Back to announcement
20260312_BSWD_Perubahan Pengurus_32053430_lamp5.pdf
Board change Needs review BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SR-162/PB.13/2026 23 Februari 2026
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atas Pencalonan Komisaris Utama Non Independen PT Bank of
India Indonesia Tbk
Yth. 1. Direktur Kepatuhan
2. Direktur Keuangan
PT Bank of India Indonesia Tbk
Jl. K.H. Samanhudi No. 37
Jakarta Pusat 10710
Menunjuk surat Saudara Nomor 270/KP-BD/OJK/DKH/XII/2025 tanggal 11
Desember 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor 046/KP-BD/OJK/ALN/II/2026
tanggal 20 Februari 2026, serta memperhatikan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
(POJK Bank Umum); dan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota
Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK),
dengan ini kami sampaikan Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan Nomor KEPR-5/PB.13/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang menyetujui
pencalonan Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non Independen PT
Bank of India Indonesia Tbk.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib:
1. Melakukan pengangkatan Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non
Independen PT Bank of India Indonesia Tbk paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tanggal Keputusan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Apabila dalam jangka waktu
tersebut pengangkatan yang bersangkutan tidak dilakukan, maka keputusan tersebut
menjadi tidak berlaku;
2. Melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama
Non Independen PT Bank of India Indonesia Tbk disertai Notulen Rapat Umum
Pemegang Saham PT Bank of India Indonesia Tbk selambat – lambatnya 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan –
Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-230226-137389
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
3. Menyampaikan sertifikat SMR Jenjang 6 dari LSP LSPP sebagaimana surat keterangan
Nomor 1915/L/LSP-LSPP/XI/2025 tanggal 10 November 2025; dan
4. Menyampaikan bukti pelaksanaan sertifikat refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(SMR) Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagaimana Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya
Manusia Bank Umum apabila telah dilaksanakan dan tersedia.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait
dengan Sdr. Ashok Kumar Pathak dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan
tersebut akan kami tinjau kembali.
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami mengharapkan
pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner terlampir, yang dapat
disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian, agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Direktur Eksekutif
Tembusan:
Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-230226-137389
Page 3
-3-
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13120
OJK-230226-137389
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
person
K.H. Samanhudi
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Nomor KEPR-
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
571 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Ashok Kumar Pathak',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama Non Independen',
'reason_text': '3 Februari 2026 yang menyetujui pencalonan Sdr. '
'Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama Non '
'Independen PT Bank of India Indonesia Tbk. '
'Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di '
'atas Saudara wajib: 1. Melakukan pengangkatan '
'Sdr. Ashok Kumar Pathak sebagai Komisaris Utama '
'Non Independen PT Bank of India Indonesia Tbk '
'paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal '
'Keputusan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. '
'Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan '
'yang bersangkutan '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}