Back to announcement
20230901_RMKE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31395463_lamp1.pdf
Other Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
Oma Nomor : 42/CS/RMKE/08/2023 Jakarta, 31 Agustus 2023 Lampiran 1- Kepada Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Perihal : Penjelasan atas pemberitaan di media massa Dengan hormat, Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-07336/BEI.PP1/08-2023 yang kami terima pada tanggal 31 Agustus 2023 melalui IDXNET perihal Permintaaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa Emiten News.Com tertanggal 31 Agustus 2023 dengan Judul Berita: Ada Tersangka Kasus Ilegal Mining, ESDM Didesak Bekukan Izin RMK Energy (RMKE) dan TBBE. Dengan ini kami untuk dan atas nama PT. RMK Energy Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Nama Emiten : PT RMK Energy Tbk Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang pertambangan batubara dan aktivitas perusahaan holding Telepon 1 #62 21 582 2555 Faksimili 1 462 21 582 7555 Email : corsec@rmkenergy.com 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut 1 Rincian keterlibatan Perseroan dalam kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Penjelasan Perseroan: RMKE adalah perusahaan jasa logistik batubara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031. Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha. Objek “dugaan pertambangan ilegal” yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, yang belakangan baru diketahui adalah milik Pemerintah Daerah. TBBE melakukan pembelian lahan seluas t2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan. PT RMK Energy Tbk WISMA RMK, JI. Puri Kencana Blok M4 No. 1 — Kembangan Selatan Jakarta 11610 Indonesia P. 462-21 582 2555, 582 0003 & 5830 2728-29 F. #62-21 582 7555 & 582 0424
Page 2 OCR 0.948
@) RMKE Dalam hal ini, Perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka “oknum-oknum yang terlibat” oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan dana untuk mengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim. 2. Klarifikasi mengenai pihak yang saat ini memiliki/menguasai/mengoperasikan lahan sengketa. Penjelasan Perseroan: Saat ini tidak terdapat pihak yang menguasai/mengoperasikan lahan sengketa. 3. Rincian porsi lahan sengketa terhadap keseluruhan lahan operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atau Perseroan. Penjelasan Perseroan: Luasan lahan sengketa hanya sekitar 196 dari areal produktif operasional TBBE 4. Pemanfaatan lahan sengketa oleh TBBE atau Perseroan. Penjelasan Perseroan: Saat ini tidak terdapat aktivitas diatas lahan sengketa. 5. Status operasional TBBE saat ini. Penjelasan Perseroan: Operasional TBBE tetap berjalan seperti biasanya. 6. Status operasional Perseroan saat ini. Penjelasan Perseroan: Operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasanya 7. Pengakuan/pembukuan lahan sengketa dalam Laporan Keuangan per 30 Juni 2023, termasuk perkiraan nilainya jika ada. Penjelasan Perseroan: Pengakuan/pembukuan lahan sengketa dalam Laporan Keuangan per 30 Juni 2023 tercatat sebagai Aset pada pos property pertambangan senilai Rp. 74,8 Juta. PT RMK Energy Tbk WISMA RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1 - Kembangan Selatan Jakarta 11610 Indonesia P. t62-21 582 2555, 582 0003 & 5830 2728-29 F. #62-21 582 7555 & 582 0424
Page 3 OCR 0.952
@) RMKE 8. 10. 11. 12. Strategi dan langkah yang telah/sedang/akan dilaksanakan oleh Perseroan terkait kasus ini, baik secara hukum maupun dalam menjalankan operasional Perseroan. Penjelasan Perseroan: Perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan dana untuk mengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kedepannya Perseron akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional (dalam hal ini pembebasan lahan) untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan. Analisa manajemen mengenai dampak sengketa dan kasus yang berjalan terhadap operasional Perseroan dan entitas anak. Penjelasan Perseroan: Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan baik hingga saat ini. Analisa manajemen mengenai dampak sengketa dan kasus yang berjalan terhadap kinerja keuangan Perseroan dan entitas anak. Penjelasan Perseroan: Sesuai dengan informasi yang disampaikan pada poin 9, tidak terdapat dampak yang signifikan untuk kinerja operasional begitupun keuangan Perseroan dan entitas anak. Analisa manajemen mengenai dampak hukum sengketa dan kasus yang berjalan. Penjelasan Perseroan: Proses hukum sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka “oknum- oknum yang terlibat" oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan dana untuk mengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Alasan Direktur Utama tidak menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penjelasan Perseroan: Direktur Utama berhalangan hadir dan telah di wakilkan oleh Direktur Keuangan. PT RMK Energy Tbk WISMA RMK, JI. Puri Kencana Blok M4 No. 1 - Kembangan Selatan Jakarta 11610 Indonesia P. 462-21 582 2555, 582 0003 & 5830 2728-29 F. #62-21 582 7555 & 582 0424
Page 4 OCR 0.930
@) RMKE 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Penjelasan Perseroan: Sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT. RMK ENERGY TBK PT. RM Y Tbk. J TA Muhtar Sekretaris Perusahaan PT RMK Energy Tbk WISMA RMK, JI. Puri Kencana Blok M4 No. 1 — Kembangan Selatan Jakarta 11610 Indonesia P. 462-21 582 2555, 582 0003 & 5830 2728-29 F. #62-21 582 7555 & 582 0424
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.