Back to announcement
20230919_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31411562_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.117/LP 000/DCI-M0200000/2023
Jakarta, 19 September 2023
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Indonesia Stock Exchange, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-07928/BEI.PP2/09-2023, tanggal 18
September 2023 yang diterima di hari yang sama, Perihal Permintaan Penjelasan, dengan ini kami
sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan sebagai berikut:
Pemberitaan di JPNN.com tertanggal 18 September 2023 berjudul “Diduga Palsukan Laporan
Keuangan, Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan”
1. Kebenaran atas berita tersebut
Bahwa benar PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) (dalam hal ini diwakili Direktur
Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) digugat oleh Bakhtiar Rosyidi
(“Penggugat”) dalam perkara nomor: 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst (“Perkara 160/2023”).
Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam agenda persidangan dan belum ada Putusan
yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
2. Latar belakang adanya gugatan tersebut
Latar belakang adanya Gugatan oleh Penggugat, diduga terkait dengan laporan Telkom ke
Kejaksaan Agung RI terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada PT Sigma Cipta Caraka
dan PT Graha Telkom Sigma dimana Penggugat sebagai salah satu pihak yang pernah
menjabat di Perusahaan tersebut. Saat ini, Penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di PT Graha
Telkom Sigma, dan saat ini atas perkara tersebut sudah pelimpahan untuk nantinya akan
segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
3. Perkembangan perkara/gugatan sampai dengan saat ini
Agenda terakhir adalah Duplik dan berdasarkan jadwal SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
akan terdapat putusan sela pada tanggal 26 September 2023.
4. Upaya yang akan dilakukan Perseroan atas gugatan tersebut
• Telkom telah memberikan klarifikasi kepada media untuk meluruskan pemberitaan
terkait.
Page 2
• Telkom telah mengeluarkan news release Nomor. 119/NR/PR110/COP-
M1000000/2023 dengan judul “Telkom Bantah Tuduhan Mantan Dirut GTS yang
Sedang Berperkara Hukum”, dengan pesan inti sebagai berikut:
o Telkom membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan,
sebagaimana dituduhkan oleh mantan Dirut GTS.
o Manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT
GTS, selaku anak usaha perusahaan, kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini
bersumber dari laporan pihak Telkom berdasarkan hasil audit dan analisa
pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai
wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan
TelkomGroup.
o Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian
diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen
terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI, sesuai standar akuntansi yang diakui negara.
o Materi objek gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun
2017-2018, dimana saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN
dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain
yang disampaikan.
• Telkom telah menunjuk Konsultan Hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum
Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dalam menghadapi
Gugatan tersebut.
5. Dampak terhadap operasional dan kinerja keuangan Perseroan sehubungan dengan
adanya gugatan tersebut.
Bahwa terkait hal tersebut tidak mempengaruhi operasional dan kinerja keuangan Perseroan
6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
Hormat Kami,
Edwin Sebayang
VP Investor Relations
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.