Back to announcement
20230912_TAPG_Informasi Transaksi Afiliasi_31409745_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.910
YA
Ny A TRIPUTRA AGRO PERSADA
N—
Nomor : 085/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2023
Tanggal : 12 September 2023
Kepada,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta, 10710
Up. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi PT
Triputra Agro Persada Tbk atas
Pembagian dividen interim
perusahaan terkendali
perseroan PT First Lamandau
Timber International (“FLTI”)
Dengan hormat,
Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, dengan ini kami
sampaikan penjelasan transaksi Pembagian
dividen interim perusahaan terkendali perseroan
PT First Lamandau Timber International (“FLTI”).
Subject: PT Triputra Agro Persada Tbk
Affiliate Transaction Report on
the Distribution of Interim
Dividends for Companies
Controlled by company PT First
Lamandau Timber International
("FLTI")
Sincerely,
In order to comply with the Financial Services
Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated
July 2, 2020 concerning Affiliate Transactions and
Conflict of Interest Transactions, we hereby
convey an explanation of the Distribution of
Interim Dividends for Companies Controlled by
company PT First Lamandau Timber International
("FLTI")
Tanggal 8 September 2023 Transaction | September 8, 2023
Transaksi Date
Objek Pembagian dividen interim Transaction | Distribution of Interim Dividends
Transaksi perusahaan terkendali Object for Companies Controlled by
perseroan PT First Lamandau company PT First Lamandau
Timber International ("FLTI”) Timber International ("FLTI")
Uraian Berdasarkan Penerimaan Transaction | Based ' on the receipt of
Transaksi Pemberitahuan — keputusan Description | notification of the shareholders'
para pemegang saham diluar decision outside the
rapat umum pemegang extraordinary general meeting of
saham luar biasa PT First shareholders of PT First
Lamandau Timber Lamandau Timber International
International tanggal 8 on September 8 2023, it has
September 2023, telah been decided to distribute PT
diputuskan untuk melakukan First Lamandau Timber
pembagian dividen interim PT International ("FLTI") interim
First Lamandau — Timber dividends, in the following
International (“FLTI”), dalam transactions:
transaksi : a. Company
a. Perseroan b. PT Agro Multi Persada
b. PT Agro Multi Persada ("AMP") which is |
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1
Jakarta 12950, Indonesia
1 (62) 5794
| (62) 5794 4745
Page 2 OCR 0.902
N—
(“AMP”) yang controlled company of the
merupakan perusahaan Company whose shares are
terkendali dari owned by the Company
Perseroan yang amounting to 94.93Yo.
sahamnya dimiliki oleh Cc. PT Persada Agro Nusantara
Perseroan sebesar ("PAN") is a company
94,93Yo. controlled by the Company
Cc. PT Persada Agro through AMP whose shares
Nusantara (“PAN”) are owned by AMP at
merupakan perusahaan 99.9Yo.
terkendali dari d. FLTI 'is 'a company
Perseroan melalui AMP controlled by the Company
yang sahamnya dimiliki through AMP whose shares
AMP sebesar 99,990. are owned by AMP at
d. FLTI merupakan 99.9Yo.
perusahaan terkendali e. FLTI distributed an interim
dari Perseroan melalui dividend of IDR
AMP yang sahamnya 48,318,000,000.
dimiliki AMP sebesar
99,90.
e. FLTI membagikan
dividen interim sebesar
Rp 48.318.000.000.
Dampak Tidak berdampak material Transaction | There is no material impact on
Transaksi atas transaksi Pembagian Impact the interim dividend distribution
dividen interim perusahaan transaction for the controlled
terkendali perseroan PT First
Lamandau Timber
International (CFLTI”)
tersebut.
company PT First Lamandau
Timber International ("FLTI").
Demikian disampaikan,
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT Triputra Agro Persada Tbk
orporate Secretary
atas perhatian dan Thus
conveyed,
for your attention and
cooperation we thank you.
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK
Gedung The East, Lantai 23
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1
Jakarta 12950, Indonesia
(62) 5794 4737
(62) 5794 4745
Page 3 OCR 0.952
FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL
Nm
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL
Yang bertanda tangan di bawah ini, merupakan seluruh pemegang saham PT First Lamandau
Timber International suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Gedung The East Lantai 23,
Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 Nomor 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 (“Perseroan”):
1. PT Agro Multi Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemegang/pemilik 804.494.700
(delapan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham dalam
Perseroan atau mewakili 99,946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh
modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
2. PT Persada Agro Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemegang/pemilik 805.300
(delapan ratus lima ribu tiga ratus) saham dalam Perseroan atau mewakili 0,196 (nol koma satu
persen) dari seluruh modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
(selanjutnya bersama-sama disebut "Para Pemegang Saham”)
Para Pemegang Saham Perseroan, dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa, dalam Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ini (selanjutnya disebut "Keputusan Para Pemegang Saham”) telah diwakili 805.300.000
(delapan ratus lima juta tiga ratus ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) yang merupakan 10096 (seratus persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dengan hak suara yang sah, sehingga Para Pemegang
Saham menyatakan telah memenuhi syarat untuk dapat mengambil keputusan secara sah dan
mengikat mengenai segala sesuatu hal yang dibicarakan,
B. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat 4 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUPT”) dan Pasal 10 Ayat 7 Anggaran Dasar
Perseroan, Para Pemegang Saham Perseroan dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang
sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam Rapat
PT First Lamandau Timber International
Gedung The East Lantai 23 Tel: (#62) 21-5794-4737
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. F.3.2 No.1 Fax: (462) 21- 5794-4745
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Page 4 OCR 0.945
FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL Nas Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa semua Para Pemegang Saham menyetujui dengan suara bulat dan menandatangani usul dalam Keputusan Para Pemegang Saham ini, C. Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah diberitahu terlebih dahulu dan menyetujui sepenuhnya untuk memutuskan hal-hal yang akan diuraikan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan ini. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas dan dengan menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham ini, Para Pemegang Saham memutuskan untuk menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk menetapkan pembagian dividen interim Perseroan sebesar Rp48.318.000.000,- (empat puluh delapan miliar tiga ratus delapan belas juta Rupiah) yang akan dibagikan kepada masing-masing Para Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya di Perseroan. Aa 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaaan pembagian dividen interim tersebut di atas dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Memberikan kuasa khusus kepada salah satu Direksi Perseroan dan/atau Saudara Marisal, untuk menyatakan Keputusan Para Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris, menghadap notaris, melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan, memberikan segala keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan dokumen pendukung lainnya, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik tanpa dikecualikan, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan keputusan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tidak terbatas dalam hal keputusan yang diambil dalam Keputusan Para Pemegang Saham ini dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dinyatakan dalam akta notaris dan/atau tidak dapat diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUPT, maka yang bersangkutan dapat membuat dan menandatangani penegasan kembali atas seluruh Keputusan Para Pemegang Saham ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Para Pemegang Saham Perseroan selanjutnya menyatakan bahwa: a. Keputusan Para Pemegang Saham ini dapat dibuat dalam beberapa salinan yang terpisah, yang masing-masing diantaranya, apabila ditandatangani, akan dianggap sebagai salinan Ki PT First Lamandau Timber International Gedung The East Lantai 23 Tel: (#62) 21-5794-4737 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No.1 Fax: (462) 21-5794-4745 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Page 5 OCR 0.933
N '£ FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL N dan seluruh salinan tersebut secara bersama-sama dianggap sebagai satu kesatuan yang sama, dan b. Dalam hal terdapat perbedaan tanggal atas Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan ini, maka Keputusan Para Pemegang Saham ini berlaku efektif sejak tanggal terakhir, ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan. | (halaman ini sengaja dikosongkan, lembar tanda tangan ada di halaman selanjutnya) PT First Lamandau Timber International Gedung The East Lantai 23 Tel: (462) 21-5794-4737 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E Fax: (462) 21-5794-4745 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamaran Setiabudi Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Page 6 OCR 0.838
FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL Demikianlah Keputusan Para Pemegang Saham ini ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PARA PEMEGANG SAHAM PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL PT AGRO MULTI PERSADA PT PERSADA AGRO NUSANTARA AN. Nama / : Joni Tjeng Nama : Daniel Rahmat Tjahjana Jabatan : Direktur Jabatan : Direktur Tanggal: 8 Goleusloe 7015 Tanggal: 0 Giplowboc?e Menyetujui, DEWAN KOMISARIS Nama : Tjandra Karya Hermanto p, Jabatan : Komisaris Tanggal: € (gplowloe 0013 PT First Lamandau Timber International Gedung The East Lantai 23 Tel: (462) 21-5794-4737 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No.1 Fax: (62) 21- 5794-4745 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
271 ms
13 Sep 2026 17:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}