Skip to content
Back to announcement

20260311_PADI_Pemanggilan RUPS_32053178_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                   ("Perseroan")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna Padi
Investama Sekuritas Tbk (“Rapat”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

 Hari/Tanggal            : Kamis / 02 April 2026
 Waktu                   : 13.30 WIB-selesai
 Tempat                  : Citiloog Hotel Tebet
                           Ruang Harmony Lantai 2
                           Jl Dr. Saharjo No 191, Tebet
                           Jakarta 12960
Mata Acara Rapat :
Agenda RUPS Tahunan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025; termasuk di dalamnya pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
   Laporan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan selama tahun
   buku 2025 dan rencana kerja Perseroan, pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
   dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UUPT dan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
   Rapat Umum Pemegang Saham, persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT
   penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda
   diatas dalam RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang dan
   kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
   Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT, Direksi perusahaan terbuka wajib menyerahkan laporan
   keuangan kepada akuntan publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan,
   penunjukan akuntan publik wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
   Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan pasal 13 ayat (5) huruf (a)
   angka (vii), besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Page 2
5.   Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, setiap pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi
     atau Dewan Komisaris Perseroan harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Agenda RUPS Luar Biasa
1. Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
   Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (KBLI) tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
   sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan
   Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   Penjelasan:
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan atas perubahan terhadap
     ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, guna
     menyesuaikan dengan ketentuan KBLI tahun 2025. Penyesuaian tersebut semata-mata merupakan
     penyesuaian administratif dan tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
     yang dimaksud di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
     dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Iklan Panggilan ini dianggap
    sebagai undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya dalam
    bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif, yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
         yang sah sebagaimana format yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
         Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara yang
         mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh/diunduh pada Website Perseroan https://minnapadi.com.
    c. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima Kembali
         oleh Direksi Perseroan paling lambat hari Kamis, tanggal 02 April 2026 sebelum RUPS dimulai.
    d. Para Pemegang saham yang berhak hadir untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
         penitipan kolektif KSEI, dapat pula memberikan kuasa secara online melalui fasilitas Electronic General
         Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
         mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu TPemegang
    SahamPenduduk (KTP) atau Pemegang Sahambukti lainnya dan menyerahkan fotocopynya kepada Petugas
    pendaftaran sebelum memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan
    fotocopy Anggaran Dasar dan perubahaannya (termasuk perubahan susunan pengurus) yang terakhir.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh di website Perseroan dan eASY.KSEI.
6. Untuk ketertiban RUPS, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir yang
    disediakan selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Page 3
7.   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN.
     Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham memberikan suara dengan menggunakan fasilitas KSEI
     melalui sistem eASY.KSEI (e-voting dan e-proxy), mengingat kapasitas tempat RUPS yang sangat terbatas
     (hanya 75 orang).

     Tata Cara Pemberian Suara Secara Elekronik
     Setelah menerima e-mail pemanggilan RUPS dari aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat menggunakan
     hak suara dengan menginformasikan sendiri keikutsertaan serta menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi
     eASY.KSEI selama masa deklarasi kehadiran secara elektronik berlangsung.
     Yang dimaksud dengan masa deklarasi kehadiran secara elektronik adalah masa penyampaian konfirmasi
     keikutsertaan dan pilihan suara untuk pelaksanaan RUPS Penerbit efek di aplikasi eASY.KSEI, dimulai sejak
     Penerbit Efek melakukan pemanggilan RUPS sampai dengan H-1 pukul 12.00 WIB dari tanggal pelaksanaan
     RUPS terkait.
     Adapun langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
     1) Login ke Platform: Masuk ke situs AKSes KSEI (akses.ksei.co.id/login.
         Setelah login pada AKSes KSEI, pilih eASY.KSEI dan pilih login eAsy.KSEI;
         Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi eASY.KSEI, pilih menu Operations for Securities Holders.
         Selanjutnya, Pemegang Saham akan melihat daftar RUPS Penerbit Efek dimana Pemegang Saham
         termasuk sebagai pemegang saham yang tercatat pada DPS masing-masing Penerbit Efek tersebut.
     2) Pilih RUPS: Cari agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang ingin dihadiri.
     3) Pilih Jenis Kehadiran :
         a. Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk HADIR SENDIRI SECARA ELEKTRONIK ke dalam
              pelaksanaan RUPS Penerbit Efek di aplikasi eASY.KSEI maka pilih “I will attend in person”.
              ATAU
         b Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk MEMBERIKAN KUASA SECARA ELEkTRONIK, pilih
              “My authorized representative will attend:’
              Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk menunjuk Individual Representative sebagai penerima
              kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik pada hari-H pelaksanaan RUPS Penerbit
              Efek. Mohon pastikan bahwa Pemegang Saham telah memiliki nomor identitas (NIK/nomor paspor)
              dan e-mail milik penerima kuasa tersebut untuk proses penunjukkan kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI
     4) Tentukan Suara, Input instruksi suara (Setuju/Tidak Setuju/Abstain) untuk setiap agenda rapat:
         -    Hadir Secara Elektronik :
              Mohon agar Pemegang Saham segera menyimpan pilihan suara Pemegang Saham pada layar Vote
              Preference Declaration apabila Pemegang Saham ingin kehadiran elektronik Pemegang Saham pada
              pelaksanaan RUPS teregistrasi secara otomatis di aplikasi eASY.KSEI dan terhitung sebagai kuorum
              Rapat. Apabila Pemegang Saham tidak menyimpan pilihan suara Pemegang Saham hingga masa
              deklarasi kehadiran secara elektronik berakhir, maka konfirmasi keikutsertaan Pemegang Saham ini
              tidak teregistrasi otomatis hadir dan terhitung sebagai kuorum Rapat, kecuali pada hari-H RUPS
              Pemegang Saham melakukan konfirmasi ulang di saat BAE membuka masa registrasi elektronik.
         -    Memberikan Kuasa Secara Elektonik :
              Pemegang Saham akan menentukan tipe penyerahan hak suara milik Pemegang Saham kepada
              penerima kuasa terpilih dan Simpan pilihan suara yang telah Pemegang Saham lakukan.
     5) Selesaikan proses sebagaimana pada web eASY.KSEI.
8.   Tanpa mengurangi rasa hormat, Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan maupun souvenir
     untuk Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri RUPS.

                                            Jakarta, 11 Maret 2026
                                     PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published12 Mar 2026
Pages3
Characters11,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Dr. Saharjo p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result