Skip to content
Back to announcement

20230913_LPKR_Pemanggilan RUPS_31410035_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                              PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM
13 September 2023   PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK

Direksi PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:


                Hari/                               Kamis/
             Tanggal                                5 Oktober 2023

              Waktu                                 Pukul 14.00 WIB - Selesai

                                                    Hotel Aryaduta Jakarta
             Tempat
                                                    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
                                                    Gambir, Jakarta Pusat 10110
                                                    (dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana
                                                    dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
                                                    serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan)
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN

Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya.



Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan

Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat I Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”), Pasal 15 ayat 3 dan ayat 6 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan.
Page 4
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (I/V)

         KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri
    oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
    saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.


 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
    mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (II/V)

          KETENTUAN UMUM

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
   mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 12 September 2023 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang
   Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek
   pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 September 2023 ("Tanggal
   Pencatatan").
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi
   Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan
   menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di
   atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI. Perseroan akan menerapkan
   pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang
   dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam
   Tata Tertib Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat
   dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
            a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan
               untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak
               Independen adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
               pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (III/V)

       KETENTUAN UMUM

     Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di
     bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota
     Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 15/2020; atau
  b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan
     ketentuan:
     1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
        dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat
        Kuasa, selain secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
     2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
        Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam
        pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
     3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
        saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
     4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku di negara yang bersangkutan;
     5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa
        harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE.
        Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081
        5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (IV/V)

         KETENTUAN UMUM
        6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk
           menyerahkan:
           a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
           b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
           kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 4 Oktober 2023
           pukul 16.00 WIB.
 5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
    diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web
    Perseroan (www.lippokarawaci.co.id).
 6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan
    pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
    (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
 7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
    adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
    diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


                          INFORMASI TAMBAHAN

                 Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman termasuk memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum
                 Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (V/V)

        BAHAN RAPAT

 Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat, tersedia dalam
                     situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR Code berikut ini:




                       Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.


                                             Tangerang, 13 September 2023
                                                       DIREKSI
Page 9
Enhancing Innovation and Sustainability
To Reach New Heights




                                          Terima kasih

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published13 Sep 2023
Pages9
Characters8,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result