Back to announcement
20260625_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104689_lamp1.pdf
Other Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
2s
GE: BANK BUMI ARTA
Nomor : 013/BNBA/VI/2026 Jakarta, 25 Juni 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik serta Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
perihal Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas
nama PT Bank Bumi Arta Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.
Bidang Usaha : Perbankan
Telepon : (021) 2300 893, 2300 455
Faksimili : (021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian :24 Juni 2026 |
2. Jenis Informasi atau Fakta Material : Perkara Hukum Terhadap Anggota
Direksi Perseroan
3. Uraian Informasi atau Fakta Material | : Bersama ini kami sampaikan bahwa |
pada tanggal 24 Juni 2026, |
Perseroan telah menerima surat
pemberitahuan sehubungan dengan |
adanya masalah hukum anggota |
Direksi Perseroan atas nama Bapak
Hendrik Atmaja dan Bapak Edwin |
Suryahusada.
|
Perseroan menghormati proses
hukum yang sedang berlangsung
dengan mengedepankan prinsip
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Page 2 OCR 0.950
BANK BUMI ARTA praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sepanjang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik : Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak kejadian atas informasi atau fakta material tersebut. 5: Keterangan lain - lain : Tidak ada Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tembusan Yth : 1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 2-2 2. Arsip PT. BANK BUMI ARTA Tbk. Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Edwin
p.1
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.