Back to announcement
20230906_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31406865.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S-066/PTDH/SEK/IX/2023
Nama Perusahaan Darma Henwa Tbk
Kode Emiten DEWA
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04725/BEI.PP1/06-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
5
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.
Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.
Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
6 efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Page 2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
8 Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
9 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
10 Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.
Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Darma Henwa Tbk
Ahmad Hilyadi
Director & Corporate Secretary
Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower Lantai 8, Rasuna Epicentrum Jalan HR. Rasuna Said,
Telepon : 021-29912350, Fax : 021-29912364 / 29912365, www.ptdh.co.id
Nama Pengirim Ahmad Hilyadi
Jabatan Director & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 06-09-2023 11:27
Lampiran 1. Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf
2. 1_Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Darma Henwa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Darma Henwa Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi
yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. S-066/PTDH/SEK/IX/2023 Issuer Name Darma Henwa Tbk Issuer Code DEWA Attachment 2 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04725/BEI.PP1/06-2023 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
5
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.
Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.
Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
6 efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
8 Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
9 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya
30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
10 Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal 19 Agustus 2023.
Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi tentang belum
dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik
sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Darma Henwa Tbk
Ahmad Hilyadi
Director & Corporate Secretary
Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower Lantai 8, Rasuna Epicentrum Jalan HR. Rasuna Said,
Phone : 021-29912350, Fax : 021-29912364 / 29912365, www.ptdh.co.id
Sender Name Ahmad Hilyadi
Function Director & Corporate Secretary
Date and Time 06-09-2023 11:27
Attachment 1. Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf
2. 1_Jawaban Atas Permintaan Penjelasan - BEI.pdf
This is an official document of Darma Henwa Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Darma Henwa Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.