Skip to content
Back to announcement

20230906_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31407224.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           086/CS-OJK/SMN/IX/23

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Laporan Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan
 Perihal
                                       dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                       Penanggungan antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS dengan PT Bank
                                       BTPN Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi

 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              04 September 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
                                               Kembali atas Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                               Penanggungan antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS
                                               dengan PT Bank BTPN Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Sehubungan dengan penambahan VTS sebagai peminjam,
                                       pada tanggal 4 September 2023, BTPN sebagai pemberi
                                       pinjaman, Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS sebagai
                                       para peminjam (Para Peminjam) telah menandatangani
                                       Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
                                       Fasilitas No. BTPN/NS/0122 (Perjanjian Fasilitas)

                                       Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                       dengan Perjanjian Fasilitas, antara lain sebagai berikut
                                       (a) Penambahan VTS sebagai para peminjam dalam
                                       Perjanjian Fasilitas dengan detail sebagai berikut:
                                       - Komitmen :
                                       Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah)
                                       dengan rincian sebagai berikut:
                                       (i) Maksimum sebesar Rp2,500,000,000,000. (Dua Triliun Lima
                                       Ratus Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam mata
                                       uang Dolar Amerika Serikat (AS$) dan Japanese Yen (JPY)
                                       tersedia untuk Protelindo;
                                       (ii) Maksimum sebesar Rp750.000.000.000, - (Tujuh Ratus
                                       Lima Puluh Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam
                                       mata uang AS$ tersedia untuk SUPR
                                       (iii) Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun
                                       Lima Ratus Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam
                                       mata uang AS$ tersedia untuk Iforte
                                       (iv) Maksimum sebesar Rp250.000.000.000, - (Dua Ratus
                                       Lima Puluh Miliar Rupiah) atau dalam nilai yang setara dalam
                                       mata uang AS$ tersedia untuk BIT
                                       (v) Maksimum sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar
                                       Rupiah) tersedia untuk VTS.

                                       - Tujuan pinjaman:
                                       kebutuhan korporasi Para Peminjam secara umum, termasuk
                                       namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja
                                       - Tanggal Jatuh Tempo Akhir:
                                       (a) Terkait dengan Protelindo, maksimum 12 (dua belas) bulan
                                       dari tanggal penarikan terakhir fasilitas;
                                       (b) Terkait dengan Iforte, SUPR, BIT dan VTS maksimum 6
                                       (enam) bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas.
                                       - Hukum yang berlaku;
                                       Hukum Indonesia.


                                       (b) Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, maka:
                                       1. Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS bertanggung jawab
                                       secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
                                       kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap BTPN;
                                       2. Protelindo setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk
                                       menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte, SUPR, BIT dan VTS
                                       sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas (Perjanjian
                                       Penanggungan)/ dan
                                       3. Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan diatur
                                       dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

                                       (c) Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan
                                       transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
                                       ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang
                                       diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal
                                       ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan
                                       pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
                                       negeri dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                       transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang
                                       diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
                                       Perusahaan Terkendali.
Page 3
                                             1. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                             transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                             Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                             dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42)
                                             2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                             material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                             No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                             Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,        keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   06-09-2023 16:49

Lampiran                           1. Letter to OJK Material Information - BTPN.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           086/CS-OJK/SMN/IX/23

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Material Information or Facts Report Signing of Amendment and Restatement
                                     of Facility Agreement and Corporate Guarantee between Protelindo, Iforte,
                                     SUPR, BIT and VTS with PT Bank BTPN Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi

 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               04 September 2023

                                             Signing of Amendment and Restatement of Facility Agreement
 Type of Material Information or Facts       and Corporate Guarantee between Protelindo, Iforte, SUPR,
                                             BIT and VTS with PT Bank BTPN Tbk
Page 5
Description of Material Information or   In connection with the addition of VTS as the borrower, on
Facts                                    September 4, 2023, BTPN as the lender, the Company,
                                         Protelindo, Iforte, BIT and VTS as the borrowers (Borrowers)
                                         have signed Amendment and Restatement of Facility
                                         Agreement No. BTPN/NS/0122 (Facility Agreement)

                                         The following are several important information in connection
                                         with the Facility Agreement:
                                         (a) Adding VTS as co-borrower under Facility Agreement with
                                         the following details:

                                         - Commitment:
                                         IDR2,500,000,000,000.- (Two Trillion Five Hundred Billion
                                         Rupiah) with the following details:
                                         (i) Maximum of IDR2.500.000.000.000, - (Two Trillion Five
                                         Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to United States
                                         Dollar (USD) and Japanese Yen (JPY) currency available for
                                         Protelindo;
                                         (ii) Maximum of IDR750,000,000,000 (Seven Hundred Fifty
                                         Billion Rupiah) or its equivalent to USD currency available for
                                         SUPR;
                                         (iii) Maximum of IDR1,500,000,000,000.- (One Trillion Five
                                         Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to USD currency
                                         available for Iforte;
                                         (iv) Maximum of IDR250,000,000,000. or its equivalent to USD
                                         currency (Two Hundred Fifty Billion) available for BIT.
                                         (v) Maximum of IDR20,000,000,000.- (Twenty Billion Rupiah)
                                         available for VTS.
                                         - Purpose of loan:
                                         For general corporate purposes, including but not limited to
                                         working capital needs.
                                         - Final Maturity Date:
                                         (a) Related to Protelindo, maximum of 12 (twelve) months from
                                         the last utilisation date of the facility;
                                         (b) Related to Iforte, SUPR, BIT and VTS maximum of 6 (six)
                                         months from the last utilisation date of the facility.
                                         - Governing Laws:
                                         Law of Indonesia.

                                         (b) Under the Facility Agreement:

                                         1. Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and VTS are jointly liable for
                                         their obligations under the Facility Agreement to BTPN;
                                         2. Protelindo agrees to provide a corporate guarantee to
                                         guarantee the fulfilment of Iforte, SUPR, BIT and VTS
                                         obligations under the Facility Agreement (Corporate
                                         Guarantee); dan / and
                                         3. The Facility Agreement and Corporate Guarantee is made
                                         and governed in accordance with the laws of Republic of
                                         Indonesia.

                                         (c) Transaction is an affiliated transaction as regulated under:
                                         (i) Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan transaction
                                         received directly from banks, venture capital companies,
                                         finance companies, or infrastructure finance companies both
                                         from within the country and abroad and Clause 6 paragraph
                                         (1) point (e) of OJK Rule No. 42, i.e. a corporate guarantee
                                         provided to a bank in relation to a loan granted to public
                                         company or its subisidary.

                                         1. The execution of the Transaction is not a conflict-of-interest
                                         transaction of the Company as referred to OJK Regulation No.
                                         42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Page 6
                                              Interest Transaction (OJK Rule 42).
                                              2. The Transaction is not a material transaction as referred to
                                              the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
                                              Transactions and Change of Business Activities.
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have material
 facts towards Issuers or Public              impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,     of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Adam Gifari

Function                             Wakil Direktur Utama

Date and Time                        06-09-2023 16:49

Attachment                          1. Letter to OJK Material Information - BTPN.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Sep 2023
Pages6
Characters16,466
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result