Back to announcement
20230906_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31407224.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 086/CS-OJK/SMN/IX/23
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan
Perihal
dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS dengan PT Bank
BTPN Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 04 September 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS
dengan PT Bank BTPN Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Sehubungan dengan penambahan VTS sebagai peminjam,
pada tanggal 4 September 2023, BTPN sebagai pemberi
pinjaman, Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS sebagai
para peminjam (Para Peminjam) telah menandatangani
Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Fasilitas No. BTPN/NS/0122 (Perjanjian Fasilitas)
Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas, antara lain sebagai berikut
(a) Penambahan VTS sebagai para peminjam dalam
Perjanjian Fasilitas dengan detail sebagai berikut:
- Komitmen :
Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
(i) Maksimum sebesar Rp2,500,000,000,000. (Dua Triliun Lima
Ratus Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat (AS$) dan Japanese Yen (JPY)
tersedia untuk Protelindo;
(ii) Maksimum sebesar Rp750.000.000.000, - (Tujuh Ratus
Lima Puluh Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam
mata uang AS$ tersedia untuk SUPR
(iii) Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun
Lima Ratus Miliar Rupiah) atau dalam nilai setaranya dalam
mata uang AS$ tersedia untuk Iforte
(iv) Maksimum sebesar Rp250.000.000.000, - (Dua Ratus
Lima Puluh Miliar Rupiah) atau dalam nilai yang setara dalam
mata uang AS$ tersedia untuk BIT
(v) Maksimum sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar
Rupiah) tersedia untuk VTS.
- Tujuan pinjaman:
kebutuhan korporasi Para Peminjam secara umum, termasuk
namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir:
(a) Terkait dengan Protelindo, maksimum 12 (dua belas) bulan
dari tanggal penarikan terakhir fasilitas;
(b) Terkait dengan Iforte, SUPR, BIT dan VTS maksimum 6
(enam) bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas.
- Hukum yang berlaku;
Hukum Indonesia.
(b) Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, maka:
1. Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS bertanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap BTPN;
2. Protelindo setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte, SUPR, BIT dan VTS
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas (Perjanjian
Penanggungan)/ dan
3. Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan diatur
dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
(c) Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang
diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan
pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
negeri dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang
diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali.
Page 3
1. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42)
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Wakil Direktur Utama
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Adam Gifari
Jabatan Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 06-09-2023 16:49
Lampiran 1. Letter to OJK Material Information - BTPN.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 086/CS-OJK/SMN/IX/23
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Material Information or Facts Report Signing of Amendment and Restatement
of Facility Agreement and Corporate Guarantee between Protelindo, Iforte,
SUPR, BIT and VTS with PT Bank BTPN Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 04 September 2023
Signing of Amendment and Restatement of Facility Agreement
Type of Material Information or Facts and Corporate Guarantee between Protelindo, Iforte, SUPR,
BIT and VTS with PT Bank BTPN Tbk
Page 5
Description of Material Information or In connection with the addition of VTS as the borrower, on
Facts September 4, 2023, BTPN as the lender, the Company,
Protelindo, Iforte, BIT and VTS as the borrowers (Borrowers)
have signed Amendment and Restatement of Facility
Agreement No. BTPN/NS/0122 (Facility Agreement)
The following are several important information in connection
with the Facility Agreement:
(a) Adding VTS as co-borrower under Facility Agreement with
the following details:
- Commitment:
IDR2,500,000,000,000.- (Two Trillion Five Hundred Billion
Rupiah) with the following details:
(i) Maximum of IDR2.500.000.000.000, - (Two Trillion Five
Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to United States
Dollar (USD) and Japanese Yen (JPY) currency available for
Protelindo;
(ii) Maximum of IDR750,000,000,000 (Seven Hundred Fifty
Billion Rupiah) or its equivalent to USD currency available for
SUPR;
(iii) Maximum of IDR1,500,000,000,000.- (One Trillion Five
Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to USD currency
available for Iforte;
(iv) Maximum of IDR250,000,000,000. or its equivalent to USD
currency (Two Hundred Fifty Billion) available for BIT.
(v) Maximum of IDR20,000,000,000.- (Twenty Billion Rupiah)
available for VTS.
- Purpose of loan:
For general corporate purposes, including but not limited to
working capital needs.
- Final Maturity Date:
(a) Related to Protelindo, maximum of 12 (twelve) months from
the last utilisation date of the facility;
(b) Related to Iforte, SUPR, BIT and VTS maximum of 6 (six)
months from the last utilisation date of the facility.
- Governing Laws:
Law of Indonesia.
(b) Under the Facility Agreement:
1. Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and VTS are jointly liable for
their obligations under the Facility Agreement to BTPN;
2. Protelindo agrees to provide a corporate guarantee to
guarantee the fulfilment of Iforte, SUPR, BIT and VTS
obligations under the Facility Agreement (Corporate
Guarantee); dan / and
3. The Facility Agreement and Corporate Guarantee is made
and governed in accordance with the laws of Republic of
Indonesia.
(c) Transaction is an affiliated transaction as regulated under:
(i) Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan transaction
received directly from banks, venture capital companies,
finance companies, or infrastructure finance companies both
from within the country and abroad and Clause 6 paragraph
(1) point (e) of OJK Rule No. 42, i.e. a corporate guarantee
provided to a bank in relation to a loan granted to public
company or its subisidary.
1. The execution of the Transaction is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to OJK Regulation No.
42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Page 6
Interest Transaction (OJK Rule 42).
2. The Transaction is not a material transaction as referred to
the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Change of Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have material
facts towards Issuers or Public impact to the operational, legal, financial condition or continuity
Company’s operational activities, legal, of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Wakil Direktur Utama
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Adam Gifari
Function Wakil Direktur Utama
Date and Time 06-09-2023 16:49
Attachment 1. Letter to OJK Material Information - BTPN.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.