Back to announcement
20230915_ASMI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31410987_lamp1.pdf
Other Text extracted ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.947
MAXIMUS INSURANCE No. Maximus/426/DIR/235/09/2023 Jakarta, 14 September 2023 Kepada Yth. Bapak Hendra A. Hidayat P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hormat, Menanggapi surat bursa no. S-07801/BEI.PP2/09-2023 tertanggal 14 September 2023 tentang Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa. Berikut kami sampaikan penjelasan kami atas surat tersebut : 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. 1. Klarifikasi atas kasus hukum tersebut. Setelah kami memeriksa berita yang diterbitkan oleh Bisnis.com dengan judul "Pemilik Grup Kresna Michael Steven Jadi Tersangka, dengan Nilai Kerugian Rp343 M," kami ingin menyatakan bahwa PT' Asuransi Maximus Graha Persada Tbk tidak memiliki kewenangan dan bukan kapasitas kami untuk memberikan klarifikasi terkait berita tersebut. Dalam berita tersebut, secara jelas dijelaskan bahwa Bapak Michael Steven menjadi tersangka dalam konteks laporan dari 9 (sembilan) nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna. 2. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan Perseroan? Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, Perseroan tidak terlibat dalam kasus hukum tersebut. 3. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan? Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, kasus hukum tersebut tidak melibatkan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan. 4. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan Entitas Anak Perseroan? Perseroan tidak memilik Entitas Anak sehingga tidak ada tanggapan yang dapat disampaikan. 5. Bagaimana dampak kasus hukum tersebut terhadap Perseroan? Bagaimana materialitasnya? Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, kasus hukum tersebut tidak berdampak terhadap material maupun imaterial Perseroan. Hal PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk) Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso Kav 88, Sunter Jakarta Utara 14350, Indonesia T:4622165311150 F:462216531 1160
Page 2 OCR 0.890
MPR MAXIMUS ”— INSURANCE 6. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan. Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi / fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan. 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sampai saat ini, dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta berdampak pada harga saham perusahaan. Demikian surat tanggapan dan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih. INSURAY - se Norvin Osel Direktur Hal 2 PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk) Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso Kav 88, Sunter Jakarta Utara 14350, Indonesia T:4622165311150 F 462216531 1160
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.