Skip to content
Back to announcement

20230901_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395406_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PRESS RELEASE
              PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar


     Jakarta, 31 Agustus 2023 – PT PP (Persero) Tbk menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim
     Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-
     PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Makassar.


     Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta
     Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang
     diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar. Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25
     Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim
     di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Pada tanggal 26 Januari
     2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara:
     22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut
     gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun
     immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di
     Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.


     Pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.
     Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi
     terdapat beberapa anomali hukum dimana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama
     secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan
     Niaga Makassar. Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang
     diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana
     seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan. Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya
     sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak
     krediturnya (Bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan




PRESS RELEASE TANGGAPAN PTPP TERKAIT KEPUTUSAN PKPU DI PN NIAGA MAKASSAR_31082023                             1
Page 2
     menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis
     menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan
     niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.


     Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan PTPP sampai dengan saat ini mempunyai
     standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu
     mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan
     sebelumnya sampai dengan saat ini. “Sebagai Perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan
     hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
     Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,”
     tegasnya.


                                                                --SELESAI--




     Sekilas Mengenai PT PP (Persero) Tbk
     PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak
     tahun 1953. Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan Downstream,
     yang meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan
     Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan,
     Pembangkit Listrik, Airport, Bendungan, dan Gedung di Indonesia. PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di
     Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya. PTPP mencatatkan sahamnya di
     Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%. Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham
     entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan yang
     berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016. Pada tahun 2017, entitas anak yang
     bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan
     melepas 23% saham ke publik. Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan
     sistem informasi yang handal, yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam
     menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta
     penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang
     unggul serta excellence.



     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
     Baktiyar Efendi
     Sekretaris Perusahaan
     PT PP (Persero) Tbk
     Tel : 021 – 877 84137




PRESS RELEASE TANGGAPAN PTPP TERKAIT KEPUTUSAN PKPU DI PN NIAGA MAKASSAR_31082023                                                              2
Page 3
PRESS RELEASE TANGGAPAN PTPP TERKAIT KEPUTUSAN PKPU DI PN NIAGA MAKASSAR_31082023   3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published1 Sep 2023
Pages3
Characters5,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result