Skip to content
Back to announcement

20230912_TAPG_Informasi Transaksi Afiliasi_31409749_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TAPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.917
NN

NN
NE TRIPUTRA AGRO PERSADA
N.

Nomor : 086/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2023
Tanggal : 12 September 2023
Kepada,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta, 10710

Up. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik

Perihal: Laporan Transaksi Afiliasi PT
Triputra Agro Persada Tbk atas
Pembagian dividen  interim
perusahaan terkendali
perseroan PT Sukses Karya

Mandiri (“SKM”)
Dengan hormat,

Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, dengan ini kami
sampaikan penjelasan transaksi Pembagian
dividen interim perusahaan terkendali perseroan
PT Sukses Karya Mandiri ("SKM”).

Subject: PT Triputra Agro Persada Tbk
Affiliate Transaction Report on
the Distribution of Interim
Dividends for Companies
Controlled by company PT Sukses
Karya Mandiri ("SKM”)

Sincerely,

In order to comply with the Financial Services
Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated
July 2, 2020 concerning Affiliate Transactions and
Conflict of Interest Transactions, we hereby
convey an explanation of the Distribution of
Interim Dividends for Companies Controlled by
company PT Sukses Karya Mandiri ("SKM")

Tanggal 8 September 2023 Transaction | September 8, 2023
Transaksi Date
Objek Pembagian dividen interim Transaction | Distribution of Interim Dividends
Transaksi perusahaan terkendali Object for Companies Controlled by
perseroan PT Sukses Karya company PT Sukses Karya
Mandiri ("SKM") | Mandiri ("SKM”)
Uraian Berdasarkan Penerimaan Transaction | Based '” on the receipt of
Transaksi Pemberitahuan keputusan Description | notification of the shareholders'
para pemegang saham diluar decision outside the
rapat umum pemegang extraordinary general meeting of
saham luar biasa PT Sukses shareholders of PT Sukses Karya
Karya Mandiri tanggal 8 Mandiri on September 8 2023, it
September 2023, telah has been decided to distribute
diputuskan untuk melakukan PT Sukses Karya Mandiri ("SKM”)
pembagian dividen interim PT interim — dividends, in the
Sukses Karya Mandiri following transactions:
(“SKM”), dalam transaksi : a. Company
a. Perseroan b. PT Agro Multi Persada
b. PT Agro Multi Persada ("AMP") which is a
(“AMP”) yang controlled company of the
merupakan perusahaan Company whose shares are

PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK

Gedung The East, Lantai 23
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1
Jakarta 12950, Indonesia

(62) 5794 4737
| (62) 5794 4745
Page 2 OCR 0.895
TRIPUTRA AGRO PERSADA

NS

ye

IN

-

terkendali dari owned by the Company
Perseroan yang amounting to 94.93Yo.
sahamnya dimiliki oleh Cc. PT Persada Agro Nusantara
Perseroan sebesar ("PAN") is a company
94,93Y0. controlled by the Company
c. PT Persada Agro through AMP whose shares
Nusantara (“PAN”) are owned by AMP at
merupakan perusahaan 99.9Y0.
terkendali dari d. SKM isa company
Perseroan melalui AMP controlled by the Company
yang sahamnya dimiliki through AMP whose shares
AMP sebesar 99,9Yo. are owned by AMP at
d. SKM merupakan 99.9Yo.
perusahaan terkendali e. SKM distributed an interim
dari Perseroan melalui dividend of IDR
AMP yang sahamnya 36.024.324.300.
dimiliki AMP sebesar
99,9Yo.
e. SKM membagikan
dividen interim sebesar
Rp 36.024.324.300.
Dampak Tidak berdampak material Transaction | There is no material impact on
Transaksi atas transaksi Pembagian Impact the interim dividend distribution
dividen interim perusahaan transaction for the controlled
terkendali perseroan PT company PT Sukses Karya
Sukses Karya Mandiri ("SKM") Mandiri (“SKM”).
tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Thus conveyed, for your attention and
cooperation we thank you.

PT Triputra Agro Persada Tbk

PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK

Gedung The East, Lantai 23 1 (62) 5794 4737
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1 | (62) 5794 4745
Jakarta 12950, Indonesia
Page 3 OCR 0.941
V

»
“# SUKSES KARYA MANDIRI

N FA

N ”—

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUKSES KARYA MANDIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini, merupakan seluruh pemegang saham PT Sukses Karya Mandiri
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Gedung The East, Lantai 23, Jalan DR. Ide Anak Agung
Gde Agung Kav. E.3.2 Nomor 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12950 (untuk selanjutnya disebut "Perseroan" ):

1. PT Agro Multi Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemegang/pemilik 1.999.350.000
(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu) saham dalam
Perseroan atau mewakili 99,946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh
modal disetor dan ditempatkan Perseroan,

2. PT Persada Agro Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemegang/pemilik 2.001.350 (dua
juta seribu tiga ratus lima puluh) saham dalam Perseroan atau mewakili 0,196 (nol koma satu
persen) dari seluruh modal disetor dan ditempatkan Perseroan,

(selanjutnya bersama-sama disebut "Para Pemegang Saham”)

Para Pemegang Saham Perseroan, dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

A. Bahwa, dalam Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ini (selanjutnya disebut "Keputusan Para Pemegang Saham”) telah diwakili 2.001.351.350
(dua miliar satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh) saham dengan nilai
nominal per saham sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) yang merupakan 1004 (seratus persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dengan hak suara yang sah,
sehingga Para Pemegang Saham menyatakan telah memenuhi syarat untuk dapat mengambil
keputusan secara sah dan mengikat mengenai segala sesuatu hal yang dibicarakan,

B. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat 4 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja ("UUPT”) dan Pasal 10 Ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Para
Pemegang Saham Perseroan dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang

PT Sukses Karya Mandiri

Gedung The East Lantai 23 Tel: (#62) 21-5794-4737
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No.1 Fax: (462) 21- 5794-4745
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi

Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Page 4 OCR 0.947
Y

N '£ SUKSES KARYA MANDIRI

Saham dengan ketentuan bahwa semua Para Pemegang Saham menyetujui dengan suara bulat
dan menandatangani usul dalam Keputusan Para Pemegang Saham ini,

C. Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah diberitahu terlebih dahulu dan menyetujui
sepenuhnya untuk memutuskan hal-hal yang akan diuraikan dalam Keputusan Para Pemegang

Saham Perseroan ini.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas dan dengan menandatangani Keputusan
Para Pemegang Saham ini, Para Pemegang Saham memutuskan untuk menyetujui hal-hal sebagai
berikut:

1. Menyetujui untuk menetapkan pembagian dividen interim Perseroan sebesar
Rp36.024.324.300,- (tiga puluh enam miliar dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat
ribu tiga ratus Rupiah) yang akan dibagikan kepada masing-masing Para Pemegang Saham
Perseroan sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya di Perseroan. ex

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaaan pembagian
dividen interim tersebut di atas dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan
peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Memberikan kuasa khusus kepada salah satu Direksi Perseroan dan/atau Saudara Marisal, untuk
menyatakan Keputusan Para Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris, menghadap notaris,
melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan, memberikan
segala keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan dokumen pendukung lainnya,
serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik tanpa dikecualikan, berdasarkan
arahan dan petunjuk dari Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan keputusan ini
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tidak
terbatas dalam hal keputusan yang diambil dalam Keputusan Para Pemegang Saham ini
dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dinyatakan dalam akta notaris dan/atau tidak dapat
diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka
waktu sebagaimana ditetapkan dalam UUPT, maka yang bersangkutan dapat membuat dan
menandatangani penegasan kembali atas seluruh Keputusan Para Pemegang Saham ini sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

4. Para Pemegang Saham Perseroan selanjutnya menyatakan bahwa:
a. Keputusan Para Pemegang Saham ini dapat dibuat dalam beberapa salinan yang terpisah,
yang masing-masing diantaranya, apabila ditandatangani, akan dianggap sebagai salinan asli

PT Sukses Karya Mandiri :
Gedung The East Lantai 23 Tel: (462) 21-5794-4737

Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. Fax: (#62) 21- 5794-4745

Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi

Jakarta Selatan 12950 - Indonesia

Page 5 OCR 0.911
NN

8

y A SUKSES KARYA MANDIRI
N—

TR

dan seluruh salinan tersebut secara bersama-sama dianggap sebagai satu kesatuan yang
sama, dan

b. Dalam hal terdapat perbedaan tanggal atas Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan ini,
maka Keputusan Para Pemegang Saham ini berlaku efektif sejak tanggal terakhir

ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Teng

(halaman ini sengaja dikosongkan, lembar tanda tangan ada di halaman selanjutnya)

PT Sukses Karya Mandiri
Gedung The East Lantai 23 Tel: (462) 21-5794-4737
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No.1 Fax: (#62) 21- 5794-4745

Kelurahan Kuningan Timur, Kecamaran Setiabudi
Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Page 6 OCR 0.826
SUKSES KARYA MANDIRI

".

-

JNNYA—

Demikianlah Keputusan Para Pemegang Saham ini ditandatangani oleh Para Pemegang Saham
Perseroan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PARA PEMEGANG SAHAM
PT SUKSES KARYA MANDIRI
PT AGRO MULTI PERSADA PT PERSADA AGRO NUSANTARA
5 cg N DA
well
Nama |: Joni Tjeng Nama : Daniel Rahmat Tjahjana
Jabata Jabatan : Direktur Xx
/
Tanggal 1013 Tanggal 1 Saplomber 0013

Menyetujui,
DEWAN KOMISARIS

Nama : Tjandra Karya Hermanto 1
Jabatan : Komisaris

Tanggal :. Sek kec 1011

PT Sukses Karya Mandiri

Gedung The East Lantai 23 Tel: (#62) 21-5794-4737
JL DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No.1 Fax: (462) 21- 5794-4745
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamaran Seriabudi

Jakarta Selatan 12950 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.22 MB
Published12 Sep 2023
Pages6
Characters10,893
Text sourceOCR
OCR confidence0.906

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 336 ms 13 Sep 2026 17:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result