Back to announcement
20230913_PANI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31410053_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN
OLEH PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA NO. 1-A TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN
EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN
DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO. KEP-00101/BEI/12-2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa (i) Real Estat,
dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
(“PMHMETD II”).
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
HANYALAH MERUPAKAN USULAN YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2023 DAN PROSPEKTUS YANG
AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2023
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD II melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan
miliar) saham baru atau sebanyak-banyaknya 37,16% (tiga puluh tujuh koma satu enam persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II, dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya
oleh Perseroan.
PMHMETD II ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan (ii)
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II.
PT Multi Artha Pratama sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD II sebanyak-banyaknya 7.045.744.298 HMETD, yang akan disetorkan dalam bentuk uang.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah maksimum saham
yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga pelaksanaan PMHMETD II akan ditentukan dengan
mengacu pada ketentuan Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham baru
yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD II
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2023. Perseroan akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD II tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. Dengan demikian,
Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD II dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD II
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMHMETD II akan digunakan Perseroan
untuk:
(i) melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh:
a) PT Bumindo Mekar Wibawa (“BMW”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 94,07% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam BMW;
b) PT Cahaya Inti Sentosa (“CISN”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,33% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam CISN;
c) PT Jaya Indah Sentosa (“JIS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 93,06% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam JIS;
d) PT Kemilau Karya Utama (“KKU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,14% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam KKU;
e) PT Karunia Utama Selaras (“KUS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,15% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam KUS;
f) PT Sumber Cipta Utama (“SCU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan
g) PT Sharindo Matratama (“SHM”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam SHM.
(ii) sisanya akan digunakan untuk tujuan pengembangan bisnis Perseroan melalui entitas anak.
Perseroan saat ini masih sedang dalam diskusi internal sehubungan dengan entitas anak yang akan memperoleh sisa
dana hasil PMHMETD II dari Perseroan. Bentuk penyaluran dana ke entitas anak akan dilakukan dalam bentuk
penyertaan saham.
2
Page 3
Penyertaan atas saham baru yang dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM merupakan
transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pengaruh terhadap Perseroan
Rencana PMHMETD II ini diharapkan dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan, dimana PMHMETD II
ini akan memperkuat struktur permodalan Perseroan, meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan
pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham
Perseroan dan pemangku kepentingan.
Pengaruh terhadap pemegang saham Perseroan
Dengan dilaksanakannya PMHMETD II, maka pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk
melakukan pembelian saham baru sesuai dengan HMETD yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimal 37,16% (tiga puluh tujuh koma satu enam persen).
RUPSLB
Sehubungan dengan PMHMETD II Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB
yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Juma’t, tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 WIB, bertempat di
Lausanne I Swissotel Jakarta PIK Avenue, Pantai Indah Kapuk Boulevard, PIK Avenue Mall, 14470, Jakarta.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK Rabu 2 Agustus 2023
2. Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana
PMHMETD II dan keterbukaan informasi atas transaksi material dan
transaksi afiliasi melalui situs web BEI dan situs web Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Rabu 23 Agustus 2023
5. Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan Kamis 24 Agustus 2023
6. Penyelenggaraan RUPSLB Juma’t 15 September 2023
7. Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
web Perseroan Selasa 19 September 2023
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk setiap agenda RUPSLB Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Untuk agenda pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 17 ayat (2)
angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
2. Untuk agenda kedua, berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 17 ayat (2) angka 4 Anggaran Dasar Perseroan,
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh pemegang
saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
3. Untuk agenda ketiga, berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 17 ayat (2) angka 4 Anggaran Dasar Perseroan,
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
3
Page 4
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh pemegang
saham atau kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD II tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka rencana
PMHMETD II dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB
yang tidak menyetujui rencana PHMETD II tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD II dapat menghubungi Perseroan pada jam
kerja di alamat berikut:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
Jakarta, 13 September 2023
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.