Skip to content
Back to announcement

20230906_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31407040_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                            Jakarta, 6 September 2023
                                                                           Jakarta, September 6, 2023

Nomor/ Number: 064/DIR-STP/IX/2023

Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710

Up.:            Yth. Bpk. Inarno Djajadi
                Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market

Perihal/ Subject       : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
                        Transaction


Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/                                    PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
                                       :
Name of the Issuer or Public               (Perseroan) / (Company)
Company




                                                                                                   1
Page 2
Bidang Usaha/                        :     Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Business activities                        independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
                                           penyewaan        site  telekomunikasi./     Independent
                                           telecommunication support infrastructure services
                                           provider which includes provision, management, and
                                           rental of telecommunication site.

Telepon /                            :     (6221) 5794-0688
Telephone
Faksimili /                          :     (6221) 5795-0077
Facsimile
Alamat Surat Elektronik (e-mail)     :     corporate.secretary@stptower.com

1.    Tanggal kejadian/                     4 September 2023 / September 4, 2023
      Date of occurrence
2.    Pihak dalam Transaksi / Parties to    1. Perseroan;/ The Company;
      the Transaction                       2. PT     Profesional     Telekomunikasi    Indonesia
                                               (“Protelindo”);
                                            3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                            4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
                                            5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”); dan/and
                                            6. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”), yang merupakan
                                               suatu lembaga perbankan dan bukan merupakan
                                               pihak terafiliasi dari Perseroan / PT BTPN Tbk
                                               (“BTPN”) a banking institution and not an affiliated
                                               party of the Company.

3.    Objek dan Nilai Transaksi/ Object     1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
      and Value of the Transaction
                                                 Sehubungan dengan penambahan VTS sebagai
                                                 peminjam, pada tanggal 4 September 2023, BTPN
                                                 sebagai pemberi pinjaman, Perseroan, Protelindo,
                                                 Iforte, BIT dan VTS sebagai para peminjam (“Para
                                                 Peminjam”) telah menandatangani Perjanjian
                                                 Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
                                                 Fasilitas    No.    BTPN/NS/0122        (“Perjanjian
                                                 Fasilitas”) / In connection with the addition of VTS
                                                 as the borrower, on September 4, 2023, BTPN as
                                                 the lender, the Company, Protelindo, Iforte, BIT and
                                                 VTS as the borrowers (“Borrowers”) have signed
                                                 Amendment and Restatement of Facility Agreement
                                                 No. BTPN/NS/0122 (“Facility Agreement”)




                                                                                                        2
Page 3
    Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban
    Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Fasilitas,
    pada tanggal 4 September 2023, Protelindo telah
    menandatangani Perjanjian Perubahan dan
    Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penanggunan
    Perusahaan dan Ganti Rugi (“Perjanjian
    Penanggungan” dan bersama-sama dengan
    Perjanjian Fasilitas selanjutnya disebut sebagai
    “Transaksi”) / To guarantee the performance of the
    Borrowers under the Facility Agreement, on
    September 5, 2023, Protelindo has signed the
    Amendment and Restatement to the Corporate
    Guarantee and Indemnity Agreement (“Guarantee
    Agreement” and together with the Facility
    Agreement shall be referred as “Transaction”)

2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam
   Transaksi / The following are key terms and
   conditions under the Transaction:
   1) Komitment / Commitment:
       Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus
       Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: /
       IDR2,500,000,000,000.- (Two Trillion Five
       Hundred Billion Rupiah) with the following
       details:
     (a) Maksimum sebesar Rp2,500,000,000,000.
          (Dua Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) atau
          dalam nilai setaranya dalam mata uang Dolar
          Amerika Serikat (“AS$”) dan Japanese Yen
          (“JPY”) tersedia untuk Protelindo;/ Maximum
          of IDR2.500.000.000.000, - (Two Trillion Five
          Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to
          United States Dollar (“USD”) and Japanese
          Yen (“JPY”) currency available for Protelindo;
     (b) Maksimum sebesar Rp750.000.000.000, -
          (Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) atau
          dalam nilai setaranya dalam mata uang AS$
          tersedia untuk Perseroan/ Maximum of
          IDR750,000,000,000 (Seven Hundred Fifty
          Billion Rupiah) or its equivalent to USD
          currency available for Company;




                                                           3
Page 4
  (c) Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000,-
      (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) atau
      dalam nilai setaranya dalam mata uang AS$
      tersedia untuk Iforte / Maximum of
      IDR1,500,000,000,000.- (One Trillion Five
      Hundred Billion Rupiah) or its equivalent to
      USD currency available for Iforte;
  (d) Maksimum sebesar Rp250.000.000.000, -
      (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) atau
      dalam nilai yang setara dalam mata uang
      AS$ tersedia untuk BIT / Maximum of
      IDR250,000,000,000. or its equivalent to
      USD currency (Two Hundred Fifty Billion)
      available for BIT.
  (e) Maksimum sebesar Rp20.000.000.000,-
      (Dua Puluh Miliar Rupiah) tersedia untuk VTS
      / Maximum of IDR20,000,000,000.- (Twenty
      Billion Rupiah) available for VTS.

2) Tujuan Pinjaman/ Purpose of Loan:
   kebutuhan korporasi Para Peminjam secara
   umum, termasuk namun tidak terbatas pada
   kebutuhan modal kerja / For general corporate
   purposes, including but not limited to working
   capital needs.

3) Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
   Date:

   (a) Terkait dengan Protelindo, maksimum 12
       (dua belas) bulan dari tanggal penarikan
       terakhir fasilitas/ Related to Protelindo,
       maximum of 12 (twelve) months from the
       last utilisation date of the facility;
   (b) Terkait dengan Perseroan, Iforte, BIT dan
       VTS, maksimum 6 (enam) bulan dari
       tanggal penarikan terakhir fasilitas/ Related
       to the Company, Iforte, BIT and VTS
       maximum of 6 (six) months from the last
       utilisation date of the facility.

4) Hukum Yang Berlaku/Governing Laws:
   Hukum Indonesia / Laws of Indonesia


                                                       4
Page 5
3. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, maka: / Under the
   Facility Agreement:
    (a) Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS
         bertanggung jawab secara tanggung renteng
         terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban
         berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap
         BTPN/ The Company, Protelindo, Iforte, BIT
         and VTS are jointly liable for their obligations
         under the Facility Agreement to BTPN;
    (b) Protelindo setuju memberikan jaminan
         Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
         kewajiban Perseroan, Iforte, BIT dan VTS
         sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
         (“Perjanjian Penanggungan”)/ Protelindo
         agrees to provide a corporate guarantee to
         guarantee the fulfilment of the Company’s,
         Iforte’s, BIT’s and VTS’s obligations under the
         Facility Agreement (“Corporate Guarantee”);
         dan / and
    (c) Perjanjian        Fasilitas  dan       Perjanjian
         Penanggungan diatur dan tunduk pada hukum
         negara Republik Indonesia. / Facility
         Agreement and Corporate Guarantee is made
         and governed in accordance with the laws of
         Republic of Indonesia.
4. Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan
   transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: /
   Transaction is an affiliated transaction as regulated
   under:
   (a) Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No. 42
       tahun 2020 (”POJK 42”), yaitu transaksi
       pinjaman yang diterima secara langsung dari
       bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
       pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan
       infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
       negeri / Clause 6 paragraph (1) point d of OJK
       Regulation No. 42 of 2020 (“OJK Rule No. 42”),
       i.e., a loan transaction received directly from
       banks, venture capital companies, finance
       companies, or infrastructure finance companies
       both from within the country and abroad; dan /
       and


                                                            5
Page 6
                                               (b) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                   transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                                   pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                                   Perusahaan      Terbuka     atau     Perusahaan
                                                   Terkendali / Clause 6 paragraph (1) point (e) of
                                                   OJK Rule No. 42, i.e. a corporate guarantee
                                                   provided to a bank in relation to a loan granted
                                                   to public company or its subisidary.

                                            5. Transaksi merupakan Transaksi Material bagi
                                               Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
                                               huruf (a), (b) dan (c) POJK 17 / The Transaction is a
                                               material transaction as referred to in Clause 11 (a),
                                               (b) and (c) POJK 17.
                                            .
4   Penjelasan, Pertimbangan dan            Perjanjian Fasilitas ini diterima secara bersama-sama
    Alasan dilakukannya Transaksi           oleh Para Peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk
    Material/                               kebutuhan korporasi Para Peminjam secara umum,
    Explanation, Considerations and         termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
    Reasons for Material Transactions       kerja. Struktur Perjanjian Fasilitas dengan yang
                                            dilakukan secara bersama-sama dan pemberian
                                            jaminan       perusahaan oleh       Protelindo       akan
                                            memungkinkan        Para       Peminjam      memperoleh
                                            pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
                                            /The Facility Agreement is jointly received by the
                                            Borrowers and this transaction is for general corporate
                                            purposes, including but not limited to working capital
                                            needs. The financing structure which is carried out jointly
                                            and the corporate guarantee provided by Protelindo will
                                            facilitate the Borrowers to get a preferable financing
                                            terms and conditions.

5   Hubungan sifat afiliasi dari para       a. Perseroan;/ The Company;
    pihak yang melakukan Transaksi          b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
    Material/ The affiliation relation of      yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
    the parties conducting Material            Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
    Transactions                               issued and paid-up shares in the Company;
                                            c. Iforte, yang merupakan anak perusahaan Protelindo
                                               yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is
                                               a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares
                                               owned by Protelindo;
                                            d. BIT, yang merupakan perusahaan yang 100%
                                               sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
                                               Protelindo melalui Iforte dan PT Komet Infra
                                                                                                          6
Page 7
                                                 Nusantara / BIT, a company whose 100% shares
                                                 are indirectly owned by the Protelindo through Iforte
                                                 and PT Komet Infra Nusantara;
                                              e. VTS, yang merupakan perusahaan yang 60%
                                                 sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
                                                 Protelindo melalui Iforte/ VTS is a company whose
                                                 60% shares are indirectly owned by the Protelindo
                                                 through Iforte;
                                              f. BTPN, merupakan lembaga perbankan pemberi
                                                 pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
                                                 dengan Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS /
                                                 BTPN is a bank which is non-affiliated party of each
                                                 the Company, Protelindo, Iforte, BIT and VTS.

6.   Dampak kejadian, informasi atau          Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
     fakta material tersebut terhadap         memiliki    dampak      material      terhadap     kegiatan
     kegiatan    operasional,     hukum,      operasional,    hukum,        kondisi    keuangan,     atau
     kondisi       keuangan,          atau    kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
     kelangsungan usaha Emiten atau           information or material facts do not have material impact
     Perusahaan Publik/                       to the operational, legal, financial condition or continuity
     The impact of such event,                of the Company's business.
     information or material facts
     towards operational activities, legal,
     financial condition, or business
     continuity of the Issuer or Public
     Company
7.   Keterangan lain-lain/                    1. Penandatanganan        Perjanjian   Fasilitas     dan
     Other information                           Perjanjian Penanggungan merupakan transaksi
                                                 material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17,
                                                 dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu
                                                 mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan
                                                 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang
                                                 diaudit per tanggal 31 Desember 2022. Transaksi
                                                 merupakan transaksi material yang dikecualikan
                                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a),
                                                 (b) dan (c) POJK 17/ The execution of Facility
                                                 Agreement and Guarantee Agreement is a material
                                                 transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value
                                                 of the Transaction is more than 20% of the
                                                 Company's equity, based on the Company's audited
                                                 Financial Statement as of December 31, 2022. The
                                                 Transaction is a material transaction that is
                                                 exempted as referred to in Article 11 letter (a), (b)
                                                 and (c) of POJK 17.

                                                                                                             7
Page 8
                                            2. Penandatanganan           Perjanjian   Fasilitas    dan
                                               Perjanjian Penanggungan merupakan transaksi
                                               afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
                                               execution of the Facility Agreement and Guarantee
                                               Agreement is an affiliated transaction as referred to:
                                               (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                      transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                      langsung dari bank, perusahaan modal
                                                      ventura, perusahaan pembiayaan, atau
                                                      perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
                                                      dalam negeri maupun luar negeri; / Clause 6
                                                      section (1) letter (d) i.e., a loan transaction
                                                      received directly from banks, venture capital
                                                      companies,        finance     companies,       or
                                                      infrastructure finance companies both from
                                                      within the country; dan/and
                                               (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                      transaksi pemberian jaminan kepada bank
                                                      atas pinjaman yang diterima secara langsung
                                                      oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                                      Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) OJK
                                                      Rule 42, i.e. a corporate guarantee provided to
                                                      bank in relation to the loan agreement granted
                                                      by the Issuer or subsidiaries.

                                            3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
                                               transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
                                               Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                               the Company as referred to OJK Rule 42

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
    1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
        diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
        as referred to POJK 42.
    2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
        menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.


                                                                                                          8
Page 9
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Thank you for your attention and cooperation.

Hormat kami/ Best Regards,

PT Solusi Tunas Pratama Tbk.




______________________
Juliawati Gunawan Halim
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary

Tembusan/ Copy:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
   2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
   3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).




                                                                                    9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published6 Sep 2023
Pages9
Characters23,680
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 839 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '/ Object of Transaction:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '/ Object of Transaction:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result