Skip to content
Back to announcement

20230908_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31408536_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 195/FAP-RUPSLB/IX/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CANYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH,
Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 06 September 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPS”) PT FAP AGRI Tbk (“Perseroan”) secara fisik dan elektronik dengan DEA fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.
disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Rapat Perseroan dibuka pada jam 09.07 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah:

- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Juli 2023,

- “Pengumuman” dan “Pemanggilan” Rapat masing-masing pada tanggal 31 Juli 2023
dan 15 Agustus 2023, sebagaimana dipublikasikan dalam situs web eASY KSEI, situs
web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris

Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini.

Berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui cCASY KSEI maupun daftar hadir yang
disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan juga memeriksa kuasa-kuasa yang
diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat telah hadir pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang memiliki 2.954.251.000 saham atau sama dengan 81.40 6 dari 3.629.411.800 yang
merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dengan
demikian Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum telah terpenuhi,
maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Saham Perseroan untuk Mata Acara Rapat.

Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
- Bapak DONNY selaku Komisaris Utama

Direksi
- Bapak RICKY TJANDRA selaku Direktur Utama

Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

Perubahan Pengurus Perusahaan

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Namun tidak ada
yang memberikan pertanyaan dari Pemegang Saham untuk setiap Mata Acara Rapat

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.

-Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 2.954.251.000 saham - 100 96

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan disetujui atas dasar musyawarah untuk
mufakat, sebagai berikut: 2

- Menerima pengunduran diri Bapak ANAS YUSUF dari jabatannya selaku Komisaris Independen
Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada
masa jabatan selaku Komisasris Indenpenden Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang
disyaratkan sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan
selama ini.

- Mengangkat Bapak Muhamad Salim sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru dengan
masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya.

- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan
anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat
ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan
Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-
instansi terkait lainnya serta melakukari segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini
dengan sebagaimana mestinya.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 09.17 WIB.

-Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu,
tanggal 06 September 2023, nomor: 06, dibuat oleh saya, Notaris.

-Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.935
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published8 Sep 2023
Pages3
Characters6,401
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeOther
Held6 Sep 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
2,954,251,000
—
Against
—
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 117 ms 13 Sep 2026 17:28

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'megang Saham Perseroan untuk Mata Acara '
                                'Rapat. Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai '
                                'berikut: Dewan Komisaris: - Bapak DONNY '
                                'selaku Komisaris Utama Direksi - Bapak RICKY '
                                'TJANDRA selaku Direktur Utama Sesuai '
                                'pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara '
                                'Rapat adalah sebagai berikut: Perubahan '
                                'Pengurus Perusahaan JL. PANGLIMA POLIM V/11, '
                                'KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - '
                                '7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 '
                                'E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : '
                                'poerbaningsih@yahoo.com NOTARIS & PPAT Ir. '
                                'NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K '
                                'Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun '
                                '2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri '
                                'Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan '
                                'Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, '
                                'Tertanggal 08 Januari 2015 Sebelum '
                                'pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para Pemegang '
                                'Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat di setiap Mata Acara '
                                'Rapat. Namun tidak ada yang memberikan '
                                'pertanyaan dari Pemegang Saham untuk setiap '
                                'Mata Acara Rapat Keputusan diambil secara '
                                'musyawarah untuk mufakat, namun apabila '
                                'Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada '
                                'yang tidak menyetujui atau memberikan suara '
                                'abstain, maka keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam '
                                'Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: Dengan perhitungan suara sebagai '
                                'berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak '
                                'Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham '
                                'Jumlah Total suara setuju sebanyak '
                                '2.954.251.000 saham - 100 96 Dengan demikian '
                                'dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan '
                                'disetujui atas dasar musyawarah untuk '
                                'mufakat, sebagai berikut: - Menerima '
                                'pengunduran diri Bapak ANAS YUSUF dari '
                                'jabatannya selaku Komisaris Independen '
                                'Perseroan dan memberikan pembebasan dan '
                                'pelepasan penuh dari segala tindakan yang '
                                'diambil pada masa jabatan selaku Komisasris '
                                'Indenpenden Perseroan sepanjang seluruh '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan '
                                'sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan dan Kami atas '
                                'nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang '
                                'sebesar-besarnya kepada beliau atas '
                                'kontribusi yang diberikan kepada Perseroan '
                                'selama ini. - Mengangkat Bapak Muhamad Salim '
                                'sebagai Komisaris Independen Perseroan yang '
                                'baru dengan masa jabatan mengikuti masa '
                                'jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya. - '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan baik '
                                'sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut '
                                'di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut '
                                'dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta '
                                'Notaris tersendiri dan memberitahukan serta '
                                'mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada '
                                'Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia dan instansi- instansi '
                                'terkait lainnya serta melakukari segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku untuk melaksanakan keputusan '
                                'Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Rapat '
                                'Perseroan ditutup pada jam 09.17 WIB. '
                                '-Keputusan Rapat Perseroan tersebut '
                                'dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
                                'tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 06 '
                                'September 2023, nomor: 06, dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada '
                                'saat ini, masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor saya, Notaris. JL. PANGLIMA POLIM '
                                'V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. '
                                '7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : '
                                '7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email '
                                ': poerbaningsih@yahoo.com NOTARIS & PPAT Ir. '
                                'NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K '
                                'Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun '
                                '2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri '
                                'Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan '
                                'Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, '
                                'Tertanggal 08 Januari 2015 JL. PANGLIMA POLIM '
                                'V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. '
                                '7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : '
                                '7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email '
                                ': poerbaningsih@yahoo.com',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_for': '2954251000',
             'votes_in_favor_total': '2954251000'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-09-06',
 'meeting_type': 'OTHER'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result