Skip to content
Back to announcement

20260625_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104689_lamp1.pdf

Other Text extracted BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.941
2s
GE: BANK BUMI ARTA

Nomor : 013/BNBA/VI/2026 Jakarta, 25 Juni 2026

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik serta Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
perihal Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas
nama PT Bank Bumi Arta Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.

Bidang Usaha : Perbankan
Telepon : (021) 2300 893, 2300 455
Faksimili : (021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian :24 Juni 2026 |

2. Jenis Informasi atau Fakta Material : Perkara Hukum Terhadap Anggota
Direksi Perseroan

3. Uraian Informasi atau Fakta Material | : Bersama ini kami sampaikan bahwa |
pada tanggal 24 Juni 2026, |
Perseroan telah menerima surat

pemberitahuan sehubungan dengan |
adanya masalah hukum anggota |
Direksi Perseroan atas nama Bapak

Hendrik Atmaja dan Bapak Edwin |
Suryahusada.

|
Perseroan menghormati proses

hukum yang sedang berlangsung
dengan mengedepankan prinsip

P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632

Page 2 OCR 0.950
BANK BUMI ARTA

praduga tak bersalah (presumption
of innocence) sesuai dengan kaidah
hukum yang berlaku.

Sepanjang proses hukum masih
berlangsung dan belum ada putusan
pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, Perseroan akan terus
memantau perkembangan proses
hukum tersebut.

4.

Dampak kejadian, informasi atau
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik

: Pada saat ini sepengetahuan kami

belum terdapat dampak kejadian
atas informasi atau fakta material
tersebut.

5:

Keterangan lain - lain

: Tidak ada

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Tembusan Yth :

1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank
Swasta 2-2
2. Arsip

PT.

BANK BUMI ARTA Tbk.

Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published25 Jun 2026
Pages2
Characters2,675
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Bumi Arta Tbk. p.1 ×12
linked person Hendrik Atmaja p.1
linked person Edwin | Suryahusada. p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Edwin p.1
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result