Back to announcement
20260623_TPIA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32103766_lamp2.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR 2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14
Juli 2033 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN
MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Henan Putihrai PT KB Valbury PT Mandiri Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026.
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 6 – 9 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 14 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 15 Juli 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 3 (tiga) tahun
setelah Tanggal Emisi untuk Seri B, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C, dan 7 (tujuh) tahun setelah
Tanggal Emisi untuk Seri D. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 24 Juli 2027, 14 Juli 2029, 14 Juli 2031
dan 14 Juli 2033.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus
delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua
miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh
miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu
miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 24 Juli 2027 untuk
2
Page 3
Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14 Juli
2033 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C Seri D
1 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
2 14 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027
3 14 April 2027 14 April 2027 14 April 2027 14 April 2027
4 24 Juli 2027 14 Juli 2027 14 Juli 2027 14 Juli 2027
5 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
6 14 Januari 2028 14 Januari 2028 14 Januari 2028
7 14 April 2028 14 April 2028 14 April 2028
8 14 Juli 2028 14 Juli 2028 14 Juli 2028
9 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
10 14 Januari 2029 14 Januari 2029 14 Januari 2029
11 14 April 2029 14 April 2029 14 April 2029
12 14 Juli 2029 14 Juli 2029 14 Juli 2029
13 14 Oktober 2029 14 Oktober 2029
14 14 Januari 2030 14 Januari 2030
15 14 April 2030 14 April 2030
16 14 Juli 2030 14 Juli 2030
17 14 Oktober 2030 14 Oktober 2030
18 14 Januari 2031 14 Januari 2031
19 14 April 2031 14 April 2031
20 14 Juli 2031 14 Juli 2031
21 14 Oktober 2031
22 14 Januari 2032
23 14 April 2032
24 14 Juli 2032
25 14 Oktober 2032
26 14 Januari 2033
27 14 April 2033
28 14 Juli 2033
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
3
Page 4
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Pusat 12980 - Indonesia
Telp.: (021) 50931835
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 31 Maret 2026 yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-167/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 dari Pefindo, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 31 Maret 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
4
Page 5
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan di dalam poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah
iniInformasi Tambahan, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
5
Page 6
Pembelian Kembali
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha
yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
2024, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Seluruh pengungkapan dalam bab ikhtisar data keuangan penting ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7. tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Perseroan atau Perusahaan Publik.
Investor harus mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi
keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami
informasi keuangan yang disajikan dibawah ini, yang belum pernah diaudit atau direviu oleh auditor independen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
I. laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
II. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk menyesuaikan pengungkapan dengan peraturan pasar modal
yang berlaku sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi untuk disertakan dalam
Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00076/2.1460/AU.1/04/1766-4/1/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anna Karina
Wijaya, CPA (No. AP. 1766).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
6
Page 7
3.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 2.826.914 2.739.796 1.367.086
Piutang usaha
Pihak berelasi 14.680 39.493 53.675
Pihak ketiga - bersih 1.036.610 614.705 155.093
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.635 1.522 3.922
Pihak ketiga 61.163 52.489 40.422
Persediaan - bersih 1.189.052 1.254.362 375.192
Pajak dibayar dimuka 120.127 133.942 86.095
Aset keuangan lancar lainnya 483.628 553.072 357.000
Biaya dibayar dimuka 50.504 34.490 14.343
Aset keuangan derivatif - lancar - 1.078 -
Aset lancar lainnya 6.622 8.796 28.981
Jumlah aset lancar 5.790.935 5.433.745 2.481.809
Aset tidak lancar
Piutang pinjaman kepada pihak berelasi - - 39.740
Aset pajak tangguhan - bersih 83.646 117.695 -
Investasi pada entitas asosiasi 157.185 150.729 158.709
Uang muka pembelian investasi - 954.611 -
Uang muka pembelian aset tetap - 8.686 11.855
Aset keuangan derivatif 34.718 11.988 25.319
Tagihan restitusi pajak 5.543 5.613 5.828
Aset hak-guna - bersih 561.235 367.726 8.723
Aset tetap - bersih 5.090.985 4.647.533 2.476.543
Properti investasi 4.551 4.551 4.551
Goodwill 287.672 2.828 2.828
Aset keuangan tidak lancar lainnya 483.215 596.660 382.379
Aset tidak lancar lainnya 8.964 20.359 65.332
Jumlah aset tidak lancar 6.717.714 6.888.979 3.181.807
Jumlah aset 12.508.649 12.322.724 5.663.616
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 185.663 344.000 60.000
Utang usaha
Pihak berelasi 2.733 3.609 1.384
Pihak ketiga 653.649 908.975 514.776
Utang lain-lain 426.824 384.116 31.170
Utang pajak 8.648 13.810 4.716
Biaya yang masih harus dibayar 71.435 150.782 26.793
Uang muka pelanggan 22.476 13.781 13.416
Uang muka pemasok - jangka pendek 50.001 50.001 -
7
Page 8
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Pendapatan diterima dimuka 1.807 922 897
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Liabilitas sewa 60.549 41.345 1.801
Utang bank 169.073 136.069 68.474
Utang obligasi 154.108 72.481 86.949
Liabilitas keuangan derivatif 10.979 7.604 10.809
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap dan provisi
4.203 4.203 -
lainnya
Provisi atas pajak karbon 53.149 53.149 -
Jumlah liabilitas jangka pendek 1.875.297 2.184.847 821.185
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 247.261 258.605 47.244
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 364.615 374.894 5.738
Utang bank 4.145.424 3.971.081 1.210.504
Utang obligasi 604.331 474.360 567.150
Liabilitas keuangan derivatif 51.963 27.487 27.883
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap dan provisi
113.507 116.605 2.795
lainnya
Uang muka pemasok - jangka panjang 207.628 214.605 -
Liabilitas imbalan kerja 41.670 43.325 43.658
Jumlah liabilitas jangka panjang 5.776.399 5.480.962 1.904.972
Jumlah liabilitas 7.651.696 7.665.809 2.726.157
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.470.708 1.470.708 1.471.175
Saham treasuri (7.804) (3.233) -
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali 65.063 65.063 (333)
Ekuitas “merging entities“ - - 4.716
Penghasilan komprehensif lainnya 17.990 23.417 29.007
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 31.039 31.039 27.439
Tidak ditentukan penggunaannya 1.854.469 1.708.337 671.846
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.865.780 3.729.646 2.638.165
Kepentingan non pengendali 991.173 927.269 299.294
Jumlah ekuitas 4.856.953 4.656.915 2.937.459
Jumlah liabilitas dan ekuitas 12.508.649 12.322.724 5.663.616
*tidak direviu dan tidak diaudit
8
Page 9
3.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan 2.403.741 622.094 7.020.007 1.785.364
Beban pokok
(1.962.675) (616.336) (7.238.806) (1.737.045)
pendapatan
(Rugi) Laba kotor 441.066 5.758 (218.799) 48.319
Beban penjualan (19.738) (10.104) (77.081) (45.315)
Beban umum dan
(34.997) (18.827) (296.820) (59.736)
administrasi
Beban pajak penghasilan
(1.873) (1.663) (7.330) (3.781)
final
Keuntungan (kerugian)
atas instrumen (52.063) (3.197) 11.628 344
keuangan derivatif
Keuntungan lain-lain -
(47.404) 15.276 140.308 16.541
bersih
(Kerugian) keuntungan
kurs mata uang asing - 8.912 1.761 (1.129) 4.397
bersih
Bagian laba entitas
4.563 2.242 12.397 11.795
asosiasi
Keuntungan dari
pembelian dengan - - 1.868.039 -
diskon
Pendapatan keuangan 26.930 21.212 122.376 94.974
Beban keuangan (94.887) (44.322) (259.382) (158.477)
Laba (rugi) sebelum
230.509 (31.864) 1.294.209 (90.939)
pajak
Manfaat pajak
(25.424) 8.281 153.777 34.429
penghasilan
Laba (rugi)
205.085 (23.583) 1.447.986 (56.510)
periode/tahun berjalan
(Rugi) penghasilan
komprehensif lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas
program imbalan pasti, - - 820 1.721
setelah pajak
Bagian (rugi)
komprehensif lain atas - - (188) (131)
entitas asosiasi
Pos yang akan
direklasifikasi ke laba
rugi:
Keuntungan nilai wajar
bersih atas aset
- - 211 281
keuangan yang diukur
pada FVTOCI
Cadangan lindung nilai
(5.427) (226) (6.794) (7.811)
arus kas
Selisih kurs karena
penjabaran laporan - - 299 133
keuangan
Jumlah laba (rugi)
komprehensif lain (5.427) (226) (5.652) (5.807)
periode/tahun berjalan
9
Page 10
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Laba (rugi)
periode/tahun berjalan
yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 146.132 (25.644) 1.090.091 (68.610)
Kepentingan
58.953 2.061 357.895 12.100
nonpengendali
Laba (rugi)
205.085 (23.583) 1.447.986 (56.510)
periode/tahun berjalan
Jumlah penghasilan
(rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan
yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 140.705 (25.870) 1.084.501 (74.618)
Kepentingan
58.953 2.061 357.833 12.301
nonpengendali
Jumlah penghasilan
(rugi) komprehensif 199.658 (23.809) 1.442.334 (62.317)
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) per saham
dasar (dalam USD 0,0017 (0,0004) 0,0153 (0,0010)
penuh)
*tidak direviu dan tidak diaudit
3.3 Laporan Arus Kas
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 2.016.229 595.590 7.312.295 1.724.046
Pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan (2.216.903) (919.816) (7.014.688) (1.928.478)
karyawan
Kas dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi (200.674) (324.226) 297.607 (204.432)
Penerimaan dari restitusi pajak 11.973 14.609 69.889 60.056
Pembayaran pajak penghasilan (2.429) (9.143) (17.584) (14.822)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) (191.130) (318.760) 349.912 (159.198)
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (134.775) (75.455) (729.077) (366.256)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap - - (7.339) (1.196)
Penempatan pada aset keuangan lainnya 153.453 61.297 (885.999) (420.644)
Penerimaan atas aset keuangan lainnya - - 570.339 708.854
Penerimaan atas penjualan kapal 33.489 - 6.222 -
Penerimaan dividen dari entitas asosiasi 61 - 5.168 7.592
Penerimaan bunga 16.605 19.310 120.281 87.912
Pembayaran uang muka investasi - - (954.611) -
Akuisisi entitas anak dan entitas sepengendali - - (346.018) (3.606)
Penerimaan (pemberian) pinjaman kepada pihak - (5.822) 39.740 (39.740)
berelasi
Akuisisi entitas asosiasi - - - (15.000)
Pembayaran uang muka pembelian hak atas - - - (37.603)
tanah
Pencairan pada deposito berjangka - - - 3.239
Akuisisi atas kepemilikan tambahan pada entitas - - - (159)
anak dari kepentingan nonpengendali
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi 68.833 (670) (2.181.294) (76.607)
10
Page 11
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka pendek 65.000 152 1.094.619 166.227
Penerimaan utang bank jangka panjang 227.363 729.361 3.005.418 381.910
Pembayaran liabilitas sewa (8.106) (94) (42.062) (1.236)
Pembayaran utang bank jangka pendek (223.337) (60.000) (810.619) (116.794)
Pembayaran utang bank jangka panjang (9.958) (1.352) (110.441) (212.620)
Pembayaran utang obligasi - (65.727) (85.784) (19.340)
Pembayaran dividen:
Perseroan - - (50.000) (30.000)
Entitas Anak - (972) (15.780) (4.793)
Pembayaran dividen entitas anak kepada - - (221) -
pemegang saham sebelumnya (4.088)
Pembayaran beban keuangan (59.168) (48.975) (226.888) (127.813)
Penerimaan atas penambahan investasi pada 5.040 152.356 365.812 35.577
saham entitas anak oleh kepentingan
nonpengendali
Penerimaan dari penawaran umum terbatas - - 141.584 -
oleh entitas anak
Pembayaran biaya perolehan pinjaman (415) (13.859) (58.313) (3.408)
Pembayaran saham diperoleh kembali (4.571) (2.464) (3.233) -
Penerimaan utang obligasi 221.655 - - 95.192
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 209.415 688.426 3.204.092 162.902
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 87.118 368.996 1.372.710 (72.903)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 2.739.796 1.366.818 1.367.086 1.439.989
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 2.826.914 1.735.814 2.739.796 1.367.086
*tidak direviu dan tidak diaudit
3.4. Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 286,40[1] 31,82[2] 293,20 -17,34
Beban Pokok Pendapatan (%) 218,44[1] 30,75[2] 316,73 -16,41
Laba (Rugi) Kotor (%) 7.560,06[1] 1.007,31[2] -552,82 -40,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) 823,42 -23,80 1.523,16 69,52
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) 969,63 -27,70 2.662,35 84,51
Jumlah Aset (%) 106,54 12,73 117,58 0,80
Jumlah Liabilitas (%) 155,20 24,31 181,19 4,03
Jumlah Ekuitas (%) 58,84 3,29 58,54 -2,02
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 18,35 0,93 -3,12 2,71
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan Terhadap 8,53 -3,79 20,63 -3,17
Pendapatan (%)
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 32 32 22 37
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 36 54 36 122
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 56 53 41 80
Rasio Keuangan
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)3) 1,64 -0,39 11,75 -1,00
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)3) 4,22 -0,77 31,09 -1,92
Rasio Lancar (x) 3,09 7,02 2,49 3,02
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,58 0,98 1,65 0,93
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,61 0,50 0,62 0,48
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 3,39 -1,38 9,45 -1,43
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 1,44 0,12 1,34 0,16
Debt to EBITDA Ratio (x) 13,64 120,38 3,29 26,81
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%) 118,32 85,32 117,02 69,42
11
Page 12
*tidak direviu dan tidak diaudit
1) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2026, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2026 dikurangi angka pada periode
sebelumnya, 31 Maret 2025, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2025.
2) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2025 dikurangi angka pada periode
sebelumnya, 31 Maret 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2024.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dihitung dengan menggunakan laba
(rugi) periode berjalan 3 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2025 dan 2024 dihitung menggunakan
rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4)
Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan total
ekuitas Perseroan.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah ditambahkan dengan asumsi
diterimanya nilai emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebagai berikut:
31 Maret
Keterangan Pemenuhan
2026 2026*)
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%) 118,32 121,05 Memenuhi
*)dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026
3.5 Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat
Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per
31 Maret 2026
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Facility Agreement tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana
(Uncommitted) terakhir diubah dengan Fourth Supplemental Agreement tanggal 28
Juni 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse 0,62x
based debts to Equity tidak melebihi 1:1
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010
(Committed) sebagaimana terakhir diubah dengan Ninth Supplemental
Agreement tanggal 28 Juni 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse 0,62x
based debts to Equity tidak melebihi 1:1
PT Bank Mandiri Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
(Persero) Tbk. WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II
Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
WCO.KP/235/TLN/2021 tangggal 28 Juli 2025 (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity lebih kecil 62%
atau sama dengan 150% (seratus lima puluh persen)
PT Bank Central Asia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember
Tbk. 2004 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti
Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta Perubahan Keduapuluh Tiga atas Perjanjian Kredit No.
47 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan diperpanjang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No.
10307/GBK/2026 tanggal 24 April 2026 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse based Debts minus 62%
the non-recourse debt to Equity Ratio maksimal 1,5x (satu koma
lima)
DBS Bank Ltd. (ACE) Berdasarkan Perjanjian Kredit No.IBGERI/ZX/DK/ACE tanggal 1 April
2025 (Negative Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio ACE tidak 16%
melebihi 250%
12
Page 13
Tingkat
Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per
31 Maret 2026
PT Bank Negara Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Oktober 2021
Indonesia Tbk. yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Modal Kerja
Term Loan Nomor (2) 19 tanggal 18 Desember 2025 (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 1,50 (satu koma lima) kali. 1,18x
Debt to Equity Ratio dalam perjanjian ini adalah perbandingan
antara Consolidated Interest Bearing Debt dikurangi hutang
berbasis non recourse terhadap Total Ekuitas pada laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit. Komponen Interest-Bearing
Debt yang dimaksud adalah jumlah agregat dari seluruh hutang
Perseroan dan Entitas Anak, tapi tidak termasuk (a) hutang antar
perusahaan dalam satu grup, (b) pinjaman unsubordinated dari
pemegang saham kepada Perseroan, dan (c) account payable/trade
financing. Hutang berbasis non-recourse adalah hutang berbunga
yang diberikan kepada anak perusahaan Perseroan dan tidak
menjadi tanggung jawab Perseroan, selain dari ekuitas yang
disuntikan oleh Perseroan kepada anak perusahaan itu. Non-
Recourse terhadap Perseroan artinya tidak menjadikan Perseroan
berhutang atau memiliki kewajiban untuk membayar hutang itu
dan/atau tidak menjadikan Perseroan sebagai penjamin hutang
dan/atau cross default terhadap Perseroan. Sedangkan Ekuitas
adalah seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan
keuangan konsolidasian audited tahunan Perseroan.
Bank OCBC NISP Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 43 tanggal 7 Juli 2022
Tbk. sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan
Ketiga Perjanjian Pinjaman Nomor 143A/ILS-JKT/PK/IV/2026
tanggal 29 April 2026) (Undertaking)
Undertaking Consolidated Interest-Bearing Debt dikurangi utang berbasis non- 1,18x
recourse to Equity maksimum 2,5x (dua koma lima kali)
PT Bank Rakyat Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 3 Januari 2022
Indonesia Tbk. yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan
Addendum Kelima Perjanjian Kredit No. 045/2026 tanggal 3 Maret
2026 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi 62%
bagian Utang Berbasis Non-Recourse dari anak perusahaan
Perseroan (yang dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan)
dibandingkan dengan Ekuitas maksimal sebesar 150% (seratus lima
puluh persen)
Bangkok Bank Public Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Mei 2025 (Negative
Co. Ltd. Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 118%
United Overseas Berdasarkan Up to USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 29
Bank Limited Juli 2022 (Financial Covenant)
Financial Covenant Rasio Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 1,18x
PT Bank UOB Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 yang
Indonesia dibuat di hadapan Titik Widowati, S.H., M.Kn., sebagai pengganti
dari Veronica Nataadmadja., S.H., M.Corp Admin, M.Com (Business
Law), Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Perubahan I
atas Perjanjian Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023
(Affirmative Covenant)
Affirmative Rasio Interest-Bearing Debt to Equity maksimal 150% 118%
Covenant
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 30 Mei 2024 (Negative
Covenant)
13
Page 14
Tingkat
Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per
31 Maret 2026
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 118%
1,50:1
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 4 April 2025 (Negative
(ACE) Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity ACE tidak 0,16x
melebihi 2,50:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020
Chandra Asri Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
Petrochemical Tahap Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah
I Tahun 2020 beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 156 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021
Chandra Asri Nomor 10 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy
Petrochemical Tahap Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
III Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 158 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021
Chandra Asri Nomor 2 tanggal 8 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Dedy
Petrochemical Tahap Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
IV Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 168 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022
Chandra Asri Nomor 3 tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dedy
Petrochemical Tahap Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
V Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 160 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap 1 Tahun 2022
Chandra Asri Nomor 149 tanggal 27 Mei 2022 sebagaimana diubah beberapa kali
14
Page 15
Tingkat
Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per
31 Maret 2026
Petrochemical Tahap terakhir dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
I Tahun 2022 Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I tahun
2022 Nomor 162 tanggal 26 November 2025 yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023
Chandra Asri Nomor 4 tanggal 9 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dedy
Petrochemical Tahap Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
II Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 164 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023
Chandra Asri Nomor 1 tanggal 1 September 2023 yang dibuat di hadapan Dedy
Petrochemical Tahap Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
III Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 166 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 Nomor
Chandra Asri Pacific 8 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
Tahap IV Tahun 2024 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 27
Chandra Asri Pacific tanggal 2 Oktober 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I
Tahap I Tahun 2025 dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 148
tanggal 29 Oktober 2025, Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri
Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Desember 2025 dan
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025
No. 234 tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Obligasi Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 13
15
Page 16
Tingkat
Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per
31 Maret 2026
Chandra Asri Pacific tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
Tahap II Tahun 2026 S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian 0,62x
Utang Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan
Ekuitas tidak lebih dari 1,5:1
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang
tidak terpenuhi.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 tidak
akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang sudah ada.
3.5 Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk USD1 terhadap Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Nilai tukar rata-rata 16.993 16.782 16.588 16.162
Informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi
Tambahan diterbitkan:
Tanggal Jatuh Nilai Pinjaman
No. Jenis Kewajiban Keterangan
Tempo (dalam Rupiah)
1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 25-Jun-26 33.219.375.000 Rollover
2 Pinjaman - PT Bank Central Asia Tbk 27-Jun-26 21.260.400.000 Rollover
3 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 29-Jun-26 148.822.800.000 Rollover
4 Pinjaman - Bangkok Bank 30-Jun-26 88.585.000.000 Rollover
5 Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank (BBL &INA) 15-Agu-26 132.877.500.000 Rollover
6 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I 23-Agu-26 1.250.000.000 Rollover
7 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Agu-26 250.000.000 Rollover
8 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I 23-Agu-26 1.250.000.000 Rollover
9 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Agu-26 250.000.000 Rollover
10 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 30-Agu-26 143.507.700.000 Rollover
11 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 30-Agu-26 54.793.125.000 Rollover
12 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 30-Agu-26 9.725.400.000 Rollover
13 Pinjaman - PT Bank OCBC NISP Tbk - Loan I 30-Agu-26 26.575.500.000 Rollover
14 Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank 30-Agu-26 66.438.750.000 Rollover
15 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I 23-Sep-26 1.250.000.000 Rollover
16 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Sep-26 250.000.000 Rollover
17 Pinjaman - PT Bank Central Asia Tbk 23-Sep-26 15.000.000.000 Rollover
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific
18 27-Sep-26 361.480.000.000
Tahap III Seri A
Total 1.106.785.550.000
16
Page 17
Dalam membayar utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan tersebut, sumber dana yang
digunakan oleh Perseroan adalah berasal dari kas internal Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Desember 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan, selain sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Januari 2026, Perusahaan telah menyelesaikan akuisisi jaringan stasiun pengisian bahan bakar Esso
di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang berlaku serta
ketentuan penutupan transaksi ini. Penyelesaian transaksi ini merupakah langkah lanjutan dalam strategi Chandra
Asri Group untuk membangun platform infrastruktur energi yang terintegrasi dan tangguh. Perseroan akan terus
mengejar peluang pertumbuhan yang sejalan dengan tujuan bisnis jangka panjang serta penciptaan nilai
berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
Pada tanggal 3 Februari 2026, Perusahaan menyampaikan recana pembelian kembali saham sebagai salah satu
upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan
kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik. Perkiraan biaya pembelian kembali saham
sebesar Rp 2.000.000.000.000 atau 250.000.000 lembar saham dengan periode pembelian kembali saham dari 4
Februari 2026 - 3 Mei 2026.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 139/2026. Berdasarkan Akta No. 139/2026, para pemegang
saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
menyesuaikan kode KBLI 2025.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Entitas Anak, yakni CATCO,
CAP-2, CPN, dan CDI; (ii) 37 (tiga puluh tujuh) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni CAA, CASS,
CCC, CCI, CCP, CDW, CES, CIP, CSP, CSI, CTN, CTK, CWC, CWE, KCE, KSE, MIM, RPU, WSI, , AAA, ANZ, ACE, ACESH, AMS,
AMSB, AMS-1, APS, APT, APL, AES, CAPGC, CAC, CABI, CAMS, CII, CMI, dan MGS; dan (iii) 6 (enam) perusahaan asosiasi,
yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, dan MPE.
Per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten
Serang, Banten 42456.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan
dan DPS per tanggal 15 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
17
Page 18
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 13.589.972.562 679.498.628.100 15,71
Prajogo Pangestu(2) 4.354.382.164 217.719.108.200 5,03
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Erwin Ciputra 140.258.272 7.012.913.600 0,16
Raymond Budhin 9.621.800 481.090.000 0,01
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 1.010.212 50.510.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 324.100 16.205.000 0,00(3)
Andre Khor Kah Hin 432.000 21.600.000 0,00(3)
Edi Riva’i 222.200 11.110.000 0,00(3)
Masyarakat 22.045.444.434 1.102.272.221.700 25,48
Saham Treasury 47.048.900 2.352.445.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), sejumlah
500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21
September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai atas Saham
tanggal 24 September 2021 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan (b) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”), sejumlah
175.000.000 saham berdasarkan Akta Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Vidya Pradipta, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024, tanggal
9 April 2025, dan tanggal 29 April 2026 dari Barito Pacific kepada Perseroan.
(2) Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada HSBC Singapore Branch sejumlah 1.500.000.000 saham berdasarkan
Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Saham No. 28 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
(3) menjadi nol karena pembulatan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28 Januari 2026, dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Pongpun Amornvivat
Komisaris : Rungnapa Janchookiat
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Nongnapat Saisuthi
Direktur : Konlakan Chankachangchaeng
Direktur : Wittaya Guntawang
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Direktur : Ronald Sihombing
18
Page 19
Direktur : Hamim Thohari
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur terkemuka di Asia Tenggara. Saat ini,
Perseroan memiliki kompleks petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya pabrik
naphtha cracker, styrene monomer, butadiene, methyl tert-butyl ether (MTBE), dan butene-1 (B1) di Indonesia,
didukung oleh aset infrastruktur inti yang mencakup energi, air, penyimpanan, dan logistik, dengan rencana
pembangunan pabrik chlor-alkali-ethylene dichloride (”CA-EDC”) baru.
Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk kemasan,
wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene impact copolymer
resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda motor. Perseroan
merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan perusahaan pertama yang
menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif domestik sesuai dengan standar
internasional.
Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan merupakan satu-
satunya produsen domestik dari ethylene, styrene monomer, butadiene, methyl tert butyl ether, dan butene-1 salah
satu dari dua produsen domestik propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
Menurut Nexant, Perseroan memiliki sekitar 50% dari total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain itu, Perseroan
memiliki pangsa pasar di Indonesia sekitar 40% untuk polyethylene dan 32% untuk polypropylene.
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintregasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
yang terdiri dari satu Naphtha Cracker, tiga pabrik Polyethylene, tiga lajur Polypropylene, dan satu pabrik Butadiene.
Lokasi strategis kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan menyediakan akses yang mudah ke pelanggan dalam
negeri utama Perseroan yang terhubung langsung ke fasilitas produksi di Cilegon melalui jalur pipa. Kompleks
petrokimia terintegrasi Perseroan juga memiliki dua pabrik Styrene Monomer, yang merupakan satu-satunya pabrik
Styrene Monomer di Indonesia, yang berlokasi di Pulo Ampel, Serang, Provinsi Banten, sekitar 40 km dari kompleks
petrokimia utama di Cilegon. Perseroan juga mengoperasikan 1 (satu) pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) dan 1
(satu) pabrik Butene-1 (B1) yang terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya. Lokasi strategis kompleks petrokimia
terpadu Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan ethylene dan propylene utama Perseroan, yang
secara langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia
Perseroan menyediakan fasilitas pendukung terintegrasi termasuk jaringan pipa, generator listrik, boiler, instalasi
pengolahan air, tangki penyimpanan, dan dermaga.
Melalui akuisisi entitas anak di Singapura, Perseroan mengoperasikan kompleks penyulingan dan kimia terintegrasi di
Pulau Bukom dan Pulau Jurong di Singapura. Lokasi ini sangat strategis karena banyaknya perusahaan kimia global
dengan operasi besar yang berlokasi di Singapura dimana mayoritas penjualan dilayani melalui saluran pipa yang
dimiliki. Sama seperti kompleks petrokimia Perseroan di Indonesia, kompleks ini juga memiliki fasilitas pendukung
terintegrasi termasuk jaringan pipa, generator listrik, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan, dan dermaga.
Sampai dengan 31 Maret 2026, melalui akuisisi entitas anak di Singapura, fasilitas produksi Perseroan di lini bisnis
kilang dan kimia mengalami perubahan dari dua tahun sebelumnya, dengan detail sebagai berikut: kapasitas kilang 8,5
MTPA, ethylene cracker complex 2 MTPA, produk kimia turunan mencapai 4,3 MTPA.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan pada tahun buku yang berakhir 31 Maret 2026 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan
dari korporasi berjalan, profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
19
Page 20
SCG Chemicals sebagai pemegang saham utama Perseroan memiliki bidang usaha yang sama dengan Perseroan,
namun beroperasi di luar wilayah Indonesia. Sebagai pemegang saham utama Perseroan, SCG Chemicals dapat
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dengan membagi pengetahuan serta pengalaman baik di operasional
maupun pengembangan usaha. SCG Chemicals terlibat dalam manajemen Perseroan dengan menominasikan direktur
dan komisaris termasuk menempatkan beberapa manajer dalam Perseroan.
Guna memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan, Perseroan telah dan akan senantiasa tunduk pada peraturan
perundangan-undangan pasar modal yang berlaku, termasuk juga peraturan terkait dengan transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan.
Prospek Usaha
Proyeksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya “World Economic
Outlook” edisi Oktober 2025 memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari 3,3% pada
2024 menjadi 3,2% pada 2025 dan 3,1% pada 2026. Perlambatan ini juga sejalan dengan pandangan Pemerintah
Indonesia yang menggarisbawahi faktor-faktor seperti tingginya suku bunga global, ketidakpastian geopolitik, serta
peningkatan kebijakan restriksi perdagangan dan investasi internasional.
Dinamika global ini sangat mempengaruhi industri petrokimia, di mana harga komoditas sangat ditentukan oleh
kondisi penawaran dan permintaan pasar global/regional. Berdasarkan data S&P Global pada World Petrochemical
Conference, pasar regional saat ini mengalami oversupply produk petrokimia. Kondisi ini menekan harga dan margin
komoditas, yang tercermin dari tertekannya margin Asia HDPE Naphtha Cracker yang diproyeksikan berlanjut hingga
2030, dan pada akhirnya menekan profitabilitas penjualan produk petrokimia.
Meskipun margin komoditas global/regional tertekan, permintaan domestik Indonesia menunjukkan potensi pasar
yang besar. Data Inaplas yang bersumber dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa Indonesia berada
dalam kondisi net importir produk petrokimia dari tahun 2020 hingga 2024, artinya permintaan dalam negeri jauh
melebihi kapasitas produksi lokal.
Gambar 1: Defisit Produk Petrokimia di Indonesia
Sumber: Inaplas
Kondisi defisit supply ini membuka peluang bagi pembangunan pabrik petrokimia baru, seperti yang ditunjukkan oleh
data dari Nexant. Namun, pasar domestik juga menghadapi tantangan serius, terutama di industri turunan Olefins,
akibat maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, yang menyebabkan penurunan utilisasi pabrik
domestik secara signifikan dan mengancam profitabilitas produsen lokal.
Perseroan merupakan produsen petrokimia dan Olefins terintegrasi serta mengoperasikan pabrik Naphtha Cracker di
Indonesia, akan tetapi kondisi saat ini cukup menjadi tantangan bagi industri Olefins di Indonesia terutama produk
turunannya (plastik).
20
Page 21
Di tengah situasi yang masih dinamis tersebut, grup Perseroan berpandangan bahwa untuk industri kimia yang masih
menjadi bisnis inti Perseroan tetap memiliki prospek yang bagus. Terutama untuk permintaan di dalam negeri yang
sangat besar, dimana berdasarkan data dari Nexant periode tahun 2022 dari seluruh permintaan di dalam negeri untuk
Olefins saat ini sebesar 50% dipasok oleh Perseroan dan 50% pasokan masih dilakukan impor, untuk Polyethylene
sebesar 40% dipasok oleh Perseroan sedangkan 60% pasokan masih dilakukan impor, untuk Polypropylene sebesar
32% dipasok oleh Perseroan sedangkan 68% pasokan masih dilakukan impor sedangkan untuk Styrene Monomer 100%
dipasok oleh Perseroan.
Langkah strategis lain yang memperkuat posisi Perseroan adalah melalui akuisisi ACE di Singapura, yang menyediakan
fasilitas kilang dan petrokimia terintegrasi. Kehadiran ACE memberikan akses langsung ke pasokan feedstock dan
memperluas jejak regional Perseroan, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok dan fleksibilitas operasional di
tengah fluktuasi harga energi global. Selain itu, integrasi antara industri kilang minyak dan petrokimia untuk
mendiversifikasi risiko dan menyeimbangkan volatilitas margin, dimana sewaktu siklus industri kilang minyak sedang
positif dapat mengisi dampak siklus industri petrokimia yang sedang negatif, demikian pula sebaliknya.
Diversifikasi lini bisnis grup Perseroan juga terus berkembang. Saat ini tidak hanya fokus di sektor kimia, tetapi juga
energi dan infrastruktur. Kondisi ini membuat daya tahan Perseroan semakin kuat, sekaligus membuka peluang untuk
terus meningkat.
Meskipun prospek domestik kuat, Perseroan masih berhati-hati dalam pengembangan bisnis yang sangat sensitif
terhadap margin global. Oleh karena itu, Perseroan belum melaksanakan pembangunan pabrik petrokimia oleh CAP-
2 karena harga Olefins sangat sensitif terhadap permintaan/penawaran, dan harga bahan baku (naphtha) bergantung
pada harga minyak mentah, di tengah kondisi oversupply regional.
Grafik di bawah ini menggambarkan margin produk petrokimia dengan bahan baku naphtha dan ethane:
Sumber: S&P Global
Sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia,
Perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan dengan pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride
("Pabrik CA-EDC") yang telah memasuki fase konstruksi di tahun 2025 ini. Dimana per September 2025 Perseroan telah
mengumumkan capaian tahapan pembangunan sebesar 33% atas Pabrik CA-EDC tersebut meliputi perataan lahan,
pemadatan tanah serta persiapan konstruksi fasilitas jetty dengan target penyelesaian pembangunan tersebut pada
tahun 2027.
Sampai dengan saat ini, pabrik CA-EDC tersebut dibiayai oleh kas internal Perseroan dan nantinya akan dioperasikan
oleh anak usaha Perseroan yaitu CAA dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja Perusahaan serta
mendukung sektor perekonomian nasional dengan turut mendukung Asta Cita Pemerintah dalam menciptakan
lapangan kerja serta hilirisasi, dan mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. Selain
itu, dengan kehadiran pabrik ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor Chlor-Alkali dapat ditekan hingga Rp4,9
triliun per tahun, sementara seluruh Ethylene Dichloride yang dihasilkan akan diekspor dan berpotensi menambah
devisa negara hingga Rp5 triliun per tahun dengan adanya kapasitas produksi sebesar 400.000 ton Chlor Alkali padat
per tahun serta 500.000 ton Ethylene Dichloride.
Sebagai bahan baku bagi industri lain, produk Pabrik CA-EDC memiliki forward linkage yang kuat dan memberikan
multiplier effect yang signifikan bagi industri turunannya. Hal ini berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja di sektor
hilir serta mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri hilir dalam negeri.
21
Page 22
Dimana Pabrik CA-EDC nantinya tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan grup Perseroan namun juga bertujuan untuk
mengurangi ketergantungan impor bahan kimia, memperkuat industri hilir, dan mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional. Selain itu, pabrik ini diharapkan untuk mendukung hilirisasi/ rantai nilai nikel – komponen penting bagi
industri kendaraan listrik yang sedang berkembang.
Chlor Alkali atau soda kaustik bermanfaat untuk pengolahan air industri, produksi sabun & deterjen, dan alumina. Chlor
Alkali juga dimanfaatkan dalam prose pemurnian nikel sehingga dapat mendukung Indonesia dalam memposisikan diri
pada rantai nilai kendaraan listrik global.
Aplikasi soda kaustik sangat penting dalam industri pulp dan kertas karena membantu menghasilkan produk yang
berkualitas tinggi. Dalam proses pembuatan pulp, pemutihan, dan penghilangan tinta, soda kaustik membantu
memecah lignin, menghilangkan kotoran, dan meningkatkan kualitas kertas.
Sementara itu, Ethylene Dichloride merupakan bahan kimia dengan permintaan regional yang terus meningkat karena
merupakan bahan utama dalam produksi Polyvinyl Chloride (PVC) yang sangat penting bagi industri konstruksi.
Meskipun industri petrokimia dihadapkan pada tantangan oversupply regional dan dinamika ekonomi global,
Perseroan optimistis terhadap potensi besar permintaan domestik. Dengan dukungan posisi pasar yang kuat, langkah
diversifikasi bisnis ke energi dan infrastruktur, serta komitmen pada pengembangan kapasitas melalui Pabrik CA-EDC,
Perseroan terus memperkuat ketahanan operasional dan rantai pasok. Pembangunan Pabrik CA-EDC merupakan
langkah strategis Perseroan untuk mendukung ketahanan industri kimia nasional, mengurangi impor, menghasilkan
devisa ekspor, dan secara aktif berkontribusi pada program hilirisasi industri nikel Pemerintah.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Perseroan Dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Penjaminan Total Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Seri A Seri B Seri C Seri D Penjaminan (%)
1. PT BCA Sekuritas 58.525 65.820 2.720 24.090 151.155 6,72
2. PT BNI Sekuritas 157.300 56.430 2.100 56.775 272.605 12,11
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 157.300 1.335 3.275 1.960 163.870 7,28
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 157.300 27.200 1.300 40.000 225.800 10,04
5. PT Henan Putihrai Sekuritas 157.900 63.300 3.010 31.150 255.360 11,35
6. PT KB Valbury Sekuritas 157.500 4.300 57.000 5.000 223.800 9,95
7. PT Mandiri Sekuritas 157.860 158.070 2.535 5.745 324.210 14,41
8. PT Sinarmas Sekuritas 157.400 150.000 100.000 40.920 448.320 19,92
9. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 157.370 5.740 5.585 16.185 184.880 8,22
Total 1.318.455 532.195 177.525 221.825 2.250.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini
adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
22
Page 23
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Konsultan Hukum : Santoso Martinus & Muliawan Advocates
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli
yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang
dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
23
Page 24
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
10 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek untuk
setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
24
Page 25
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Central Asia Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia
Cabang: Kantor Cabang Korporasi Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 2050086243 No. Rekening: No. Rekening:
Atas nama: PT BCA Sekuritas 899-999-8875 0671.01.000680.30.4
Atas nama: PT BNI Sekuritas Atas nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Henan Putihrai Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Mandiri Bank Central Asia
Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Kuningan
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
3320132565 1040005728006 2173130554
Atas nama: Atas nama: PT Henan Putihrai Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Sinarmas Bank Central Asia
Cabang Jakarta Sudirman Cabang: KC Jakarta-Thamrin Cabang: KH. M. Mansyur
No. Rekening: No. Rekening: 0058093521 No. Rekening: 179.303.0707
1020005566028 Atas nama: PT Sinarmas Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 14 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan penawaran umum
tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
25
Page 26
c. Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
pemesan Obligasi.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Masa Penawaran, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan,
yaitu:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
a. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, maka Perseroan
wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud;
iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah
tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
v. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan denda 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun kepada pemegang Obligasi untuk tiap hari keterlambatan dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
26
Page 27
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi pada tanggal 6 Juli 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Juli 2026 jam 16.00 WIB di kantor
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16 Gedung BRI II Lt. 23
Grand Indonesia Lantai 41 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 12190 Jakarta 10210, Indonesia
Jakarta 10310 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Telepon: 021-2358 7222 Faksimile: - Faksimile: (021) 2520 990
Faksimile: 021-2358 7290 / 7300 / 7250 Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email:
Email: dcm@bcasekuritas.co.id IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas
.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Henan Putihrai Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F Sahid Sudirman Center Lt. 46 Sahid Sudirman Center, Lantai 41 Unit AC
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman No.86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12940 Jakarta 10220 Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 3003 4947 Telepon: (021) 3970 6494 Telepon: (021) 2509 8300
Faksimile: (021) 3003 4944 Faksimile: (021) 3970 6797 Faksimile: (021) 2509 8400
Email: corporate.finance@dbs.com Email: ib@henanputihrai.com; E-mail: dcm.ib@kbvalbury.com
dcm@henanputihrai.com Fixed.income@kbvalbury.com
PT Mandiri Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 25 Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 10350 Jakarta 12190
Telepon: +62 21 526 3445 Telepon: (021) 392 5550 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: +62 21 526 3521 Faksimile (021) 392 5540 Faksimile: (021) 2924 9150
Email: Email: www.trimegah.com
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email:
fit@trimegah.com
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
27
Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.6
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.6
unresolved
org
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor (Persero) Tbk.
p.12
unresolved
person
Aulia Taufani
p.12
unresolved
person
Sutjipto
p.12
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.12
unresolved
org
Negative Co. Ltd.
p.13
unresolved
org
PT Bank UOB
p.13
unresolved
person
Titik Widowati
p.13
unresolved
person
Veronica Nataadmadja.
p.13
unresolved
person
Dedy Syamri
p.14 ×2
unresolved
person
Syamri
p.14 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.17
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.18 ×2
unresolved
person
Vidya Pradipta
· Notaris
p.18
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.18
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.22 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.22 ×4
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.22 ×4
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.22
unresolved
person
| Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.23 ×25
unresolved
—
| Santoso Martinus & Muliawan Advocates
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Central Asia
p.25
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang
p.25
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Bank DBS Indonesia
p.25
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.25
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Jakarta Sudirman
p.25
unresolved
person
KH. M. Mansyur No. Rekening
p.25
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Atas Nama
p.25
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.27
unresolved
person
H. Thamrin
p.27 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas DBS Bank Tower
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.