Skip to content
Back to announcement

20230901_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395406.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           149/EXT/PP/SEKPER/2023

 Nama Perusahaan                       PP (Persero) Tbk

 Kode Emiten                           PTPP

 Lampiran                              1
                                       Laporan Informasi atau Fakta Material Press Release "PTPP Akan
 Perihal
                                       Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar" (KOREKSI)


Mengoreksi surat kami nomor : 148/EXT/PP/SEKPER/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Laporan Informasi atau
Fakta Material Press Release "PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar", dengan ini
perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PP (Persero) Tbk

 Bidang Usaha                                  Jasa Konstruksi

 Telepon                                       021-8403883

 Faksimili                                     021-8403890

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@ptpp.co.id


 Tanggal Kejadian                              29 Agustus 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Press Release "PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan
                                               PN Niaga Makassar"
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                        Utang yang selanjutnya disebut PKPU, yang diajukan oleh CV
                                        Surya Mas terhadap PT PP (Persero) Tbk yang selanjutnya
                                        disebut Perseroan, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.Sus-
                                        PKPU/2023/PN.Niaga.Mks pada tanggal 29 Agustus 2023
                                        yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga
                                        Makassar.

                                        Sebelumnya CV Surya Mas menggugat Perseroan, pada
                                        tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan
                                        Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
                                        Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar. Putusan
                                        persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25
                                        Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan
                                        gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga
                                        Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan
                                        persidangan. Pada tanggal 26 Januari 2023 Pihak CV Surya
                                        Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan
                                        Nomor Perkara : 22/Pdt.SusPKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
                                        pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali
                                        mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

                                        Pada Putusan PN Niaga Makassar tersebut, terdapat
                                        beberapa anomali hukum dimana menjadi dasar tanggapan
                                        keberatan dari Perseroan, yaitu pertama secara domisili
                                        Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU
                                        diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Alasan kedua, nilai
                                        yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai
                                        yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung
                                        secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana
                                        seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
                                        Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke
                                        kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak
                                        tagih kepada pihak krediturnya (Bank). Ditambah lagi,
                                        berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim
                                        Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan
                                        (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis
                                        menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak
                                        yang menyebabkan putusan dari Pengadilan Niaga Makassar
                                        tidak tercapai keputusan bulat.

                                        Sebagai Perseroan yang taat hukum, Perseroan akan
                                        menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
                                        Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih
                                        sanggup dibandingkan dengan nilai putusan
Dampak kejadian, informasi atau fakta   Dengan adanya Putusan PKPU tersebut, tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan     dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,   keuangan atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PP (Persero) Tbk




Bakhtiyar Efendi
Page 3
Sekretaris Perusahaan




PP (Persero) Tbk
Plaza PP
Telepon : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id



Nama Pengirim                     Bakhtiyar Efendi

Jabatan                           Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu                 01-09-2023 09:18

Lampiran                         1. Press Release_PTPP Akan Mengajukan Kasasi.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PP (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PP (Persero) Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            149/EXT/PP/SEKPER/2023

 Issuer Name                          PP (Persero) Tbk

 Issuer Code                          PTPP

 Attachment                           1

 Subject                              Material Information or Facts Report null (CORRECTION)


Correction to our previous announcement number : 148/EXT/PP/SEKPER/2023 dated 31 August 2023 with the subject
of Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PP (Persero) Tbk

 Business Activities                          Jasa Konstruksi

 Telephone                                    021-8403883

 Faximile                                     021-8403890

 Email Address                                corsec@ptpp.co.id


 Date of Event                                29 August 2023

 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PP (Persero) Tbk




Bakhtiyar Efendi

Sekretaris Perusahaan




PP (Persero) Tbk
Plaza PP
Phone : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id



Sender Name                          Bakhtiyar Efendi
Page 5
Function                            Sekretaris Perusahaan

Date and Time                       01-09-2023 09:18

Attachment                         1. Press Release_PTPP Akan Mengajukan Kasasi.pdf


 This is an official document of PP (Persero) Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
  by the electronic reporting system. PP (Persero) Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                      document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Sep 2023
Pages5
Characters8,386
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result