Back to announcement
20230906_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31407040_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Jakarta, 6 September 2023
Jakarta, September 6, 2023
Nomor/ Number: 064/DIR-STP/IX/2023
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/ PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
:
Name of the Issuer or Public (Perseroan) / (Company)
Company
1
Page 2
Bidang Usaha/ : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Business activities independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi./ Independent
telecommunication support infrastructure services
provider which includes provision, management, and
rental of telecommunication site.
Telepon / : (6221) 5794-0688
Telephone
Faksimili / : (6221) 5795-0077
Facsimile
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal kejadian/ 4 September 2023 / September 4, 2023
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan;/ The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”); dan/and
6. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”), yang merupakan
suatu lembaga perbankan dan bukan merupakan
pihak terafiliasi dari Perseroan / PT BTPN Tbk
(“BTPN”) a banking institution and not an affiliated
party of the Company.
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object 1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
and Value of the Transaction
Sehubungan dengan penambahan VTS sebagai
peminjam, pada tanggal 4 September 2023, BTPN
sebagai pemberi pinjaman, Perseroan, Protelindo,
Iforte, BIT dan VTS sebagai para peminjam (“Para
Peminjam”) telah menandatangani Perjanjian
Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Fasilitas No. BTPN/NS/0122 (“Perjanjian
Fasilitas”) / In connection with the addition of VTS
as the borrower, on September 4, 2023, BTPN as
the lender, the Company, Protelindo, Iforte, BIT and
VTS as the borrowers (“Borrowers”) have signed
Amendment and Restatement of Facility Agreement
No. BTPN/NS/0122 (“Facility Agreement”)
2
Page 3
Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban
Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Fasilitas,
pada tanggal 4 September 2023, Protelindo telah
menandatangani Perjanjian Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penanggunan
Perusahaan dan Ganti Rugi (“Perjanjian
Penanggungan” dan bersama-sama dengan
Perjanjian Fasilitas selanjutnya disebut sebagai
“Transaksi”) / To guarantee the performance of the
Borrowers under the Facility Agreement, on
September 5, 2023, Protelindo has signed the
Amendment and Restatement to the Corporate
Guarantee and Indemnity Agreement (“Guarantee
Agreement” and together with the Facility
Agreement shall be referred as “Transaction”)
2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam
Transaksi / The following are key terms and
conditions under the Transaction:
1) Komitment / Commitment:
Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus
Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: /
IDR2,500,000,000,000.- (Two Trillion Five
Hundred Billion Rupiah) with the following
details:
(a) Maksimum sebesar Rp2,500,000,000,000.
(Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) atau
dalam nilai setaranya dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (“AS$”) dan Japanese Yen
(“JPY”) tersedia untuk Protelindo;/ Maximum
of IDR2.500.000.000.000, - (Two Trillion Five
Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to
United States Dollar (“USD”) and Japanese
Yen (“JPY”) currency available for Protelindo;
(b) Maksimum sebesar Rp750.000.000.000, -
(Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) atau
dalam nilai setaranya dalam mata uang AS$
tersedia untuk Perseroan/ Maximum of
IDR750,000,000,000 (Seven Hundred Fifty
Billion Rupiah) or its equivalent to USD
currency available for Company;
3
Page 4
(c) Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) atau
dalam nilai setaranya dalam mata uang AS$
tersedia untuk Iforte / Maximum of
IDR1,500,000,000,000.- (One Trillion Five
Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to
USD currency available for Iforte;
(d) Maksimum sebesar Rp250.000.000.000, -
(Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) atau
dalam nilai yang setara dalam mata uang
AS$ tersedia untuk BIT / Maximum of
IDR250,000,000,000. or its equivalent to
USD currency (Two Hundred Fifty Billion)
available for BIT.
(e) Maksimum sebesar Rp20.000.000.000,-
(Dua Puluh Miliar Rupiah) tersedia untuk VTS
/ Maximum of IDR20,000,000,000.- (Twenty
Billion Rupiah) available for VTS.
2) Tujuan Pinjaman/ Purpose of Loan:
kebutuhan korporasi Para Peminjam secara
umum, termasuk namun tidak terbatas pada
kebutuhan modal kerja / For general corporate
purposes, including but not limited to working
capital needs.
3) Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
Date:
(a) Terkait dengan Protelindo, maksimum 12
(dua belas) bulan dari tanggal penarikan
terakhir fasilitas/ Related to Protelindo,
maximum of 12 (twelve) months from the
last utilisation date of the facility;
(b) Terkait dengan Perseroan, Iforte, BIT dan
VTS, maksimum 6 (enam) bulan dari
tanggal penarikan terakhir fasilitas/ Related
to the Company, Iforte, BIT and VTS
maximum of 6 (six) months from the last
utilisation date of the facility.
4) Hukum Yang Berlaku/Governing Laws:
Hukum Indonesia / Laws of Indonesia
4
Page 5
3. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, maka: / Under the
Facility Agreement:
(a) Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS
bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap
BTPN/ The Company, Protelindo, Iforte, BIT
and VTS are jointly liable for their obligations
under the Facility Agreement to BTPN;
(b) Protelindo setuju memberikan jaminan
Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
kewajiban Perseroan, Iforte, BIT dan VTS
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
(“Perjanjian Penanggungan”)/ Protelindo
agrees to provide a corporate guarantee to
guarantee the fulfilment of the Company’s,
Iforte’s, BIT’s and VTS’s obligations under the
Facility Agreement (“Corporate Guarantee”);
dan / and
(c) Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan diatur dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia. / Facility
Agreement and Corporate Guarantee is made
and governed in accordance with the laws of
Republic of Indonesia.
4. Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: /
Transaction is an affiliated transaction as regulated
under:
(a) Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No. 42
tahun 2020 (”POJK 42”), yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan
infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
negeri / Clause 6 paragraph (1) point d of OJK
Regulation No. 42 of 2020 (“OJK Rule No. 42”),
i.e., a loan transaction received directly from
banks, venture capital companies, finance
companies, or infrastructure finance companies
both from within the country and abroad; dan /
and
5
Page 6
(b) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 paragraph (1) point (e) of
OJK Rule No. 42, i.e. a corporate guarantee
provided to a bank in relation to a loan granted
to public company or its subisidary.
5. Transaksi merupakan Transaksi Material bagi
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf (a), (b) dan (c) POJK 17 / The Transaction is a
material transaction as referred to in Clause 11 (a),
(b) and (c) POJK 17.
.
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Perjanjian Fasilitas ini diterima secara bersama-sama
Alasan dilakukannya Transaksi oleh Para Peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk
Material/ kebutuhan korporasi Para Peminjam secara umum,
Explanation, Considerations and termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
Reasons for Material Transactions kerja. Struktur Perjanjian Fasilitas dengan yang
dilakukan secara bersama-sama dan pemberian
jaminan perusahaan oleh Protelindo akan
memungkinkan Para Peminjam memperoleh
pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
/The Facility Agreement is jointly received by the
Borrowers and this transaction is for general corporate
purposes, including but not limited to working capital
needs. The financing structure which is carried out jointly
and the corporate guarantee provided by Protelindo will
facilitate the Borrowers to get a preferable financing
terms and conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para a. Perseroan;/ The Company;
pihak yang melakukan Transaksi b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
Material/ The affiliation relation of yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
the parties conducting Material Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
Transactions issued and paid-up shares in the Company;
c. Iforte, yang merupakan anak perusahaan Protelindo
yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is
a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares
owned by Protelindo;
d. BIT, yang merupakan perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
Protelindo melalui Iforte dan PT Komet Infra
6
Page 7
Nusantara / BIT, a company whose 100% shares
are indirectly owned by the Protelindo through Iforte
and PT Komet Infra Nusantara;
e. VTS, yang merupakan perusahaan yang 60%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
Protelindo melalui Iforte/ VTS is a company whose
60% shares are indirectly owned by the Protelindo
through Iforte;
f. BTPN, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
dengan Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS /
BTPN is a bank which is non-affiliated party of each
the Company, Protelindo, Iforte, BIT and VTS.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak material terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
kelangsungan usaha Emiten atau information or material facts do not have material impact
Perusahaan Publik/ to the operational, legal, financial condition or continuity
The impact of such event, of the Company's business.
information or material facts
towards operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
7. Keterangan lain-lain/ 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan
Other information Perjanjian Penanggungan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17,
dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu
mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang
diaudit per tanggal 31 Desember 2022. Transaksi
merupakan transaksi material yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a),
(b) dan (c) POJK 17/ The execution of Facility
Agreement and Guarantee Agreement is a material
transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value
of the Transaction is more than 20% of the
Company's equity, based on the Company's audited
Financial Statement as of December 31, 2022. The
Transaction is a material transaction that is
exempted as referred to in Article 11 letter (a), (b)
and (c) of POJK 17.
7
Page 8
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan
Perjanjian Penanggungan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
execution of the Facility Agreement and Guarantee
Agreement is an affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
dalam negeri maupun luar negeri; / Clause 6
section (1) letter (d) i.e., a loan transaction
received directly from banks, venture capital
companies, finance companies, or
infrastructure finance companies both from
within the country; dan/and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) OJK
Rule 42, i.e. a corporate guarantee provided to
bank in relation to the loan agreement granted
by the Issuer or subsidiaries.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to OJK Rule 42
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.
8
Page 9
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.
Hormat kami/ Best Regards,
PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
______________________
Juliawati Gunawan Halim
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Tembusan/ Copy:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
839 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '/ Object of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '/ Object of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}