Back to announcement
20230919_PANI_Perubahan Pengurus_31411481_lamp2.pdf
Board change Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1 OCR 0.920
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk oo — Nomor: 20.- puluh tiga). 1. -Pada hari ini, Jum'at, tanggai 15-09-2023 (lima belas September dua ribu dua -Pukul 18.10 (delapan belas lewat sepuluh menit) Waktu Indonesia Barat. —— -Berhadapan dengan saya, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di -—--—- Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-- namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.—--—-——-—-——---—-———— Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA, lahir di Bagan Siapi-api, pada ——-— tanggal 06-06-1969 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh — sembilan), Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tersebut di -— bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Citra | EXT Blok AA-4/3A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015,——- Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, pemegang Kartu Tanda -—- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3173060606690026: -—-- Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, lahir di Jakarta, pada ———-—— tanggal 28-09-1990 (dua puluh delapan September seribu sembilan ratus sembilan puluh), Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tersebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Buana Biru Besar 11/45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan: pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: —-—-—-—---— 3173032809900005, ——
Page 2 OCR 0.924
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ——-—- masing-masing sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian mewakili -—- Direksi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, selaku kuasa dari Rapat --—--—-— Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk —— tertanggal 15-09-2023 (lima belas September dua ribu dua puluh tiga) -——— yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, Notaris, Nomor: 17 tanggal —- 15-09-2023 (lima belas September dua ribu dua puluh tiga) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara dan berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10 Jalan Marina Raya (ditulis juga Jalan Marina Indah) Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470 Indonesia, yang anggaran —— dasarnya berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam: ---—-——-—- manmm - akta Pendirian nomor: 13, tanggal 08-09-2000 (delapan September -——— dua ribu) dibuat dihadapan Ivone Barnetha Sinyal, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat -—-—-—-—--—- Keputusannya Nomor: C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal -——————-—— 28-10-2002 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua). -———-—————- | - akta nomor: 1, tanggal 03-04-2018 (tiga April dua ribu delapan belas) - dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta —- Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat -—--—--—-———- Keputusannya Nomor: AHU-0007712.AH.01.02.Tahun 2018 -—--—---—- tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas), yang -——-—- 2
Page 3 OCR 0.928
0 — penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -—-——— Nomor: AHU-AH.01.03-0137098 tanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu delapan belas) dan yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0137100 tanggal 06-04-2018 --—--—---——— (enam April dua ribu delapan belas): - — - akta nomor: 8, tanggal 17-09-2019 (tujuh belas September dua ribu -— sembilan belas) dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor: AHU-AH.01.03-0335911 --——-——— belas). - akta nomor: 66, tanggal 30-08-2021 (tiga puluh Agustus dua ribu dua - puluh satu) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan -—- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas September dua ribu dua puluh satu): dan yang Penerimaan——-——- Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0449720, tanggal 17-09-2021 (tujuh belas HH. 3 tanggal 24-09-2019 (dua puluh empat September dua ribu sembilan — “
Page 4 OCR 0.901
0 — September dua ribu dua puluh satu), - akta nomor: 37, tanggal 08-06-2022 (delapan Juni dua ribu dua puluh — dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan ——-—-—---—- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan —--——- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal ———- Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0247763, tanggal ------ 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua), dan yang —--——— — Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data-nya telah diterima dan -—-——-- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum — dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal -—--—--— Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.09-0020158, -—-——--—- — tanggal 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua), serta telah —- mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -—-- Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: ---—----———- AHU-0039023.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 09-06-2022 (sembilan Juni dua ribu dua puluh dua). - akta nomor: 10, tanggal 25-08-2022 (dua puluh lima Agustus dua ribu dua puluh dua) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan ——--— Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan --—-- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal —---——- Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0283139, tanggal —-— 25-08-2022 (dua puluh lima Agustus dua ribu dua puluh dua),-————-— -— - akta nomor: 36, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua —— 4 :
Page 5 OCR 0.914
0 —— puluh tiga) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang Penerimaan -.-——— Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan —— dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal -——-——- Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0085149, tanggal -—— 28-06-2023 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh tiga).—-———— ——a - akta nomor: 37, tanggal 19-06-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua —-- puluh tiga) yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang telah ———— mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia — Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: -----—--—--- AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN .2023 tanggal 04-07-2023 (empat Juli dua ribu dua puluh tiga). serta susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang terakhir —— sebagaimana dimuat dalam akta Nomor: 17 tanggai 15-09-2023 (lima belas — September dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat oleh Saya, Notaris. --—-———- -Untuk selanjutnya PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk dalam akta ini akan disebut "Perseroan". -Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut ——- di atas, menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan -——--——- bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan para penghadap ——-—--—- menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : A. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 15-09-2023 (lima belas September dua-- ribu dua puluh tiga), Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum --- Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik, yang tempat -—-—-—— 5
Page 6 OCR 0.929
penyelenggaraan Rapat secara fisik bertempat di Lausanne Ballroom II — Swissotel Jakarta PIK Avenue Pantai Indah Kapuk Boulevard PIK Avenue Mall, 14470 Jakarta Indonesia (selanjutnya disebut “Rapat”) sesuai ———- dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 —— tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut POJK e-RUPS), yang diselenggarakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu KSEI melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan — mengakses AKSes KSEI di situs web https://akses.ksei.co.id, yang Berita-- Acara Rapatnya dibuat oleh Saya, Notaris, tertanggal 15-09-2023 (lima — belas September dua ribu dua puluh tiga) Nomor: 17. ---——-—-—----—-—-—- B. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) POJK e-RUPS, — tempat pelaksanaan Rapat secara elektronik merupakan tempat —-——-- dilaksanakannya Rapat secara fisik. C. Bahwa sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Direksi Perseroan dalam menyelenggarakan Rapat ini telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan pemberitahuan Rencana dan Mata Acara Rapat -—---— kepada OJK sesuai Surat Perseroan Nomor: --——-———-—-—-————.- 020/DIR CORSEC -— PIK2MIII/2023, tanggal 02-08-2023 (dua Agustus dua ribu dua puluh tiga). 2. Sehubungan Mata Acara Rapat Pertama, menyampaikan informasi -—- tentang Rencana dan Alasan Perubahan Penggunaan Dana Hasil —-—- Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal -—- Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada OJK 6
Page 7 OCR 0.841
5 — sesuai Surat Perseroan Nomor: 021/DIR CORSEC -— PIK2/V111/2023, —- tanggal 02-03-2023 (dua Agustus dua ribu dua puluh tiga).——--—-———-—- 3. Melakukan pengumuman Rapat, dan pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan masing-masing pada tanggal ——-—---—— 09-08-2023 (sembilan Agustus dua ribu dua puluh tiga) dan tanggal —-- 24-08-2023 (dua puluh empat Agustus dua ribu dua puluh tiga) -———- melalui Situs Web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan KSEI,-———-—- dengan penyampaian bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui —--—- ' Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik,- yang salah satu bunyi Pemanggilan Rapat dalam Bahasa Indonesia -— adalah sebagai berikut: LoGo ————————— PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk ————--—--— Lena aa au annu—aa (Dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk) —————-—- ———maa————————mo———— PEMANGGILAN -———-——RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA--—--——--- (“RUPS LB”) Direksi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (“Perseroan”) dengan ini ----- mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPS Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada: -—--— — Hari, Tanggal : Jum'at, 15 September 2023 —-—-—-—-—--—--——-———— Waktu 1 15.00 WIB - selesai Tempat : LAUSANNE | SWISSOTEL JAKARTA PIK -———— AVENUE Pantai Indah Kapuk -—————————— | saman PIK Avenue Mall, 14470 Jakarta --——- 7
Page 8 OCR 0.924
INDONESIA Link mengikuti Rapat : dapat diakses melalui fasilitas Electronic General Meeting — | System KSEI (“easy.KSEI") dalam tautan ——-————---— https://akses.ksei.co.id/ Rapat dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS —— yang disediakan oleh KSEI, dengan Rapat secara fisik pada Tempat —- Rapat tersebut di atas, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ———- No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RapatUmum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka -- (“POJK No. 15/2020”) dan No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 -—- -tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan —— Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020"), dengan mata acara Rapat dan penjelasan dari masing- masing mata acara Rapat sebagai berikut: Mata Acara RUPSLB: 1. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) I. Penjelasan: Mata acara ini guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sehubungan rencana Perseroan untuk mengubah Penggunaan Dana TA
Page 9 OCR 0.900
0 — — Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD 1. 2. Peningkatan Modal Dasar Perseroan dengan merubah Pasal 4 ayat (1) - Anggaran DasarPerseroan. Penjelasan: Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar -—-—-—- Perseroan dari Rp 2.788.000.000.000,- menjadi sejumlah ---—---------—- Rp 5.000.000.000.000,-, sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahannya (“UUPT”) yang mengatur perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. 3. Penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD I!”) kepada para pemegang saham Perseroan, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Penjelasan: a. Sesuai Pasal 41 ayat (1) UUPT, penambahan modal Perseroan -—- dilakukan berdasarkan persetujuan dari RUPS. ———-——-—-—-.——- b. Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan OJK ———-—-——-——— No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK --—--—--—--——— -—- No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015 dan Perubahannya”),--- dalam melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) II, Perseroan wajib memperoleh -— 9 ———
Page 10 OCR 0.885
——— . persetujuan dari RUPS. G. Sesuai Pasal 4 ayat (3) angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, selanjutnya — RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direksi -—-— dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan waktu, cara, harga dan persyaratan lainnya sehubungan dengan PMHMETD II -—- dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.—-—--—--————-—- -— d. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan —-- untuk menyatakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar ———— Perseroan setelah PMHMETD II selesai dilaksanakan.—-—-— ——ann 4. Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam ——- Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan — Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 —- tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK -———-— No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil --—-—-——- PMHMETD II yang akan dipergunakan oleh Perseroan untuk —-————- pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi Perseroan, yaitu: (i) PT Bumindo Mekar -—-— Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, ——-—- (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi) PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) Sharindo Matratama,-——-—-—-—-------—-- Penjelasan: — 10 ——————
Page 11 OCR 0.916
a. Berdasarkan Pasal 14 POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 42/2020, Trasaksi Material berupa —-——-—-— — pengambilalihan/penyertaan saham baru yang akan dikeluarkan oleh ketujuh perusahaan afiliasi Perseroan tersebut di atas oleh — Perseroan harus dengan persetujuan pemegang saham ———-——— Independen. b. Sumber dana pengambilalihan/penyertaan saham baru yang akan dikeluarkan oleh ketujuh perusahaan afiliasi Perseroan tersebut di atas oleh Perseroan bersumber dari hasil PMHMETD II Perseroan sesuai Pasal 14 ayat (1)dan ayat (2) POJK No. 32/2015 dan -——— Perubahannya, memerlukan persetujuan pemegang saham —-—-— Independen. 5. Pengambilalihan/penyertaan Perseroan atas saham baru yang -—-———- diterbitkan oleh: (i) PT Bumindo Mekar Wibawa, (li) PT Cahaya Inti ——- Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi) PT Sumber Cipta Utama, dan (Vii) Sharindo Matratama:: Penjelasan: Pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan ketujuh perseroan terbatas tersebut di atas oleh Perseroan —-—-—---- memerlukan persetujuan RUPS. 6. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. -——-——- Penjelasan: ———— 1i
Page 12 OCR 0.913
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 18 ayat 10 dan Pasal 21 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan menyampaikan — hal-hal-sebagai berikut: 1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan,—---—-——-—-—--— — Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak —--——— mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan -— resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat —- pula dilihat di laman situs web Perseroan —--———-----——— — www.pantalindahkapukdua.com (“Situs Web Perseroan”), aplikasi -— penyelenggaraan Rapat secara elektronik atau eASY.KSEI yang ——- disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan ---—————— https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”) dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia, Mengacu pada POJK No. 16/2020, maka Rapat akan diselenggarakan secara elektronik, dengan kehadiran pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham juga secara fisik, dengan mengacu pada POJK -—-- No. 16/2020: 4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ——— adalah: — 12
Page 13 OCR 0.926
0 —— a. 5. Mekanisme Pemberian Kuasa a. Untuk saham-saham Perseroaan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Agustus 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 (BAE): . Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang namanya tercatat pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian di KSEI pada tanggal 23 Agustus 2023 selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB: Pemberian Kuasa Secara Elektronik Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada penerima kuasa Independen yang disediakan Perseroan, yaitu perwakilan dari BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web -—— kepemilikan sekuritas/Akses.KSE! (https://akses.ksei.co.id). --—--—-- Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh -——- pemegang saham atau kepada partisipan KSEI melalui fasilitas 6ASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan -—--—-—- I—— 13
Page 14 OCR 0.916
———— 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroanj -----—-—-———-——-—-——- Pemberian Kuasa Dengan Surat Kuasa (Non Elektronik/di luar -—-—- mekanisme eASY.KSEI) mean Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme ----—- @ASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di Situs Web Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ———- ditandatangani di atas meterai beserta copy kartu identitas -——-—- (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan dan diterima oleh BAE paling --—- lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, 12 September 2023 pukul 16.00 WIB atau -—- diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat -——-—- diselenggarakan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku. kuasa pemegang --—— saham, mengakibatkan suara yang mereka keluarkan tidak -——- diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham —- Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan —-—- terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun. agar menyertakan salinan akta pendirian berikut perubahan-perubahannya yang -——- terbaru beserta persetujuan/penerimaan pemberitahuan atas -——- perubahan anggaran dasar tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dari instansi lainnya H-0 14
Page 15 OCR 0.911
E. Inna ewean berikut dokumen yang memuat susunan pengurus terakhir. 6. Tata tertib dan bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak taangga! ——— Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam bentuk salinan dokumen elektronik yang dapat diakses serta diunduh melalui Situs Web Perseroan: — 7. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan bahan cetakan untuk -—-- Rapat. Semua bahan Rapat termasuk Keterbukaan Informasi tersedia pada Situs Web Perseroan, yaitu www.pantaiindahkapukdua.com. -—— — Jakarta 24 Agustus 2023 -------——--—-——-——-—-—-—— -— — DIREKSI PERSEROAN -—-—-—-—-———-— —— -Bahwa tangkapan layar dari halaman Web Perseroan yang memuat -—-—- pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut di atas, dilekatkan pada -- minuta akta saya, Notaris tertanggal 15-09-2023 (lima belas September dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 17. — Bahwa sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal -— 23-08-2023 (dua puluh tiga Agustus dua ribu dua puluh tiga) selambat--— lambatnya pukul 16.00 (enam belas nol nol) Waktu Indonesia Barat yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan ——- sejumlah 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) -—- saham. am Mengingat mata acara Rapat sebagaimana dalam Pemanggilan Rapat,—- 15
Page 16 OCR 0.947
maka untuk Rapat berlaku ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum --— keputusan Rapat, yaitu: — Untuk mata acara Rapat Pertama, Ketiga dan Keenam, berdasarkan -— ketentuan dalam Pasal 17 ayat 2. angka (1) Anggaran Dasar -——- Perseroan, Rapat harus dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa —- mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan — keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.-———-—-—-—-— Untuk mata acara Rapat Kedua berdasarkan ketentuan dalam ——---— Pasal 17 ayat 2. angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat -—- dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang --—- mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Untuk mata acara Rapat Keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 2. angka (6) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat -—- dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh —- saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang -— Saham Independen dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) — — 16
Page 17 OCR 0.932
oo — bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang — dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.----—— - Untuk mata acara Rapat Kelima, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 89 ayat 1 UUPT, Rapat harus dihadiri olen Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah-seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.-- Bahwa sesuai dengan daftar hadir dan berdasarkan laporan yang diterima dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, --- para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui —-—— aplikasi sASY.KSEI adalah sejumlah 13.129.224.839 (tiga belas miliar -— seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan - ratus tiga puluh sembilan) saham atau mewakili lebih kurang 97,047 --—— (sembilan puluh tujuh koma nol empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu sejumlah 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) ——— saham, termasuk saham Independen sejumlah 1.213.109.795 (satu miliar dua ratus tiga belas juta serratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima) saham atau mewakili lebih kurang 75,174 (tujuh puluh lima koma -—- satu tujuh persen) dari seluruh jumlah saham independen dengan hak -—-- suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, yaitu -—-—-——- sejumlah 1.613.884.956 (satu miliar enam ratus tiga belas juta delapan —— mm 17
Page 18 OCR 0.914
0 —— ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam) saham, — - sehingga sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 17 ayat 2 ——- angka (1), (4), (5), (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 POJK RUPS, maka kuorum untuk -———--———--—- penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi dan dengan demikian Rapat -—-— adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.--— G. Bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di'atas, telah -—-- diberi kuasa oleh Rapat, untuk menyatakan keputusan Rapat khusus mata acara Rapat kedua dan mata acara Rapat keenam, dan para penghadap hendak melaksanakan kuasa tersebut. -Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas para penghadap menjalankan -— kuasa seperti tersebut, menerangkan bahwa para penghadap akan ---——- menyatakan dalam akta ini mengenai : IL MATA ACARA RAPAT KEDUA Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para penghadap -—-——- -—— menjalankan kuasa seperti tersebut, menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek — Perseroan, pada mata acara kedua Rapat tentang perubahan Modal Dasar Perseroan, terdapat pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara e-proxy dan e-voting, yaitu dari sistem di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai berikut: - Pemegang Saham yang menyatakan abstain sejumlah 11.813.095 —— (sebelas juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan puluh lima) saham atau mewakili lebih kurang 0,0996 (nol koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang 18
Page 19 OCR 0.930
0 — hadir dalam Rapat. - Pemegang Saham yang menyatakan setuju sejumlah 13.117.406.744 - (tiga belas miliar seratus tujuh belas juta empat ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham atau mewakili lebih kurang 99,91x (sem bilan puluh sembilan koma sembilan satu persen) dari jumlah, seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. —- Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, suara abstain dianggap — mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan sistem e-ASY KSEI dan BAE, jumlah Abstain ditambahkan ke dalam suara Setuju. Dengan demikian, suara Setuju menjadi 13.129.224.839 (tiga belas miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) saham atau mewakili 100 (seratus persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan mata acara Kedua Rapat yaitu —- menyetujui perubahan Modal Dasar Perseroan, sebagai berikut:-—-———— 1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan:-—- Meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi sebesar --—--—-——— Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), terbagi atas ————- 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham, masing-masing saham —- dengan nilai nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham, - 2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar — Perseroan tersebut, menyetujui memberi kuasa kepada Direksi — Perseroan untuk menyatakannya dalam akta tersendiri dihadapan 1 19 ————
Page 20 OCR 0.901
0 —— notaris, dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk membuat -—-—- | perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-—-— Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan berdasakan keputusan pada mata acara Kedua Rapat,-——- mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar, untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:-——— MODAL Pasal 4 4. Modal dasar Perseroan ini terbagi dalam 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar '—- Rp100,- (seratus Rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal -—-——-— seluruhnya sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). -—— MATA ACARA RAPAT KEENAM Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para penghadap ---———-- menjalankan kuasa seperti tersebut, menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek — Perseroan, pada mata acara Keenam Rapat tentang perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terdapat pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara e-proxy dan e-voting, yaitu dari sistem di --— PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai berikut ———-—-——- 1. —--
Page 21 OCR 0.944
|”... Pemegang Saham yang menyatakan abstain sejumlah 12.894.395 (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) saham atau mewakili lebih kurang 0,1094 (nol koma satu nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Pemegang Saham yang menyatakan setuju sejumlah 13.116.330.444 - (tiga belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh empat) saham atau mewakili lebih kurang 99,90 (sembilan puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 suara abstain dianggap — mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang —- Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan —- sistem e-ASY KSEI dan BAE, jumlah Abstain ditambahkan ke dalam suara Setuju. Dengan demikian, suara Setuju menjadi 13.129.224.839 (tiga belas miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan mata acara Keenam Rapat yaitu -—- menyetujui perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Adi Pranoto Leman sebagai --—- | Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat -—- 21
Page 22 OCR 0.924
— — sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima, yang akan diselenggarakan Tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, anggota Direksi dan -—- Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris : Tuan SUSANTO KUSUMO, lahir di — Palembang, pada tanggal 06-02-1950 (enam Februari seribu Sembilan ratus enam puluh), Warga Negara -————- Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Apartemen Pesona Bahari ——- Diamond PI/A, Rukun Tetangga 001, -- Rukun Warga 011, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah -—-— Besar, Pemegang Kartu Tanda ——-— Penduduk dengan Nomor Induk —--—- Kependudukan: 3171020602500001,-- : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA, — lahir di Singkawang, pada tanggal ——- 02-02-1957 (dua Februari seribu -——- sembilan ratus lima puluh tujuh), —-- Warga Negara Indonesia, bertempat -— tinggal di Jakarta Selatan, Kemang V B Nomor 30, Rukun Tetangga 005, -— 2
Page 23 OCR 0.881
Komisaris Komisaris ————— Rukun Warga 005, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, —-—- Pemegang Kartu Tanda Penduduk -—- dengan Nomor Induk Kependudukan: - 3174030202570004, -—-————-—————-- : Tuan STEVEN KUSUMO, lahir di —-— lahir di Singapura, pada tanggal ——- 17-09-1990 (tujuh belas September — seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat -- tinggal di Jakarta Pusat, Apartemen —- Pesona Bahari Diamond PI/A, Rukun - Tetangga 001, Rukun Warga 011,-—- Kelurahan Mangga Dua Selatan,——-—- Kecamatan Sawah Besar: Pemegang- Kartu Tanda Penduduk dengan ——— Nomor Induk Kependudukan: ——-—-—- 3171021709900002:---———————-— : Tuan RICHARD HALIM KUSUMA,——-- lahir di Jakarta, pada tanggal 03-12-1979 (tiga Desember seribu -—- sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat — tinggal di Jakarta Utara, Pluit Permai — Raya Nomor 20, Rukun Tetangga 001, 23
Page 24 OCR 0.879
Komisaris Independen Komisaris Independen 0 ——— Rukun Warga 004, Kelurahan Pluit,-— Kecamatan Penjaringan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan -—-—- Nomor Induk Kependudukan: —-——--— 3172010312790008, ————-———-—- : Tuan HARDJO SUBROTO LILIK,-—— lahir di Surabaya, pada tanggal -———-- 18-10-1962 (delapan belas Oktober —- seribu sembilan ratus enam puluh — dua), Warga Negara Indonesia, ——-— bertempat di Kota Tangerang, Duta -—- Gardenia Blok F.8/06, Rukun -———-- Tetangga 009, Rukun Warga 008, ——- Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda: Pemegang Kartu Tanda ———- Penduduk dengan Nomor Induk ——— Kependudukan: 3671041810620001: - : Tuan Profesor DJISMAN -—--—----—-——-- SIMANDJUNTAK, lahir di Sipahutar, — pada tanggal 01-01-1947 (satu Januari seribu sembilan ratus empat puluh -—- tujuh), Warga Negara Indonesia, --—--—— bertempat di Jakarta Selatan, Jalan -— BI/29 Rawa Bambu, Rukun Tetangga — 008, Rukun Warga 007, Kelurahan -—— 24
Page 25 OCR 0.903
Pasar Minggu, Kecamatan Pasar -—-—- Minggu: Pemegang Kartu Tanda ———- Penduduk dengan Nomor Induk —-—-—- Kependudukan: 09.5304.010147.0816, - Komisaris Independen : Tuan ADI PRANOTO LEMAN, lahir di -—- Surabaya, pada tanggal 25-11-1953 (dua puluh lima November seribu —— sembilan ratus lima puluh tiga), Warga - Negara Indonesia, bertempat di Jakarta Selatan, Jalan Pinang Perak VIII/PG5, — Rukun Tetangga 013, Rukun Warga —- 016, Kelurahan Pondok Pinang, ——-—-- Kecamatan Kebayoran Lama:-—-——-—- Pemegang Kartu Tanda Penduduk —- dengan Nomor Induk kependudukan —- 3174052511530002: —————————— Direksi: — Presiden Direktur : Tuan SUGIANTO KUSUMA, lahir di --—— Palembang, pada tanggal 10-01-1951 -——- (sepuluh Januari seribu sembilan ratus — lima puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pluit -— Permai Raya Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan: pemegang Kartu — 25
Page 26 OCR 0.878
Wakil Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur —— Tanda Penduduk dengan Nomor Induk — Kependudukan: 3172011001510004, -—-—- : Tuan ALEXANDER HALIM KUSUMA, -— lahir di Jakarta, pada tanggal 24-02-1975 - (dua puluh empat Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara -— Indonesia, bertempat tinggal Jakarta —--— Utara, Pluit Permai Raya/ 20, Rukun -—--- Tetangga 001, Rukun Warga 004, ———- Kelurahan pluit, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: ——-—-—--— 3175102402750004,—--—-——-—--———-—— — : Tuan SURYA PRANOTO BUDIHARDJO, - lahir di Semarang, pada tanggal -———- -—-- 21-06-1945 (dua puluh satu Juni seribu —- sembilan ratus empat puluh enam), —-—- Warga Negara Indonesia, bertempat ---— tinggal di Jakarta Barat, Kebon Raya VI!I—- C 11/74, Rukun Tetangga 001, Rukun ——— Warga 001, Kelurahan Duri Kepa,-—-—-——- Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -—- Kependudukan: 3173052106450001:——-— : Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA, lahir di , 26
Page 27 OCR 0.893
Direktur Direktur — — Bagan Siapi-api, pada tanggal 06-06-1969 (enam Juni seribu sembilan ratus enam -— puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Citra | EXT Blok AA-4/3A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan Kalideres, -- Kecamatan Kalideres: pemegang Kartu ---- Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -—-— Kependudukan: 3173060606690026 ———- : Tuan IPENG WIDJOYO, lahir di Jakarta, — pada tanggal 20-04-1972 (dua puluh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat di — Jakarta Utara, Jalan Kenari Hijau Golf Ill — nomor 8 Pantai Indah Kapuk, Rukun -— Tetangga 005, Rukun Warga 006,-——— Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan -—- Penjaringan: pemegang Kartu Tanda —-— Penduduk dengan Nomor Induk —-—-——-—-- Kependudukan: 3173032004720001, ----—-- ! Tuan ARTHUR SALIM, lahir di Jakarta, — pada tanggal 05-10-1992 (lima Oktober —- seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat di -—- Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari VI/28, Ti
Page 28 OCR 0.886
Direktur Direktur 0 ——— Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005,-- Kelurahan Gunung Sahari Utara, ——-——- Kecamatan Sawah Besar, pemegang -—- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor -—- Induk Kependudukan: —-———--—-———- 3171020510920005, -—————-——-——— : Tuan GIANTO GUNARA, lahir di Jakarta, - pada tanggal 01-02-1963 (satu Februari — seribu sembilan ratus enam puluh tiga), — Warga Negara Indonesia, Jalan Laksana II nomor 7, Rukun Tetangga 005, Rukun —- Warga 006, Kelurahan Rawa Barat,——- Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta -——- Selatan: pemegang Kartu Tanda —-——-— Penduduk dengan Nomor Induk ——---—— Kependudukan: 3173040102630004, -—--—- : Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, —— lahir di Jakarta, pada tanggal 28-09-1990 (dua puluh delapan September seribu --—- sembilan ratus sembilan puluh), Warga — Negara Indonesia, bertempat tinggal di --- Jakarta Barat, Jalan Buana Biru Besar -——- 1/45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, -—--—- | Kecamatan Kembangan: pemegang Kartu 28
Page 29 OCR 0.923
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk --— Kependudukan: 3173032899900005: --——- pengangkatan mana efektif sejak ditutupnya Rapat.—-———-—-——-— Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan -— yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Dewan Komisaris ---—- Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, ---— menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk --—-— menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri di hadapan — Notaris dan memberitahukan perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada instansi berwenang serta untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. -Selanjutnya para penghadap memberikan kuasa kepada saya, Notaris ———— untuk melakukan pengurusan untuk mendapatkan persetujuan ---—----—-—-—- perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau pemberitahuan ---—-—----—-— perubahan Data Perseroan, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -——- Republik Indonesia dan mendaftarkan pada instansi yang berwenang, --—-— sehubungan dengan keputusan Rapat khusus mata acara Rapat kedua dan mata acara Rapat keenam, untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa : 1. Perseroan mengerti, memahami dan mematuhi semua ketentuan yang — tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal —- 05-03-2018 (lima Maret dua ribu delapan belas) tentang Penerapan —— Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka —— Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan --- 29
Page 30 OCR 0.902
0 — Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua) yang dibuat —- di bawah tangan bemmeterai cukup. 2. Direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak Perseroan —— adalah Tuan Yohanes Edmond Budiman, selaku Direktur Perseroan -— yang masih menjabat pada saat akta ini di tandatangani, -——--—--———-— 3. Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang ————— disampaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM, adalah yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya, -—-———-———-—-— —— 4. Permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tersebut telah ---—- memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan — ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, -—-—--—-—-—- 5. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas——— sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan -——--—-— peraturan perundang-undangan yang berlaku,-—--—-—-—--——-—--—-— 6. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di atas, berarti siap bertanggung jawab penuh dan dengan ini menyatakan dianggap turut menandatangani pernyataan yang dibuat oleh saya, Notaris dan dengan ini menyatakan —- bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang sah, dengan -- demikian membebaskan Saya Notaris dan saksi-saksi dari segala —-——- tuntutan berupa apapun juga- -Para penghadap, saya, Notaris kenal dari identitasnya, -—————--—-——— -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran —- atas dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam Akta ini dan ——--—-——-—-- identitasnya sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, -—-——--— 30
Page 31 OCR 0.876
0 —— — Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hai tersebut dan selanjutnya para penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami --—-— isi akta ini. — aa ——nnnmaa mana DEMIKIANLAH AKTA INI ——-——-—-—-—-—-——— — -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal -- seperti tersebut pada'awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -—————— — — Nyonya DAHLIA Sarjana Hukum, lahir di Kotabumi, pada tanggal —— 10-05-1968 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh delapan), — bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Pengadegan Barat III nomor — 16B, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Pengadegan,-—- Kecamatan Pancoran: dan — — Nona DESMITA KURNIAWATY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -- lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04-12-1994 (empat Desember -——- seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Bandar Lampung, Jalan Wolter Monginsidi Gg Hi Abdullah Nomor 5, Rukun —— Tetangga 001, Rukun Warga 000, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan —— Teluk Betung Utara, -untuk sementara berada di Jakarta: keduanya pegawai saya, Notaris sebagai saksi-saksi. --—---—--.—.——.oo- -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka dengan segera ditandatangani akta ini oleh para -—- penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. --— Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan, yaitu 3 (tiga) coretan tanpa ———— penggantian. — -Asli Akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. —-——-—-—————- Hn 31
Page 32 OCR 0.945
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. Notaris di Jakarta 32
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
465 ms
13 Sep 2026 17:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-09-12',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}