Skip to content
Back to announcement

20230912_CARE_Perubahan Profesi Penunjang_31409740_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
          Tangerang, 23 Juni 2023

          No.   : 024/MHI‐DIR/VI/2023
          Lamp. : 2 (dua) berkas

          Kepada Yth.
          Ketua Komisioner
          OTORITAS JASA KEUANGAN
          Gedung Sumitro Djojohadikusumo
          Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2‐4
          Jakarta 10710

          Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


          Perihal      : Pemberitahuan     Ringkasan    Risalah      RUPS       Tahunan   dan        Luar   Biasa
                         PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.

          Dengan hormat,

          Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di
          Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu tanggal 21 Juni di Hotel Fairmont Jakarta.

          I.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          Waktu                  : 10.06 – 10.39 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris      1.   dr.Agustinus Widjaja          Komisaris Utama
                                                       2.   dr. Rico Novyanto             Komisaris Independen




                             :    Direksi              1.   Henry Kembaren                Direktur Utama
                                                       2.   dr.Dedi Tedjakusnadi          Direktur


                                  Pemegang saham       :    31.368.412.599 saham (99,341%) dari seluruh saham
                                                            yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                            Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.




                                                             1

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
          Mata Acara Rapat

               1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
                  Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                  tanggal 31 Desember 2022;
               2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                  31 Desember 2022;
               3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                  untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
               4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
                  untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
                  kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                  pada tanggal 31 Desember 2023; dan
               5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
          1.       Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
                   Perseroan No. 015/MHI‐DIR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 yang disampaikan melalui Sistem
                   Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 8 Mei 2023,
                   perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
          2.       Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Mei 2023;
          3.       Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 30 Mei 2023
                   – Masing‐masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
                     situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

          III. KEPUTUSAN RAPAT:
               MATA ACARA PERTAMA RAPAT
               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Pertama Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat
                     yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               -     Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
                     setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan
                     diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
                     atau sejumlah 31.368.412.599 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
                     Pertama Rapat tersebut.

               -     Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
                     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
                     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                     Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
                                                          2

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
                     charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
                     pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                     Desember 2022.
              MATA ACARA KEDUA RAPAT
               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Kedua Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               -     Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
                     setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan
                     diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
                     atau sejumlah 31.368.412.599 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
                     Kedua Rapat tersebut.
               -     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
                     Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.


              MATA ACARA KETIGA RAPAT

               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Ketiga Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               -     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
                          abstain;
                     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                          sebanyak 4.376.900 suara atau merupakan 0,01% dari total seluruh suara yang sah
                         yang hadir dalam Rapat;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 31.364.035.699 suara atau 99,99% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
                         dalam Rapat;
                     Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
                     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
                     Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
                     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
                     setuju berjumlah 31.364.035.699     saham atau 99,99% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
                     Rapat.

                                                             3

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
               -     Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
                      1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
                         anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku‐buku Perseroan
                         untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
                      2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                          a. menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain penunjukan Akuntan
                             Publik tersebut.
                          b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
                             tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
                             akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
                             pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.


              MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Keempat Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               -     Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
                     setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan
                     diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
                     atau sejumlah 31.368.412.599 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
                     Keempat Rapat tersebut.

                   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
                     Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
                     menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut
                     tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan
                     peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

              MATA ACARA KELIMA RAPAT

               -     Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi
                     tanya‐jawab maupun pengambilan keputusan.
                     Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     adalah sebagai berikut :
                     Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah
                     sebesar Rp. 1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh
                     sembilan juta Rupiah). Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar

                                                            4

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 5
                     Rp. 941.719.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus sembilan belas
                     juta Rupiah), sehingga saldo akhir dana hasil penawaran umum berjumlah
                     Rp 70.050.000.000 (tujuh puluh milyar lima puluh juta Rupiah).


          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


          Waktu                  : 10.48‐10.53 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris     :    dr. Agustinus Widjaja         Komisaris Utama
                                                           dr. Rico Novyanto             Komisaris Independen
                                  Direksi             :    Henry Kembaren                Direktur Utama
                                                           dr. Dedi Tedjakusnadi         Direktur
                                  Pemegang saham      :    31.368.412.599 saham (99,341%) dari seluruh saham
                                                           yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                           Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 sah


          . MATA ACARA RAPAT :
               Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
               jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
               transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
               untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
               penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
               penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan
               maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).


          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
          1.      Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
                  Perseroan No. 015/MHI‐DIR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 yang disampaikan melalui Sistem
                  Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 8 Mei 2023,
                  perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
          2.      Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Mei 2023;
          3.      Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 30 Mei 2023. Masing‐masing melalui
                  aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam
                  Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.




                                                             5

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 6
          III. KEPUTUSAN RAPAT:
              MATA ACARA RAPAT
               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               -     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
                     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                         sebanyak 677.064.800 suara atau merupakan 2,16% dari total seluruh suara yang sah
                         yang hadir dalam Rapat;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 30.691.347.799 suara atau 97,84% dari total seluruh suara yang sah yang
                         hadir dalam Rapat;
                     Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
                     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
                     Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
                     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
                     setuju berjumlah 30.691.347.799     saham atau 97,84% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
               -     Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
                     1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
                        atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
                        seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
                        yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini,
                        dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
                        sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                        diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
                        refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap
                        memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
                        dan/atau transaksi material.
                     2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
                        keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
                        menandatangani akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang
                        diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
                        sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
                        tersebut.




                                                             6

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 7
          Adapun keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 21 Juni
          2023 Nomor 87 dan 88 dari Kantor Notaris Aulia, SH.

          Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
          mengucapkan terima kasih.



          Hormat kami,
          PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk




          Henry Kembaren
          Direktur Utama




                                                         7

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published12 Sep 2023
Pages7
Characters20,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 448 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 4.376.900 suara atau merupakan '
                                '0,01% dari total seluruh suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 31.364.035.699 suara atau '
                                '99,99% dari total seluruh suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 31.364.035.699 saham atau 99,99% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. 3 PT Metro '
                                'Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km '
                                '16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, Kec. '
                                'Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) 5964 '
                                '7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '4376900',
             'votes_for': '31364035699',
             'votes_in_favor_total': '31364035699'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '2.16',
             'pct_for': '97.84',
             'pct_in_favor_total': '97.84',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham adalah '
                                'sebagai berikut : Jumlah dana bersih yang '
                                'diterima dari penawaran umum perdana saham '
                                'Perseroan adalah sebesar Rp. '
                                '1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas '
                                'miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta '
                                'Rupiah). Dari jumlah tersebut sudah '
                                'disalurkan kepada Entitas Anak sebesar 4 PT '
                                'Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
                                'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
                                'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
                                '5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id Rp. '
                                '941.719.000.000,00 (sembilan ratus empat '
                                'puluh satu milyar tujuh ratus sembilan belas '
                                'juta Rupiah), sehingga saldo akhir dana hasil '
                                'penawaran umum berjumlah Rp 70.050.000.000 '
                                '(tujuh puluh milyar lima puluh juta Rupiah). '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Waktu : '
                                '10.48‐10.53 WIB Kehadiran : Dewan Komisaris : '
                                'dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama dr. '
                                'Rico Novyanto Komisaris Independen Direksi : '
                                'Henry Kembaren Direktur Utama dr. Dedi '
                                'Tedjakusnadi Direktur Pemegang saham : '
                                '31.368.412.599 saham (99,341%) dari seluruh '
                                'saham yang telah ditempatkan dan disetor '
                                'penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak '
                                '33.250.000.000 sah . MATA ACARA RAPAT : '
                                'Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
                                'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
                                'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang '
                                'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
                                'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
                                'setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
                                'UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. '
                                'Pemberitahuan Mata Acara dan rencana '
                                'penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat '
                                'Perseroan No. 015/MHI‐DIR/V/2023 tanggal 8 '
                                'Mei 2023 yang disampaikan melalui Sistem '
                                'Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE '
                                'OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 8 '
                                'Mei 2023, perihal: Pemberitahuan Mata Acara '
                                'RUPS; 2. Pengumuman kepada Pemegang Saham '
                                'pada tanggal 15 Mei 2023; 3. Pemanggilan '
                                'kepada Pemegang Saham pada tanggal 30 Mei '
                                '2023. Masing‐masing melalui aplikasi situs '
                                'web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek '
                                'Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam '
                                'Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 5 PT '
                                'Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
                                'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
                                'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
                                '5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '677.064.800 suara atau merupakan 2,16% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 30.691.347.799 suara atau 97,84% '
                                'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
                                'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 30.691.347.799 saham '
                                'atau 97,84% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Memberikan persetujuan kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
                                'melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang '
                                'atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun '
                                'atau seluruhnya dalam satu transaksi atau '
                                'beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
                                'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk '
                                'jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB '
                                'ini, dalam rangka fasilitas keuangan '
                                '(termasuk penerbitan efek bersifat utang '
                                'dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum '
                                'atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
                                'terkait transaksi afilisasi dan/atau '
                                'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat‐surat serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
                                'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
                                'yang berwenang atas keputusan tersebut. 6 PT '
                                'Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
                                'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
                                'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
                                '5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id Adapun '
                                'keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 21 Juni '
                                '2023 Nomor 87 dan 88 dari Kantor Notaris '
                                'Aulia, SH. Demikian ringkasan risalah rapat '
                                'ini kami sampaikan, atas perhatian dan '
                                'kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. '
                                'Hormat kami, PT METRO HEALTHCARE INDONESIA '
                                'Tbk Henry Kembaren Direktur Utama 7 PT Metro '
                                'Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km '
                                '16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, Kec. '
                                'Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) 5964 '
                                '7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id',
             'seq': 5,
             'votes_against': '677064800',
             'votes_for': '30691347799',
             'votes_in_favor_total': '30691347799'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.341',
 'shares_present': '31368412599',
 'shares_total_voting': '33250000000',
 'time_end': '10:39:00',
 'time_start': '10:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result