Skip to content
Back to announcement

20230918_AGII_Penyampaian Bukti Iklan_31411187_lamp2.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
HALAMAN 8 I SENIN, 18 SEPTEMBER 2023                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               MEDIA INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Nilai jaminan yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan
                                      PERKIRAAN JADWAL

                                                                                                                       PROSPEKTUS RINGKAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Ijarah yang akan diikat dengan Hak Tanggungan. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
  Perkiraan Masa Penawaran Awal                                           :      18 - 22 September 2023                                                                                                                                                                                                                                  dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para
  Perkiraan Tanggal Efektif                                               :           29 September 2023                                                                                                                                                                                                                                  pihak), dan dengan memenuhi persyaratan sebagai Objek Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam POJK
  Perkiraan Masa Penawaran Umum                                           :            3 - 5 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                                No. 53/2015.
  Perkiraan Tanggal Penjatahan                                            :                6 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                                Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
  Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                :              10 Oktober 2023          INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA                                                                             Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus bab I.
  Perkiraan Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)        :              10 Oktober 2023          KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN                                                                             Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
  Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                    :              11 Oktober 2023          AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI                                                                        Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
                                                                                                                  EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK                                                                               kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
                                                                                                                  MEMBACA PROSPEKTUS. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
               PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                                                                                                                                                                                                                                  diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
 KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU                                                                             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari
 Nama Obligasi                                                                                                    KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                    yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
 Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023.                                                                                                                                                                                                                                                                         Jaminan
 Jenis Obligasi                                                                                                   PT SAMATOR INDO GAS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN                                                                          Sukuk Ijarah dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan       SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                                                                              sebagaimana tersebut Bab I Penawaran Umum Subbab Jaminan dalam Prospektus, dan sisanya dijamin
 atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening                                                                                                                                                                                                                                        dengan Jaminan Umum yaitu dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
 dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.                                                                                                                                                                                                                                        barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas
 Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI                                                                                                                                                                                                                                 Sukuk Ijarah ini sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
 atau Pemegang Rekening.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 dengan demikian Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
 Harga Penawaran Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                                                               akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                         Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
 Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp70.000.000.000,-                                                                                                                                                                                                                                        dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
 (tujuh puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                PT SAMATOR INDO GAS TBK                                                                                                                  Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana tersebut di bawah ini untuk kepentingan
 Seri A        : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat                                                                                                                                                                                                                                       Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:
                 bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet                                                                      Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis                                                                               Jenis Benda Jaminan:
                 payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                    1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
                                                                                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia                                                                                                       tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
 Seri B        : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud
                 bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                                             Kantor Pusat:                                                                                              Pabrik
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet                                                                                                                                                                                                                                        diatas adalah berupa:
                                                                                                                              Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6                        Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 55 (lima puluh lima) pabrik (Plant) yang                            a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.420 m2
                 payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                        Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai                             tersebar di Indonesia, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 1 (satu) di Banten, 2 (dua) di Jawa                        (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
 Seri C        : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat
                                                                                                                                            Tebet, Jakarta Selatan 12850                                Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di                          Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
                 bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                                                                                                                                 Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911                            Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Bangka Belitung, 1 (satu) di Kalimantan Tengah,                               Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                 payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                     Website: www.samatorgas.com                                    1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 3 (tiga) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Sulawesi                            Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran                                     E-mail: corsec@samator.com                                    Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Sulawesi Tenggara dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.                                Provinsi               :     Jawa Barat
 Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024,                                                                                                                                                                                                                                                  Kabupaten              :     Karawang
 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS                                                                                                                  Kecamatan              :     Cilamaya Kulon
 adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)                                                                             Desa                   :     Pasirukeum
 B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri C.                                                                                  BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
 Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                                   yang tercatat atas nama Perseroan.
 berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan perhitungan 1 (satu)                                                                                                                                                                                                                                      b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2
 tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
 Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis                Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi                      Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
 pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo                                                                                                                                                                                                                                           Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
 Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                                                                                                yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat
                                                                                                                untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut:                                                                                                                                                                            Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
 Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
 di bawah ini:                                                                                                  Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                            Provinsi               :      Jawa Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Kabupaten              :      Karawang
      Bunga Ke-                 Seri A                       Seri B                       Seri C                Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                            Kecamatan              :      Cilamaya Kulon
          1                10 Januari 2024              10 Januari 2024              10 Januari 2024                                                                                                                                                                                                                                             Desa                   :      Muktijaya
                                                                                                                Seri C : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
          2                 10 April 2024                10 April 2024                10 April 2024
          3                  10 Juli 2024                 10 Juli 2024                 10 Juli 2024                                                                                                                                                                                                                                                yang tercatat atas nama Perseroan.
                                                                                                                Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
          4                10 Oktober 2024              10 Oktober 2024              10 Oktober 2024                                                                                                                                                                                                                                               Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang
                                                                                                                dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo                                        akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan
          5                10 Januari 2025              10 Januari 2025              10 Januari 2025            masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri C.                                           dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
          6                 10 April 2025                10 April 2025                10 April 2025                                                                                                              DAN                                                                                                                               undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak
          7                  10 Juli 2025                 10 Juli 2025                 10 Juli 2025                                                                                                                                                                                                                                                bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala
          8                10 Oktober 2025              10 Oktober 2025              10 Oktober 2025                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS                                                                                                                       sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh
          9                10 Januari 2026              10 Januari 2026              10 Januari 2026            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III”)                                                                           atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-
         10                 10 April 2026                10 April 2026                10 April 2026                               BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN                                                                                                              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak
         11                  10 Juli 2026                 10 Juli 2026                 10 Juli 2026                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                                          yang ada diatasnya.
         12                10 Oktober 2026              10 Oktober 2026              10 Oktober 2026                       DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)                                                                                  2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka 1 diatas,
         13                                             10 Januari 2027              10 Januari 2027                                                                                                                                                                                                                                          merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan Pemegang Sukuk
         14                                              10 April 2027                10 April 2027             Sukuk Ijarah terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat                      Ijarah.
         15                                               10 Juli 2027                 10 Juli 2027             Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini memberikan                                Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan
         16                                             10 Oktober 2027              10 Oktober 2027            pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut:                                                                                                                                             sebagai pabrik gas (gas plant).
         17                                             10 Januari 2028              10 Januari 2028
                                                                                                                Seri A        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan                        Nilai Benda Jaminan:
         18                                              10 April 2028                10 April 2028
                                                                                                                                Ijarah Seri A atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,                     Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
         19                                               10 Juli 2028                 10 Juli 2028                                                                                                                                                                                                                                      dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                                                                                                                                dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         20                                             10 Oktober 2028              10 Oktober 2028
                                                                                                                Seri B        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan                        Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
         21                                                                          10 Januari 2029
                                                                                                                                Ijarah Seri B atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,                     Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
         22                                                                           10 April 2029                                                                                                                                                                                                                                      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
                                                                                                                                dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         23                                                                            10 Juli 2029                                                                                                                                                                                                                                      mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
                                                                                                                Seri C        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
         24                                                                          10 Oktober 2029                                                                                                                                                                                                                                     rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
                                                                                                                                Ijarah Seri C atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,
         25                                                                          10 Januari 2030                                                                                                                                                                                                                                     Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
                                                                                                                                dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         26                                                                           10 April 2030                                                                                                                                                                                                                                      Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) dapat dilihat pada
         27                                                                            10 Juli 2030             Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak                            Bab I dalam Prospektus.
         28                                                                          10 Oktober 2030            Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan                              Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
                                                                                                                Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B,                          Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                   dalam Prospektus.
                                                                                                                dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
 Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.                                                                                                                                                                                                                                                Kelalaian Perseroan
 Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana                                       Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.                                                Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
 ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi ini adalah senilai Rp5.000.000,-                                                                                                                                                                                                                                     Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
 dan/atau kelipatannya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada
 Hak-Hak Pemegang Obligasi                                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                         Bab I dalam Prospektus.
 Keterangan selengkapnya mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam                        OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS                                                                            Hak Senioritas Atas Utang
 Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
                                                                                                                  TANAH TERSEBUT, YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI
 Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi                                                 DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN SHGB NO. 0001/PASIRUKEUM DAN NO. 0001/MUKTIJAYA TERMASUK                                                                           sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
 Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang                                                                                                                                                                                                                                                   Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa
 Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas                       BANGUNAN DAN SEGALA SESUATU YANG ADA DI ATASNYA BAIK SEKARANG MAUPUN YANG AKAN DATANG, DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG BERADA DI ATAS                                                                               hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
 nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian                  TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT YANG MERUPAKAN MILIK PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA                                                                         ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
 Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana                              PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP                                                                          Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/                 HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA                                                                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan                  AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA                                                                          Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
 dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.                                                                            TANGGAL DITANDATANGANINYA AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN ASET TETAP.                                                                                                                                      sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
 Jaminan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk
 Obligasi dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi                                                                  KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS.                                                                                           Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut
 sebagaimana tersebut pada Bab I Penawaran Umum Subbab Jaminan dalam Prospektus, dan sisanya                                                                                                                                                                                                                                             sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima
 dijamin dengan Jaminan Umum yaitu dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak                  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN                                                                                   puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan
 maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi                  SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK                                                                                  Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
 jaminan atas Obligasi ini sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata                    IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN                                                                              yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
 Indonesia, dengan demikian Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-                KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN                                                                              kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
 hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur           DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD                                                                                 Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
 Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                                                                                                  DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK                                                                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian
 akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan                      IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN                                                                        Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak
 wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                     KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR.                                                                          untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan atau
 Obligasi dan Pengakuan Utang, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan secara pari passu kepada                PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN                                                                            senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
 Pemegang Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:                                                             TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA)                                                                       Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan
 Jenis Benda Jaminan:
                                                                                                                  HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.                                                                                                                                               yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua triliun
 1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas                                                                                                                                                                                                                                       tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga
      tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat               PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.                                                                                                           Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
      Pertama, untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud di atas                                                                                                                                                                                                                                      Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
      adalah berupa:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN                                                                              Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
      a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.420 m2                       AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
          (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur                                                                                                                                                                                                                                        - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga
          Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten                                                                                                                                                                                                                                         berbanding satu)
          Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.                                                                                                                                                                                                                                              - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari 1,5 : 1
                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
          Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:                                                                                                                                                                                                                                                                                        (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban
                                                                                                                  (“FITCH”) SEBAGAI BERIKUT:                                                                                                                                                                                                  pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
          Provinsi          :    Jawa Barat                                                                                                                                                                                                                                                                                                   keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
          Kabupaten         :    Karawang                                                                                                                                                                        A(idn) (Single A)                                                                                                       Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
          Kecamatan         :    Cilamaya Kulon                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
                                                                                                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
          Desa              :    Pasirukeum                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah tanpa
        yang tercatat atas nama Perseroan.                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN                                                                            persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
     b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2                        USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO                                                                                    a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
        (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur              PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                                    b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
        Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten                                                                                                                                                                                                                                           sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
        Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.                                                                                                                                                                                                                                                     Financial Covenants.
                                                                                                                  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
        Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:                                                                                                                                                                                                                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                                                  DITAWARKAN. KETERANGAN MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM
          Provinsi           :   Jawa Barat                                                                                                                                                                                                                                                                                              Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah
                                                                                                                  PROSPEKTUS.                                                                                                                                                                                                            hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
          Kabupaten          :   Karawang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
          Kecamatan          :   Cilamaya Kulon                                                                                                                               Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                 Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
          Desa               :   Muktijaya                                                                                                                            Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)                                                                         dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan hasil
          yang tercatat atas nama Perseroan.                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                                                 pemeringkatan sesuai dengan surat No. 111/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Obligasi dan
      Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan                                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Ijarah ini mendapatkan peringkat:
      datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah
      yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang                                                                                                                                                                                                                                                                                      A(idn) (Single A)
      berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, termasuk
      hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada                                                                                                                                                                                                                                   Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai
      maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut di                                                                                                                                                                                                                                     Perusahaan Pemeringkat Efek dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, sesuai dengan definisi
      atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara                                                   PT Indo Premier Sekuritas                                                                                  PT Mandiri Sekuritas                                                   “Afiliasi” dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sesuai POJK No. 49/2020, Perseroan
      Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak yang ada di atasnya.                                                                                                                                                                                                                                                     akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
 2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka 1 di                                                                                                                                                                                                                                           sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN EMISI EFEK
      atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan Pemegang                                                                                                                                                                                                                                   Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
      Obligasi.
                                                                                                                                                                                                          (Akan Ditentukan Kemudian)                                                                                                     lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
 Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan                                                                                                                  WALI AMANAT                                                                                                              Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
 peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan                                                                                                           PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                                                        diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
 sebagai pabrik gas (gas plant).                                                                                                                                                                                                                                                                                                         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk
 Nilai Benda Jaminan:
 Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib                                                                                                                                                                                                                                           selaku Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
 dibayarkan kepada Pemegang Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 34 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
                                                                                                              Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan         Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Ijarah Dari Tim Ahli Syariah                                        Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
 Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.                                                                                                                                        Berdasarkan Opini Syariah tanggal 7 Juli 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
                                                                                                                             Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan                                                                                                                  2023 No. 5 tanggal 1 Agustus 2023 dan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)                                                                     Ijarah Seri B atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari    dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas            Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 22 tanggal 25 Agustus 2023, serta Akta
 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk                               jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,       Tahap I Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 37
 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana                               dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                              Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.                                                            tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
 penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.                                                                                                                                                                                   Skema Sukuk Ijarah
                                                                                                              Seri C     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan                                                                                                                      Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 8 tanggal 1 Agustus 2023 dan Akta
 Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)                                                                                       Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan     Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/                Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
 Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I                             Ijarah Seri C atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari    perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah        2023 No. 25 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, yang seluruhnya
 dalam Prospektus.                                                                                                           jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,       yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip          dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
 Pembatasan dan Kewajiban Perseroan                                                                                          dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                             Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar               Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
 Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I                                                                                                                               Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
 dalam Prospektus.                                                                                            Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal            a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas                                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                                                                              pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada                  Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan                                             Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
 Kelalaian Perseroan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
 Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.              tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo               Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
                                                                                                              masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal        b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo                                                         Jakarta 12770, Indonesia
 Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)                                                                          10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.                                                                                                                                                                Tel. (021) 7988266. Ext : 1817
 Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab                                                                                                                                    Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
                                                                                                              Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal               yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk                                 U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
 I dalam Prospektus.                                                                                          Emisi, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan                                                                                                                                                           Email : Waliamanat@kbbukopin.com
                                                                                                                                                                                                                                Ijarah (Muwakkil).
 Hak Senioritas Atas Utang                                                                                    adalah 30 (tiga puluh) hari.                                                                                  Skema Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:                                                               Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
 Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan                 Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
                                                                                                              tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan                                                                                                                           PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak
                                                                                                              Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.                                                                                                                                       Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
 mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
 dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian            Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana                                                                                                                               Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
 hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan                tercantum dalam tabel di bawah ini:                                                                                                                                                                                        1. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
 baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                   pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
 Perwaliamanatan Obligasi.                                                                                    Cicilan Imbalan Ke-              Seri A                     Seri B                      Seri C                                                                                                                                  Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
                                                                                                                        1                 10 Januari 2024            10 Januari 2024             10 Januari 2024                                                                                                                              Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun
 Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan                                                                                                                                                                                                                                          2023 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Juli 2023, yang dibuat di
 sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi                             2                  10 April 2024              10 April 2024               10 April 2024
                                                                                                                        3                   10 Juli 2024               10 Juli 2024                10 Juli 2024                                                                                                                               bawah tangan bermeterai cukup.
 mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi                                                                                                                                                                                                                                          2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun di mana pemberitahuan
 mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut                                4                 10 Oktober 2024            10 Oktober 2024             10 Oktober 2024                                                                                                                              pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
 sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima                         5                 10 Januari 2025            10 Januari 2025             10 Januari 2025                                                                                                                              ulang tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
 puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi                       6                  10 April 2025              10 April 2025               10 April 2025                                                                                                                          3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
 adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
                                                                                                                        7                   10 Juli 2025               10 Juli 2025                10 Juli 2025                                                                                                                               atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
 akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
 kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.                                                           8                 10 Oktober 2025            10 Oktober 2025             10 Oktober 2025                                                                                                                              dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
                                                                                                                        9                 10 Januari 2026            10 Januari 2026             10 Januari 2026                                                                                                                              masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
 Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                                                                                                                                            Pemeringkat Efek.
 Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana                   10                  10 April 2026              10 April 2026               10 April 2026
 diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan                            11                   10 Juli 2026               10 Juli 2026                10 Juli 2026                                                                                                                          Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Ijarah
 (hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya                       12                 10 Oktober 2026            10 Oktober 2026             10 Oktober 2026                                                                                                                         Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
 dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.                                                                                                                                                                                                                                                                         POJK No. 36/2014.
                                                                                                                       13                                            10 Januari 2027             10 Januari 2027                                                                                                                         Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
 Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan                          14                                             10 April 2027               10 April 2027                                                                                                                          Bab I dalam Prospektus.
 yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua triliun                  15                                              10 Juli 2027                10 Juli 2027             Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
 tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga                                                                                                                 1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana Sukuk Ijarah.
 Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
                                                                                                                       16                                            10 Oktober 2027             10 Oktober 2027
                                                                                                                                                                                                                            2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
                                                                                                                       17                                            10 Januari 2028             10 Januari 2028                 KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan manfaat                                 PENAWARAN UMUM
 Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
 melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan                     18                                             10 April 2028               10 April 2028                  Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada Pemegang
 Obligasi yaitu sebagai berikut:                                                                                       19                                              10 Juli 2028                10 Juli 2028                  Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) sebesar nilai penerbitan Sukuk   Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi seluruh
 - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga                   20                                            10 Oktober 2028             10 Oktober 2028                 Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), dan Pemegang          biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
      berbanding satu)                                                                                                 21                                                                        10 Januari 2029                 Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat      • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang terdiri
 - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari 1,5 : 1                         22                                                                         10 April 2029                  atas Objek Ijarah dari Perseroan.                                                                            namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya. Perseroan
      (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban                          23                                                                          10 Juli 2029             3. Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada                       berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi usaha. Per
      pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk                                                                                                                           Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada diri sendiri (penyewa).                              tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah sebesar 67%.
      keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.                                                                 24                                                                        10 Oktober 2029
                                                                                                                                                                                                                            4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) untuk
                                                                                                                       25                                                                        10 Januari 2030                 mengelola dan menggunakan Objek Ijarah untuk dirinya sendiri. Perseroan akan melakukan                  • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang terdiri
 Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan di Masa Yang Akan Datang                                                                                                                                                                                                                                                                     namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan peralatan
 Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua                          26                                                                          10 April 2030                 penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah.
                                                                                                                       27                                                                          10 Juli 2030             5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik                  pendukungnya.
 Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang
 memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana                   28                                                                        10 Oktober 2030                 sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk            Sedangkan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, setelah
 dari utang tersebut untuk:                                                                                                                                                                                                      Ijarah.                                                                                                 dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
                                                                                                              Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
 a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;                                                                           Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.                  Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan                • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang terdiri
 b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan           Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana               Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.                           namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya. Perseroan
      sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar             ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah ini adalah senilai                     Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana              berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi usaha. Per
      Financial Covenants.                                                                                    Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.                                                                          dapat mengakibatkan:                                                                                              tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah sebesar 67%.
 Hukum yang Berlaku                                                                                           Tim Ahli Syariah                                                                                              a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan                                                  • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang terdiri
 Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum          Perseroan menunjuk nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan                   b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai             namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan peralatan
 yang berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                                   pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:                          pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah.                                                    pendukungnya.
 KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN                                                                                                                                                                           maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, Perseroan akan menggantikan Objek                 Perseroan berencana untuk ekspansi usaha dengan melakukan pembelian mesin dan peralatan karena
                                                                                                              Tim Ahli Syariah                                                                                              Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah
 Nama Sukuk Ijarah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       adanya peningkatan permintaan atas produk Perseroan yang disebabkan oleh program hilirisasi pada
                                                                                                              Ketua: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag                                                                   yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek Ijarah
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023.                                                                                                                                                                                                                                                                     sektor otomotif serta sektor makanan dan minuman. Pada sektor otomotif terdapat hilirisasi produk
                                                                                                              Anggota: Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA                                                                       pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan
 Jenis Sukuk Ijarah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      baterai, ban dan komponen part otomotif yang membutuhkan produk Nitrogen dan Argon Perseroan.
                                                                                                                                                                                                                            wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya          Pada sektor makanan dan minuman, terdapat pengembangan produksi makanan termasuk proses
 Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah                                                                                                                          peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
                                                                                                              Izin Ahli Syariah Pasar       :    Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag                                                                                                                                                    pembekuan makanan yang membutuhkan produk Nitrogen Perseroan. Selanjutnya, permintaan terhadap
 Nasional-UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah              Modal                              ASPM No. Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021                    Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
 dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.                                                                                                                                                                                                                                         gas medis Perseroan juga meningkat setiap tahunnya sehubungan dengan ekspansi rumah sakit yang
                                                                                                                                                 Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA                                             secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak          dilakukan oleh pelanggan yang telah ada saat ini maupun pelanggan baru.
 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk                                          ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022                dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
 didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui                                                                                                                                                                                                                                          Sehubungan dengan pembelian mesin dan peralatan berupa 1 set mesin produksi gas, Perseroan telah
                                                                                                              Pedoman Kerja                 :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,              Objek Ijarah
 Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh                                                                                                                                                                                                                                         membuat perjanjian dengan vendor pihak ketiga dengan menggunakan dana hasil penawaran umum,
                                                                                                                                                 UUPM serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah Pasar Modal.         Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang menjadi Objek Ijarah (Ma’jur) adalah:
 Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi                                                                                                                                                                                                                                      sesuai dengan perjanjian No. SSET 20230818 tanggal 18 Agustus 2023. Tidak terdapat hubungan afiliasi
 Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                  Surat Penunjukan Kerja        :    No. 116/SIG-VI/2023 tanggal 9 Juni 2023                                    a. Sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkapnya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik                   antara Perseroan dengan vendor pihak ketiga tersebut. Sedangkan untuk mesin dan peralatan lainnya,
 Harga Penawaran Sukuk Ijarah                                                                                 Tugas Pokok                   :    1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk                berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan              Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dari vendor pihak ketiga yang akan
 Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada                                                 atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan;                         Pertamina EP, Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan             ditentukan pada kemudian hari, dan jumlah jenis mesin dan peralatan lainnya yang akan dibeli tersebut
 Tanggal Emisi.                                                                                                                                  2. Memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah                          berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan              akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                     memberikan pernyataan kesesuaian Syariah terhadap Prinsip                   Pertamina EP, Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jangka Waktu Sukuk Ijarah                                                                                                                                          b. Mesin-mesin dan peralatannya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik berdasarkan SHGB No.1                  Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dapat diperkenankan dan
                                                                                                                                                     Syariah di Pasar Modal atas produk dan jasa syariah di Pasar
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar                                                                                                                                              seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa Muktijaya,      tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah
                                                                                                                                                     Modal; dan
 Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai                                                                                                                                                                                                                                penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023.
                                                                                                                                                 3. Meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka                    Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan berdasarkan SHGB No.1 seluas
 berikut:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, Perseroan masih
                                                                                                                                                     memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan                     7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa Pasirukeum,
 Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●],- ([●]) dengan Cicilan                                                penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                                   Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.                                               memiliki berbagai alternatif pembiayaan yang antara lain berasal dari kas internal Perseroan dan/atau
               Imbalan Ijarah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan                                                                                                                   Objek Ijarah tersebut dialihkan manfatnya kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui akad Ijarah. Objek            fasilitas pendanaan konvensional maupun pasar modal mengingat rasio-rasio keuangan Perseroan masih
                                                                                                                                                 4. Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
               Ijarah Seri A atau sebesar Rp[●] untuk setiap kelipatan Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun dari                                                                                                                  Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan oleh dirinya sendiri. Objek Ijarah secara spesifik         memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
                                                                                                                                                     pekerjaan terhadap akad-akad dan bagian-bagian Prospektus dan
               jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan [●]% ([●] persen) per tahun,                                              Prospektus Ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian              tercantum dalam Lampiran Obyek Ijarah sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah.                               Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran
               dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                     syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan.                            Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah menjadi jaminan bersama antara Sukuk Ijarah dan Obligasi.         Umum dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.




Media Indonesia                                                           7 x 540 REV6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published18 Sep 2023
Pages1
Characters115,130
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result