Back to announcement
20230906_LMPI_Perubahan Profesi Penunjang_31407098_lamp4.pdf
Other Text extracted LMPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.945
— Braneh : Bandung, Semarang, Surabaya. Sidoarjo ta) HELIANTONO & REKAN 'Aminta Plaza, 7" Floor #704 Jl. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan 12310 Parker Russell International Registered Public Accountants Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia Braneh licensed No. 632/KM. 1/2013 T: (462 31) 5016906 |: robby.setiawan(@ heliantonorekan.com | : www.heliantonorekan com Surabaya, 5 September 2023 Surat OL No. 012-10/3.0275/KAP-OL/01/VIII/2023 Surat EL No. 006-10/3.0275/KAP-EL/01/1X/2023 Kepada Yth. PT Langgeng Makmur Industri Tbk Jl. Letjen Sutoyo No. 256, Waru, Sidoarjo Up. Bapak Hidayat Alim (Direktur Utama) Perikatan Jasa Audit Tahun Buku 2023 Dengan hormat, Surat ini menegaskan kesepakatan kami, KAP Heliantono & Rekan (“KAP H&R”) dan PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perusahaan”) mengenai sifat dan lingkup jasa yang akan kami berikan, keterlibatan dan kerja sama Perusahaan dalam pelaksanaan penugasan kami, imbalan jasa dan berbagai hal berkenaan dengan pelaksanaan penugasan untuk menjamin tercapainya tujuan dari jasa yang akan kami berikan. Kami akan melaksanakan penugasan ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum di surat perikatan ini. Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diperbaharui, secara tertulis oleh kedua belah pihak. Ruang Lingkup Audit Kami akan mengaudit laporan keuangan Perusahaan yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK). Tujuan dari audit adalah pernyataan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (TAPI). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut. kami akan mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perusahaan untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami akan mengumpulkan bukti audit yang membuat kami yakin bahwa bukti audit yang kami peroteh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Page 2 OCR 0.953
HELIANTONO & REKAN Aminta Plaza, 7" Floor #704 Jl. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan 12310 2 Branch : Bandung. Semarang. Surabaya, Sidoarjo Parker Russell International Registered Public Accountant Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia Braneh licensed No 632/KM.1/2013 12262 31) 3016906 |: robby.setiawan(@heliantonorekan.com | : www.heliantonorekan.com Tanggung Jawab Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan (“KAP H&R” atau “Auditor”) Tanggung Jawab Secara Umum Tanggung jawab kami adalah melakukan pemeriksaan, merumuskan opini kami terhadap laporan keuangan dengan kecermatan dan keahlian yang pantas. Prosedur audit kami meliputi, antara lain, pengujian atas dokumen/bukti pendukung atas transaksi- transaksi yang tercatat pada akun, pengujian atas keberadaan fisik aset tetap, dan melakukan konfirmasi langsung atas piutang serta aset dan liabilitas tertentu, yang dilakukan melalui korespondensi kepada pelanggan, pemasok, penasihat hukum dan bank yang dipilih. Pemeriksaan yang akan kami lakukan meliputi penelaahan atas sistem akuntansi dan pengendalian internal Perusahaan, dan pelaksanaan pengujian dan pengajuan pertanyaan akan dilakukan apabila menurut kami diperlukan pada kondisi tersebut. Pengujian dan pengajuan pertanyaan tersebut akan dilakukan pada kegiatan operasional sehari-hari selama periode audit, dan untuk menentukan validasi aset dan liabilitas pada akhir periode. Sifat dan lingkup pengujian audit ini akan berbeda tergantung pada hasil penilaian kami terhadap sistem pengendalian internal Perusahaan. Audit kami tidak meliputi audit atas sejumlah besar transaksi individual, seperti yang umumnya dilakukan dalam penugasan khusus dalam rangka pengungkapan penggelapan atau ketidak-beresan lainnya. Pada akhir audit kami, kami akan meminta representasi tertulis dari Perusahaan sehubungan dengan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait. Tanggung Jawab dalam Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Audit kami tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, termasuk fraud dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan terdeteksi. Kami akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan signifikan terhadap laporan keuangan. Kami akan menginformasikan kepada Perusahaan tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang kami temukan dalam audit kami. Tanggung Jawab dalam Mendeteksi Ketidaktaatan terhadap Peraturan Perundang!undangan Lebih lanjut, prosedur audit kami juga tidak akan meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang menyangkut ketidaktaatan Perusahaan terhadap peraturan pemerintah yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit kami meliputi aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang berwewenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa Perusahaan telah taat pada peraturan yang berlaku tetap berada pada manajemen Perusahaan. Tanggung Jawab dalam Pemeriksaan Pajak Prosedur audit kami tidak akan meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun prosedur audit kami meliputi juga beberapa aspek perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Page 3 OCR 0.939
v. 10 Jakarta Selatan 12310 ta) HELIANTONO & REKAN Aminta Plaza, 7" Floor i704 Jl. TB Simatupang NN naa Pa Braneh . Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo Parker Russell International Registered Public Aceountants Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia Branch licensed No. 632/KM.1/2013 T: (262 31) 5016906 | - robby setiawan heliantonorekan.com | : www heliantonorekan.com Tanggung Jawab atas Pengendalian Internal Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, kami akan melakukan pemahaman mengenai pengendalian internal Perusahaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI sebagai dasar penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan. Laporan keuangan, dan perancangan dan penerapan pengendalian internal Perusahaan adalah tanggung jawab manajemen Perusahaan. Sebagai bagian dari pemahaman kami mengenai pengendalian internal Perusahaan, kami akan memberikan informasi kepada Perusahaan tentang kelemahan signifikan yang kami temukan dalam rancangan ataupun penerapan pengendalian internal dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter) untuk membantu Perusahaan melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada manajemen Perusahaan ini digunakan hanya untuk keperluan internal Perusahaan dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari kami. Persetujuan tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan Perusahaan, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh karena itu kami tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut. Jika diperlukan, atas permintaan Perusahaan, kami dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal Perusahaan dan melaporkan temuan dan rekomendasi kami atau melakukan pemeriksaan atas keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan dalam penugasan yang terpisah. Tanggung Jawab Manajemen Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dan Pengendalian Internal Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan PSAK, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Penyusunan laporan keuangan mengharuskan manajemen untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar sesuai dengan kondisinya, serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat. Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan PSAK. Manajemen bertanggung jawab untuk mencatat semua transaksi pada catatan pembukuan, menyusun laporan keuangan beserta daftar, rincian atau informasi lain yang menyertainya yang diperlukan untuk mendukung laporan keuangan tersebut, termasuk dalam hal ini bertanggung jawab untuk menyusun catatan atas laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh Perusahaan. Manajemen bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan PSAK. Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen atas tanggung jawab ini. : Tanggung Jawab dalam Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan Manajemen bertanggung jawab dalam menjaga aset Perusahaan dan mencegah serta mendeteksi fraud. Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada dua pihak yaitu pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan dan manajemen
Page 4 OCR 0.936
ta) HELIANTONO & REKAN Aminta Plaza, 7" Floor #704 Jl. TB Simatupang Kav. 16 Jakarta Selatan 12316 Branch - Bandung, Semarar urabaya. Sidoarjo Parker Russell International Maa mean erna Registered Public 4ecountants Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia Branch licensed No 632/KM 1/2013 T: 562 31) 5016905 |» robby.setiawan @heliantonorekai www.heliantonorekan.com Tanggung Jawab dalam Mematuhi Peraturan Perundang-undangan Manajemen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi Perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Perusahaan. Manajemen juga bertanggung jawab untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas operasionalnya. Tanggung Jawab dalam Penyediaan Data Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, Perusahaan akan memenuhi jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf Perusahaan, termasuk memberikan kepada kami: (i) Akses terhadap semua informasi yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya: (ii) Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit, dan (iii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Manajemen Perusahaan bersedia memberikan kepada kami akses atas data dan informasi untuk diverifikasi, melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada. Jika karena alasan tertentu Perusahaan tidak sanggup memenuhi jadwal, informasi dan bantuan yang diperlukan, kami dan Perusahaan, setelah bersepakat, akan merevisi imbalan jasa yang telah ditetapkan atas jasa tambahan yang diberikan, jika ada, yang harus dilakukan. Tentu saja, kami akan segera menginformasikan kepada Perusahaan mengenai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan audit sesegera mungkin. " Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Perusahaan termasuk, namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik. Sesuai dengan SE-7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akah termasuk penerapan prosedur dan permintaan data terkait dengan PMPJ, yang mana manajemen Perusahaan menyetujui penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang dibutuhkan, dan: sesuai dengan SE-2/PPPK/2019, manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami untuk menyampaikan laporan keuangan auditan Perusahaan (dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan kami (laporan auditor independen) kepada Kementrian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam: peraturan Menteri Keuangan. Representasi Manajemen Pada akhir audit, manajemen Perusahaan akan menyediakan pernyataan tertulis kepada kami, yang diantaranya menyangkut penegasan dari manajemen mengenai tanggung jawab manajemen atas isi dan penyusunan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK, penyediaan catatan keuangan dan data yang berhubungan, kelengkapan dan penyediaan seluruh risalah rapat manajemen dan ketiadaan kesalahan atau ketidakberesan yang dilakukan oleh manajemen atau staf Perusahaan yang memegang peranan penting dalam struktur pengendalian.
Page 5 OCR 0.934
ta) HELIANTONO & REKAN Aminta Plaza, 7" Floor 4704 Jl. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan 12310
: Braneh : Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarje
Parker Russell International sia Pa sae
Registered Public Accountants Surabaya: Ji. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia
Brave liensed No. 632/KM.1/2013
T: (462 31) 5016906 |- robby.setiawan@heliantonorekan.com | : www.heliantonorekan com
Komunikasi dengan Auditor Pendahulu
Standar profesi mensyaratkan kami untuk melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
Komunikasi tersebut tidak terbatas pada permintaan surat pernyataan keberatan profesional, tetapi dapat
pula meliputi komunikasi tentang kemungkinan kesalahan penyajian yang material dalam laporan
keuangan yang telah diaudit oleh auditor pendahulu. Jika selama audit atau reviu kami diketahui dan
diyakini adanya informasi bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor pendahulu mungkin
memerlukan revisi, kami sebagai auditor pengganti akan meminta Perusahaan untuk menginformasikan
kondisi ini kepada auditor pendahulu, dan mengatur pertemuan tiga pihak untuk membahas informasi ini
dan menyelesaikan masalah ini.
Pelaporan
Kami akan memberikan hasil akhir laporan audit sebanyak 3 (tiga) salinan dan dialamatkan kepada
Direktur Perusahaan.
Imbalan Jasa dan Penagihan
Imbalan jasa yang kami tetapkan untuk penugasan tersebut di atas adalah sebesar Rp210.000.000,-
(Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") dan pajak lain
yang berlaku serta out of pocket expense (OPB) seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi, pos, kurir,
photocopy, faksimili, dsb. Imbalan jasa akan kami tagihkan berdasarkan kemajuan jasa yang telah kami
berikan. Berdasarkan basis tersebut, pembayaran imbalan jasa akan jatuh tempo berdasarkan termin
berikut di bawah ini:
" TerminI : 506 setelah penandatanganan Perikatan
" Termin II : 5096 pada saat draf laporan audit diserahkan
Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1998 tanggal 14 Februari 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 1999 tanggal
9 Juli 1999 dan terakhir diperbaharui dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia No. 121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002, apabila Perusahaan memenuhi
kriteria sebagai perusahaan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, diwajibkan untuk menyampaikan
laporan keuangan tahunannya yang telah diaudit dan profil perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha
dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, baik oleh Perusahaan secara langsung atau
melalui auditor eksternal. Dalam hal pengajuan dilakukan melalui auditor eksternal, maka kami
mengharapkan Perusahaan dapat menyediakan kepada kami surat kuasa untuk mengajukan profil
perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Undang-Undang Perseroan Terbatas
No.40/2007, yang ditandatangani oleh Presiden dan Meriteri Hukum dan Flak Asasi Manusia pada
tanggal 16 Agustus 2007, Pasal 66 Ayat 4 mengharuskan perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
diaudit, agar menyampaikan laporan posisi keuangan dan laporan laba-rugi kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Honorarium yang dibahas di atas tidak termasuk honorarium untuk mengganti biaya kami untuk
membantu Perusahaan dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana
tersebut di atas dan profil Perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perdagangan dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila Perusahaan
diwajibkan untuk melakukan penyampaian tersebut
Page 6 OCR 0.932
ta) HELIANTONO & Rekan Aminta Plaza, 7" Floor #704 Ji. TB Simatupang Kav: 10 Jakarta Selatan 12310 UNA ag Branch : Bandung, Szmarang, Surabaya, Sidoarjo Parker Russell International Ta An Saras SIG Registered Public Accountants Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surabaya Jawa Timur Indonesia Branch licensed No 632/KM.1/2013 T: (262 31) 5016906 | : robby.setiawan@heliantonorekan.com | : www.heliantonorekan.com Penggunaan Hasil Laporan KAP H&R atau Referensi KAP H&R Dalam Dokumen Lain atau File Elektronik Jika Perusahaan bermaksud untuk mempublikasikan atau mencetak ulang dalam dokumen apapun atas laporan audit kami atas laporan keuangan Perusahaan, atau mereferensikan KAP H&R dalam sebuah dokumen yang berisi informasi lain selain laporan keuangan yang telah diaudit (misalnya, dalam pengajuan berkala kepada regulator, atau dalam penempatan modal), sehingga melibatkan KAP H&R dengan dokumen tersebut, Perusahaan setuju bahwa manajemen akan memberikan kepada KAP H&R draf dokumen untuk dibaca terlebih dahulu dan harus mendapatkan persetujuan dari KAP H&R untuk menggunakan laporan audit kami dalam dokumen tersebut sebelum dokumen tersebut dicetak dan didistribusikan. Kepemilikan atas Kertas Kerja Kertas kerja dan semua dokumen yang kami buat selama penugasan ini, termasuk didalamnya dokumen elektronik, adalah milik KAP H&R. Syarat dan Kondisi Lainnya Kami memahami tenggat waktu pelaporan Perusahaan dan persyaratan dalam kaitannya dengan pekerjaan audit yang kami sebutkan diatas. Oleh karena itu, kami ingin menginformasikan bahwa kami akan memulai prosedur kerja audit setelah Saudara sepakat atas surat perikatan ini dan kami akan menyelesaikan pekerjaan audit sesuai dengan sifat, waktu, dan luas prosedur audit kami. Pembebasan dan Ganti Rugi Mengingat pentingnya representasi manajemen baik secara lisan maupun tertulis untuk keefektifan audit, Perusahaan membebaskan KAP H&R beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang disebabkan oleh representasi yang keliru dari pihak manajemen. Dengan perikatan ini KAP H&R beserta stafnya tidak bertanggungjawab atas segala tuntutan, pelanggaran kontrak atau hal lainnya, yang secara tidak langsung menimbulkan kerugian sehubungan dengan jasa yang dilakukan kecuali bahwa hal tersebut telah ditetapkan disebabkan oleh kesalahan murni KAP H&R. " Pembatasan Tanggung Jawab Kami akan menerapkan keahlian kami dalam memberikan jasa seperti yang tercantum dalam perikatar ini. Jika kami tidak dapat memenuhi komitmen kami tersebut maka keseluruhan tanggung jawab KAP H&R beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah imbalan jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang tercantum dalam proposal ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak, pengingkaran atau hal lainnya. Penutup Kami sangat menghargai kesempatan yang diberikan untuk dapat membantu Perusahaan. Apabila Perikatan ini telah secara akurat mencerminkan persyaratan dan kondisi yang disetujui Perusahaan untuk penunjukan kami, mohon bubuhkan tanda tangan di bawah ini atas nama Perusahaan dan mengembalikannya kepada kami.
Page 7 OCR 0.846
ANTONO & REKAN Oo: Parker Russell International Registered Puhlic Accountants Hormat kami, KAP Heliantono & Rekan 2) TANTONO & HEKAN te Russell International Registeked Nublic Accountants Robby Setiawan Rekan T Aminta Plaza, 7" Floor #704 Jl. TB Simatupang Kav. 16 Jakarta Selatan 12310 Branch : Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo Surabaya: Jl. Barata Jaya No. 84, Surab: wa Timur Indonesia Branch Iicensed No, 632/KM 1/2013 1: (262 31) 5016906 |: robby.setiawan@?heliantonorekan.com | : www-heliantenorekan com Diterima dan disetujui oleh, PT Langgeng Makmur Industri Tbk Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.