Skip to content
Back to announcement

20260626_NATO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104729_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review NATO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN

Nomor : 43/CN/N/VV/2026.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA Tbk,
berkedudukan di Kabupaten Badung, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 14.07
W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 25 Juni 2026 nomor 99, yang dibuat oleh saya, Notaris,
sebagai berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Dire :
Direktur Utama : Tuan Mauritz Nainggolan
Direktur : Tuan Gede Putu Adnawa

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama 1 tuan Hasan
Komisaris Independen : tuan Benedictus Calvin Ardisa

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 6.373.602.512 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam
ratus dua ribu lima ratus dua belas) saham atau mewakili 79,66Y6 (tujuh puluh sembilan koma enam eham
persen) dari 8.001.111.504 (delapan miliar satu juta seratus sebelas ribu lima ratus empat) saham, yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil.
b. Mata Acara Kedua Rapat 1 nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil.
d. Mata Acara Keempat Rapat 1 nihil. re

e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil.

Page 2 OCR 0.927
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. 62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

-Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
Suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan R' :
Mata Acara | Abstain — Tidak Setuju “Setuju “
| Kesatu | 0 0 6.373.602.512 10096
Kedua 0 0 . 6.373.602.512 100y4
|. Ketiga .0 0 6.373.602.512 100yo
Keempat 0 0 6.373.602.512 100y4
Kelima Tidak ada pemungutan suara gg

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Kesatu Rapat
1. Memberikan persetujuan atas Laporan-laporan Perseroan yang meliputi:
- Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,
- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
- Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima):
serta persetujuan dan pengesahan atas laporan-laporan tersebut dan pemberian pelunasan kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima).

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta ----
notaris, untuk keperluan itu berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laparan,
membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, memilih
tempat kediaman, termasuk memberikan wewenang kepada Direksi/notaris untuk
menyampaikan/melaporkan hasil keputusan Rapat ini kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
termasuk mengunggah dokumen yang disyaratkan pada database Kementerian Hukum Republik
Indonesia dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan.

Mata Acara Kedua Rapat

-Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima)

dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) sebagai dana cadangan:

b. Sisanya sebesar Rp102.310.282,- (seratus dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh dua
Rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.

Page 3 OCR 0.951
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Ketiga Rapat
1. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan ---—-

memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit untuk melakukan penunjukkan Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar aktif di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam):

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :

a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.

b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat
melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang
berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau
peraturan OJK.

Mata Acara Keempat Rapat

-Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kenaikan sebesar 296 (dua persen) dibandingkan tahun
sebelumnya.

Mata Acara Kelima Rapat
-Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga

puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 (dua puluh lima) Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam).

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

ULIA, SH

|
Ng

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published26 Jun 2026
Pages3
Characters6,814
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OLYMPUS STRATEGIC INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person YULIA p.1 ×4
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×3
unresolved person Mauritz Nainggolan · Direktur Utama p.1
unresolved person Gede Putu Adnawa · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person ULIA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 42 ms 13 Sep 2026 14:33

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result