Back to announcement
20230918_AGII_Penyampaian Bukti Iklan_31411187_lamp2.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
HALAMAN 8 I SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 MEDIA INDONESIA
Nilai jaminan yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan
PERKIRAAN JADWAL
PROSPEKTUS RINGKAS
Ijarah yang akan diikat dengan Hak Tanggungan. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Perkiraan Masa Penawaran Awal : 18 - 22 September 2023 dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para
Perkiraan Tanggal Efektif : 29 September 2023 pihak), dan dengan memenuhi persyaratan sebagai Objek Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam POJK
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 3 - 5 Oktober 2023 No. 53/2015.
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 6 Oktober 2023 Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 10 Oktober 2023 INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus bab I.
Perkiraan Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 10 Oktober 2023 KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Oktober 2023 AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
MEMBACA PROSPEKTUS. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari
Nama Obligasi KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. Jaminan
Jenis Obligasi PT SAMATOR INDO GAS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN Sukuk Ijarah dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI. sebagaimana tersebut Bab I Penawaran Umum Subbab Jaminan dalam Prospektus, dan sisanya dijamin
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan Jaminan Umum yaitu dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI Sukuk Ijarah ini sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
atau Pemegang Rekening. dengan demikian Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Harga Penawaran Obligasi Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu Obligasi Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp70.000.000.000,- dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
(tujuh puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
PT SAMATOR INDO GAS TBK Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana tersebut di bawah ini untuk kepentingan
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:
bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung Kegiatan Usaha Utama:
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis Jenis Benda Jaminan:
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. 1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat
Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud
bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung Kantor Pusat: Pabrik
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet diatas adalah berupa:
Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6 Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 55 (lima puluh lima) pabrik (Plant) yang a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.420 m2
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai tersebar di Indonesia, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 1 (satu) di Banten, 2 (dua) di Jawa (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat
Tebet, Jakarta Selatan 12850 Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911 Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Bangka Belitung, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Website: www.samatorgas.com 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 3 (tiga) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Sulawesi Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran E-mail: corsec@samator.com Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Sulawesi Tenggara dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat. Provinsi : Jawa Barat
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, Kabupaten : Karawang
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS Kecamatan : Cilamaya Kulon
adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”) Desa : Pasirukeum
B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri C. BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023 yang tercatat atas nama Perseroan.
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan perhitungan 1 (satu) b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
(tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat
untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut: Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Karawang
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Kecamatan : Cilamaya Kulon
1 10 Januari 2024 10 Januari 2024 10 Januari 2024 Desa : Muktijaya
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2 10 April 2024 10 April 2024 10 April 2024
3 10 Juli 2024 10 Juli 2024 10 Juli 2024 yang tercatat atas nama Perseroan.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
4 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan
5 10 Januari 2025 10 Januari 2025 10 Januari 2025 masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri C. dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
6 10 April 2025 10 April 2025 10 April 2025 DAN undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak
7 10 Juli 2025 10 Juli 2025 10 Juli 2025 bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala
8 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh
9 10 Januari 2026 10 Januari 2026 10 Januari 2026 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III”) atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-
10 10 April 2026 10 April 2026 10 April 2026 BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak
11 10 Juli 2026 10 Juli 2026 10 Juli 2026 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023 yang ada diatasnya.
12 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”) 2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka 1 diatas,
13 10 Januari 2027 10 Januari 2027 merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan Pemegang Sukuk
14 10 April 2027 10 April 2027 Sukuk Ijarah terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Ijarah.
15 10 Juli 2027 10 Juli 2027 Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini memberikan Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan
peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan
16 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027 pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut: sebagai pabrik gas (gas plant).
17 10 Januari 2028 10 Januari 2028
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Nilai Benda Jaminan:
18 10 April 2028 10 April 2028
Ijarah Seri A atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun, Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
19 10 Juli 2028 10 Juli 2028 dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
20 10 Oktober 2028 10 Oktober 2028
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
21 10 Januari 2029
Ijarah Seri B atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun, Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
22 10 April 2029 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
23 10 Juli 2029 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
24 10 Oktober 2029 rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Ijarah Seri C atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,
25 10 Januari 2030 Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
26 10 April 2030 Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) dapat dilihat pada
27 10 Juli 2030 Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Bab I dalam Prospektus.
28 10 Oktober 2030 Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi dalam Prospektus.
dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Kelalaian Perseroan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian. Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi ini adalah senilai Rp5.000.000,- Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
dan/atau kelipatannya. Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada
Hak-Hak Pemegang Obligasi PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Bab I dalam Prospektus.
Keterangan selengkapnya mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS Hak Senioritas Atas Utang
Prospektus. Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
TANAH TERSEBUT, YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI
Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN SHGB NO. 0001/PASIRUKEUM DAN NO. 0001/MUKTIJAYA TERMASUK sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa
Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas BANGUNAN DAN SEGALA SESUATU YANG ADA DI ATASNYA BAIK SEKARANG MAUPUN YANG AKAN DATANG, DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG BERADA DI ATAS hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT YANG MERUPAKAN MILIK PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/ HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. TANGGAL DITANDATANGANINYA AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN ASET TETAP. sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Jaminan Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk
Obligasi dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS. Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut
sebagaimana tersebut pada Bab I Penawaran Umum Subbab Jaminan dalam Prospektus, dan sisanya sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima
dijamin dengan Jaminan Umum yaitu dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
jaminan atas Obligasi ini sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
Indonesia, dengan demikian Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak- KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian
akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan atau
Obligasi dan Pengakuan Utang, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan secara pari passu kepada PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Pemegang Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut: TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan
Jenis Benda Jaminan:
HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua triliun
1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga
tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH. Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
Pertama, untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud di atas Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
adalah berupa: melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.420 m2 AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
(tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga
Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten berbanding satu)
Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028. - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari 1,5 : 1
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di: (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban
(“FITCH”) SEBAGAI BERIKUT: pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
Provinsi : Jawa Barat keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
Kabupaten : Karawang A(idn) (Single A) Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
Kecamatan : Cilamaya Kulon Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
Desa : Pasirukeum Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang
baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah tanpa
yang tercatat atas nama Perseroan. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2 USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
(tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS. b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028. Financial Covenants.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di: Hukum yang Berlaku
DITAWARKAN. KETERANGAN MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM
Provinsi : Jawa Barat Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah
PROSPEKTUS. hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kabupaten : Karawang
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Kecamatan : Cilamaya Kulon Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Desa : Muktijaya Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan hasil
yang tercatat atas nama Perseroan. PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH pemeringkatan sesuai dengan surat No. 111/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Obligasi dan
Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan Sukuk Ijarah ini mendapatkan peringkat:
datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah
yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang A(idn) (Single A)
berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, termasuk
hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai
maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut di Perusahaan Pemeringkat Efek dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, sesuai dengan definisi
atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas “Afiliasi” dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sesuai POJK No. 49/2020, Perseroan
Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak yang ada di atasnya. akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka 1 di sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
PENJAMIN EMISI EFEK
atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan Pemegang Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
Obligasi.
(Akan Ditentukan Kemudian) lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan WALI AMANAT Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan PT Bank KB Bukopin Tbk diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
sebagai pabrik gas (gas plant). KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib selaku Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi. Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 34 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Ijarah Dari Tim Ahli Syariah Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus. Berdasarkan Opini Syariah tanggal 7 Juli 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan 2023 No. 5 tanggal 1 Agustus 2023 dan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund) Ijarah Seri B atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 22 tanggal 25 Agustus 2023, serta Akta
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun, Tahap I Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 37
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. Skema Sukuk Ijarah
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 8 tanggal 1 Agustus 2023 dan Akta
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/ Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Ijarah Seri C atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah 2023 No. 25 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, yang seluruhnya
dalam Prospektus. jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun, yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
dalam Prospektus. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas PT Bank KB Bukopin Tbk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Kelalaian Perseroan Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus. tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Jakarta 12770, Indonesia
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Tel. (021) 7988266. Ext : 1817
Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
I dalam Prospektus. Emisi, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan Email : Waliamanat@kbbukopin.com
Ijarah (Muwakkil).
Hak Senioritas Atas Utang adalah 30 (tiga puluh) hari. Skema Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut: Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan tercantum dalam tabel di bawah ini: 1. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Perwaliamanatan Obligasi. Cicilan Imbalan Ke- Seri A Seri B Seri C Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
1 10 Januari 2024 10 Januari 2024 10 Januari 2024 Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan 2023 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Juli 2023, yang dibuat di
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi 2 10 April 2024 10 April 2024 10 April 2024
3 10 Juli 2024 10 Juli 2024 10 Juli 2024 bawah tangan bermeterai cukup.
mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi 2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun di mana pemberitahuan
mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut 4 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima 5 10 Januari 2025 10 Januari 2025 10 Januari 2025 ulang tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi 6 10 April 2025 10 April 2025 10 April 2025 3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
7 10 Juli 2025 10 Juli 2025 10 Juli 2025 atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada. 8 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
9 10 Januari 2026 10 Januari 2026 10 Januari 2026 masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Pemeringkat Efek.
Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana 10 10 April 2026 10 April 2026 10 April 2026
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan 11 10 Juli 2026 10 Juli 2026 10 Juli 2026 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Ijarah
(hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya 12 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan. POJK No. 36/2014.
13 10 Januari 2027 10 Januari 2027 Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan 14 10 April 2027 10 April 2027 Bab I dalam Prospektus.
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua triliun 15 10 Juli 2027 10 Juli 2027 Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga 1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana Sukuk Ijarah.
Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
16 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
17 10 Januari 2028 10 Januari 2028 KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan manfaat PENAWARAN UMUM
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan 18 10 April 2028 10 April 2028 Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada Pemegang
Obligasi yaitu sebagai berikut: 19 10 Juli 2028 10 Juli 2028 Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) sebesar nilai penerbitan Sukuk Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi seluruh
- Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga 20 10 Oktober 2028 10 Oktober 2028 Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), dan Pemegang biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
berbanding satu) 21 10 Januari 2029 Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang terdiri
- Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari 1,5 : 1 22 10 April 2029 atas Objek Ijarah dari Perseroan. namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya. Perseroan
(satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban 23 10 Juli 2029 3. Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi usaha. Per
pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada diri sendiri (penyewa). tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah sebesar 67%.
keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing. 24 10 Oktober 2029
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) untuk
25 10 Januari 2030 mengelola dan menggunakan Objek Ijarah untuk dirinya sendiri. Perseroan akan melakukan • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang terdiri
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan di Masa Yang Akan Datang namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan peralatan
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua 26 10 April 2030 penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah.
27 10 Juli 2030 5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik pendukungnya.
Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana 28 10 Oktober 2030 sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Sedangkan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, setelah
dari utang tersebut untuk: Ijarah. dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan; Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang terdiri
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan. namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya. Perseroan
sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah ini adalah senilai Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi usaha. Per
Financial Covenants. Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya. dapat mengakibatkan: tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah sebesar 67%.
Hukum yang Berlaku Tim Ahli Syariah a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang terdiri
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum Perseroan menunjuk nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan peralatan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut: pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah. pendukungnya.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, Perseroan akan menggantikan Objek Perseroan berencana untuk ekspansi usaha dengan melakukan pembelian mesin dan peralatan karena
Tim Ahli Syariah Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah
Nama Sukuk Ijarah adanya peningkatan permintaan atas produk Perseroan yang disebabkan oleh program hilirisasi pada
Ketua: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. sektor otomotif serta sektor makanan dan minuman. Pada sektor otomotif terdapat hilirisasi produk
Anggota: Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan
Jenis Sukuk Ijarah baterai, ban dan komponen part otomotif yang membutuhkan produk Nitrogen dan Argon Perseroan.
wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya Pada sektor makanan dan minuman, terdapat pengembangan produksi makanan termasuk proses
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
Izin Ahli Syariah Pasar : Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag pembekuan makanan yang membutuhkan produk Nitrogen Perseroan. Selanjutnya, permintaan terhadap
Nasional-UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah Modal ASPM No. Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. gas medis Perseroan juga meningkat setiap tahunnya sehubungan dengan ekspansi rumah sakit yang
Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak dilakukan oleh pelanggan yang telah ada saat ini maupun pelanggan baru.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Sehubungan dengan pembelian mesin dan peralatan berupa 1 set mesin produksi gas, Perseroan telah
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, Objek Ijarah
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh membuat perjanjian dengan vendor pihak ketiga dengan menggunakan dana hasil penawaran umum,
UUPM serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah Pasar Modal. Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang menjadi Objek Ijarah (Ma’jur) adalah:
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi sesuai dengan perjanjian No. SSET 20230818 tanggal 18 Agustus 2023. Tidak terdapat hubungan afiliasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Surat Penunjukan Kerja : No. 116/SIG-VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 a. Sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkapnya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik antara Perseroan dengan vendor pihak ketiga tersebut. Sedangkan untuk mesin dan peralatan lainnya,
Harga Penawaran Sukuk Ijarah Tugas Pokok : 1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dari vendor pihak ketiga yang akan
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan; Pertamina EP, Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ditentukan pada kemudian hari, dan jumlah jenis mesin dan peralatan lainnya yang akan dibeli tersebut
Tanggal Emisi. 2. Memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan akan ditentukan kemudian.
memberikan pernyataan kesesuaian Syariah terhadap Prinsip Pertamina EP, Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jangka Waktu Sukuk Ijarah b. Mesin-mesin dan peralatannya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik berdasarkan SHGB No.1 Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dapat diperkenankan dan
Syariah di Pasar Modal atas produk dan jasa syariah di Pasar
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa Muktijaya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah
Modal; dan
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023.
3. Meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan berdasarkan SHGB No.1 seluas
berikut: Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, Perseroan masih
memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa Pasirukeum,
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. memiliki berbagai alternatif pembiayaan yang antara lain berasal dari kas internal Perseroan dan/atau
Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Objek Ijarah tersebut dialihkan manfatnya kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui akad Ijarah. Objek fasilitas pendanaan konvensional maupun pasar modal mengingat rasio-rasio keuangan Perseroan masih
4. Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
Ijarah Seri A atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan oleh dirinya sendiri. Objek Ijarah secara spesifik memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
pekerjaan terhadap akad-akad dan bagian-bagian Prospektus dan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun, Prospektus Ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian tercantum dalam Lampiran Obyek Ijarah sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah. Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah menjadi jaminan bersama antara Sukuk Ijarah dan Obligasi. Umum dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.
Media Indonesia 7 x 540 REV6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.