Skip to content
Back to announcement

20230919_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31411562_lamp1.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor     :   Tel.117/LP 000/DCI-M0200000/2023

Jakarta, 19 September 2023

Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Indonesia Stock Exchange, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal   :   Jawaban atas Permintaan Penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)


Dengan Hormat,


Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-07928/BEI.PP2/09-2023, tanggal 18
September 2023 yang diterima di hari yang sama, Perihal Permintaan Penjelasan, dengan ini kami
sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan sebagai berikut:


Pemberitaan di JPNN.com tertanggal 18 September 2023 berjudul “Diduga Palsukan Laporan
Keuangan, Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan”

   1. Kebenaran atas berita tersebut
      Bahwa benar PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) (dalam hal ini diwakili Direktur
      Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) digugat oleh Bakhtiar Rosyidi
      (“Penggugat”) dalam perkara nomor: 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst (“Perkara 160/2023”).
      Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam agenda persidangan dan belum ada Putusan
      yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

   2. Latar belakang adanya gugatan tersebut
      Latar belakang adanya Gugatan oleh Penggugat, diduga terkait dengan laporan Telkom ke
      Kejaksaan Agung RI terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada PT Sigma Cipta Caraka
      dan PT Graha Telkom Sigma dimana Penggugat sebagai salah satu pihak yang pernah
      menjabat di Perusahaan tersebut. Saat ini, Penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka
      oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di PT Graha
      Telkom Sigma, dan saat ini atas perkara tersebut sudah pelimpahan untuk nantinya akan
      segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

   3. Perkembangan perkara/gugatan sampai dengan saat ini
      Agenda terakhir adalah Duplik dan berdasarkan jadwal SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
      akan terdapat putusan sela pada tanggal 26 September 2023.

   4. Upaya yang akan dilakukan Perseroan atas gugatan tersebut
         • Telkom telah memberikan klarifikasi kepada media untuk meluruskan pemberitaan
             terkait.
Page 2
           •   Telkom telah mengeluarkan news release Nomor. 119/NR/PR110/COP-
               M1000000/2023 dengan judul “Telkom Bantah Tuduhan Mantan Dirut GTS yang
               Sedang Berperkara Hukum”, dengan pesan inti sebagai berikut:

                   o   Telkom membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan,
                       sebagaimana dituduhkan oleh mantan Dirut GTS.
                   o Manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT
                       GTS, selaku anak usaha perusahaan, kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini
                       bersumber dari laporan pihak Telkom berdasarkan hasil audit dan analisa
                       pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai
                       wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan
                       TelkomGroup.
                   o Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian
                       diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen
                       terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan
                       (BPK) RI, sesuai standar akuntansi yang diakui negara.
                   o Materi objek gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun
                       2017-2018, dimana saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN
                       dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain
                       yang disampaikan.
           •   Telkom telah menunjuk Konsultan Hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum
               Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dalam menghadapi
               Gugatan tersebut.

   5. Dampak terhadap operasional dan kinerja keuangan Perseroan sehubungan dengan
      adanya gugatan tersebut.
      Bahwa terkait hal tersebut tidak mempengaruhi operasional dan kinerja keuangan Perseroan

   6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
      Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.




Hormat Kami,




Edwin Sebayang
VP Investor Relations

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published19 Sep 2023
Pages2
Characters4,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result