Back to announcement
20230912_NAYZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31409688.pdf
Board change Text extracted NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 89/01/DIR/HBS/IX/2023
Nama Perusahaan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Kode Emiten NAYZ
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau
Perihal
anggota Dewan Komisaris
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Bidang Usaha Bergerak di bidang usaha industri dan makanan bayi
Telepon (021) 75681829
Faksimili
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@hassana.co.id
Tanggal Kejadian 08 September 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan tanggal 8 September 2023 (RUPSLB), yang
keputusannya antara lain sebagai berikut:
- Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak
Achmad Machlus Sadat dari jabatannya selaku Komisaris
Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto, Ak. dari jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya
RUPSLB, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan
yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal 1 Januari
2023 sampai dengan tanggal ditutupnya RUPSLB.
- Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya
RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 menjadi sebagai
berikut:
Direksi:
- Direktur Utama Bapak Teuku Chairul Wisal
- Direktur Bapak Lutfiel Hakim
- Direktur Bapak Bambang Setiadji
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama Bapak Arief Banang Trinovan
- Komisaris Independen Bapak Bambang Wijananto
- Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (6) dan (7) Anggaran
Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (6):
Direktur Utama dan seorang Direktur, secara bersama-sama
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan.
Pasal 12 ayat (7):
Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena
sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak
Ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-sama,
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak ada dampak dari kejadian, informasi, tersebut terhadap
material tersebut terhadap kegiatan kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Bambang Setiadji
Corporate Secretary
Page 3
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang,
Telepon : (021) 75681829, Fax : , https://www.hassana.co.id/
Nama Pengirim Bambang Setiadji
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 12-09-2023 11:15
Lampiran 1. KI setelah RUPSLB.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hassana Boga Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hassana Boga Sejahtera Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 89/01/DIR/HBS/IX/2023
Issuer Name PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Issuer Code NAYZ
Attachment 1
Subject Material Information or Facts Report Changes in Board of Director or
Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Business Activities Bergerak di bidang usaha industri dan makanan bayi
Telephone (021) 75681829
Faximile
Email Address corsec@hassana.co.id
Date of Event 08 September 2023
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or Based on the decision of the Extraordinary General Meeting of
Facts Shareholders of the Company dated September 8, 2023
(EGMS), one of the resolutions is as follows:
- Approved and ratified the resignation of Mr. Achmad Machlus
Sadat from his position as President Commissioner and Mr.
Drs. Kuswiyoto, Ak. from his position as Independent
Commissioner of the Company as of the closing of the EGMS,
as well as providing full release and discharge (acquit et
decharge) for supervisory actions that have been carried out
from January 1, 2023 until the date of the EGMS.
- Approved the new composition of the Company's Board of
Directors and Board of Commissioners as of the closing date
of the EGMS until the closing of the Company's Annual
General Meeting of Shareholders in 2027 as follows:
Board of Directors:
- President Director Mr. Teuku Chairul Wisal
- Director Mr. Lutfiel Hakim
- Director Mr. Bambang Setiadji
Board of Commissioners:
- President Commissioner Mr. Arief Banang Trinovan
- Independent Commissioner Mr. Bambang Wijananto
- Approved the amendment to Article 12 paragraph (6) and (7)
of the Company's Articles of Association as follows:
Article 12 paragraph (6):
The President Director and a Director are jointly entitled and
authorized to act for and on behalf of the Board of Directors
and represent the Company.
Article 12 paragraph (7):
In the absence or disability of the President Director for any
reason whatsoever, which need not be proven to a Third Party,
2 (two) Directors, jointly, shall be entitled and authorized to act
for and on behalf of the Board of Directors and represent the
Company.
Impact of event, material information or There is no impact of the event, or information, on the
facts towards Issuers or Public operational activities, legal, financial condition, or the
Company’s operational activities, legal, Companys business continuity.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Bambang Setiadji
Corporate Secretary
Page 6
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang,
Phone : (021) 75681829, Fax : , https://www.hassana.co.id/
Sender Name Bambang Setiadji
Function Corporate Secretary
Date and Time 12-09-2023 11:15
Attachment 1. KI setelah RUPSLB.pdf
This is an official document of PT Hassana Boga Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Hassana Boga Sejahtera Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
278 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'announced_date': '2023-09-12',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-09-08',
'name': 'Achmad Machlus Sadat',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama dan Bapak Drs',
'reason_text': 'ireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris '
'Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa Perseroan tanggal 8 September 2023 '
'(RUPSLB), yang keputusannya antara lain sebagai '
'berikut: - Menyetujui dan mengesahkan '
'pengunduran diri Bapak Achmad Machlus Sadat dari '
'jabatannya selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. '
'Kuswiyoto, Ak. dari jabatannya selaku Komisaris '
'Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
'RUPSLB, serta memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) atas'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-09-08',
'name': 'Drs. Kuswiyoto, Ak.',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': ' Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan '
'tanggal 8 September 2023 (RUPSLB), yang '
'keputusannya antara lain sebagai berikut: - '
'Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri '
'Bapak Achmad Machlus Sadat dari jabatannya '
'selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto, '
'Ak. dari jabatannya selaku Komisaris Independen '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB, '
'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan '
'pengawasan yang telah dilakukannya terhitung '
'sejak tangga'}],
'event_date': '2023-09-08',
'issuer_name': 'PT Hassana Boga Sejahtera Tbk',
'issuer_ticker': 'NAYZ',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '89/01/DIR/HBS/IX/2023',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi '
'dan/atau',
'uraian': 'Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'Perseroan tanggal 8 September 2023 (RUPSLB), yang keputusannya '
'antara lain sebagai berikut: - Menyetujui dan mengesahkan '
'pengunduran diri Bapak Achmad Machlus Sadat dari jabatannya selaku '
'Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto, Ak. dari jabatannya '
'selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
'RUPSLB, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya '
'(acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah '
'dilakukannya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan '
'tanggal ditutupnya RUPSLB. - Menyetujui susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal '
'ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut: '
'Direksi: - Direktur Utama Bapak Teuku Chairul Wisal - Direktur '
'Bapak Lutfiel Hakim - Direktur Bapak Bambang Setiadji Dewan '
'Komisaris: - Komisaris Utama Bapak Arief Banang Trinovan - '
'Komisaris Independen Bapak Bambang Wijananto - Menyetujui '
'perubahan Pasal 12 ayat (6) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: Pasal 12 ayat (6): Direktur Utama dan '
'seorang Direktur, secara bersama-sama berhak dan berwenang '
'bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. '
'Pasal 12 ayat (7): Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau '
'berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan '
'kepada Pihak Ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara '
'bersama-sama, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama '
'Direksi serta mewakili Perseroan'}