Back to announcement
20260626_AGII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104751_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.948
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com Nomor : 090/VI/2026 Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”) Kepada YTH. Direksi PT Samator Indo Gas Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan sebagai berikut : I. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, bertempat di Raffles Jakarta, Lantai 2 - Ruang Djakarta, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kavling 3-5, Jakarta Selatan 12940, yang dimulai sejak pukul 10.12 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Samator Indo Gas Tbk, (selanjutnya disebut sebagai “Rapat” ), sebagaimana tela h dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 11 Juni 2026 Nomor : 23, dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Il. Bah Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Persetujuan penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Persetujuan atas penjaminan sebagian aset-aset Perusahaan (sepanjang diperlukan) untuk menjamin pinjaman-pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dari lembaga keuangan atau- perbankan. Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap | Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. wa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Wakil Komisaris Utama : Bapak Ferryawan Utomo, Ir. M.M Komisaris : Ibu Nini Liemijanto Komisaris Independen : Bapak Sutanto Komisaris Independen : Bapak Robiyanto
Page 2 OCR 0.937
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com 1. VI. VI. Direksi : Direktur Utama : Bapak Rachmat Harsono, B.Sc, MBA Wakil Direktur Utama : Ibu Imelda Mulyani Harsono, B.A., M.M., LL.M Wakil Direktur Utama : Bapak Ir. Sigit Purwanto Direktur : Bapak Budi Susanto Direktur : Ibu Noni Mulianti Bahwa Pemegang Saham Perseroan yang hadir dan/atau terwakili dalam Rapat, yaitu sejumlah 2.842.471.440 lembar saham atau sama dengan 92,6896 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor oleh Perseroan. Bahwa untuk setiap pembahasan Mata Acara Rapat tersedia kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait. Bahwa jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : - Mata Acara Rapat Kesatu sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: - Mata Acara Rapat Kedua sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: - Mata Acara Rapat Ketiga sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya, - Mata Acara Rapat Keempat sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: - Mata Acara Rapat Kelima sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: - Mata Acara Rapat Keenam sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Bahwa mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun begitu, karena sebagian pemegang saham atau kuasa pemegang saham tidak hadir secara fisik maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan kuorum untuk masing-masing Mata Acara Rapat, yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Undang Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Undang-undang Perseroan Terbatas”). Suara pemegang saham yang dihitung adalah : Oo Suara pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik dalam Rapat atau secara elektronik dalam Rapat- melalui eASY.KSEI: dan O Suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan. Bahwa hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Mata Acara Rapat Kesatu Jumlah suara yang Abstain sebesar : 0 saham atau OX Jumlah suara yang Tidak Setuju sebesar : 0 saham atau 0X Jumlah suara yang Setuju sebesar 1 2.842.471.440 saham atau 100 X
Page 3 OCR 0.934
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com 2. Mata Acara Rapat Kedua Jumlah suara yang Abstain sebesar Jumlah suara yang Tidak Setuju sebesar Jumlah suara yang Setuju sebesar 3. Mata Acara Rapat Ketiga Jumlah suara yang Abstain sebesar Jumlah suara yang Tidak Setuju sebesar Jumlah suara yang Setuju sebesar 4. Mata Acara Rapat Keempat Jumlah suara yang Abstain sebesar Jumlah suara yang Tidak Setuju sebesar Jumlah suara yang Setuju sebesar 5. Mata Acara Rapat Kelima Jumlah suara yang Abstain sebesar Jumlah suara yang Tidak Setuju sebesar Jumlah suara yang Setuju sebesar 6. Mata Acara Rapat Keenam 0 saham atau 096 0 saham atau 096 1 2.842.471.440 saham atau 100 0 saham atau 06 317.100 saham atau 0,014 2.842.154.340 saham atau 99,994 O saham atau 046 0 saham atau 06 : 2.842.471.440 saham atau 100 Y 0 saham atau 0 4 960.300 saham atau 0,034 1: 2.841.511.140 saham atau 99.974 : Mata Acara Keenam bersifat laporan maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usulan yang diajukan untuk Keputusan pada Mata Acara Rapat Kesatu, Mata Acara Rapat Kedua, Mata Acara Rapat Ketiga, Mata Acara Rapat Keempat, Mata Acara Rapat Kelima, dan Mata Acara Rapat Keenam, disetujui oleh Rapat. VIII. Bahwa Rapat telah membuat keputusan-keputusan sebagai berikut : Mata Acara Rapat Kesatu : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025: 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja No. 00427/2.1505/AU.1/04/1963- 2/1/111/2026 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026: dan
Page 4 OCR 0.956
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M. Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya. Mata Acara Rapat Kedua : Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025, sebagai berikut : 1. Sebesar Rp5.000.000.000 ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, 2. Sebesar Rp11,42 per saham atau total Rp35.021.325.720 dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dan 3. Sisanya sebesar Rp18.356.423.911 akan digunakan untuk menambah Saldo Laba atau Retained Earnings untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan. Mata Acara Rapat Ketiga : Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Mata Acara Rapat Keempat : Menyetujui : 1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan 2. Memberikan kewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Mata Acara Rapat Kelima : 1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 5096 maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau Masyarakat melalui penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas melalui penawaran umum, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal, dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya: dan
Page 5 OCR 0.943
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si. Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com 2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 di atas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Mata Acara Rapat Keenam : “Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 30 Juni 2025 atas Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023.” Mengingat hal ini bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata Acara Rapat Keenam. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IRA SUDJONO
p.1 ×9
unresolved
person
Nini Liemijanto
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Rachmat Harsono
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Imelda Mulyani Harsono
· Wakil Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Noni Mulianti Bahwa
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:32
no text layer - needs OCR