Back to announcement
20230907_INDR_Pemanggilan RUPS_31407524_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted INDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
INDORAMA PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi PT. Indo-Rama Synthetics Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jum'at, 29 September 2023 Tempat : Gedung Graha Irama Lt.16 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav 1-2, Jakarta 12950 Waktu 1 10:30 WIB Mata Acara Rapat: Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu merubah kedudukan Perseroan. Penjelasan mata acara Rapat: Mata Acara Rapat Perpindahan tempat Kedudukan/Domisili Perseroan dari Kabupaten Purwakarta ke Kota Administrasi Jakarta Selatan. Catatan: I. Panggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham, karena Panggilan ini merupakan undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.indorama.co.id dan aplikasi €ASY.KSEI. II. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023. III. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dan Fisik mengacu pada Peraturan KSEI No. KSEI- 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham dan Peraturan KSEI Nomor XI-A Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai Dengan Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System Ksei (eASY.KSEI) Tanggal 27 Juli 2021 dan Peraturan KSEI Nomer XI-B tanggal 31 Oktober 2022. IV. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan NO.16 /POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Perseroan menghimbau Pemegang Saham agar hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut: 1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id. 2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”). 3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat. b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-voting melalui sASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 09:30 WIB s.d.10.20 WIB: (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik. (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
Page 2 OCR 0.949
V, VI. (iii) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam &ASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan. (iv) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan. 2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI. 3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran. 4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai @ASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id. c. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut: (i) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative (Ibu. Lidia Marlina Purba, NIK: 3171045008840006) (ii) Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutigue Office Blok F3 No. 5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Telp. 021-2974 5222, paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat. 2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. 3. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir. 4. Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut: (i) Sudah Vaksin Lengkap dan Boster (menunjukkan aplikasi peduli lindungi) (ii) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat. (iii) Berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3”C. (iv) Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physica/ distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka physical distancing, Panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat. (v) Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan Covid- 19 yang ditetapkan oleh Perseroan. 5. Para Pemegang Saham yang ingin menghadiri RUPSLB secara langsung diminta untuk menyampaikan maksudnya dan memberikan nama lengkap dan nomer telepon mereka melalui alamat email : corporate@id.indorama.com paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan rapat. Sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan www.indorama.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum rapat dimulai. Purwakarta, 7 September 2023 Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.