Skip to content
Back to announcement

20230913_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31410069_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 49

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
                       (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
                                      (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                        (disingkat PT PIK2 Tbk)
                              (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
                                                 Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
         (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                            di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                                 Kantor Pusat:
                           Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
       Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 5052 5999
                                    Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                 Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN, KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2023
Page 2
                                                          DEFINISI

ASGE                :   berarti PT Agung Surya Gemerlap, merupakan entitas anak BKS.

BEI                 :   berarti PT Bursa Efek Indonesia.

BKS                 :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses, merupakan entitas anak Perseroan.

BMW                 :   berarti PT Bumindo Mekar Wibawa.

BNRI                :   berarti Berita Negara Republik Indonesia.

CGIC                :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, merupakan entitas anak BKS.

CISN                :   berarti PT Cahaya Inti Sentosa.

CKI                 :   berarti PT Cahaya Kencana Indah, merupakan entitas anak BKS.

FCS                 :   berarti PT Fin Centerindo Satu, merupakan entitas asosiasi BKS.

JIS                 :   berarti PT Jaya Indah Sentosa.

KJPP KR             :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

KJPP SRR            :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.

KKU                 :   berarti PT Kemilau Karya Utama.

KSEI                :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

KUS                 :   berarti PT Karunia Utama Selaras.

MAP                 :   berarti PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.

MAS                 :   berarti PT Mega Andalan Sukses, merupakan entitas anak BKS.

Menkumham           :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham      :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
Independen              transaksi tertentu dan (i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
                        utama, dan pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                        pemegang saham utama, dan pengendali.

Pemegang Saham      :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh
Utama                   persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                        perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini
                        Pemegang Saham Utama Perseroan adalah MAP.

Perseroan           :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri
                        Tbk).

Perusahaan Target   :   berarti BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM.


PET                 :   berarti PT Panorama Eka Tunggal, merupakan entitas anak Perseroan.


PIK 2               :   berarti kawasan Pantai Indah Kapuk 2.


PMHMETD             :   berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah
                        waktu ke waktu.

POJK 17/2020        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                        Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.


                                                                                                                                   2
Page 3
POJK 35/2020               :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                               Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

POJK 42/2020               :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                               Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

Rencana Transaksi          :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan
                               dikeluarkan oleh Perusahaan Target, yaitu oleh: (i) BMW, sebanyak 94,07% dari modal yang ditempatkan
                               dan disetor dalam BMW; (ii) CISN, sebanyak 99,33% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam
                               CISN; (iii) JIS, sebanyak 93,06% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam JIS; (iv) KKU, sebanyak
                               90,14% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam KKU; (v) KUS, sebanyak 99,15% dari modal yang
                               ditempatkan dan disetor dalam KUS; (vi) SCU, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor
                               dalam SCU; dan (vii) SHM, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SHM.

RUPS                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

SCU                        :   berarti PT Sumber Cipta Utama.

SHM                        :   berarti PT Sharindo Matratama.

TBNRI                      :   berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

UUPT                       :   berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
                               waktu ke waktu.

                                                          PENDAHULUAN

Perubahan dan atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi
sebesar Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu Rupiah).

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 12 September 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh
empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 119,03% (seratus sembilan belas koma nol tiga persen) dari ekuitas
Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan sudah menjadi sepengendali dengan Perusahaan Target, yaitu sepengendalian
di bawah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan demikian
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang mewajibkan Transaksi
Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila
Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan
meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, dan MAP (sebagai Pemegang Saham Utama dan pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.

Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP KR
dengan laporan No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi
material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada fakta material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.




                                                                                                                                        3
Page 4
                                             URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

    Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan kaleng, serta
    mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa
    pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin. Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui
    entitas anak. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari
    real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto Perseroan.

    Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis di bidang
    real estat dengan melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah
    melakukan penyertaan saham BKS, Perseroan melalui BKS melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan
    masing-masing di MAS dan CGIC. Bergerak di bidang real estat, BKS, MAS dan CGIC memiliki lahan yang seluruhnya berada di
    Kabupaten Tangerang dan ketiganya merupakan pengembang PIK 2. Untuk memperluas skala proyek Perseroan di PIK 2, Perseroan
    berencana untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target. Seluruh
    Perusahaan Target merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan memiliki sejumlah lahan di PIK 2.

    PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang
    terbentang pada lahan seluas lebih dari 6.000 hektar di bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta
    City”, PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek seperti retail mall, exhibition and convention halls, kawasan bisnis (Islamic Financial
    Center), Indonesia Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport centre), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, serta
    berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School, berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga
    direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach Walk
    sampai Community Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans), universitas ternama (Universitas Prasetya Mulya, UPH)
    yang secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama untuk hunian dan
    kaveling komersial. Selain itu, adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARA) yang
    menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang ke depannya dapat
    mempermudah akses ke kawasan.

    Perekonomian Indonesia pada tahun 2023 akan tumbuh sekitar 5,0% menurut proyeksi IMF, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia
    sudah mulai pulih dari dampak Covid-19. Dalam jangka menengah, perekonomian Indonesia akan terus meningkat seiring dengan
    pemulihan ekonomi global serta peningkatan perekonomian domestik yang didorong oleh kenaikan konsumsi, investasi serta
    produktivitas yang didukung oleh kebijakan-kebijakan baik fiskal maupun moneter. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
    ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan berada di kisaran 5,0-5,8% hingga tahun 2027. Hal ini secara langsung maupun
    tidak langsung akan berpengaruh pada prospek sektor properti. Selain itu Pemerintah berupaya mendukung sektor properti dengan
    mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti memperpanjang pelonggaran rasio loan to value untuk kredit/pembiayaan properti hingga
    akhir 2023, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang
    Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan
    pelonggaran aturan kepemilikan rumah bagi warga negara asing dimana warga negara asing hanya perlu menunjukkan paspor untuk
    membeli rumah atau unit tempat tanggal di Indonesia (sebelumnya memerlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin
    Tinggal Tetap/KITAP). Meningkatnya daya beli masyarakat serta pelonggaran berbagai kebijakan-kebijakan dari Pemerintah dapat
    mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan prospek usaha Perseroan.

    Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana Transaksi ini akan meningkatkan aset
    Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi
    bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi

    Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan bahwa Rencana
    Transaksi ini dapat memperluas skala proyek Perseroan serta menciptakan sinergi bisnis yang optimal dikarenakan Perusahaan
    Target merupakan pengembang PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan. Tentunya hal
    ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat
    meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

3. Objek Transaksi

    Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:
    - 94,07% saham BMW;
    - 99,33% saham CISN;
    - 93,06% saham JIS;
    - 90,14% saham KKU;
    - 99,15% saham KUS;
    - 90,91% saham SCU; dan
    - 90,91% saham SHM.

    Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II, dimana Perseroan berencana melakukan PMHMETD II
    kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang
    nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Dalam rangka mewujudkan Rencana Transaksi, Perseroan telah
    melakukan pemberitahuan kepada masing-masing Perusahaan Target mengenai adanya rencana akuisisi Perusahaan Target melalui
                                                                                                                             4
Page 5
    pengambilan bagian saham baru, dan melanjutkannya dengan menyusun dan menandatangani Rancangan Pengambilalihan oleh dan
    antara Perseroan dan masing-masing Perusahaan Target pada tanggal 9 Agustus 2023. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal
    127 ayat (2) UUPT, masing-masing Perusahaan Target juga telah mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan dalam koran
    Harian ‘Ekonomi Neraca’ tanggal 10 Agustus 2023.

4. Nilai Transaksi

    Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang
    akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar
    sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian nilai penyertaan sebagai berikut:

    a) 1.585.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 94,07% kepemilikan saham dalam BMW, dengan
       nilai transaksi sebesar Rp1.268.000.000 ribu (satu triliun dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         sebesar Rp1.259.713.010 ribu dan sisa dana sebesar Rp8.286.990 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja.

    b) 88.500 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,33% kepemilikan saham dalam CISN, dengan nilai
       transaksi sebesar Rp4.159.500.000 ribu (empat triliun seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         sebesar Rp4.157.592.998 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.907.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja.

    c) 670.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 93,06% kepemilikan saham dalam JIS, dengan nilai
       transaksi sebesar Rp1.273.000.000 ribu (satu triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JIS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         sebesar Rp1.271.270.302 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.729.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja.

    d) 4.800.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 90,14% kepemilikan saham dalam KKU, dengan
       nilai transaksi sebesar Rp460.800.000 ribu (empat ratus enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         sebesar Rp388.666.658 ribu dan sisa dana sebesar Rp72.133.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja.

    e) 70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS, dengan nilai
       transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus
       lima puluh ribu Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         sebesar Rp1.650.410.972 ribu dan sisa dana sebesar Rp5.732.778 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja.

    f)   500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU, dengan nilai
         transaksi sebesar Rp327.500.000 ribu (tiga dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SCU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp228.387.528 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp27.028.472 ribu
         akan digunakan oleh SCU untuk modal kerja; dan

    g) 1.000.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SHM,
       dengan nilai transaksi sebesar Rp340.000.000 ribu (tiga ratus empat puluh miliar Rupiah).

         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SHM untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
         dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp7.785.866 ribu
         akan digunakan oleh SHM untuk modal kerja.

5. Pihak yang Melakukan Transaksi

    Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:

    a) Perseroan:
       merupakan pihak yang akan melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang dikeluarkan oleh:
       - BMW, yang setara dengan 94,07% kepemilikan saham dalam BMW;
       - CISN, yang setara dengan 99,33% kepemilikan saham dalam CISN;
       - JIS, yang setara dengan 93,06% kepemilikan saham dalam JIS;
       - KKU, yang setara dengan 90,14% kepemilikan saham dalam KKU;
       - KUS, yang setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS;
       - SCU, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU; dan
       - SHM, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SHM.
    b) BMW, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 94,07%;

                                                                                                                                      5
Page 6
c)     CISN, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,33%;
d)     JIS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 93,06%;
e)     KKU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,14%;
f)     KUS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,15%;
g)     SCU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%; dan
h)     SHM, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%.

Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:

A. Perseroan

     i.    Riwayat Singkat

           Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, Tanggal 8 September
           2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, status badan hukum Perseroan diperoleh
           dengan pengesahan Akta Pendirian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia No. 20932 HT.01.01.TH.2002, Tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
           dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003
           tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003,
           Tambahan Berita Negara (“TBN”) No. 5572. Anggaran dasar mana seluruhnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang
           No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           Perseroan No. 4 , tanggal 4 November 2008, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, yang
           telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
           88651.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal 20 November 2008, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0112577.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 20 November 2008, diumumkan dalam BNRI No. 105 Tahun 2008, tanggal 30
           Desember 2008, TBN No. 29911. Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka sekaligus penyesuaian anggaran
           dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan No. IX.J.1, tanggal 14 Mei 2008,
           tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
           Publik, yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Sebagai Pengganti
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1, tanggal 8 April 2018, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris
           di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor AHU-0007712.AH.01.02.TAHUN 2018, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Anggaran Dasar No. AHU-AH-01.03-0137098, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
           AH.01.03-01371000, ketiganya tanggal 6 April 2018, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0048385.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 06 April 2018, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 056, tanggal 13 Juli 2021,
           TBN No. 023257, setelah memperoleh Surat Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. S-115/D.04/2018, tanggal 6
           September 2018, Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran ditindaklanjuti dengan Akta Pernyataan
           Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 5, tanggal 14 Maret 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota
           Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.03-0152660 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0152665,
           keduanya tanggal 18 Maret 2019 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0044438.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Maret 2019. kemudian Perseroan melakukan penyesuaian anggaran dasar
           terhadap Peraturan OJK No. 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020,
           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagaimana termuat dalam
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang
           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021 sebagaimana telah didaftarkan dalam
           Daftar Perseroan No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 17 September 2021.

           Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
           Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat
           di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar No. AHU-AH.01.03-0085149, tanggal 28 Juni 2023 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0122108.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Juni 2023 (“Akta Perseroan No. 36/2023”) dan Akta Pernyataan Keputusan
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
           S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
           0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0123529.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04 Juli 2023 (“Akta Perseroan No. 37/2023”). Adapun rincian perubahan anggaran
           dasar Perseroan sebagaimana di Akta Perseroan No. 37/2023, adalah sebagai berikut:
           (a) menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (atau disingkat PT PIK 2 Tbk), dan
           (b) menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta utara.

     ii.   Kegiatan Usaha

           Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           Perseroan No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah menjalankan
           usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan kegiatan usaha
           sebagai berikut:


                                                                                                                                    6
Page 7
       1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Aktivitas
          Konsultasi Manajemen Lainnya.
       2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan Kegiatan usaha utama sebagai
          berikut:
          a. Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenis dari Logam (25940), Kelompok ini mencakup usaha pembuatan
               wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember,
               kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure;
          b. Aktivitas Perusahaan Holding (64200), Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
               companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
               adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
               subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
               merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
       3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
          penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau mendukung kegiatan usaha Utama, sesuai peraturan perundang-
          undangan yang berlaku, yaitu: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209), Kelompok ini mencakup ketentuan
          bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
          perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
          perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
          Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
          konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
          metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
          dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
          informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
       Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Pasal 4 dari
       Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008, tentang Pokok-Pokok
       Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Selanjutnya,
       kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah seluruh
       kegiatan usaha utama Perseroan dengan yaitu: (i) Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenis dari Logam (25940); dan
       (ii) Aktivitas Perusahaan Holding (64200). Selain dari kegiatan usaha yang telah dijalankan sebagaimana disebutkan di atas,
       Perseroan belum menjalankan kegiatan usaha penunjang yang disebutkan dalam anggaran dasarnya.

iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Perseroan
       No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                 :   Rp2.788.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) terbagi
                                       atas 27.880.000.000 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta) saham,
                                       masing-masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).
       Modal ditempatkan dan       :   Rp1.353.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah) terbagi atas
       disetor                         13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) saham.

       Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                              Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                    %
       Modal Dasar                                            27.880.000.000              2.788.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. MAP                                                 11.916.115.044                 1.191.611.504.400             88,07
       2. Masyarakat                                           1.613.884.956                   161.388.495.600             11,93
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   13.530.000.000                 1.353.000.000.000            100,00
       Saham Dalam Portepel                                   14.350.000.000                 1.435.000.000.000

       Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 30 Januari
       2023, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham, Susanto
       Kusumo, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto Budiono masing-masing merupakan pemilik
       manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
       angka (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
       Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
       Pendanaan Terorisme.

iv.    Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Saham Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
       adalah sebagai berikut:


                                                                                                                                   7
Page 8
   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris                    :    Susanto Kusumo
   Wakil Presiden Komisaris              :    Phiong Phillipus Darma
   Komisaris                             :    Steven Kusumo
   Komisaris                             :    Richard Halim Kusuma
   Komisaris Independen                  :    Hardjo Subroto Lilik
   Komisaris Independen                  :    Prof. Djisman Simandjuntak

    Direksi
    Presiden Direktur                    :    Sugianto Kusuma
    Wakil Presiden Direktur              :    Alexander Halim Kusuma
    Wakil Presiden Direktur              :    Surya Pranoto Budihardjo
    Direktur                             :    Markus Kusumaputra
    Direktur                             :    Ipeng Widjoyo
    Direktur                             :    Arthur Salim
    Direktur                             :    Gianto Gunara
    Direktur                             :    Yohanes Edmond Budiman

v. Ikhtisar Keuangan

   Berikut adalah laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
   independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dengan opini wajar dalam
   semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00289/2.0826/AU.1/05/0726-
   3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         30 Juni                31 Desember
     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                            2023                 2022             2021
     Aset lancar                                                  10.510.907.928        9.090.934.275    5.257.810.480
     Aset tidak lancar                                             6.187.244.636        6.847.509.756    8.038.449.396
     Aset                                                         16.698.152.564       15.938.444.031   13.296.259.876
     Liabilitas jangka pendek                                      7.198.042.446        8.266.208.912   12.726.520.370
     Liabilitas jangka panjang                                     1.531.343.664          294.020.516       95.517.855
     Liabilitas                                                    8.729.386.110        8.560.229.428   12.822.038.225
     Ekuitas                                                       7.968.766.454        7.378.214.603      474.221.651

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Laporan Laba Rugi dan                             30 Juni                                  31 Desember
     Penghasilan Komprehensif                        2023                   2022*)               2022                2021
     Lain Konsolidasian
     Operasi yang dilanjutkan
     Pendapatan neto                         1.242.101.566            46.739.409          577.567.458          40.785.069
     Laba bruto                                639.087.460            33.802.332          397.809.574           1.044.681
     Laba/(rugi) sebelum pajak final
      dan pajak penghasilan                   594.133.877             (9.381.533)         272.494.426          (8.092.372)
     Laba/(rugi) sebelum pajak
      penghasilan                             563.075.996           (10.487.079)          258.131.814          (8.926.888)
     Laba/(rugi) setelah efek
      penyesuaian rugi dari
      merging entities                        546.901.171           (10.488.452)          258.024.421          (8.911.486)
     Laba/(rugi) periode berjalan
      dari operasi yang dilanjutkan           546.901.171                    4.369        285.791.837            (209.451)

     Operasi yang dihentikan
     Laba periode berjalan dari
      operasi yang dihentikan                   1.090.252                  956.572          2.519.298           1.889.527
     Laba periode berjalan                    547.991.423                  960.941        288.311.135           1.680.076
     Laba komprehensif periode
     berjalan                                 547.991.423                  960.941        289.370.586           2.016.012
     Laba per saham - dasar dan
      dilusian (Rupiah penuh)                        15,60                    2,32              27,19                 4,05
   *) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                                                                                             8
Page 9
B. BMW

   i.   Riwayat Singkat

        BMW merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa sebagaimana termaktub dalam
        Akta Pendirian PT BMW No. 01, tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H.,
        Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor C-
        04282HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 November 2007 (“Akta Pendirian BMW”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan
        Informasi ini, Akta Pendirian BMW belum diumumkan dalam BNRI/TBNRI, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
        Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia
        mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, serta tidak ada peraturan perundang-
        undangan yang mengatur khusus tentang sanksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengumuman dalam BNRI/TBNRI,
        serta pendaftaran dalam Daftar Perseroan.

        Anggaran dasar BMW telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir BMW
        sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat BMW No. 6, tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Marijke
        Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar BMW terhadap
        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana
        dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009, sebagaimana telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056063.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 (“Akta BMW No.
        6/2008“), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW
        No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
        sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
        AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
        AHU-0145355.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.

        (anggaran dasar BMW yang tercantum di dalam Akta BMW No. 6/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
        disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).

  ii.   Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, maksud dan tujuan BMW adalah:

        1. Maksud dan tujuan BMW ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
        2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

              68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
              mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
              disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
              mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
              untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
              pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
              estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
              dipindah-pindah.

        BMW telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
        Anggaran Dasar BMW, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), serta telah beroperasi secara
        komersial sejak Juni 2021.

 iii.   Perizinan

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BMW telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

         No.                       Izin                             Masa Berlaku                           Instansi Penerbit
         1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko        Berlaku selama BMW menjalankan      Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
                  Nomor      Induk     Berusaha       No.   kegiatan usahanya.                  Penanaman Modal, melalui Lembaga
                  9120315012113, yang diterbitkan pada                                          Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
                  tanggal 21 Oktober 2019, dengan
                  perubahan ke-5, tanggal 6 Maret 2023.

         2.       Nomor Pokok Wajib Pajak            No.    Berlaku selama BMW menjalankan      KPP Pratama Kosambi
                  02.667.198.2-026.000, tanggal       25    kegiatan usahanya.
                  September 2007.

         3.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko        Berlaku selama BMW menjalankan      Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
                  Sertifikat        Standar           No.   kegiatan usahanya.                  a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
                  91203150121130001, yang diterbitkan                                           Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
                  pada tanggal 21 Oktober 2019, dengan
                  perubahan ke-1, tanggal 9 September
                  2020.
         4.       Surat No. PF-01/310-200/VI/2021 tentang   Berlaku selama 3 (tiga) tahun       Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
                  Persetujuan    Kesesuaian     Kegiatan    terhitung sejak penerbitannya dan   Badan Pertanahan Nasional

                                                                                                                                              9
Page 10
        No.                     Izin                            Masa Berlaku                        Instansi Penerbit
               Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama      dapat diperpanjang
               BMW di Kabupaten Tangerang.

 iv.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BMW No. 50, tanggal 23 Juni
       2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan
       kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-04717.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03555.40.21.2014, keduanya tertanggal 28 Juni 2015, sebagaimana telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065285.40.80.2014, tanggal 28 Juni 2014, adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                   :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                         masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
       Modal ditempatkan dan         :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham,
       disetor                           masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

       Susunan pemegang saham BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW No. 31, tanggal 3
       Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
       Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014,
       tanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106424.40.80.2014, tanggal 15
       Oktober 2014, adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                               Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                    %
       Modal Dasar                                                   200.000                 100.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. PT Agung Sedayu                                               50.000                 25.000.000.000              50,00
       2. PT Tunas Mekar Jaya                                           50.000                 25.000.000.000              50,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            100.000                 50.000.000.000             100,00
       Saham Dalam Portepel                                            100.000                 50.000.000.000

  v. Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No.
       32, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
       sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423431, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0217790.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                         :   Kho Cing Siong
       Komisaris                               :   Freddy Numberi

       Direksi
       Direktur Utama                          :   Nono Sampono
       Direktur I                              :   Yohanes Edmond Budiman
       Direktur II                             :   Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur III                            :   Belly Djaliel

vi.    Ikhtisar Keuangan

       Berikut adalah laporan keuangan BMW per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
       dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
       auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
       dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
       No. 00377/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                30 Juni              31 Desember
        Laporan Posisi Keuangan
                                                                                  2023                2022             2021
        Aset lancar                                                      1.589.844.647       1.467.447.198       55.257.813
        Aset tidak lancar                                                  830.555.901         724.696.611    1.539.860.779
        Aset                                                             2.420.400.548       2.192.143.809    1.595.118.592
        Liabilitas jangka pendek                                         1.660.428.466       1.480.741.514    1.461.750.238
        Liabilitas jangka panjang                                          778.915.563         702.434.264       94.499.583
        Liabilitas                                                       2.439.344.029       2.183.175.778    1.556.249.821
        Ekuitas (defisiensi modal)                                         (18.943.481)          8.968.031       38.868.771




                                                                                                                                   10
Page 11
                                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
           Laporan Laba Rugi dan                                    30 Juni                                 31 Desember
           Penghasilan Komprehensif Lain                        2023                   2022*)                2022             2021
           Pendapatan                                               -                       -                    -                -
           Laba bruto                                               -                       -                    -                -
           Rugi periode dan tahun berjalan               (27.911.512)            (13.800.172)         (55.155.081)      (7.017.518)
           Rugi komprehensif periode dan
            tahun berjalan                               (27.911.512)            (13.800.172)         (55.190.740)            (7.015.328)
         *) tidak diaudit dan tidak direviu

C. CISN

   i.    Riwayat Singkat

         CISN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Inti Sentosa No. 40, tanggal 10 November 2012, yang dibuat di hadapan Edison
         Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan
         Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013, sebagaimana telah didaftarkan dalam
         Daftar Perseroan No. AHU-0003426.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Januari 2013 dan telah diumumkan pada BNRI No.
         75452, tanggal 11 Juni 2013, TBNRI No. 47 (“Akta Pendirian CISN”).

         Anggaran dasar CISN telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir CISN
         sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan
         Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84 tanggal 28 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yang telah disetujui
         oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023,
         sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145360.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar CISN yang tercantum di dalam Akta Pendirian CISN beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN adalah:

         1. Maksud dan tujuan CISN ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
                mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
                disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
                mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
                untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
                pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
                estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
                dipindah-pindah.

         CISN telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
         Anggaran Dasar CISN, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), serta telah beroperasi secara
         komersial sejak Mei 2022.

  iii.   Perizinan

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, CISN telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

           No.                         Izin                             Masa Berlaku                        Instansi Penerbit
           1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko         Berlaku selama CISN menjalankan   Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
                    Nomor     Induk    Berusaha     No.        kegiatan usahanya.                Penanaman Modal, melalui Lembaga
                    8120117201044 yang diterbitkan pada                                          Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
                    tanggal 14 Desember 2018, dengan
                    perubahan ke-2, tanggal 28 Februari
                    2023.

           2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No.                Berlaku selama CISN menjalankan   KPP Madya Dua Jakarta Pusat
                    31.663.894.9-026.000, tanggal 11 Januari   kegiatan usahanya.
                    2013.

           3.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko         Berlaku selama CISN menjalankan   Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
                    Sertifikat         Standar           No.   kegiatan usahanya.                a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
                    81201172010440001, yang diterbitkan                                          Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
                    pada tanggal 28 Februari 2023, dengan
                    perubahan ke-1, tanggal 5 Januari 2021.
                                                                                                                                            11
Page 12
       No.                      Izin                              Masa Berlaku                           Instansi Penerbit
       4.     Persetujuan    Kesesuaian       Kegiatan    Berlaku selama 3 (tiga) tahun       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
              Pemanfaatan Ruang No. 591/46-               terhitung sejak penerbitannya dan   Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
              DPMPTSP/PKKPR/2021          tanggal     1   dapat diperpanjang
              September 2021
       5.     Persetujuan    Kesesuaian       Kegiatan                                        Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
              Pemanfaatan           Ruang           No.                                       a.n. Bupati Tangerang
              29122110313603232         tanggal      29
              Desember 2021
       6.     Persetujuan    Kesesuaian       Kegiatan                                        Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian
              Pemanfaatan Ruang No. PF.01/306-                                                Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
              200/VI/2021 yang diterbitkan oleh tanggal                                       Nasional
              18 Juni 2021

iv.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No. 16, tanggal
      1 November 2017, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana
      telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
      0022856.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas CISN, dan (ii) Surat
      Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar CISN No. AHU-AH.01.03-0186952, keduanya tanggal 2 November 2017,
      sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138520.AH.01.11,TAHUN 2017 tanggal 2 November 2017,
      adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                  :    Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
                                        masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
      Modal ditempatkan dan        :    Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
      disetor

      Susunan pemegang saham CISN adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
      Keterangan
                                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                        %
      Modal Dasar                                                         2.000                  2.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      1. PT Agung Sedayu                                                     300                       300.000.000              50,00
      2. PT Tunas Mekar Jaya                                                 300                       300.000.000              50,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                   600                       600.000.000             100,00
      Saham Dalam Portepel                                                 1.400                     1.400.000.000

v. Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No.
      34, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
      sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan CISN No. AHU-AH.01.03-0423439 tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0217800.AH.01.11.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                          :    Kho Cing Siong
      Komisaris                                :    Freddy Numberi

      Direksi
      Direktur Utama                           :    Nono Sampono
      Direktur I                               :    Yohanes Edmond Budiman
      Direktur II                              :    Surya Pranoto Budihardjo
      Direktur III                             :    Belly Djaliel

vi.   Ikhtisar Keuangan

      Berikut adalah laporan keuangan CISN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
      dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
      auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
      dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
      No. 00375/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:




                                                                                                                                        12
Page 13
                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      30 Juni                31 Desember
           Laporan Posisi Keuangan
                                                                                        2023                  2022             2021
           Aset lancar                                                         1.242.622.333         1.011.720.884       62.794.906
           Aset tidak lancar                                                   3.018.732.121         2.690.586.853    3.253.653.207
           Aset                                                                4.261.354.454         3.702.307.737    3.316.448.113
           Liabilitas jangka pendek                                            4.187.245.198         3.650.647.241    3.315.778.136
           Liabilitas jangka panjang                                              76.802.074            52.354.107                -
           Liabilitas                                                          4.264.047.272         3.703.001.348    3.315.778.136
           Ekuitas (defisiensi modal)                                             (2.692.818)            (693.611)          669.977

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
           Laporan Laba Rugi dan                                    30 Juni                                  31 Desember
           Penghasilan Komprehensif Lain                         2023                   2022*)                2022                 2021
           Pendapatan                                               -                     164                  164                    -
           Laba bruto                                               -                     164                  164                    -
           Laba (rugi) periode dan tahun
            berjalan                                      (1.999.207)                (50.709)          (1.362.666)               107.135
           Laba (rugi) komprehensif periode
            dan tahun berjalan                            (1.999.207)                (50.709)          (1.363.588)               107.135
         *) tidak diaudit dan tidak direviu

D. JIS

   i.    Riwayat Singkat

          JIS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta
          Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaya Indah Sentosa No. 27, tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
          S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
          No. AHU-31853.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
          AHU-0047410.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No.57, tanggal 19 Juli 2011,
          TBNRI No. 19678 (“Akta Pendirian JIS”).

          Anggaran dasar JIS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir JIS sebagaimana
          termaktub dalam Akta Pendirian JIS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
          Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
          Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan
          kepada Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044103.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023,
          sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145365.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023.

          (anggaran dasar JIS yang tercantum di dalam Akta Pendirian JIS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
          oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar JIS”).

   ii.   Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS adalah:

         1. Maksud dan tujuan JIS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
                mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
                disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
                mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
                untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
                pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
                estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
                dipindah-pindah.

         JIS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
         Dasar JIS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), serta telah beroperasi secara komersial sejak
         April 2022.

  iii.   Perizinan

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, JIS telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

           No.                                Izin                         Masa Berlaku                      Instansi Penerbit
           1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk   Berlaku     selama      JIS   Menteri Investasi / Kepala Badan
                    Berusaha No. 9120202980225, yang diterbitkan     menjalankan        kegiatan   Koordinasi Penanaman Modal, melalui

                                                                                                                                           13
Page 14
       No.                        Izin                               Masa Berlaku                        Instansi Penerbit
              pada tanggal 2 September 2019, dengan            usahanya.                       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
              perubahan ke-8, tanggal 21 April 2022.                                           Sistem OSS.

       2.     Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.048.137.8-        Berlaku     selama      JIS     KPP Pratama Kosambi.
              026.000, tanggal 1 Juni 2010.                    menjalankan        kegiatan
                                                               usahanya.
       3.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat    Berlaku     selama      JIS     Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
              Standar No. 91202029802250001, yang              menjalankan        kegiatan     Penanaman Modal a.n. Menteri Pekerjaan
              diterbitkan pada tanggal 1 April 2022.           usahanya.                       Umum dan Perumahan Rakyat, melalui
                                                                                               Sistem OSS.
       4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan      Berlaku selama 3 (tiga) tahun   Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
              Ruang No. 01042210213603009 tanggal 01 April     terhitung sejak penerbitannya   Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan
              2022                                             dan dapat diperpanjang          Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
       5.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan                                      Nasional
              Ruang No. 14042210213603244 tanggal 14 April
              2022
       6.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
              Ruang No. 20042210213603407 tanggal 20 April
              2022

iv.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan JIS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas
      JIS No. 54, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
      telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-
      00365.40.20.2014 dan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JIS No. AHU-00374.40.21.2014, keduanya
      tanggal 14 April 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00374.40.21.2014 tangal 14 April
      2014, adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                 :      Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 saham, masing-masing
                                         saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
      Modal ditempatkan dan       :      Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham.
      disetor

      Susunan pemegang saham JIS adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
      Keterangan
                                                              Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                          %
      Modal Dasar                                                     100.000                100.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      1. PT Agung Sedayu                                                   25.000                  25.000.000.000               50,00
      2. PT Tunas Mekar Jaya                                               25.000                  25.000.000.000               50,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 50.000                  50.000.000.000              100,00
      Saham Dalam Portepel                                                 50.000                  50.000.000.000

v. Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 36,
      tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang
      telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan JIS No.
      AHU-AH.01.03-0423441, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0217805.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                          :   Kho Cing Siong
      Komisaris                                :   Freddy Numberi

      Direksi
      Direktur Utama                           :   Nono Sampono
      Direktur I                               :   Yohanes Edmond Budiman
      Direktur II                              :   Surya Pranoto Budihardjo
      Direktur III                             :   Belly Djaliel

vi.   Ikhtisar Keuangan

      Berikut adalah laporan keuangan JIS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
      dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
      auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
      dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
      No. 00374/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:

                                                                                                                                        14
Page 15
                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              30 Juni               31 Desember
          Laporan Posisi Keuangan
                                                                                 2023                2022             2021
          Aset lancar                                                     284.366.371         279.190.482        6.556.390
          Aset tidak lancar                                             1.119.139.148       1.105.626.425    1.323.899.854
          Aset                                                          1.403.505.519       1.384.816.907    1.330.456.244
          Liabilitas jangka pendek                                      1.278.064.467       1.283.068.704    1.283.860.997
          Liabilitas jangka panjang                                        79.513.452          55.234.359                -
          Liabilitas                                                    1.357.577.919       1.338.303.063    1.283.860.997
          Ekuitas                                                          45.927.600          46.513.844       46.595.247

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
          Laporan Laba Rugi dan                              30 Juni                                 31 Desember
          Penghasilan Komprehensif Lain                   2023                  2022*)                2022                2021
          Pendapatan                                         -                       -               1.679                   -
          Laba bruto                                         -                       -               1.679                   -
          Laba (rugi) periode dan tahun
           berjalan                                   (586.244)                19.998             (86.505)              57.711
          Laba (rugi) komprehensif periode
           dan tahun berjalan                         (586.244)                19.998             (81.403)              57.711
        *) tidak diaudit dan tidak direviu

E. KKU

   i.   Riwayat Singkat

        KKU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana termaktub dalam
        Akta Pendirian Perseroan Terbatas Kemilau Karya Utama No. 60, tanggal 8 September 2015, yang dibuat di hadapan Edison
        Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456234.AH.01.01.Tahun 2015, tanggal 15 September 2015,
        sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3554090.AH.01.2015, tanggal 15 September 2015, serta
        telah diumumkan dalam BNRI No.103, tanggal 23 Desember 2014, TBNRI No. 46975 (“Akta Pendirian KKU”).

        Anggaran dasar KKU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KKU sebagaimana
        termaktub dalam Akta Pendirian KKU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
        Para Pemegang Saham KKU No. 113 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0039639.AH.01.02.TAHUN 2023,
        tanggal 12 Juli 2023, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090499,
        tanggal 12 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131043.AH.01.11.TAHUN 2023
        tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU No. 113/2023”).

        (anggaran dasar KKU yang tercantum di dalam Akta Pendirian KKU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
        oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).

  ii.   Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU adalah:

        1. Maksud dan tujuan KKU ialah Real Estat
        2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
             maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
             penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
             atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
             tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
             real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

        KKU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
        Anggaran Dasar KKU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111) , serta telah beroperasi secara
        komersial sejak Mei 2022.




                                                                                                                                 15
Page 16
iii.   Perizinan

       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, KKU telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

        No.                     Izin                              Masa Berlaku                         Instansi Penerbit
        1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko         Berlaku selama KKU menjalankan    Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
               Nomor      Induk      Berusaha       No.   kegiatan usahanya.                Penanaman Modal, melalui Lembaga
               9120503832464, yang diterbitkan pada                                         Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
               tanggal 26 Agustus 2019, dengan
               perubahan ke-8, tanggal 12 Juni 2023.
        2.     Nomor Pokok Wajib Pajak No.                Berlaku selama KKU menjalankan    KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu.
               74.207.166.5-026.000,     tanggal     19   kegiatan usahanya.
               Oktober 2015.

        3.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko         Sampai dengan tanggal penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan
               Sertifikat Standar.                        Informasi ini, Perseroan sudah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
                                                          (PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan Persetujuan
                                                          Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga masih dalam tahap
                                                          verifikasi oleh Lembaga OSS. Apabila izin PKKPR sudah terbit, maka dapat
                                                          dilanjutkan untuk penerbitan Sertifikat Standar terkait.
        4.     Persetujuan   Kesesuaian       Kegiatan    Sampai dengan tanggal penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan
               Pemanfaatan Ruang                          Informasi ini, Perseroan sudah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
                                                          (PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan Persetujuan
                                                          Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga masih dalam tahap
                                                          verifikasi oleh Lembaga OSS

iv.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 113/2023 adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                  :   Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu)
                                        saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
       Modal ditempatkan dan        :   Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 525.000 (lima ratus
       disetor                          dua puluh lima ribu) saham.

       Susunan pemegang saham KKU adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                       %
       Modal Dasar                                                      600.000                600.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. PT Kukuh Mandiri Lestari                                      475.000                  475.000.000.000               90,48
       2. PT Mandiri Bangun Makmur                                       25.000                   25.000.000.000                4,76
       3. PT Trisula Indah Lestari                                       25.000                   25.000.000.000                4,76
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             525.000                  525.000.000.000              100,00
       Saham Dalam Portepel                                              75.000                   75.000.000.000

 v. Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No,
       9, tanggal 17 Mei 2022, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data KKU No. AHU-AH.01.09-0013358, tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092176.AH.01.11,TAHUN 2022 tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                         :    Kho Cing Siong
       Komisaris                               :    Freddy Numberi

       Direksi
       Direktur Utama                          :    Nono Sampono
       Direktur I                              :    Yohanes Edmond Budiman
       Direktur II                             :    Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur III                            :    Belly Djaliel

vi.    Ikhtisar Keuangan

       Berikut adalah laporan keuangan KKU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
       dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
       auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
       dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
       No. 00378/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:


                                                                                                                                       16
Page 17
                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                  31 Desember
           Laporan Posisi Keuangan
                                                                                     2023                   2022                  2021
           Aset lancar                                                        908.360.618            851.131.235                604.500
           Aset tidak lancar                                                  102.494.804             78.429.551                      -
           Aset                                                             1.010.855.422            929.560.786                604.500
           Liabilitas jangka pendek                                           412.860.825            828.517.258                      -
           Liabilitas jangka panjang                                           76.162.165             51.241.858                      -
           Liabilitas                                                         489.022.990            879.759.116                      -
           Ekuitas                                                            521.832.432             49.801.670                604.500

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
           Laporan Laba Rugi dan                                 30 Juni                                   31 Desember
           Penghasilan Komprehensif Lain                     2023                     2022*)                2022                   2021
           Pendapatan                                        3.931                       126                  710                     -
           Laba bruto                                        3.931                       126                  710                     -
           Rugi periode dan tahun berjalan             (2.969.238)                  (35.630)            (202.830)                     -
           Rugi komprehensif periode dan
            tahun berjalan                             (2.969.238)                  (35.630)            (202.830)                       -
         *) tidak diaudit dan tidak direviu

F. KUS

   i.    Riwayat Singkat

         KUS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian No. 27, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara
         (“Akta Pendirian KUS”). Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
         29385.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0105617.40.80.2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal 26
         Desember 2014.

         Anggaran dasar KUS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KUS sebagaimana
         termaktub dalam Akta Pendirian KUS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
         Para Pemegang Saham KUS No. 82, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
         Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkumham
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044097.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145352.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar KUS yang tercantum di dalam Akta Pendirian KUS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
         oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana yang terakhir pada Akta KUS No. 39/2020 di atas lebih
         lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KUS”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         1. Maksud dan tujuan KUS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
            68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
            mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
            disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
            mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
            untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
            pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
            estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
            dipindah-pindah.

         KUS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
         Anggaran Dasar KUS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), namun belum beroperasi secara
         komersial.

  iii.   Perizinan

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, KUS telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

           No.                         Izin                          Masa Berlaku                         Instansi Penerbit
           1.      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko      Berlaku selama KUS menjalankan      Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
                   Nomor     Induk    Berusaha     No.     kegiatan usahanya.                  Penanaman Modal, melalui Lembaga
                   9120401822471 yang diterbitkan pada                                         Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
                   tanggal 14 Desember 2018, dengan
                   perubahan ke-2, tanggal 28 Februari

                                                                                                                                            17
Page 18
       No.                     Izin                            Masa Berlaku                          Instansi Penerbit
              2023.

       2.     Nomor Pokok Wajib Pajak            No.   Berlaku selama KUS menjalankan      KPP Madya Dua Jakarta Pusat
              71.509.618.6-026.000, tanggal       19   kegiatan usahanya.
              November 2014.

       3.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko       Berlaku selama KUS menjalankan      Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
              Sertifikat        Standar          No.   kegiatan usahanya.                  a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
              91204018224710001, yang diterbitkan                                          Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
              pada tanggal 27 Juni 2022, dengan
              perubahan kesatu pada tanggal 27 Juni
              2022.
       4.     Persetujuan    Kesesuaian     Kegiatan   Berlaku selama 3 (tiga) tahun       Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
              Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No.            terhitung sejak penerbitannya dan   Pertanahan Nasional
              PF.01/308-200/VI/2021 tanggal 18 Juni    dapat diperpanjang
              2021

iv.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KUS No. 107, tanggal
      27 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui
      oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022635.AH.01.02.TAHUN 2017,
      tanggal 31 Oktober 2017, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186063,
      tanggal 31 Oktober 2017, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186064,
      tanggal 31 Oktober 2017, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137207.AH.01.11.TAHUN 2017
      tanggal 31 Oktober 2017, adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                 :   Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
                                      masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
      Modal ditempatkan dan       :   Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
      disetor

      Susunan pemegang saham KUS adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
      Keterangan
                                                             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                      %
      Modal Dasar                                                      2.000                  2.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      1. PT Agung Sedayu                                                  300                       300.000.000             50,00
      2. PT Tunas Mekar Jaya                                              300                       300.000.000             50,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                600                       600.000.000            100,00
      Saham Dalam Portepel                                              1.400                     1.400.000.000

v. Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT KUS
      No. 37, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
      Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423440, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0217803.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                        :   Kho Cing Siong
      Komisaris                              :   Freddy Numberi

      Direksi
      Direktur Utama                         :   Nono Sampono
      Direktur I                             :   Yohanes Edmond Budiman
      Direktur II                            :   Surya Pranoto Budihardjo
      Direktur III                           :   Belly Djaliel

vi.   Ikhtisar Keuangan

      Berikut adalah laporan keuangan KUS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
      dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
      auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
      dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
      No. 00376/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:



                                                                                                                                    18
Page 19
                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                 31 Desember
           Laporan Posisi Keuangan
                                                                                     2023                  2022             2021
           Aset lancar                                                        110.386.608           116.972.418       90.989.318
           Aset tidak lancar                                                1.561.463.088         1.499.684.158    1.379.409.049
           Aset                                                             1.671.849.696         1.616.656.576    1.470.398.367
           Liabilitas jangka pendek                                         1.671.424.666         1.615.967.400    1.469.687.888
           Liabilitas jangka panjang                                               29.622                26.300                -
           Liabilitas                                                       1.671.454.288         1.615.993.700    1.469.687.888
           Ekuitas                                                                395.408               662.876          710.479

                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
           Laporan Laba Rugi dan                                30 Juni                                      31 Desember
           Penghasilan Komprehensif Lain                     2023                     2022*)                  2022              2021
           Pendapatan                                           -                          -                     -                 -
           Laba bruto                                           -                          -                     -                 -
           Laba (rugi) periode dan tahun
            berjalan                                     (267.468)                  (41.818)            (47.830)                6.459
           Laba (rugi) komprehensif periode
            dan tahun berjalan                           (267.468)                  (41.818)            (47.603)                6.459
         *) tidak diaudit dan tidak direviu

G. SCU

    i.   Riwayat Singkat

         SCU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian SCU No. 28, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
         tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-29387.40.10.2014,
         tanggal 14 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105607.40.80.2014, tanggal 14
         Oktober 2014, dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 60134 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember 2014 (“Akta
         Pendirian SCU”).

         Anggaran dasar SCU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SCU sebagaimana
         termaktub dalam Akta Pendirian SCU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
         Para Pemegang Saham PT BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
         Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yang telah disetujui oleh
         Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana
         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145370.AHU.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar SCU yang tercantum di dalam Akta Pendirian SCU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”).

   ii.   Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, maksud dan tujuan SCU adalah:

         1. Maksud dan tujuan SCU ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
                mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
                disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
                mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
                untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
                pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
                estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
                dipindah-pindah.

         SCU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
         Anggaran Dasar SCU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), serta telah beroperasi secara
         komersial sejak Mei 2018.

  iii.   Perizinan

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, SCU telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

           No.                         Izin                          Masa Berlaku                       Instansi Penerbit
           1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko     Berlaku selama SCU menjalankan      Menteri Investasi / Kepala Badan
                    Nomor     Induk    Berusaha   No.      kegiatan usahanya.                  Koordinasi Penanaman Modal, melalui

                                                                                                                                        19
Page 20
       No.                     Izin                              Masa Berlaku                         Instansi Penerbit
              8120316180955, yang diterbitkan pada                                           Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
              tanggal 5 November 2018, dengan                                                Sistem OSS.
              perubahan ke-2, tanggal 9 Februari 2023.

       2.     Nomor Pokok Wajib Pajak             No.    Berlaku selama SCU menjalankan      KPP Pratama Kosambi
              71.509.556.8-026.000, tanggal        19    kegiatan usahanya.
              November 2014.

       3.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko         Berlaku selama SCU menjalankan      Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
              Sertifikat         Standar        No.      kegiatan usahanya.                  a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
              91203150121130001, yang diterbitkan                                            Pengelola dan Penyelenggara Sistem
              pada tanggal 9 Februari 2023, dengan                                           OSS.
              perubahan ke-1, tanggal 8 September
              2020.
       4.     Persetujuan      Kesesuaian  Kegiatan      Berlaku selama 3 (tiga) tahun       Kementerian   Agraria    dan    Tata
              Pemanfaatan Ruang No. 591/41-              terhitung sejak penerbitannya dan   Ruang/Badan Pertanahan Nasional
              DPMPTSP/PKKPR/2021 atas nama SCU,          dapat diperpanjang
              tanggal 18 Juni 2021

iv.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan SCU sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCU adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                  :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                       masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
      Modal ditempatkan dan        :   Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu)
      disetor                          saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

      Susunan pemegang saham SCU adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
      Keterangan
                                                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                      %
      Modal Dasar                                                     200.000                 100.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      1. PT Agung Sedayu                                                 25.000                   12.500.000.000              50,00
      2. PT Tunas Mekar Jaya                                             25.000                   12.500.000.000              50,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               50.000                   25.000.000.000             100,00
      Saham Dalam Portepel                                              150.000                   75.000.000.000

v. Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa SCU No.
      50, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utama,
      sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423721, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0218333.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         :    Kho Cing Siong
      Komisaris                               :    Freddy Numberi

      Direksi
      Direktur Utama                          :    Nono Sampono
      Direktur I                              :    Yohanes Edmond Budiman
      Direktur II                             :    Surya Pranoto Budihardjo
      Direktur III                            :    Belly Djaliel

vi.   Ikhtisar Keuangan

      Berikut adalah laporan keuangan SCU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode enam bulan
      dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,
      auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar
      dalam semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
      No. 00379/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:




                                                                                                                                      20
Page 21
                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                             30 Juni                31 Desember
          Laporan Posisi Keuangan
                                                                                2023                 2022             2021
          Aset lancar                                                  1.482.759.928        1.378.439.819      469.048.326
          Aset tidak lancar                                               15.987.885           10.418.920       12.719.450
          Aset                                                         1.498.747.813        1.388.858.739      481.767.776
          Liabilitas jangka pendek                                     1.185.725.593        1.120.422.683      192.758.202
          Liabilitas jangka panjang                                      263.082.709          250.369.713      268.917.246
          Liabilitas                                                   1.448.808.302        1.370.792.396      461.675.448
          Ekuitas                                                         49.939.511           18.066.343       20.092.328

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
          Laporan Laba Rugi dan                             30 Juni                                 31 Desember
          Penghasilan Komprehensif Lain                   2023                 2022*)                2022                 2021
          Pendapatan                               101.680.741                      -                   -                    -
          Laba bruto                                36.058.820                      -                   -                    -
          Laba (rugi) periode dan tahun
           berjalan                                  31.873.168             (711.137)          (2.046.153)          (1.875.592)
          Laba (rugi) komprehensif periode
           dan tahun berjalan                        31.873.168             (711.137)          (2.025.985)          (1.874.009)
        *) tidak diaudit dan tidak direviu

H. SHM

  i.    Riwayat Singkat

        SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana termaktub dalam
        Akta Pendirian No. 178 tanggal 12 Nopember 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., Notaris di
        Jakarta (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan
        dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1 April 1989, sebagaimana telah
        dicatatkan dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1467/1989 tanggal 22 Juli 1989 dan telah diumumkan pada
        TBNRI No. 44680 pada BNRI No. 80, tahun 2014.

        Anggaran dasar SHM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SHM sebagaimana
        termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT SHM No. 184, tanggal 26 Juli 2008, sebagaimana yang telah ditegaskan kembali
        oleh Akta Risalah Rapat PT SHM No. 20, tanggal 3 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
        Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan No.
        AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”), sebagaimana telah diubah terakhir
        kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
        hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM,
        yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023,
        tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145342.AH.01.11.TAHUN 2023
        tanggal 31 Juli 2023.

        (anggaran dasar SHM yang tercantum di dalam Akta SHM No. 20/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
        disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).

  ii.   Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM adalah:

        1. Maksud dan tujuan SHM ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
        2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             681111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
             disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

        SHM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
        Anggaran Dasar SHM, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), serta telah beroperasi secara
        komersial sejak Oktober 2021.




                                                                                                                                  21
Page 22
iii.   Perizinan
       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, SHM telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

        No.                    Izin                            Masa Berlaku                          Instansi Penerbit
        1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko       Berlaku      selama      SHM     Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
               Nomor     Induk    Berusaha     No.      menjalankan kegiatan usahanya.   Penanaman Modal, melalui Lembaga Pengelola
               9120200892464 yang diterbitkan pada                                       dan Penyelenggara Sistem OSS.
               tanggal 14 Desember 2018, dengan
               perubahan ke-2, tanggal 28 Februari
               2023.

        2.     Nomor Pokok Wajib Pajak No.              Berlaku      selama      SHM     KPP Pratama Kosambi
               01.331.743.3-026.000, tanggal 23         menjalankan kegiatan usahanya.
               November 1988.

        3.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko       Berlaku      selama      SHM     Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang a.n.
               Sertifikat      Standar         No.      menjalankan kegiatan usahanya.   Bupati Tangerang, melalui Lembaga Pengelola
               91202008924640001, yang diterbitkan                                       dan Penyelenggara Sistem OSS.
               pada tanggal 6 Juli 2022, dengan
               perubahan kesatu pada tanggal 6 Juli
               2022.
        4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan          Berlaku selama 3 (tiga) tahun    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
               Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No.            terhitung sejak penerbitannya    Pertanahan Nasional
               PF.011/311-200/VI/2021 tanggal 18        dan dapat diperpanjang
               Juni 2021

iv.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT SHM No. 54, tanggal 23
       Juni 2014, yang dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan
       diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan: (i) AHU-04715.40.20.2014, tanggal 29 Juni 2014, dan (ii) Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03553.40.21.2014, tanggal 29 Juni 2014, sebagaimana telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065298.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 29 Juni 2014, adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                    :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                          dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
       Modal ditempatkan dan          :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham.
       disetor

       Susunan pemegang saham SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa SHM No. 29, tanggal 3
       Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
       Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-35719.40.22.2014, tanggal 15
       Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106429.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 15
       Oktober 2014, adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                                 Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                    %
       Modal Dasar                                                     200.000                 100.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. PT Agung Sedayu                                                 50.000                   25.000.000.000            50,00
       2. PT Tunas Mekar Jaya                                             50.000                   25.000.000.000            50,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              100.000                   50.000.000.000           100,00
       Saham Dalam Portepel                                              100.000                   50.000.000.000

 v. Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT SHM
       No. 51, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
       Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423720, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0218332.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

       Komisaris Utama                          :     Kho Cing Siong
       Komisaris                                :     Freddy Numberi

       Direksi
       Direktur Utama                           :     Nono Sampono
       Direktur I                               :     Yohanes Edmond Budiman
       Direktur II                              :     Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur III                             :     Belly Djaliel


                                                                                                                                     22
Page 23
       vi.     Ikhtisar Keuangan

               Berikut adalah laporan keuangan SHM per tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan dan
               tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor
               independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam
               semua hal yang material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
               No. 00373/2.1315/AU.1/03/1415-2/1/IX/2023. Laporan keuangan SHM per tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang
               berakhir pada tanggal tersebut, telah diterbitkan kembali oleh Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro, auditor
               independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Nirsihing Asmoro, CPA dengan opini wajar dalam
               semua hal yang material, tertanggal 1 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
               No. 00050/3.0447/AU.1/03/1113-7/1/IX/ 2023:
                                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      30 Juni               31 Desember
                 Laporan Posisi Keuangan
                                                                                         2023                2022             2021
                 Aset lancar                                                   1.243.916.525          909.064.741      614.649.910
                 Aset tidak lancar                                                 22.681.966          21.220.683       34.258.575
                 Aset                                                          1.266.598.491          930.285.424      648.908.485
                 Liabilitas jangka pendek                                        381.749.326          304.708.817      588.987.981
                 Liabilitas jangka panjang                                       913.695.336          616.712.657       12.070.500
                 Liabilitas                                                    1.295.444.662          921.421.474      601.058.481
                 Ekuitas (defisiensi modal)                                      (28.846.171)           8.863.950       47.850.004

                                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                 Laporan Laba Rugi dan                              30 Juni                                31 Desember
                 Penghasilan Komprehensif Lain                  2023                   2022*)               2022                 2021
                 Pendapatan                                         -                       -                   -                    -
                 Laba bruto                                         -                       -                   -                    -
                 Rugi periode dan tahun berjalan         (37.710.121)             (2.044.439)        (39.220.163)             (54.986)
                 Rugi komprehensif periode dan
                  tahun berjalan                         (37.710.121)             (2.044.439)        (38.986.054)             (54.986)
               *) tidak diaudit dan tidak direviu

6. Sifat Hubungan Transaksi

   Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar
   sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   a. Transaksi Material
      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang
      laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 12 September 2023, jumlah ekuitas
      Perseroan adalah sebesar Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh
      enam juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah). Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.484.943.750
      ribu telah mencapai 119,03% (seratus sembilan belas koma nol tiga persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh
      persen) dari ekuitas Perseroan.

       Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
       mengandung transaksi afiliasi, karenanya wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
       RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.

   b. Transaksi Afiliasi
      Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan: (i) Tuan Surya Pranoto Budihardjo menjabat sebagai Wakil
      Presiden Direktur di Perseroan dan sebagai Direktur di Perusahaan Target; (ii) Tuan Yohanes Edmond Budiman menjabat sebagai
      Direktur di Perseroan dan di Perusahaan Target; dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Target dikendalikan oleh pihak yang sama,
      yaitu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

             Nama                                        Perseroan      BMW      CISN      JIS      KKU       KUS      SCU       SHM
             Susanto Kusumo                                 PK            -        -        -         -         -        -         -
             Phiong Phillipus Darma                        WPK            -        -        -         -         -        -         -
             Steven Kusumo                                   K            -        -        -         -         -        -         -
             Richard Halim Kusuma                            K            -        -        -         -         -        -         -
             Hardjo Subroto Lilik                           KI            -        -        -         -         -        -         -
             Prof. Djisman Simandjuntak                     KI            -        -        -         -         -        -         -
             Sugianto Kusuma                                PD            -        -        -         -         -        -         -
             Alexander Halim Kusuma                        WPD            -        -        -         -         -        -         -
             Markus Kusumaputra                             D             -        -        -         -         -        -         -
             Ipeng Widjoyo                                  D             -        -        -         -         -        -         -
             Arthur Salim                                   D             -        -        -         -         -        -         -
             Gianto Gunara                                  D             -        -        -         -         -        -         -
             Kho Cing Siong                                  -           KU       KU       KU        KU        KU       KU        KU
                                                                                                                                         23
Page 24
         Nama                                           Perseroan        BMW         CISN            JIS     KKU     KUS     SCU     SHM
         Freddy Numberi                                     -              K           K              K       K       K       K        K
         Nono Sampono                                       -             DU          DU             DU      DU      DU      DU       DU
         Yohanes Edmond Budiman                             D             D-I         D-I            D-I      D-I     D-I     D-I     D-I
         Surya Pranoto Budihardjo                          WPD            D-II        D-II           D-II    D-II    D-II    D-II    D-II
         Belly Djaliel                                      -            D-III       D-III           D-III   D-III   D-III   D-III   D-III
       Keterangan:
       PD / DU: Presiden Direktur / Direktur Utama   PK / KU: Presiden Komisaris / Komisaris Utama
       WPD: Wakil Presiden Direktur                  WPK: Wakil Presiden Komisaris
       D: Direktur                                   KI: Komisaris Independen
       D-I: Direktur I                               K: Komisaris
       D-II: Direktur II
       D-III: Direktur III


       Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi prosedur dan prasyarat
       yang ditetapkan dalam POJK 42/2020 dan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
       RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
       17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
       memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

7. Struktur Grup Sebelum Rencana Transaksi

   Struktur grup Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:




                                                                                                                                             24
Page 25
    Setelah Rencana Transaksi, struktur grup Perseroan akan menjadi sebagai berikut:




                       PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan yang material atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan proforma
konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang
laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 12 September 2023.

Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma informasi keuangan konsolidasian
Perseroan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
    tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan;
b. Laporan Keuangan interim BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM per 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
    pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
    auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 11 September 2023 dengan opini wajar dalam
    semua hal yang material;
c. Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD II dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 dengan jumlah hasil
    PMHMETD II sekitar Rp11.000.000.000 ribu;
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi akuisisi oleh Perseroan atas penerbitan saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan
    SHM dengan kepemilikan masing-masing sebesar 94,07%, 99,33%, 93,06%, 90,14%, 99,15%, 90,91% dan 90,91% dengan asumsi
    dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023;
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38 (2012): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali;
f. BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM membayar utang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal 30
    Juni 2023; dan
g. Biaya emisi saham atas PMHMETD II kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar sekitar
    Rp10.049.655 ribu.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30
Juni 2023 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen berdasarkan laporannya tanggal 12 September 2023:



                                                                                                                                      25
Page 26
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Laporan Posisi Keuangan                                 Informasi Keuangan
                                                                                      Penyesuaian               Hasil Proforma
 Konsolidasian                                         Sebelum Penyesuaian
 Aset Lancar                                                  10.510.907.928          8.491.867.772             19.002.775.700
 Aset Tidak Lancar                                             6.187.244.636          6.671.054.914             12.858.299.550
 Total Aset                                                   16.698.152.564         15.162.922.686             31.861.075.250
 Liabilitas Jangka Pendek                                      7.198.042.446          1.417.158.939              8.615.201.385
 Liabilitas Jangka Panjang                                     1.531.343.664          2.188.200.921              3.719.544.585
 Total Liabilitas                                              8.729.386.110          3.605.359.860             12.334.745.970
 Total Ekuitas                                                 7.968.766.454         11.557.562.826             19.526.329.280

                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                       Informasi Keuangan
                                                                                      Penyesuaian               Hasil Proforma
 Komprehensif Lain Konsolidasian                       Sebelum Penyesuaian
 Operasi yang dilanjutkan
 Pendapatan neto                                               1.242.101.566           101.684.672                1.343.786.238
 Laba Bruto                                                      639.087.460             36.062.751                 675.150.211
 Laba (rugi) sebelum pajak                                       594.133.877           (37.028.505)                 557.105.372
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                           563.075.996           (39.570.622)                 523.505.374
 Laba setelah proforma dampak transaksi
   restrukturisasi entitas sepengendali                         546.901.171            (39.570.622)                507.330.549
 Laba periode berjalan dari operasi yang
   dilanjutkan                                                  546.901.171                       -                546.901.171
 Operasi yang dihentikan
 Laba periode berjalan dari operasi yang
   dihentikan                                                      1.090.252                      -                   1.090.252

 Laba periode berjalan                                          547.991.423                       -                547.991.423
 Laba komprehensif periode berjalan                             547.991.423                       -                547.991.423

Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi PMHMETD II sebanyak-banyaknya
8.000.000.000 saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp100 setiap saham, transaksi
material dan transaksi afiliasi disertai dengan dasar transaksi yang mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:

1. Penerimaan Kas dari PMHMETD II sekitar Rp11.000.000.000 ribu atas penerbitan 8.000.000.000 saham baru dengan nilai nominal
   Rp100 per saham, yang menimbulkan agio saham sebesar Rp10.189.950.345 ribu. Transaksi akuisisi saham baru yang dikeluarkan
   oleh BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM, yang merupakan pihak sepengendali menimbulkan selisih nilai transaksi
   restrukturisasi entitas sepengendali sebesar Rp176.604.017 ribu. Hasil perolehan dana akan digunakan untuk investasi baru pada
   entitas anak dan pengembangan bisnis Perseroan melalui entitas anak Perseroan.

    Rincian penyesuaian atas akun Modal Saham dan Tambahan Modal Disetor sebagai berikut:
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                               Tambahan Modal
                                                                   Jumlah Saham          Modal Saham
                                                                                                                         Disetor
     Harga pelaksanaan                                               8.000.000.000         800.000.000           10.200.000.000
     Biaya emisi                                                                                                    (10.049.655)
     Agio saham dari PMHMETD II                                                                                  10.189.950.345
     Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
       sepengendali dari PMHMETD II                                                                                 176.604.017
     Total Penyesuaian                                                                     800.000.000           10.366.554.362

    Berikut rincian transaksi akuisisi dimana Perseroan melakukan penyertaan baru atas saham baru yang dikeluarkan oleh BMW, CISN,
    JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM:
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
     Perusahaan Target                                             Jumlah Saham         % Kepemilikan            Nilai Transaksi
     BMW                                                               1.585.000              94,07%              1.268.000.000
     CISN                                                                 88.500              99,33%              4.159.500.000
     JIS                                                                 670.000              93,06%              1.273.000.000
     KKU                                                               4.800.000              90,14%                460.800.000
     KUS                                                                  70.250              99,15%              1.656.143.750
     SCU                                                                 500.000              90,91%                327.500.000
     SHM                                                               1.000.000              90,91%                340.000.000
     Total                                                                                                        9.484.943.750




                                                                                                                                   26
Page 27
    Rincian penyesuaian akun Kas dan Setara Kas adalah sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
     Penerimaan kas Perseroan dari PMHMETD II                                                                         11.000.000.000
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi BMW                                                                          (1.268.000.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi CISN                                                                         (4.159.500.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi JIS                                                                          (1.273.000.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KKU                                                                            (460.800.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KUS                                                                          (1.656.143.750)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SCU                                                                            (327.500.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SHM                                                                            (340.000.000)
     Kas dan setara kas BMW                                                                                                 43.631.684
     Kas dan setara kas CISN                                                                                              210.371.540
     Kas dan setara kas JIS                                                                                                 11.877.997
     Kas dan setara kas KKU                                                                                               174.507.892
     Kas dan setara kas KUS                                                                                                 11.775.055
     Kas dan setara kas SCU                                                                                                 68.460.722
     Kas dan setara kas SHM                                                                                                 44.755.490
     Pembayaran biaya emisi                                                                                               (10.049.655)
     Total penyesuaian akun Kas dan Setara Kas                                                                          2.070.386.975

2. Berikut adalah rincian penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali merupakan rugi (laba) periode
   berjalan dari Perusahaan Target:
                                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
     BMW                                                                                                                   27.911.512
     CISN                                                                                                                   1.999.207
     JIS                                                                                                                      586.244
     KKU                                                                                                                    2.969.238
     KUS                                                                                                                      267.468
     SCU                                                                                                                 (31.873.168)
     SHM                                                                                                                   37.710.121
     Total                                                                                                                 39.570.622

3. Penggunaan dana oleh Perusahaan Target

    Penggunaan dana oleh Perusahaan Target untuk melunasi utang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal
    30 Juni 2023 sebagai berikut:

    a. BMW melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.259.713.010 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
       dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
          Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
          PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                                       860.000.000
          PT Persada Graha Pertama                                                                                       186.000.000
          PT Trisula Indah Lestari                                                                                        53.000.000
          PT Cakra Karya Semesta                                                                                           7.902.375
          PT Mega Andalan Sukses                                                                                           1.625.080
                                                                                                                       1.108.527.455
          Akrual - Pihak Berelasi
          PT Agung Sedayu                                                                                                   3.208.750
          PT Persada Graha Pertama                                                                                          1.976.805
                                                                                                                            5.185.555
          Utang Obligasi - Pihak Berelasi
          PT Agung Sedayu                                                                                                146.000.000

          Total                                                                                                        1.259.713.010

    b. CISN melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp4.157.592.998 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
       dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
          Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
          PT Agung Sedayu                                                                                              3.633.706.472
          PT Trisula Indah Lestari                                                                                       430.500.000
          PT Saptapusaka Investama                                                                                        54.000.000
          PT Bintang Sedayu Makmur                                                                                        15.000.000
          PT Duta Merlin                                                                                                  12.000.000
                                                                                                                       4.145.206.472
          Akrual - Pihak Berelasi
          PT Agung Sedayu                                                                                                 11.578.732
          PT Saptapusaka Investama                                                                                           485.031
          PT Duta Merlin                                                                                                     162.503

                                                                                                                                         27
Page 28
      PT Bintang Sedayu Makmur                                                                                      160.260
                                                                                                                 12.386.526
      Total                                                                                                   4.157.592.998

c. JIS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
   dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
      Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
      PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                                  653.500.000
      PT Agung Sedayu                                                                                           310.500.000
      PT Citra Abadi Mandiri                                                                                    165.000.000
      PT Sumber Cipta Utama                                                                                      71.000.000
      PT Agung Sedayu Permai                                                                                     65.000.000
      PT Tunas Mekar Jaya                                                                                         2.500.000
                                                                                                              1.267.500.000
      Akrual - Pihak Berelasi
      PT Agung Sedayu                                                                                             2.006.848
      PT Citra Abadi Mandiri                                                                                      1.103.819
      PT Agung Sedayu Permai                                                                                        659.635
                                                                                                                  3.770.302
      Total                                                                                                   1.271.270.302

d. KKU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp388.666.658 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
   dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
      Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
      PT Bintang Cipta Utama                                                                                    348.666.658
      PT Trisula Indah Lestari                                                                                   40.000.000
      Total                                                                                                     388.666.658

e. KUS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
   dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
      Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
      PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                                                         1.021.500.000
      PT Trisula Indah Lestari                                                                                  333.000.000
      PT Agung Sedayu                                                                                           238.000.000
      PT Duta Merlin                                                                                             40.000.000
      PT Kapuk Naga Indah                                                                                           138.132
      PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                                       38.847
                                                                                                              1.632.676.979
      Akrual - Pihak Berelasi
      PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                                                            12.839.688
      PT Agung Sedayu                                                                                             4.391.528
      PT Duta Merlin                                                                                                502.777
                                                                                                                 17.733.993
      Total                                                                                                   1.650.410.972

f.   SCU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp228.387.528 ribu dan pihak ketiga sebesar Rp72.084.000 ribu dari dana
     yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
      Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
      PT Cakra Karya Semesta                                                                                    142.935.000
      PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                                   25.130.235
                                                                                                                168.065.235
      Akrual - Pihak Berelasi
      PT Agung Sedayu                                                                                               322.293

      Utang Obligasi - Pihak Berelasi
      PT Agung Sedayu                                                                                            60.000.000
      Total - Pihak Berelasi                                                                                    228.387.528

      Utang - Pihak Ketiga
      PT Permaisuri Indah Vania                                                                                  19.176.000
      PT Bangun Karya Persada Nusantara                                                                           9.163.000
      PT Prima Maju Jaya                                                                                          7.019.000
      PT Geotekindo                                                                                               5.042.000
      PT Titik Indah Permai                                                                                       4.444.000
      PT Rekagunatek Persada                                                                                      3.912.000

                                                                                                                              28
Page 29
         PT Geotekindo                                                                                                 3.219.000
         PT Kartika Eka Jaya Abadi                                                                                     2.400.000
         PT Primacipta Grahasentosa                                                                                    1.976.000
         PT Titik Indah Putra                                                                                          1.843.000
         PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                                                  1.581.000
         PT Rekacipta Bangun Pratama                                                                                   1.313.000
         PT Geotekindo                                                                                                 1.024.000
         Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                                                        9.972.000
         Total - Pihak Ketiga                                                                                         72.084.000
         Total                                                                                                       300.471.528

    g. SHM melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp150.995.134 ribu dan pihak ketiga sebesar Rp181.219.000 ribu dari dana
       yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
         Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
         PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                                    120.000.000
         PT Trisula Indah Lestari                                                                                     30.000.000
         PT Bumindo Mekar Wibawa                                                                                         995.134

         Total - Pihak Berelasi                                                                                      150.995.134

         Utang - Pihak Ketiga
         PT Geotekindo                                                                                                44.387.000
         PT Permaisuri Indah Vania                                                                                    39.705.000
         PT Naga Surya Indah                                                                                          23.847.000
         PT Pancur Gading Sejahtera                                                                                   17.458.000
         PT Multi Pembangunan Usahajaya                                                                                9.300.000
         PT Hai Yin                                                                                                    9.123.000
         PT Geostructure Dynamics                                                                                      6.151.000
         PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                                                  3.923.000
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                                                 3.600.000
         PT Gemilang Karunia Tama                                                                                      3.487.000
         PT Bangun Karya Persada Nusantara                                                                             3.353.000
         PT Ikagriya Darmapersada                                                                                      3.326.000
         PT Prima Maju Jaya                                                                                            2.877.000
         PT Karya Majujaya Perkasa                                                                                     1.834.000
         PT Multi Anugerah Swadaya                                                                                     1.300.000
         PT Inova Mitra Alam Hijau                                                                                     1.231.000
         PT Waskita Beton Precast Tbk                                                                                  1.128.000
         Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                                                        5.189.000
         Total - Pihak Ketiga                                                                                        181.219.000
         Total                                                                                                       332.214.134

Adapun setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Rencana Transaksi berpotensi meningkatkan aset dan ekuitas Perseroan yang
signifikan, yang memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga kondisi keuangan Perseroan menjadi lebih sehat dan ke depannya
dapat lebih mudah untuk memperoleh akses pendanaan guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dan mendukung pertumbuhan
jangka panjang.

                                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar
100,00% saham BMW, 100,00% saham CISN, 100,00% saham JIS, 100,00% saham KKU, 100,00% saham KUS, 100,00% saham SCU,
dan 100,00% saham SHM dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat No. KR/230412-001 tanggal
12 April 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

1. Laporan Penilaian 100,00% Saham BMW

    Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham BMW berdasarkan Laporan No. 00117/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
    12 September 2023:

    a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMW.

    b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham BMW.


                                                                                                                                   29
Page 30
c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
   dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari BMW yang selanjutnya akan digunakan
   sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
   memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI)
   2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan BMW yang
   telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
   KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis BMW dan informasi manajemen BMW
   terhadap laporan keuangan BMW tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian BMW dan kesimpulan nilai
   akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
   mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
   dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BMW atau yang
   tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan BMW bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
   yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
   sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
   bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
   profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BMW.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
   apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   BMW berdasarkan anggaran dasar BMW.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
   harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
   kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
   seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
   perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun

                                                                                                                                30
Page 31
        diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
        oleh BMW.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan
        ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMW. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
        pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp83,05 miliar.

2. Laporan Penilaian 100,00% Saham CISN

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham CISN berdasarkan No. 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan CISN.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham CISN.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari CISN yang selanjutnya akan digunakan
        sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
        memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan CISN yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CISN dan informasi manajemen CISN
        terhadap laporan keuangan CISN tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CISN dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CISN atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan CISN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
                                                                                                                                31
Page 32
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan CISN.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        CISN berdasarkan anggaran dasar CISN.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
        method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
        perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
        diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
        oleh CISN.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CISN. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp29,49 miliar.

3. Laporan Penilaian 100,00% Saham JIS

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham JIS berdasarkan Laporan No. 00119/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan JIS.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham JIS.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari JIS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.


                                                                                                                                     32
Page 33
     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan JIS yang
     telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
     KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis JIS dan informasi manajemen JIS terhadap
     laporan keuangan JIS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian JIS dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
     mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
     apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
     jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
     dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan JIS atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
     jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan dan JIS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
     yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
     perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
     sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
     bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
     dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
     profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
     perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
     non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
     dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan JIS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
     apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     JIS berdasarkan anggaran dasar JIS.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
     method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
     harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
     kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
     seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
     perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
     oleh JIS.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
     dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan JIS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
     dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
     faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
     30 Juni 2023 adalah sebesar Rp100,07 miliar.




                                                                                                                                  33
Page 34
4. Laporan Penilaian 100,00% Saham KKU

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00120/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KKU.

   b. Objek Penilaian

       Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KKU.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
       dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

       Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KKU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
       rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
       POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

       Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

       Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
       peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

       Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KKU yang
       telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
       KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
       terhadap laporan keuangan KKU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU dan kesimpulan nilai
       akhir.

       Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
       mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
       apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
       jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
       dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

       Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
       semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KKU atau yang
       tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
       jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
       jaminan dari manajemen Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
       yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

       Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
       perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
       bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
       pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
       lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

       Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
       sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
       bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
       dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
       profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
       oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
       perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
       non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KKU.

       Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
       apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
       juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
       dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
       KKU berdasarkan anggaran dasar KKU.


                                                                                                                                    34
Page 35
   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
        method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
        perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
        diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
        oleh KKU.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp54,31 miliar.

5. Laporan Penilaian 100,00% Saham KUS

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KUS berdasarkan Laporan No. 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KUS.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KUS.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KUS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KUS yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KUS dan informasi manajemen KUS
        terhadap laporan keuangan KUS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KUS dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KUS atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
                                                                                                                           35
Page 36
        jaminan dari manajemen Perseroan dan KUS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KUS.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        KUS berdasarkan anggaran dasar KUS.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KUS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp15,03 miliar.

6. Laporan Penilaian 100,00% Saham SCU

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SCU berdasarkan Laporan No. 00122/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SCU.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SCU.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SCU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.



                                                                                                                                     36
Page 37
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SCU yang
   telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
   KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SCU dan informasi manajemen SCU
   terhadap laporan keuangan SCU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SCU dan kesimpulan nilai
   akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
   mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
   dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SCU atau yang
   tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan SCU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
   yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
   sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
   bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
   profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SCU.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
   apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   SCU berdasarkan anggaran dasar SCU.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
   harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
   kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
   seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
   perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
   diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
   oleh SCU.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
   dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SCU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
   dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.




                                                                                                                                37
Page 38
   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp34,81 miliar.

7. Laporan Penilaian 100,00% Saham SHM

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SHM berdasarkan Laporan No. 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
   12 September 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SHM.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SHM.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SHM yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SHM yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SHM dan informasi manajemen SHM
        terhadap laporan keuangan SHM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SHM dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SHM atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan SHM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SHM.


                                                                                                                                     38
Page 39
        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        SHM berdasarkan anggaran dasar SHM.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
        method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
        perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
        diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
        oleh SHM.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SHM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp34,51 miliar.

                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023
tanggal 12 September 2023:

a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Perusahaan Target.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

   -    Rencana Penyertaan Saham dimana BMW merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 6.740.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
        atau setara dengan Rp3,37 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
        yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.585.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
        saham atau setara dengan 94,07% saham BMW dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800.000 per lembar saham atau dengan
        nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.268.000.000 ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham BMW.

   -    Rencana Penyertaan Saham dimana CIS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 356.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
        atau setara dengan Rp356,40 miliar dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
        yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 88.500 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
        saham atau setara dengan 99,33% saham CIS dengan harga pelaksanaan Rp47.000.000 per lembar saham atau dengan nilai
        transaksi keseluruhan sebesar Rp4.159.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham CIS.

   -    Rencana Penyertaan Saham dimana JIS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.880.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
        saham atau setara dengan Rp2,88 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
        disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 670.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000
        per lembar saham atau setara dengan 93,06% saham JIS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.900.000 per lembar saham
        atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.273.000.000 ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham JIS.

   -    Rencana Penyertaan Saham dimana KKU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau
        setara dengan Rp600,00 miliar menjadi 600.000 lembar saham seri A dan 19.200.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
        nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham dan Rp96.000 per lembar saham atau setara dengan Rp2,44 triliun dan
        selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah
                                                                                                                                39
Page 40
       diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk
       saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 4.800.000 lembar saham dengan
       nilai nominal sebesar Rp96.000 per lembar saham atau setara dengan 90,14% saham KKU dengan harga pelaksanaan sebesar
       Rp96.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp460.800.000 ribu sehubungan dengan Rencana
       Penyertaan Saham KKU.

   -   Rencana Penyertaan Saham dimana KUS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
       atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
       atau setara dengan Rp283,40 miliar dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
       yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
       saham atau setara dengan 99,15% saham KUS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp23.575.000 per lembar saham atau dengan
       nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.656.143.750 ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham KUS.

   -   Rencana Penyertaan Saham dimana SCU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
       atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
       atau setara dengan Rp1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
       yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
       saham atau setara dengan 90,91% saham SCU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp655.000 per lembar saham atau dengan
       nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp327.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham SCU.

   -   Rencana Penyertaan Saham dimana SHM merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau
       setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 4.000.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
       nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham dan Rp340.000 per lembar saham atau setara dengan Rp1,46 triliun dan
       selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah
       diterbitkan oleh SHM, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk
       saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.000.000 lembar saham dengan
       nilai nominal sebesar Rp340.000 per lembar saham atau setara dengan 90,91% saham SHM dengan harga pelaksanaan sebesar
       Rp340.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp340.000.000 ribu sehubungan dengan Rencana
       Penyertaan Saham SHM.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan Saham adalah untuk memberikan gambaran
   kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Penyertaan Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
   yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
   atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
   kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
   KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
   perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
   KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas
   dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
   Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
   perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BMW,
   CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
   apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk


                                                                                                                                   40
Page 41
     mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
     untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan
     kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
     telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
     mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
     yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
     yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
     Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
     pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
     jawab atas laporan pendapat kewajaran.

     Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
     Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
     pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
     tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
     pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     -   Analisis atas Rencana Transaksi;
     -   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     -   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan
     dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

1. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
     Dikuasai oleh PT Bumindo Mekar Wibawa No. 00383/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
     tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
     ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
     Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, serta membatalkan laporan penilaian No. 00361/2.0059-
     02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
     yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
     nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
     Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
     saham BMW yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                     41
Page 42
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
   Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW yang berupa
   tanah kosong seluas 2.209.214,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
   Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.488.809.200 ribu.

2. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Cahaya Inti Sentosa No. 00384/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
   tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
   ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
   Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No.
   00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham CISN yang dilakukan oleh KJPP KR.



                                                                                                                                      42
Page 43
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN yang berupa
   tanah kosong seluas 2.016.342,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.196.298.400 ribu.

3. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT
   Jaya Indah Sentosa No. 00385/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
   tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
   ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
   Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No.
   00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
   dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham JIS
   yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                      43
Page 44
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama JIS yang berupa tanah kosong seluas
   1.030.607,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama JIS pada tanggal 30 juni
   2023 sebesar Rp927.546.300 ribu.

4. Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh
   PT Kemilau Karya Utama No. 00379/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023
   tanggal 27 Juli 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
   ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek Penilaian
   untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00345/2.0059-
   02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
   Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
   dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham KKU
   yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                      44
Page 45
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai oleh KKU yang berupa tanah seluas
   316.462,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti yang dikuasai oleh KKU pada tanggal
   30 Juni 2023 sebesar Rp355.477.820 ribu.

5. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Karunia Utama Selaras No. 00382/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
   tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
   ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
   Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No.
   00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham KUS yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                      45
Page 46
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS yang berupa
   tanah kosong seluas 1.004.004,00 m² yang terletak di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
   Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.262.990.800 ribu.

6. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Sumber Cipta Utama No. 00380/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
   tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
   ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
   Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No.
   00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham SCU yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                      46
Page 47
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU yang berupa
   tanah seluas 510.525,00 m² yang terletak di Desa Kosambi Timur dan Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
   Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.322.874.500 ribu.

7. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Sharindo Matratama No. 00381/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

   Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
   tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu
   ditambahkan ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek
   Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No.
   00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar
   yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek Penilaian No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham SHM yang dilakukan oleh KJPP KR.




                                                                                                                                      47
Page 48
    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

    -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
    -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
    -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
        Penilai Indonesia (“MAPPI”);
    -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
    -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
        yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
    -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
    -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

    Asumsi-Asumsi Pokok

    Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
    28/2021 dan KEPI & SPI.

    Objek Penilaian

    Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM yang berupa
    tanah kosong seluas 1.073.881,00 m² yang terletak di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

    Inspeksi Objek Penilaian

    Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

    Tanggal Penilaian

    Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

    Pendekatan Penilaian

    Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
    penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
    berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

    Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
    data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

    Kesimpulan Penilaian

    Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM
    pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.268.964.200 ribu.

               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                             BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal
       Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku
       umum.
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
       serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para
   pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                           RUPS Luar Biasa

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, sesuai POJK 17/2020 Perseroan akan memintakan persetujuan kepada Pemegang Saham
Independen dalam RUPS Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Juma’t, tanggal 15 September 2023 pukul 15.00
WIB, bertempat di Lausanne I Swissotel Jakarta PIK Avenue, Pantai Indah Kapuk Boulevard, PIK Avenue Mall, 14470, Jakarta.




                                                                                                                                       48
Page 49
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perseroan:

 No.    Kegiatan                                                                              Hari                       Tanggal
  1.    Pemberitahuan mata acara RUPS Luar Biasa kepada OJK                                   Rabu                 2 Agustus 2023
  2.    Pengumuman RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
        web Perseroan                                                                         Rabu                 9 Agustus 2023
  3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana PMHMETD
        II dan keterbukaan informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi melalui
        situs web BEI dan situs web Perseroan                                                 Rabu               9 Agustus 2023
  4.    Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)                     Rabu              23 Agustus 2023
  5.    Pemanggilan RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
        web Perseroan                                                                         Kamis             24 Agustus 2023
  6.    Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa                                                       Juma’t         15 September 2023
  7.    Pengumuman hasil RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan
        situs web Perseroan                                                                   Selasa         19 September 2023

Persetujuan RUPS Luar Biasa untuk Rencana Transaksi akan mengacu pada kuorum sesuai Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 15 ayat
(7) angka (5) serta Pasal 17 ayat (2) angka (6) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS adalah
   sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
   kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
   dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
   dan Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
   dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dengan
   kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh
   Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPS ketiga.

Berdasarkan Pasal 9 POJK 17/2020, dalam hal Rencana Transaksi tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka Rencana Transaksi baru
dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui
Rencana Transaksi tersebut.

                                                        INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Rencana Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
                                             PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                                  (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                      (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)

                                     Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
                 Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                     Telepon: (021) 5052 5999
                                              Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                           Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




                                                                                                                                    49

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published13 Sep 2023
Pages49
Characters263,978
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6559 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '9484943750'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result