Skip to content
Back to announcement

20230906_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31406865.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S-066/PTDH/SEK/IX/2023

 Nama Perusahaan                      Darma Henwa Tbk

 Kode Emiten                          DEWA

 Lampiran                             2

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04725/BEI.PP1/06-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
           pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
           30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
    5
           Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
           tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
           belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.

           Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
           dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
           sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.



           Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    6      efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
Page 2
       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  7    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
       Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
       Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021


  8    Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.


  9    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


       Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
       pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
       Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
       30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.

  10   Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
       tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
       belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.

       Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
       dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
       sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Darma Henwa Tbk




Ahmad Hilyadi

Director & Corporate Secretary




Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower Lantai 8, Rasuna Epicentrum Jalan HR. Rasuna Said,
Telepon : 021-29912350, Fax : 021-29912364 / 29912365, www.ptdh.co.id



Nama Pengirim                     Ahmad Hilyadi

Jabatan                           Director & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 06-09-2023 11:27

Lampiran                          1. Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf


                                  2. 1_Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Darma Henwa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Darma Henwa Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi
                                       yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          S-066/PTDH/SEK/IX/2023

Issuer Name                        Darma Henwa Tbk

Issuer Code                        DEWA

Attachment                         2

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04725/BEI.PP1/06-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
1
    Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3   Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    kepada publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
    pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
    30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
5
    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
    tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
    belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.

    Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
    dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
    sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.



    Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
6   efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik.


    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7   perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021


8   Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    kepada publik.


9   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
         Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
         pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
         30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.

  10     Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
         tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
         belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.

         Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
         dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
         sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Darma Henwa Tbk




Ahmad Hilyadi

Director & Corporate Secretary




Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower Lantai 8, Rasuna Epicentrum Jalan HR. Rasuna Said,
Phone : 021-29912350, Fax : 021-29912364 / 29912365, www.ptdh.co.id



Sender Name                          Ahmad Hilyadi

Function                             Director & Corporate Secretary

Date and Time                        06-09-2023 11:27

Attachment                           1. Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf


                                     2. 1_Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf


        This is an official document of Darma Henwa Tbk that does not require a signature as it was generated
       electronically by the electronic reporting system. Darma Henwa Tbk is fully responsible for the information
                                               contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Sep 2023
Pages6
Characters14,428
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result