Skip to content
Back to announcement

20230907_INDR_Pemanggilan RUPS_31407524_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
INDORAMA

PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT. Indo-Rama Synthetics Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang seluruh Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jum'at, 29 September 2023

Tempat : Gedung Graha Irama Lt.16
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav 1-2, Jakarta 12950
Waktu 1 10:30 WIB

Mata Acara Rapat:
Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu merubah kedudukan Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat Perpindahan tempat Kedudukan/Domisili Perseroan dari Kabupaten Purwakarta ke
Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Catatan:

I. Panggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
secara terpisah kepada para pemegang saham, karena Panggilan ini merupakan undangan resmi.
Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.indorama.co.id dan aplikasi
€ASY.KSEI.

II. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 6 September
2023.

III. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dan Fisik mengacu pada Peraturan KSEI No. KSEI-
4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham dan Peraturan KSEI Nomor
XI-A Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai Dengan
Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System Ksei (eASY.KSEI) Tanggal 27 Juli
2021 dan Peraturan KSEI Nomer XI-B tanggal 31 Oktober 2022.

IV. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan NO.16
/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Perseroan menghimbau Pemegang Saham agar hadir dalam Rapat secara elektronik atau
dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:

1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.

2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).

3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.

b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
memberikan e-voting melalui sASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 09:30 WIB
s.d.10.20 WIB:

(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.

(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.

Page 2 OCR 0.949
V,

VI.

(iii) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara dalam &ASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

(iv) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam eASY.KSEI.

3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.

4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
@ASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
situs web https://akses.ksei.co.id.

c. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat
dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:

(i) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative (Ibu. Lidia
Marlina Purba, NIK: 3171045008840006)

(ii) Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutigue Office Blok F3
No. 5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Telp. 021-2974
5222, paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.

2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.

3. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.

4. Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan
kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:

(i) Sudah Vaksin Lengkap dan Boster (menunjukkan aplikasi peduli lindungi)

(ii) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.

(iii) Berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3”C.

(iv) Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physica/ distancing, baik
sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka physical
distancing, Panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat.

(v) Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan Covid-
19 yang ditetapkan oleh Perseroan.

5. Para Pemegang Saham yang ingin menghadiri RUPSLB secara langsung diminta untuk
menyampaikan maksudnya dan memberikan nama lengkap dan nomer telepon mereka
melalui alamat email : corporate@id.indorama.com paling lambat satu hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan rapat.

Sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat
diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan www.indorama.co.id sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan RUPS.

Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum rapat
dimulai.

Purwakarta, 7 September 2023
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.25 MB
Published7 Sep 2023
Pages2
Characters7,402
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result