Back to announcement
20230913_LPKR_Pemanggilan RUPS_31410035_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM
13 September 2023 PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK
Direksi PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Kamis/
Tanggal 5 Oktober 2023
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Hotel Aryaduta Jakarta
Tempat
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
Gambir, Jakarta Pusat 10110
(dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana
dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan)
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat I Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Pasal 15 ayat 3 dan ayat 6 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan.
Page 4
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (I/V)
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri
oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (II/V)
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 12 September 2023 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 September 2023 ("Tanggal
Pencatatan").
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan
menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di
atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI. Perseroan akan menerapkan
pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang
dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam
Tata Tertib Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat
dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak
Independen adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (III/V)
KETENTUAN UMUM
Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di
bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan
ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat
Kuasa, selain secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam
pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di negara yang bersangkutan;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa
harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE.
Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081
5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (IV/V)
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk
menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 4 Oktober 2023
pukul 16.00 WIB.
5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web
Perseroan (www.lippokarawaci.co.id).
6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman termasuk memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum
Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (V/V)
BAHAN RAPAT
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat, tersedia dalam
situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR Code berikut ini:
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.
Tangerang, 13 September 2023
DIREKSI
Page 9
Enhancing Innovation and Sustainability
To Reach New Heights
Terima kasih
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.