Back to announcement
20260626_NATO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104729_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review NATOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 43/CN/N/VV/2026. Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Badung, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 14.07 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 25 Juni 2026 nomor 99, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST: Dire : Direktur Utama : Tuan Mauritz Nainggolan Direktur : Tuan Gede Putu Adnawa Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 tuan Hasan Komisaris Independen : tuan Benedictus Calvin Ardisa Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 6.373.602.512 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua ribu lima ratus dua belas) saham atau mewakili 79,66Y6 (tujuh puluh sembilan koma enam eham persen) dari 8.001.111.504 (delapan miliar satu juta seratus sebelas ribu lima ratus empat) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil. b. Mata Acara Kedua Rapat 1 nihil c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil. d. Mata Acara Keempat Rapat 1 nihil. re e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil.
Page 2 OCR 0.927
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : -Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan Suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan R' : Mata Acara | Abstain — Tidak Setuju “Setuju “ | Kesatu | 0 0 6.373.602.512 10096 Kedua 0 0 . 6.373.602.512 100y4 |. Ketiga .0 0 6.373.602.512 100yo Keempat 0 0 6.373.602.512 100y4 Kelima Tidak ada pemungutan suara gg Hasil Keputusan RUPST : Mata Acara Kesatu Rapat 1. Memberikan persetujuan atas Laporan-laporan Perseroan yang meliputi: - Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, - Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, - Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima): serta persetujuan dan pengesahan atas laporan-laporan tersebut dan pemberian pelunasan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta ---- notaris, untuk keperluan itu berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laparan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, memilih tempat kediaman, termasuk memberikan wewenang kepada Direksi/notaris untuk menyampaikan/melaporkan hasil keputusan Rapat ini kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia termasuk mengunggah dokumen yang disyaratkan pada database Kementerian Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan. Mata Acara Kedua Rapat -Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dengan rincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) sebagai dana cadangan: b. Sisanya sebesar Rp102.310.282,- (seratus dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh dua Rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Ketiga Rapat 1. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan ---—- memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit untuk melakukan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar aktif di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam): 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK. Mata Acara Keempat Rapat -Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kenaikan sebesar 296 (dua persen) dibandingkan tahun sebelumnya. Mata Acara Kelima Rapat -Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 (dua puluh lima) Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam). -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ULIA, SH | Ng
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×3
unresolved
person
Mauritz Nainggolan
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Gede Putu Adnawa
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
ULIA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:33
no text layer - needs OCR