh oleh
berhak atas HMETD (Recording Date) : 28 November 2023 Pembeli Siaga : 11 Desember 2023
Tanggal Pengembalian uang
Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan : 11 Desember 2023
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUT II dalam rangka penerbitan HMETD yang ditujukan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 045A/DIR-
PIK2/IX/2023 tanggal 15 September 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data,
keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PUT II ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).
INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN
KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS RINGKAS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS
DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI
INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PUT II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS RINGKAS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN
YANG BERKAITAN DENGAN PUT II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN
PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI
YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PUT II
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang merupakan Saham Baru yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : akan ditentukan kemudian.
Rasio konversi : Setiap pemegang [_] ([_]) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 28 November 2023
pukul 16.00 WIB memiliki [_] ([_]) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum 37,16% (tiga puluh tujuh koma satu enam persen).
Pencatatan : Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan.
Pembeli Siaga : Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan
Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang
ditawarkan, maka MAP selaku Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham
dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Page 3
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000
MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT II sebanyak 7.045.744.298 (tujuh miliar
empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan) HMETD dan memiliki dana yang cukup untuk
mengambil seluruh saham sebagaimana surat pernyataan MAP tanggal 15 September 2023, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Apabila MAP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PUT II Setelah PUT II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 18.961.859.342 1.896.185.934.200 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 2.568.140.658 256.814.065.800 11,93
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 21.530.000.000 2.153.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 28.470.000.000 2.847.000.000.000
Apabila Masyarakat secara keseluruhan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PUT II melainkan hanya MAP sebagai
pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang mengambil
seluruh sisa saham, maka susunan modal saham Perseroan sesudah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PUT II Setelah PUT II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 19.916.115.044 1.991.611.504.400 92,50
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.613.884.956 161.388.495.600 7,50
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 21.530.000.000 2.153.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 28.470.000.000 2.847.000.000.000
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT II ini berjumlah sebanyak-banyaknya 8.000.000.000
(delapan miliar) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PUT II ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 37,16% (tiga
puluh tujuh koma satu enam persen).
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah sebanyak-banyaknya
21.530.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT II, yang terdiri dari 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) Saham Lama
dan 8.000.000.000 (delapan miliar) Saham Baru yang berasal dari PUT II ini.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PUT II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang
ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PUT II
ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan. Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 November 2023 pukul 16.00
WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang [_] ([_]) Saham Lama akan mendapatkan [_] ([_]) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Page 4
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD; atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
30 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa
dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang
dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD
yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.
f) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan. Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD
dalam PUT II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Asumsi harga pasar 1 (satu) saham : Rp a
Harga saham Pelaksanaan dalam PUT II : Rp b
Jumlah saham beredar sebelum PUT II : A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT II : B
Jumlah saham beredar setelah PUT II : A+B
Harga teoritis saham baru ex HMETD : (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + 𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
(𝐴 + 𝐵)
Rp c
Harga teoritis HMETD per saham : Rp c – Rp b
g) Pecahan HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan
untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD
tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.
h) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan
dalam rangka PUT II dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.
i) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam
rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
Page 5
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan (Unit)
Agustus 2023 1695 3830 496.663.000
Juli 2023 1530 1755 77.145.800
Juni 2023 1505 1900 182.313.300
Mei 2023 1145 1835 153.679.300
April 2023 1120 1355 30.252.500
Maret 2023 1100 1385 84.372.700
Februari 2023 1030 1240 68.556.800
Januari 2023 950 1115 47.937.000
Desember 2022 920 1080 54.333.400
November 2022 885 1270 240.016.200
Oktober 2022 810 1200 240.923.700
September 2022 880 2010 480.447.500
Agustus 2022 687 1600 328.757.576
Sumber: Bloomberg
Dalam 12 (dua belas) bulan terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham oleh BEI.
Dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT II ini, Perseroan dapat berencana
untuk menerbitkan atau mencatatkan saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya di luar saham yang ditawarkan dalam PUT II ini.
KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
Sehubungan dengan PUT II ini, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian Sisa Saham dengan MAP sebagai Pembeli Siaga.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham.
Berikut adalah keterangan singkat tentang Pembeli Siaga:
a. Nama Pembeli Siaga
Pihak yang menjadi Pembeli Siaga adalah MAP, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
b. Alamat Kantor Pusat Pembeli Siaga
Kantor MAP beralamat di Jalan Pantai Indah Barat No.1, Pantai Indah Kapuk, RT/RW.004/003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, 14470.
c. Bidang Usaha
MAP bergerak di bidang Real Estat.
d. Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus Ringkas ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Freddy Numberi
Komisaris I : Harris Then
Komisaris II : Kho Cing Siong
Direksi
Direktur Utama : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I : Belly Djaliel
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Ir. Sukarman
Direktur IV : Nono Sampono
Page 6
e. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB MAP No. 53, tanggal 16 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.10-47154, tanggal 7 November 2012, susunan pemegang saham MAP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 100.000.000 100.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 100.000.000 100.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000.000 200.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel - -
f. Sumber Dana yang Akan Digunakan
Pembeli Siaga menyatakan memiliki kecukupan dana dan sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga. Sumber
dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PUT II Perseroan berasal dari modal sendiri dan
pinjaman pihak ketiga serta afiliasi.
g. Sifat hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MAP merupakan perusahaan terafiliasi dengan Perseroan, dimana MAP merupakan pemegang saham utama dan pemegang saham
pengendali Perseroan.
h. Porsi yang Akan Diambil Oleh Pembeli Siaga
MAP sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham pada Harga
Pelaksanaan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PUT II
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUT II ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan
akan digunakan Perseroan:
(i) senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu Rupiah) untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh:
a) PT Bumindo Mekar Wibawa (“BMW”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 94,07% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam BMW;
b) PT Cahaya Indah Sentosa (“CISN”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,33% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam CISN;
c) PT Jaya Indah Sentosa (“JIS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 93,06% dari modal yang ditempatkan
dan disetor dalam JIS;
d) PT Kemilau Karya Utama (“KKU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,14% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam KKU;
e) PT Karunia Utama Selaras (“KUS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,15% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam KUS;
f) PT Sumber Cipta Utama (“SCU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan
dan disetor dalam SCU; dan
g) PT Sharindo Matratama (“SHM”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan
dan disetor dalam SHM.
(ii) sisanya akan digunakan untuk tujuan pengembangan bisnis Perseroan melalui Entitas Anak.
Perseroan saat ini masih sedang dalam diskusi internal sehubungan dengan Entitas Anak yang akan memperoleh sisa dana hasil PUT
II dari Perseroan. Bentuk penyaluran dana ke Entitas Anak akan dilakukan dalam bentuk penyertaan saham.
Penyertaan atas saham baru yang dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM merupakan transaksi material
dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Selanjutnya, apabila sisa dana hasil PUT II yang akan digunakan untuk
tujuan pengembangan bisnis Perseroan melalui Entitas Anak termasuk dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan akan memenuhi prosedur sesuai dengan
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan posisi liabilitas konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 12 September 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp8.729.386.110 ribu per
tanggal 30 Juni 2023.
Page 7
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada
tanggal 12 September 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada
tanggal 30 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset lancar 10.510.907.928 9.090.934.275 5.257.810.480
Aset tidak lancar 6.187.244.636 6.847.509.756 8.038.449.396
Aset 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Liabilitas jangka pendek 7.198.042.446 8.266.208.912 12.726.520.370
Liabilitas jangka panjang 1.531.343.664 294.020.516 95.517.855
Liabilitas 8.729.386.110 8.560.229.428 12.822.038.225
Ekuitas 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
Liabilitas dan ekuitas 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Tahun Yang Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
Laba bruto 639.087.460 33.802.332 397.809.574 1.044.681
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 594.133.877 (9.381.533) 272.494.426 (8.092.372)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan 563.075.996 (10.487.079) 258.131.814 (8.926.888)
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian rugi
dari merging entities 546.901.171 (10.488.452) 258.024.421 (8.911.486)
Laba periode berjalan dari operasi yang
dilanjutkan 546.901.171 4.369 285.791.837 (209.451)
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang
dihentikan 1.090.252 956.572 2.519.298 1.889.527
Laba periode berjalan 547.991.423 960.941 288.311.135 1.680.076
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 960.941 289.370.586 2.016.012
Laba per saham - dasar dan dilusian
(Rupiah penuh) 15,60 2,32 27,19 4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Yang Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas operasi 640.648.654 214.639.847 604.773.985 (359.693.319)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas investasi (1.247.276.134) (907.410.487) 14.945.008 4.271.778
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan (90.245.439) 699.533.020 134.573.583 149.020.807
PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (696.872.919) 6.762.380 754.292.576 (206.400.734)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE 1.417.034.747 662.742.171 662.742.171 4.347.108
KAS DAN SETARA KAS DARI MERGING
ENTITIES - - - 864.795.797
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE 720.161.828 669.504.551 1.417.034.747 662.742.171
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Page 8
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Laba bruto / Pendapatan neto (%) 51,45 72,32 68,88 2,56
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (%) 44,12 2,06 49,92 4,12
Laba periode berjalan / Aset (%) 3,28 n/a 1,81 0,01
Laba periode berjalan / Ekuitas (%) 6,88 n/a 3,91 0,35
Liabilitas / Aset 0,52 n/a 0,54 0,96
Liabilitas / Ekuitas 1,10 n/a 1,16 27,04
Debt Service Coverage Ratio (x) 1,75 n/a 0,71 0,03
Interest Coverage Ratio (x) 12,30 n/a 11,66 3,05
Rasio kas (x) 0,10 n/a 0,17 0,05
Rasio lancar (x) 1,46 n/a 1,10 0,41
Quick ratio (x) 0,29 n/a 0,17 0,16
*) tidak diaudit dan tidak direviu
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis Pertumbuhan Pendapatan Neto, Laba Periode Berjalan dan Laba Komprehensif Periode Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Pendapatan Neto
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp1.242.101.566 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, atau
tumbuh 2.557,50% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp46.739.409 ribu. Kenaikan signifikan pada pendapatan
neto terutama berasal dari pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal. Pendapatan real estat menyumbang lebih dari
99% pendapatan neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp603.014.106 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
atau meningkat 4.561,13% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp12.937.077 ribu. Kenaikan ini
terutama berasal dari beban pokok pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 1.790,66% menjadi sebesar Rp639.087.460 ribu untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar Rp33.802.332 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp563.075.996 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar Rp10.487.079 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan penghasilan keuangan menjadi sebesar
Rp74.874.074 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan sebesar Rp10.240.564 ribu
untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, terutama dari pinjaman berbunga kepada pihak ketiga oleh BKS.
Laba Periode Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan melonjak signifikan, yaitu dari
sebesar Rp4.369 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi sebesar Rp546.901.171 ribu untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Laba Periode Berjalan
Pertumbuhan yang signifikan pada laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan, serta adanya laba periode berjalan dari operasi
yang dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp1.090.252 ribu mengakibatkan laba periode berjalan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp547.991.423 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp960.941 ribu
untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Laba Komprehensif Periode Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tumbuh signifikan menjadi sebesar
Rp547.991.423 ribu dari sebesar Rp960.941 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode tersebut Perseroan dan
Entitas Anak tidak membukukan penghasilan komprehensif lain.
Page 9
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Pendapatan Neto Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp577.567.458 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, atau tumbuh 1.316,12% dari sebesar Rp40.785.069 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal. Pendapatan real estat menyumbang sebesar 99,40% dari pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Beban Pokok Pendapatan Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp179.757.884 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, atau naik 352,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp39.740.388 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari beban pokok pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat. Laba Bruto Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 37.979,53% menjadi sebesar Rp397.809.574 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp1.044.681 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp258.131.814 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar Rp8.926.888 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan sebesar 238,16% pada bagian atas laba bersih Entitas Asosiasi menjadi sebesar Rp10.995.730 ribu yang berasal dari bagian BKS atas laba bersih FCS dan kenaikan sebesar 223,79% pada penghasilan keuangan menjadi sebesar Rp18.476.438 ribu yang berasal dari pendapatan bunga deposito. Laba Periode Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya efek penyesuaian rugi merging entities sebesar Rp27.767.416 ribu, laba tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan melonjak signifikan, yaitu dari rugi sebesar Rp209.451 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp285.791.837 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Laba Periode Berjalan Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp2.519.298 ribu, laba tahun berjalan melonjak signifikan, yaitu dari sebesar Rp1.680.076 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp288.311.135 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Laba Komprehensif Periode Berjalan Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp289.370.586 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp2.016.012 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan ini berasal dari kenaikan signifikan pada laba tahun berjalan dan adanya kenaikan sebesar 53,97% pada pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja menjadi sebesar Rp1.123.926 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp729.955 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Pertumbuhan aset lancar Aset lancar tumbuh 15,62% menjadi sebesar Rp10.510.907.928 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini terutama berasal dari kenaikan pada piutang lain-lain pihak ketiga dan persediaan lancar yang diimbangi oleh penurunan signifikan pada kas dan setara kas. Piutang lain-lain pihak ketiga tumbuh signifikan dari sebesar Rp4.166.410 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp1.381.771.251 ribu per tanggal 30 Juni 2023 karena terdapat kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada pihak ketiga. Persediaan lancar tumbuh 9,57% menjadi sebesar Rp7.749.540.639 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 karena terdapat peningkatan bangunan dalam konstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan. Sementara kas dan setara kas turun 49,18% dari sebesar Rp1.417.034.747 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp720.161.828 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dikarenakan adanya kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada pihak ketiga. Pertumbuhan aset tidak lancar Aset tidak lancar turun 9,64% menjadi sebesar Rp6.187.244.636 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama berasal dari persediaan tidak lancar yang mengalami penurunan sebesar 8,79% yaitu dari sebesar Rp5.462.627.040 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp4.982.450.697 ribu per tanggal 30 Juni 2023, karena terdapat reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan.
Page 10
Pertumbuhan aset Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 4,77%, yaitu dari sebesar Rp15.938.444.031 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp16.698.152.564 ribu per tanggal 30 Juni 2023. Pertumbuhan liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2023 turun sebesar 12,92% menjadi sebesar Rp7.198.042.446 ribu dari sebesar Rp8.266.208.912 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama berasal dari utang usaha kepada pihak ketiga, serta bagian jangka pendek dari utang bank jangka panjang dan uang muka pelanggan. Utang usaha kepada pihak ketiga turun 29,10% yaitu dari sebesar Rp452.365.004 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp320.719.227 per tanggal 30 Juni 2023 karena pembayaran kepada kontraktor sesuai termin pembayaran. Bagian jangka pendek dari utang bank jangka panjang turun 51,01% yaitu dari sebesar Rp123.005.487 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp60.266.206 ribu per tanggal 30 Juni 2023 karena terdapat pembayaran utang bank. Selain itu, bagian jangka pendek dari uang muka pelanggan mengalami penurunan 11,40%, yaitu dari sebesar Rp7.624.468.081 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp6.754.912.961 ribu per tanggal 30 Juni 2023. Pertumbuhan liabilitas jangka panjang Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2023 naik 420,83% menjadi sebesar Rp1.531.343.664 ribu dari sebesar Rp294.020.516 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan yang signifikan ini berasal dari bagian jangka panjang dari uang muka pelanggan sebesar Rp1.253.631.940 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan nihil per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan liabilitas Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 30 Juni 2023 naik 1,98% menjadi sebesar Rp8.729.386.110 ribu dari sebesar Rp8.560.229.428 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ekuitas Ekuitas per tanggal 30 Juni 2023 mencapai sebesar Rp7.968.766.454 ribu, atau tumbuh 8,00% dari sebesar Rp7.378.214.603 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini berasal dari peningkatan saldo laba dan kepentingan nonpengendali sehubungan dengan meningkatnya laba periode berjalan. Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Pertumbuhan aset lancar Aset lancar tumbuh 72,90% menjadi sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp5.257.810.480 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama berasal dari kenaikan kas dan setara kas, persediaan lancar dan pajak dibayar di muka, yang diimbangi oleh penurunan piutang lain-lain pihak berelasi. Kas dan setara kas tumbuh 113,81% menjadi sebesar Rp1.417.034.747 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp662.742.171 ribu per tanggal 31 Desember 2021, dikarenakan Perseroan melaksanakan PUT I pada tahun 2022. Persediaan lancar tumbuh 156,80% menjadi sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp2.754.134.738 ribu per 31 Desember 2021, karena terdapat kenaikan signifikan pada persediaan bangunan dalam konstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan, sebagai dampak dari penyertaan saham oleh Perseroan di BKS dan Entitas Anaknya. Pajak dibayar di muka meningkat 54,28% menjadi sebesar Rp545.866.751 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp353.819.640 ribu per 31 Desember 2021, karena terdapat peningkatan saldo pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 4(2) masing-masing sebesar Rp136.073.986 dan Rp52.476.783. Sementara piutang lain-lain pihak berelasi turun 60,40 % dari sebesar Rp1.375.090.067 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp2.651.336 ribu per tanggal 31 Desember 2022, karena terdapat pembayaran pinjaman oleh pihak berelasi. Pertumbuhan aset tidak lancar Aset tidak lancar turun 14,82% menjadi sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp8.038.449.396 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama berasal dari persediaan tidak lancar yang turun 24,06% menjadi sebesar Rp5.462.627.040 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari Rp7.193.698.928 ribu per tanggal 31 Desember 2021, karena terdapat reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan. Pertumbuhan aset Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 19,87%, yaitu dari sebesar Rp13.296.259.876 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp15.938.444.031 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 turun 35,05% menjadi sebesar Rp8.266.208.912 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp12.726.520.370 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama berasal dari utang lain-lain pihak berelasi yang turun 99,94% dari sebesar Rp3.051.216.833 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp1.879.445 ribu per tanggal 31 Desember 2022, serta penurunan bagian jangka pendek dari utang obligasi menjadi nihil per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp4.137.800.000 ribu per tanggal 31 Desember 2021.
Page 11
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 naik 207,82% menjadi sebesar Rp294.020.516 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp95.517.855 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan yang signifikan ini terutama berasal dari utang bank setelah dikurangi bagian jangka pendek. Utang bank setelah dikurangi bagian jangka pendek naik 207,36%, yaitu dari sebesar Rp85.249.617 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp262.021.727 ribu per tanggal 31 Desember 2022, karena terdapat tambahan fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan dari PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pertumbuhan liabilitas Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2022 turun 33,24% menjadi sebesar Rp8.560.229.428 ribu dari sebesar Rp12.822.038.225 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan ekuitas Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 tumbuh 1455,86% menjadi sebesar Rp7.378.214.603 ribu dari sebesar Rp474.221.651 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan yang signfikan ini berasal dari modal saham dan tambahan modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan PUT I Perseroan pada tahun 2022. Selain itu, pertumbuhan yang signifikan pada ekuitas juga ditopang oleh kenaikan kepentingan nonpengendali menjadi sebesar Rp5.355.073.208 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan sebesar Rp278.633 ribu per tanggal 31 Desember 2021, yang berasal dari kenaikan kepentingan nonpengendali atas aset neto sebagai dampak dari akuisisi BKS dan Entitas Anaknya. Analisis Arus Kas Konsolidasian Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami pertumbuhan 198,48% dari sebesar Rp214.639.847 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp640.648.654 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan adanya pembayaran kas kepada pemasok dan operasional lainnya yang mengalami penurunan 37,38% dari sebesar Rp1.438.537.405 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp900.787.545 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan 37,45% dari sebesar Rp907.410.487 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp1.247.276.134 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan penggunaan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi terutama disebabkan oleh adanya penambahan piutang lain-lain dari pihak ketiga dari nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp1.524.000.000 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp90.245.439 ribu. Pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp699.533.020 ribu. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan pada penerimaan utang lain-lain pihak berelasi, penerimaan utang bank serta penerimaan dari penerbitan utang obligasi masing-masing dari sebesar Rp404.528.758 ribu, Rp390.582.486 ribu dan Rp468.330.431 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi sebesar Rp2.917.092 ribu, Rp2.583.499 ribu dan nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp359.693.319 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp604.773.985 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya pertumbuhan yang signifikan pada penerimaan dari pelanggan yaitu dari sebesar Rp1.009.878.845 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp3.553.952.222 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan neto. Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi meningkat 249,85% dari sebesar Rp4.271.778 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp14.945.008 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan pada arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi terutama disebabkan adanya peningkatan pencairan deposito berjangka dari sebesar Rp6.976.501 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp29.823.461 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Page 12
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan 9,69% dari sebesar Rp149.020.807 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp134.573.583 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya pembayaran utang lain-lain pihak berelasi dan pembayaran pada utang obligasi masing-
masing sebesar Rp3.751.464.454 ribu dan Rp4.137.800.000 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang
diimbangi dengan penerimaan dari penerbitan saham sehubungan dengan PUT I Perseroan sebesar Rp6.560.000.000 ribu pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan
apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai
kapitalisasi Perseroan. Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas
Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha
Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Kesejahteraan konsumen dan kondisi umum perekonomian
2. Risiko persaingan usaha
3. Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya
4. Risiko ketersediaan bahan baku
5. Perubahan perilaku konsumen terhadap perubahan demografi pasar dan faktor lainnya
6. Risiko investasi atau aksi korporasi
7. Perubahan dalam metode penjualan seperti perkembangan strategi tim penjualan
8. Risiko perubahan tingkat suku bunga
9. Risiko sumber daya manusia
C. Risiko Umum
1. Kondisi Perekonomian
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Kebijakan Pemerintah
6. Ketentuan Negara Lain
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana termaktub dalam
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003
dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021,
tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Beiasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.
Page 13
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia
lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang lain yang
berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan usaha utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut:
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Nama Langsung / Usaha Terhadap
Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Perusahaan Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1. BKS Aktif 51,00% 2020 2022 27% Real estat
beroperasi
2. PET Belum 99,00% - 2023 - Real Estat
beroperasi
Entitas Anak Melalui BKS
1. MAS Aktif 51,00% 2020 2022 73% Real estat
beroperasi
2. CGIC Belum 51,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
3. CKI Belum 57,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
4. ASGE Belum 99,60% - 2023 - Real estat
beroperasi
Entitas Asosiasi Melalui BKS
1. FCS Belum 40,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
*) per 30 Juni 2023
2. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Page 14
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
3. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan dan Entitas Anak
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 30 Januari 2023, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham, Susanto Kusumo, Alexander Halim
Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto Budiono masing-masing merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang
memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi efek dan sebagai agen pelaksana
Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 November 2023 pukul 16.00 WIB berhak untuk
mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PUT II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang [_] ([_]) Saham Lama akan
mendapatkan [_] ([_]) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dalam PUT II sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya tercantum di dalam kolom
endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut;
atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau Lembaga/Badan Hukum
Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Page 15
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang
saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan
peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 28 November 2023.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 29 November 2023.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham
Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 30 November 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham
lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku
baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperhatikan).
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank
Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota
Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan
haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh
KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan
haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus
(bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang
masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk elektronik maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 30 November 2023 sampai dengan
tanggal 6 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Page 16
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD tidak sesuai
dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom
endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau
FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada
hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 6 Desember 2023.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik
harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan
pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama
pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus
(bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri dari
Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus
(bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi
petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang
ditawarkan dalam PUT II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang
ditawarkan dalam PUT II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT II harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan
pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Page 17
[Nama Bank Perseroan]
Nomor Rekening: [_]
Atas Nama: [_]
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak
oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan
cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima
baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus
sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 7 Desember 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk
pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi
atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat
konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan
saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal
11 Desember 2023. Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan.
Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal
pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-
rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar
bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan
pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka pengembalian uang pemesanan
akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada
rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan
dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam
Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil pelaksanaan HMETD
dapat diambil mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan
Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 8 Desember 2023 pada hari
dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi
lembaga/badan hukum);
Page 18
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku
baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau
para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan,
secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan,
maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan
dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Kantor Jasa Penilai Publik : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
KJPP Kusnanto & Rekan
Notaris : Fathiah Helmi S.H.
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 November 2023 di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus dan SBHMETD serta
tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan
tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PUT II ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PUT II ini dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.