Back to announcement
20260312_BEBS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053429.pdf
Other Text extracted BEBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 037/BBS-DIR/III/2026
Nama Perusahaan PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Kode Emiten BEBS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02973/BEI.PP1/03-2026 tanggal 05
Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Eks Direktur Mirae Diduga Terlibat 04 March 2026
dalam Kasus Manipulasi IPO BEBS
CNN Indonesia OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus 04 March 2026
Saham Gorengan Mirae Asset
Sekuritas
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan mengetahui
penetapan status tersebut?
Penjelasan:
Perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai penetapan Bapak Asep Sulaeman
Sabanda sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memahami bahwa pemberitaan tersebut beredar di berbagai media. Namun demikian, hingga
saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi maupun konfirmasi langsung dari yang
bersangkutan terkait penetapan status tersebut.
b. Apakah penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka tersebut turut
melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan?
Penjelasan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi maupun
pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Perseroan maupun Entitas Anak
Perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.
c. Apakah penetapan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum
terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap
Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan memandang bahwa penetapan status tersangka terhadap Bapak Asep Sulaeman Sabanda
merupakan proses hukum yang bersifat individual.
Sampai dengan saat ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum apapun terkait dengan
penetapan status tersebut.
2. Perseroan juga belum memperoleh informasi dari pihak berwenang mengenai adanya
potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Dalam rangka mitigasi risiko hukum, Perseroan secara berkelanjutan:
1. Melakukan pemantauan atas perkembangan pemberitaan dan proses hukum yang
berlangsung;
2. Berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan; serta
Page 2
3. Memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dalam hal telah terdapat dampak hukum maupun gugatan hukum yang diterima Perseroan dan
Entitas Anak sehubungan dengan adanya penetapan tersangka oleh OJK tersebut, agar
dijelaskan dampak hukum maupun gugatan yang telah diterima Perseroan (jika ada) dan upaya
tindak lanjut yang sudah dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum ataupun tuntutan hukum
apapun yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
2. Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum langsung yang diterima oleh Perseroan.
Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut
apabila terdapat perkembangan material.
2 Dampak pemberitaan dan penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka terhadap:
a. Kegiatan operasional Perseroan.
b. Kinerja keuangan Perseroan.
c. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
kredit, perjanjian utang piutang dll).
d. Nilai materialitas kasus hukum dan penetapan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan:
Hingga saat ini pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, kinerja
keuangan. Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap Perseroan. Seluruh kegiatan
usaha Perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya.
3 Penjelasan mengenai perkembangan terkini atas penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan
sebagai tersangka dan tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas penetapan tersebut.
Penjelasan:
Perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Adapun langkah yang dilakukan
Perseroan antara lain:
1. melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung;
2. berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan;
3. memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan
prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung berdampak
kepada Perseroan.
4 Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material yang belum diungkapkan kepada publik.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Hingga saat ini tidak terdapat Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan
menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu
diungkapkan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Page 3
Firdaus
Direktur Utama
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5
Telepon : +62 260 4551571, Fax : 0, www.berkahbetonsadaya.com
Nama Pengirim Firdaus
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 12-03-2026 10:03
Lampiran 1. Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Berkah Beton Sadaya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Berkah Beton Sadaya Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 037/BBS-DIR/III/2026
Issuer Name PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Issuer Code BEBS
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02973/BEI.PP1/03-
2026 dated 05 Maret 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Eks Direktur Mirae Diduga Terlibat 04 March 2026
dalam Kasus Manipulasi IPO BEBS
CNN Indonesia OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus 04 March 2026
Saham Gorengan Mirae Asset
Sekuritas
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan mengetahui
penetapan status tersebut?
Penjelasan:
Perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai penetapan Bapak Asep Sulaeman
Sabanda sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memahami bahwa pemberitaan tersebut beredar di berbagai media. Namun demikian, hingga
saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi maupun konfirmasi langsung dari yang
bersangkutan terkait penetapan status tersebut.
b. Apakah penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka tersebut turut
melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan?
Penjelasan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi maupun
pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Perseroan maupun Entitas Anak
Perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.
c. Apakah penetapan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum
terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap
Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan memandang bahwa penetapan status tersangka terhadap Bapak Asep Sulaeman Sabanda
merupakan proses hukum yang bersifat individual.
Sampai dengan saat ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum apapun terkait dengan
penetapan status tersebut.
2. Perseroan juga belum memperoleh informasi dari pihak berwenang mengenai adanya
potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Dalam rangka mitigasi risiko hukum, Perseroan secara berkelanjutan:
1. Melakukan pemantauan atas perkembangan pemberitaan dan proses hukum yang
berlangsung;
2. Berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan; serta
3. Memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Page 5
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dalam hal telah terdapat dampak hukum maupun gugatan hukum yang diterima Perseroan dan
Entitas Anak sehubungan dengan adanya penetapan tersangka oleh OJK tersebut, agar
dijelaskan dampak hukum maupun gugatan yang telah diterima Perseroan (jika ada) dan upaya
tindak lanjut yang sudah dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum ataupun tuntutan hukum
apapun yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
2. Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum langsung yang diterima oleh Perseroan.
Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut
apabila terdapat perkembangan material.
2 Dampak pemberitaan dan penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka terhadap:
a. Kegiatan operasional Perseroan.
b. Kinerja keuangan Perseroan.
c. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
kredit, perjanjian utang piutang dll).
d. Nilai materialitas kasus hukum dan penetapan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan:
Hingga saat ini pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, kinerja
keuangan. Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap Perseroan. Seluruh kegiatan
usaha Perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya.
3 Penjelasan mengenai perkembangan terkini atas penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan
sebagai tersangka dan tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas penetapan tersebut.
Penjelasan:
Perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Adapun langkah yang dilakukan
Perseroan antara lain:
1. melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung;
2. berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan;
3. memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan
prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung berdampak
kepada Perseroan.
4 Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material yang belum diungkapkan kepada publik.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Hingga saat ini tidak terdapat Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan
menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu diungkapkan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Firdaus
Page 6
Direktur Utama
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5
Phone : +62 260 4551571, Fax : 0, www.berkahbetonsadaya.com
Sender Name Firdaus
Function Direktur Utama
Date and Time 12-03-2026 10:03
Attachment 1. Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa.pdf
This is an official document of PT Berkah Beton Sadaya Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Berkah Beton Sadaya Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eks
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.