Skip to content
Back to announcement

20230901_APIA_Perubahan Pengurus_31395728_lamp1.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.946
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

Menimbang

Mengingat

a.

48

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II

NOMOR :SK- 247 /MBU/ 09 /2023
NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN

ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II,

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-48/MBU/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 dan SK-127/MBU/04/2020
tanggal 27 April 2020, Sdr. Dodi Iskandar dan Sdr. Mochtar Husein telah
diangkat masing-masing sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen dan Komisaris PT Angkasa Pura II:

. bahwa dalam rangka penataan anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II,

maka perlu memberhentikan Sdr. Mochtar Husein dan Sdr. Dodi Iskandar
masing-masing sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen dan Komisaris PT Angkasa Pura II dan sekaligus mengangkat
penggantinya:

. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan
dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham,

. bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas, Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan
yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis,

. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,

huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT
Angkasa Pura II tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO). Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305),

3. Peraturan.../2
Page 2 OCR 0.949
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

iga

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228):

4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia
Maju Periode Tahun 2019-2024:

5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-336/MBU/10/2020 tanggal 4 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Aviasi Pariwisata Indonesia,

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Muhani Salim, SH, Nomor 3 tanggal 2 Januari 1993 yang diperbaiki dengan
Akta Notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 96 tanggal 19 Maret 1993, yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Maya Veronica, SH,
M.Kn, Nomor 22 tanggal 25 September 2019:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR

UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA

INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II

TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai

anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:

1. Sdr. Mochtar Husein - sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen

2. Sdr. Dodi Iskandar - sebagai Komisaris

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-48/MBU/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 dan SK-
127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota - Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:

1. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar - sebagai Komisaris

2. Sdr. Leonardy Putra Negara Siregar - sebagai Komisaris Independen

Bagi Anggota - Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura II dengan hak substitusi untuk
menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di
hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal Pemegang
Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan.../3
Page 3 OCR 0.921
-3-

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

SNI

Indonesia,

OOP

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I:

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II,

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,

Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:

Direksi PT Angkasa Pura II:

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA II

ttd

ERICK THOHIR
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA
PT ANGKASA PURA II

ttd

DONY OSKARIA
DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA II

Tanggal : 1 September 2023

Tanggal : 1 September 2023

Salinan sesuai dengan aslinya

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

ksh PYBUT NY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.79 MB
Published1 Sep 2023
Pages3
Characters6,525
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 149 ms 13 Sep 2026 17:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result