Back to announcement
20260312_BEBS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053429_lamp1.pdf
Other Text extracted BEBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 037/BBS-DIR/III/2026 Subang, 06 Maret 2026 Lampiran : 1 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Pemberitaan di media masa Dengan Hormat, Merujuk kepada Surat Bursa Efek Indonesia yang kami terima pada tanggal 06 Maret 2026 dengan nomor No. 02973/BEI.PP1/03-2026 tanggal 05 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa, Berikut ini kami sampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Hormat Kami, PT Berkah Beton Sadaya Tbk Firdaus Direktur Utama
Page 2
Lampiran 1
Tanggapan PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia
1 Sehubungan dengan terdapat pemberitaan pada media massa mengenai ditetapkannya pemilik
manfaat akhir Perseroan yaitu Asep Sulaeman Sabanda sebagai salah satu tersangka yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut agar dijelaskan:
a. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan mengetahui
penetapan status tersebut?
Penjelasan:
Perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai penetapan Bapak Asep
Sulaeman Sabanda sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memahami bahwa pemberitaan tersebut beredar di berbagai media. Namun
demikian, hingga saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi maupun konfirmasi
langsung dari yang bersangkutan terkait penetapan status tersebut.
b. Apakah penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka tersebut turut
melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan?
Penjelasan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi maupun
pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Perseroan maupun Entitas
Anak Perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.
c. Apakah penetapan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum
terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap
Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan memandang bahwa penetapan status tersangka terhadap Bapak Asep Sulaeman
Sabanda merupakan proses hukum yang bersifat individual.
Sampai dengan saat ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum apapun terkait dengan
penetapan status tersebut.
2. Perseroan juga belum memperoleh informasi dari pihak berwenang mengenai adanya
potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Dalam rangka mitigasi risiko hukum, Perseroan secara berkelanjutan:
1. Melakukan pemantauan atas perkembangan pemberitaan dan proses hukum yang
berlangsung;
2. Berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan; serta
3. Memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
d. Dalam hal telah terdapat dampak hukum maupun gugatan hukum yang diterima Perseroan dan
Entitas Anak sehubungan dengan adanya penetapan tersangka oleh OJK tersebut, agar
dijelaskan dampak hukum maupun gugatan yang telah diterima Perseroan (jika ada) dan upaya
tindak lanjut yang sudah dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini:
1. Perseroan maupun Entitas Anak tidak menerima gugatan hukum ataupun tuntutan hukum
apapun yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
2. Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum langsung yang diterima oleh Perseroan.
Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi
lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material.
2 Dampak pemberitaan dan penetapan Bapak Asep Sulaeman Sabanda sebagai tersangka terhadap:
a. Kegiatan operasional Perseroan.
b. Kinerja keuangan Perseroan.
c. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
kredit, perjanjian utang piutang dll).
d. Nilai materialitas kasus hukum dan penetapan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan:
Hingga saat ini pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, kinerja
keuangan. Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap Perseroan. Seluruh
kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya.
3 Penjelasan mengenai perkembangan terkini atas penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan
sebagai tersangka dan tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas penetapan tersebut.
Penjelasan:
Perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut.
Adapun langkah yang dilakukan Perseroan antara lain:
1. melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung;
2. berkoordinasi dengan penasihat hukum Perseroan;
3. memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan
prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung
berdampak kepada Perseroan.
4 Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik.
5 Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Page 4
Penjelasan: Hingga saat ini tidak terdapat Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu diungkapkan.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.