Skip to content
Back to announcement

20230915_ASMI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31410987_lamp1.pdf

Other Text extracted ASMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.947
MAXIMUS

INSURANCE

No. Maximus/426/DIR/235/09/2023 Jakarta, 14 September 2023

Kepada Yth.

Bapak Hendra A. Hidayat

P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa

Dengan hormat,

Menanggapi surat bursa no. S-07801/BEI.PP2/09-2023 tertanggal 14 September 2023
tentang Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa.

Berikut kami sampaikan penjelasan kami atas surat tersebut :
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

1. Klarifikasi atas kasus hukum tersebut.

Setelah kami memeriksa berita yang diterbitkan oleh Bisnis.com dengan judul
"Pemilik Grup Kresna Michael Steven Jadi Tersangka, dengan Nilai Kerugian
Rp343 M," kami ingin menyatakan bahwa PT' Asuransi Maximus Graha Persada
Tbk tidak memiliki kewenangan dan bukan kapasitas kami untuk memberikan
klarifikasi terkait berita tersebut. Dalam berita tersebut, secara jelas dijelaskan
bahwa Bapak Michael Steven menjadi tersangka dalam konteks laporan dari 9
(sembilan) nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna.

2. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan Perseroan?
Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, Perseroan tidak terlibat dalam
kasus hukum tersebut.

3. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan?
Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, kasus hukum tersebut tidak
melibatkan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.

4. Apakah kasus hukum tersebut turut melibatkan Entitas Anak Perseroan?
Perseroan tidak memilik Entitas Anak sehingga tidak ada tanggapan yang dapat
disampaikan.

5. Bagaimana dampak kasus hukum tersebut terhadap Perseroan? Bagaimana
materialitasnya?
Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, kasus hukum tersebut tidak
berdampak terhadap material maupun imaterial Perseroan.

Hal

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
(d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk)
Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso Kav 88, Sunter Jakarta Utara 14350, Indonesia
T:4622165311150 F:462216531 1160
Page 2 OCR 0.890
MPR MAXIMUS

”— INSURANCE

6. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.
Sampai saat ini dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi / fakta
material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.

2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.

Sampai saat ini, dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi atau
kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan, serta berdampak pada harga saham perusahaan.

Demikian surat tanggapan dan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak,
kami ucapkan terima kasih.

INSURAY -
se

Norvin Osel
Direktur

Hal 2

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
(d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk)
Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso Kav 88, Sunter Jakarta Utara 14350, Indonesia
T:4622165311150  F 462216531 1160

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published15 Sep 2023
Pages2
Characters3,118
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result