Skip to content
Back to announcement

20260312_BSWD_Perubahan Pengurus_32053430_lamp5.pdf

Board change Needs review BSWD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor         :   SR-162/PB.13/2026                               23 Februari 2026
Sifat         :   Segera
Lampiran      :   Satu Set Berkas
Hal           :   Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                  (PKK) atas Pencalonan Komisaris Utama Non Independen PT Bank of
                  India Indonesia Tbk

Yth. 1.    Direktur Kepatuhan
     2.    Direktur Keuangan

      PT Bank of India Indonesia Tbk
      Jl. K.H. Samanhudi No. 37
      Jakarta Pusat 10710


       Menunjuk surat Saudara Nomor 270/KP-BD/OJK/DKH/XII/2025 tanggal 11
 Desember 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor 046/KP-BD/OJK/ALN/II/2026
 tanggal 20 Februari 2026, serta memperhatikan:
 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
     Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK);
 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
     (POJK Bank Umum); dan
 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
     Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota
     Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK),
 dengan ini kami sampaikan Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen
 Krisis Perbankan Nomor KEPR-5/PB.13/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang menyetujui
 pencalonan Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non Independen PT
 Bank of India Indonesia Tbk.

       Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib:
 1. Melakukan pengangkatan Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non
     Independen PT Bank of India Indonesia Tbk paling lambat 6 (enam) bulan setelah
     tanggal Keputusan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Apabila dalam jangka waktu
     tersebut pengangkatan yang bersangkutan tidak dilakukan, maka keputusan tersebut
     menjadi tidak berlaku;
 2. Melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama
     Non Independen PT Bank of India Indonesia Tbk disertai Notulen Rapat Umum
     Pemegang Saham PT Bank of India Indonesia Tbk selambat – lambatnya 10 (sepuluh)
     hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan –
     Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                     OJK-230226-137389


 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
           Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
                                                -2-




 3. Menyampaikan sertifikat SMR Jenjang 6 dari LSP LSPP sebagaimana surat keterangan
     Nomor 1915/L/LSP-LSPP/XI/2025 tanggal 10 November 2025; dan
 4. Menyampaikan bukti pelaksanaan sertifikat refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
     (SMR) Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagaimana Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya
     Manusia Bank Umum apabila telah dilaksanakan dan tersedia.

       Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait
 dengan Sdr. Ashok Kumar Pathak dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
 memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan
 tersebut akan kami tinjau kembali.

       Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami mengharapkan
 pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner terlampir, yang dapat
 disampaikan pada kesempatan pertama.

       Demikian, agar Saudara maklum.




                                                         Kepala Departemen Perizinan dan
                                                         Manajemen Krisis Perbankan




                                                         Aslan Lubis
                                                         Direktur Eksekutif
Tembusan:
Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 2




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                     OJK-230226-137389
Page 3
                                                -3-




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13120

                                                                                    OJK-230226-137389

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published12 Mar 2026
Pages3
Characters5,035
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank of India Indonesia p.1 ×6
linked person Ashok Kumar Pathak · Komisaris Utama p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved org India Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved person K.H. Samanhudi p.1
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Nomor KEPR- p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.1 ×2
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Departemen Perizinan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 571 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Ashok Kumar Pathak',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama Non Independen',
              'reason_text': '3 Februari 2026 yang menyetujui pencalonan Sdr. '
                             'Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non '
                             'Independen PT Bank of India Indonesia Tbk. '
                             'Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di '
                             'atas Saudara wajib: 1. Melakukan pengangkatan '
                             'Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama '
                             'Non Independen PT Bank of India Indonesia Tbk '
                             'paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal '
                             'Keputusan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. '
                             'Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan '
                             'yang bersangkutan '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result