Back to announcement
20230901_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395406.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 149/EXT/PP/SEKPER/2023
Nama Perusahaan PP (Persero) Tbk
Kode Emiten PTPP
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Press Release "PTPP Akan
Perihal
Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar" (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 148/EXT/PP/SEKPER/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Laporan Informasi atau
Fakta Material Press Release "PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar", dengan ini
perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PP (Persero) Tbk
Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Telepon 021-8403883
Faksimili 021-8403890
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@ptpp.co.id
Tanggal Kejadian 29 Agustus 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Press Release "PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan
PN Niaga Makassar"
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang selanjutnya disebut PKPU, yang diajukan oleh CV
Surya Mas terhadap PT PP (Persero) Tbk yang selanjutnya
disebut Perseroan, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Mks pada tanggal 29 Agustus 2023
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Makassar.
Sebelumnya CV Surya Mas menggugat Perseroan, pada
tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan
Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar. Putusan
persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25
Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan
gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga
Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan
persidangan. Pada tanggal 26 Januari 2023 Pihak CV Surya
Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan
Nomor Perkara : 22/Pdt.SusPKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali
mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada Putusan PN Niaga Makassar tersebut, terdapat
beberapa anomali hukum dimana menjadi dasar tanggapan
keberatan dari Perseroan, yaitu pertama secara domisili
Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU
diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Alasan kedua, nilai
yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai
yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung
secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana
seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke
kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak
tagih kepada pihak krediturnya (Bank). Ditambah lagi,
berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim
Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan
(dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis
menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak
yang menyebabkan putusan dari Pengadilan Niaga Makassar
tidak tercapai keputusan bulat.
Sebagai Perseroan yang taat hukum, Perseroan akan
menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih
sanggup dibandingkan dengan nilai putusan
Dampak kejadian, informasi atau fakta Dengan adanya Putusan PKPU tersebut, tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan, keuangan atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PP (Persero) Tbk
Bakhtiyar Efendi
Page 3
Sekretaris Perusahaan
PP (Persero) Tbk
Plaza PP
Telepon : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id
Nama Pengirim Bakhtiyar Efendi
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 01-09-2023 09:18
Lampiran 1. Press Release_PTPP Akan Mengajukan Kasasi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PP (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PP (Persero) Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 149/EXT/PP/SEKPER/2023 Issuer Name PP (Persero) Tbk Issuer Code PTPP Attachment 1 Subject Material Information or Facts Report null (CORRECTION) Correction to our previous announcement number : 148/EXT/PP/SEKPER/2023 dated 31 August 2023 with the subject of Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information: The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows Name of Issuer or Public Company PP (Persero) Tbk Business Activities Jasa Konstruksi Telephone 021-8403883 Faximile 021-8403890 Email Address corsec@ptpp.co.id Date of Event 29 August 2023 Type of Material Information or Facts Description of Material Information or Facts Impact of event, material information or facts towards Issuers or Public Company’s operational activities, legal, financial condition, or going concern Thus to be informed accordingly. Respectfully, PP (Persero) Tbk Bakhtiyar Efendi Sekretaris Perusahaan PP (Persero) Tbk Plaza PP Phone : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id Sender Name Bakhtiyar Efendi
Page 5
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 01-09-2023 09:18
Attachment 1. Press Release_PTPP Akan Mengajukan Kasasi.pdf
This is an official document of PP (Persero) Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. PP (Persero) Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.