Skip to content
Back to announcement

20260312_BEBS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053429.pdf

Other Text extracted BEBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           037/BBS-DIR/III/2026

 Nama Perusahaan                       PT Berkah Beton Sadaya Tbk

 Kode Emiten                           BEBS

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02973/BEI.PP1/03-2026 tanggal 05
Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                    Tanggal

 CNBC Indonesia                         Eks Direktur Mirae Diduga Terlibat   04 March 2026
                                        dalam Kasus Manipulasi IPO BEBS
 CNN Indonesia                          OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus       04 March 2026
                                        Saham Gorengan Mirae Asset
                                        Sekuritas

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           a. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan mengetahui
           penetapan status tersebut?
           Penjelasan:
           Perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai penetapan Bapak Asep Sulaeman
           Sabanda sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
           Perseroan memahami bahwa pemberitaan tersebut beredar di berbagai media. Namun demikian, hingga
           saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi maupun konfirmasi langsung dari yang
           bersangkutan terkait penetapan status tersebut.

           b. Apakah penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka tersebut turut
           melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan?
           Penjelasan:
           Sampai dengan saat ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi maupun
           pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Perseroan maupun Entitas Anak
           Perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.

           c. Apakah penetapan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum
           terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
           dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap
           Perseroan.
           Penjelasan:
           Perseroan memandang bahwa penetapan status tersangka terhadap Bapak Asep Sulaeman Sabanda
           merupakan proses hukum yang bersifat individual.
           Sampai dengan saat ini:
           1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum apapun terkait dengan
           penetapan status tersebut.
           2. Perseroan juga belum memperoleh informasi dari pihak berwenang mengenai adanya
           potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
           Dalam rangka mitigasi risiko hukum, Perseroan secara berkelanjutan:
           1. Melakukan pemantauan atas perkembangan pemberitaan dan proses hukum yang
           berlangsung;
           2. Berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan; serta
Page 2
        3. Memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        d. Dalam hal telah terdapat dampak hukum maupun gugatan hukum yang diterima Perseroan dan
        Entitas Anak sehubungan dengan adanya penetapan tersangka oleh OJK tersebut, agar
        dijelaskan dampak hukum maupun gugatan yang telah diterima Perseroan (jika ada) dan upaya
        tindak lanjut yang sudah dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
        Penjelasan:
        Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini:
        1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum ataupun tuntutan hukum
        apapun yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
        2. Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum langsung yang diterima oleh Perseroan.
        Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut
        apabila terdapat perkembangan material.


        2 Dampak pemberitaan dan penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka terhadap:
        a. Kegiatan operasional Perseroan.
        b. Kinerja keuangan Perseroan.
        c. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
        kredit, perjanjian utang piutang dll).
        d. Nilai materialitas kasus hukum dan penetapan tersebut terhadap Perseroan.
        Penjelasan:
        Hingga saat ini pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, kinerja
        keuangan. Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap Perseroan. Seluruh kegiatan
        usaha Perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya.


        3 Penjelasan mengenai perkembangan terkini atas penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan
        sebagai tersangka dan tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas penetapan tersebut.
        Penjelasan:
        Perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Adapun langkah yang dilakukan
        Perseroan antara lain:
        1. melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung;
        2. berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan;
        3. memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan
        prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.
        Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung berdampak
        kepada Perseroan.


        4 Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
        Penjelasan:
        Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
        yang material yang belum diungkapkan kepada publik.
  2.    Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
        perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

         Hingga saat ini tidak terdapat Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
         kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
         Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan
         menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu
         diungkapkan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Page 3
Firdaus

Direktur Utama




PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5
Telepon : +62 260 4551571, Fax : 0, www.berkahbetonsadaya.com



Nama Pengirim                     Firdaus

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 12-03-2026 10:03

Lampiran                         1. Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Berkah Beton Sadaya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Berkah Beton Sadaya Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              037/BBS-DIR/III/2026

Issuer Name                            PT Berkah Beton Sadaya Tbk

Issuer Code                            BEBS

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02973/BEI.PP1/03-
2026 dated 05 Maret 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                             Date

CNBC Indonesia                             Eks Direktur Mirae Diduga Terlibat   04 March 2026
                                           dalam Kasus Manipulasi IPO BEBS
CNN Indonesia                              OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus       04 March 2026
                                           Saham Gorengan Mirae Asset
                                           Sekuritas

We submit the explanation as follows :

   No                                                        Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           a. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan mengetahui
           penetapan status tersebut?
           Penjelasan:
           Perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai penetapan Bapak Asep Sulaeman
           Sabanda sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
           Perseroan memahami bahwa pemberitaan tersebut beredar di berbagai media. Namun demikian, hingga
           saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi maupun konfirmasi langsung dari yang
           bersangkutan terkait penetapan status tersebut.

           b. Apakah penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka tersebut turut
           melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan?
           Penjelasan:
           Sampai dengan saat ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi maupun
           pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Perseroan maupun Entitas Anak
           Perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.

           c. Apakah penetapan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum
           terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
           dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap
           Perseroan.
           Penjelasan:
           Perseroan memandang bahwa penetapan status tersangka terhadap Bapak Asep Sulaeman Sabanda
           merupakan proses hukum yang bersifat individual.
           Sampai dengan saat ini:
           1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum apapun terkait dengan
           penetapan status tersebut.
           2. Perseroan juga belum memperoleh informasi dari pihak berwenang mengenai adanya
           potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
           Dalam rangka mitigasi risiko hukum, Perseroan secara berkelanjutan:
           1. Melakukan pemantauan atas perkembangan pemberitaan dan proses hukum yang
           berlangsung;
           2. Berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan; serta
           3. Memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Page 5
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          d. Dalam hal telah terdapat dampak hukum maupun gugatan hukum yang diterima Perseroan dan
          Entitas Anak sehubungan dengan adanya penetapan tersangka oleh OJK tersebut, agar
          dijelaskan dampak hukum maupun gugatan yang telah diterima Perseroan (jika ada) dan upaya
          tindak lanjut yang sudah dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
          Penjelasan:
          Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini:
          1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum ataupun tuntutan hukum
          apapun yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
          2. Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum langsung yang diterima oleh Perseroan.
          Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut
          apabila terdapat perkembangan material.


          2 Dampak pemberitaan dan penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka terhadap:
          a. Kegiatan operasional Perseroan.
          b. Kinerja keuangan Perseroan.
          c. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
          kredit, perjanjian utang piutang dll).
          d. Nilai materialitas kasus hukum dan penetapan tersebut terhadap Perseroan.
          Penjelasan:
          Hingga saat ini pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, kinerja
          keuangan. Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap Perseroan. Seluruh kegiatan
          usaha Perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya.


          3 Penjelasan mengenai perkembangan terkini atas penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan
          sebagai tersangka dan tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas penetapan tersebut.
          Penjelasan:
          Perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Adapun langkah yang dilakukan
          Perseroan antara lain:
          1. melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung;
          2. berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan;
          3. memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan
          prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.
          Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung berdampak
          kepada Perseroan.


           4 Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
           Penjelasan:
           Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
           yang material yang belum diungkapkan kepada publik.
   2.     Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
          company's stock price.

          Hingga saat ini tidak terdapat Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
          Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan
          menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu diungkapkan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk




Firdaus
Page 6
Direktur Utama




PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5
Phone : +62 260 4551571, Fax : 0, www.berkahbetonsadaya.com



Sender Name                        Firdaus

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      12-03-2026 10:03

Attachment                        1. Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa.pdf


 This is an official document of PT Berkah Beton Sadaya Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Berkah Beton Sadaya Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Mar 2026
Pages6
Characters15,082
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Berkah Beton Sadaya Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Mirae Asset p.1 ×2
linked person Asep Sulaeman Sabanda p.1 ×15
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Firdaus · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved person Eks · Direktur p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result