Skip to content
Back to announcement

20230906_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31406865_lamp2.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                             Jakarta, 6 September 2023
    Nomor : S-066/PTDH/SEK/IX/2023



    Kepada Yth.
    PT Bursa Efek Indonesia
    Indonesia Stock Exchange Building, Tower
    I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
    Jakarta 12190
    U/p: Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP1

    Perihal: Jawaban atas Permintaan Penjelasan

    Dengan hormat,
    Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia nomor S-04725/BEI.PP1/06-2023 tertanggal 15
    Juni 2023 mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, bersama ini kami sampaikan
    penjelasan yang diminta:

    1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
       Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
       Jawab:
       Perseroan tidak mengetahui terhadap adanya informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
       Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

    2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
       Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
       Jawab:
       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
       efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
       I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
       Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

    3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
       Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Jawab:
       Perseroan tidak memiliki informasi Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
       dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
       diungkapkan kepada publik.



PT Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower 8th Floor, Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940
t. (+62 21) 2991-2350 f. (+62 21) 2991-2364, 29912365
www.ptdh.co.id
Page 2
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   Jawab:
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
   atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Jawab:
   Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   (RUPSLB) pada tanggal 19 Agustus 2022 untuk melakukan Penambahan Modal Melalui Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan mengeluarkan saham baru dari portepel
   dalam jumlah sebanyak-banyaknya 30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu
    antara tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih
    dari 12 (dua belas) bulan, sehingga batas waktu pelaksanaan PMHMETD Perseroan adalah tanggal
    19 Agustus 2023.

    Pada tanggal 22 Agustus 2023 Perseroan telah menyampaikan surat Keterbukaan Informasi
    tentang belum dilaksanakannya PMHMETD tersebut dikarenakan Perseroan mengkaji kembali atas
    opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan Perseroan.

Demikianlah informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Darma Henwa Tbk




Ahmad Hilyadi
Director & Corporate Secretary




S-066/PTDH/SEK/IX/2023                    Page 2 of 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published6 Sep 2023
Pages2
Characters4,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result