Back to announcement
20230907_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31408233_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MFMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.921
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Nomor: 002/EXTINOT/1X/2023 Cikarang, 06 September 2023 Kepada Yth : PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi Kode Pos 17550 Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Multifiling Mitra Indonesia, Tbk Dengan Hormat, Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Perseroan”). Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada: Hari/Tanggal : Rabu, 06 September 2023 Tempat : PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550 Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10:18 WIB Adapun kehadiran dalam Rapat : Dewan Komisaris yang hadir secara virtual: Komisaris : Richard Gordon Johnstone Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Direksi Direktur : Sylvia Lestariwati FK Direksi yang hadir secara virtual: Presiden Direktur : Joyce Housien Direktur : Sandeep Jayant Potdar Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 752.632.700 (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham yang merupakan 99,347 Yo (sembilan puluh sembilan koma tiga empat tujuh persen) dari 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang Jababeka Gontrsi Business Disinet, Jl. Industri Utara IV Blok SS. Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. Fax. : 021-899 40652. 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 2
Page 2 OCR 0.923
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 14 Agustus 2023. Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: « Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari /z (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, dan # Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang- undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. 2. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan apabila lebih dari /z (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari yz (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka pasal 41 perihal Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat. I. MATA ACARA RAPAT: Perubahan susunan anggota Direksi termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan No.043/e49CS/VII/2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Juli 2023, 2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 31 Juli 2023, 3. Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Tobabeka Gartal businass DEIGI JL Indusi Utara IV Blok SS. Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababoka - Cikarang af
Page 3 OCR 0.931
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023, serta 4. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik. Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara melalui e-Proxy pada Aplikasi @ASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Selama berlangsungnya Rapat ini tidak ada yang mengajukan pertanyaan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: III. HASIL KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Blanko 1 Saham Total Suara Setuju : 752.632.700 Saham - 100 Yo Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Bathmanathan Ponushamy sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. Mengangkat Bapak Siva Kumar K Indran sebagai Direktur Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever Komisaris : Richard Gordon Johnstone Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Jababeka Cenlral Business Disinet, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang Sa
Page 4 OCR 0.936
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Direksi : Presiden Direktur : Joyce Housien Direktur : Sandeep Jayant Potdar Direktur : Siva Kumar K Indran Direktur : Sylvia Lestariwati F K 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan. 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ditutup pada pukul 10:39 WIB. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut diatas kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal enam September dua ribu dua puluh tiga (06-09-2023) Nomor : 01, yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. “Jababeka Central Businoss District, Jl. Industri Utara IV Biok SS, Ruko Pavlion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 6 Sep 2023 · 10:18– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
752,632,700
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
168 ms
13 Sep 2026 17:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai '
'berikut: 1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 '
'Tentang Perseroan Terbatas: « Pasal 86 ayat '
'(1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat '
'dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari /z '
'(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh '
'saham dengan hak suara hadir atau diwakili, '
'kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar '
'menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, '
'dan # Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa '
'keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah '
'untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur '
'bahwa dalam hal keputusan berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud '
'tidak tercapai, keputusan adalah sah jika '
'disetujui lebih dari 4 (satu per dua) bagian '
'dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali '
'undang- undang dan/atau anggaran dasar '
'menentukan bahwa keputusan adalah sah jika '
'disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih '
'besar. 2. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 '
'ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS dapat '
'dilangsungkan apabila lebih dari /z (satu per '
'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
'hak suara hadir atau diwakili dan keputusan '
'RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih '
'dari yz (satu per dua) bagian dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, '
'kecuali ditentukan lain dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3. Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 '
'tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka pasal 41 perihal Kuorum '
'Kehadiran dan Kuorum Keputusan. Maka '
'ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur '
'dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana '
'disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini '
'dapat diselenggarakan untuk membicarakan '
'seluruh Mata Acara Rapat. I. MATA ACARA '
'RAPAT: Perubahan susunan anggota Direksi '
'termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi '
'Perseroan. Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT: Direksi Perseroan '
'telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. '
'Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana '
'penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat '
'Perseroan No.043/e49CS/VII/2023 kepada '
'Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Juli '
'2023, 2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada '
'Para Pemegang Saham pada Website KSEI, '
'Website Bursa Efek Indonesia dan Website '
'Perseroan pada tanggal 31 Juli 2023, 3. '
'Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para '
'Pemegang Saham pada Website KSEI, Website IV '
'Blok SS. Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / '
'Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang '
'Baru, Kota Jababoka - Cikarang af Tobabeka '
'Gartal businass DEIGI JL Indusi Utara NOTARIS '
'KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, '
'Sp.N Bursa Efek Indonesia dan Website '
'Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023, serta '
'4. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen '
'tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan '
'Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan '
'Publik. Sebelum pengambilan keputusan pada '
'Mata Acara Rapat, Ketua Rapat memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya '
'yang hadir secara fisik serta yang memberikan '
'suara melalui e-Proxy pada Aplikasi @ASY.KSEI '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat. Selama berlangsungnya '
'Rapat ini tidak ada yang mengajukan '
'pertanyaan Keputusan diambil secara '
'musyawarah untuk mufakat, namun apabila '
'Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada '
'yang tidak menyetujui atau memberikan suara '
'blanko atau abstain, maka keputusan diambil '
'dengan cara pemungutan suara. Adapun '
'Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai '
'berikut: III. HASIL KEPUTUSAN RAPAT: MATA '
'ACARA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik '
'dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : '
'752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham '
'Suara Blanko 1 Saham Total Suara Setuju : '
'752.632.700 Saham - 100 Yo Dengan demikian '
'Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. '
'Menyetujui pengunduran diri Bapak '
'Bathmanathan Ponushamy sebagai Direktur '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini, serta memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit '
'et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin '
'dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. '
'Mengangkat Bapak Siva Kumar K Indran sebagai '
'Direktur Perseroan mulai berlaku sejak '
'ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan '
'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun '
'buku 2023 yang akan diselenggarakan pada '
'tahun 2024, sehingga untuk selanjutnya '
'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun '
'buku 2023 yang akan diselenggarakan pada '
'tahun 2024 tanpa mengurangi wewenang Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ '
'tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu '
'melakukan pengangkatan dan/atau perubahan '
'anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris '
'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku, adalah sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris: Presiden Komisaris : Gregory Mark '
'Lever Komisaris : Richard Gordon Johnstone '
'Komisaris Independen : Patricia Marina '
'Sugondo Jababeka Cenlral Business Disinet, '
'Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion '
'Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, '
'70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - '
'Cikarang Sa NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY '
'OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Direksi : Presiden '
'Direktur : Joyce Housien Direktur : Sandeep '
'Jayant Potdar Direktur : Siva Kumar K Indran '
'Direktur : Sylvia Lestariwati F K 3. '
'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk '
'gaji atau honorarium dan tunjangan atau '
'remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan '
'Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan '
'dengan landasan perumusan berdasarkan '
'orientasi performance, market competitiveness '
'dan penyelarasan kapasitas finansial '
'Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal '
'lain yang diperlukan. 4. Memberikan wewenang '
'dan kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan perubahan dan '
'penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan '
'dan untuk mengajukan serta menandatangani '
'semua permohonan dan atau dokumen lainnya '
'yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan '
'sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ditutup '
'pada pukul 10:39 WIB. Keputusan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut '
'diatas kemudian dituangkan dalam Akta Berita '
'Acara Rapat tertanggal enam September dua '
'ribu dua puluh tiga (06-09-2023) Nomor : 01, '
'yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun '
'salinan Akta tersebut pada saat ini masih '
'dalam proses penyelesaian melalui kantor '
'Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan Risalah '
'Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari '
'Akta tersebut diatas yang segera Saya '
'Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah '
'selesai dikerjakan. “Jababeka Central '
'Businoss District, Jl. Industri Utara IV Biok '
'SS, Ruko Pavlion Shop No. 128, Telp. / Fax. : '
'021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota '
'Jababeka - Cikarang 17550',
'seq': 1,
'votes_against': '1',
'votes_for': '752632700',
'votes_in_favor_total': '752632700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-09-06',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '10:18:00',
'venue': 'PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk Delta Silicon Industrial Park '
'Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550 '
'Rapat Perseroan dibuka pada'}